Tag: PTDH

  • Empat Polisi Nakal Polres Tulang Bawang Barat Dipecat

    Empat Polisi Nakal Polres Tulang Bawang Barat Dipecat

    Tulang Bawang Barat (SL) – Empat Personel Polres Tulang Bawang Barat, berinisial Aiptu SB, Aipda AD, Aipda KA, dan Brigadir HS dipecat dengan tidak hormat dari kedinasan Polisi. Pemecatan keempatnya dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang disaksikan personel Polres Tulang Bawang Barat lainnya di halaman Mapolres setempat, Sabtu 15 Juli 2023.

    Wakapolres Tulang Bawang Barat, Kompol Heru Sulistyananto mengatakan keempat anggotanya itu diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terlibat kasus narkoba dan meninggalkan tugas atau disersi. “Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) empat personel tersebut sebagai bentuk ketegasan institusi Polri,” ujar Heru.

    Lanjut Heru, PTDH terhadap empat anggota Polres Tulang Bawang tersebut telah melalui pemeriksaan Dewan Pengembangan Karier di Polda Lampung. Selain itu keputusan PTDH empat anggota Polri itu juga telah disetujui dan disampaikan ke pihak keluarga masing-masing.

    Terhadap keputusan PTDH tersebut, Heru secara pribadi mengaku berat melepas empat anggotanya itu. Namun apa boleh buat, hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri. “Saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Tulang Bawang Barat lainnya, sehingga tidak ada lagi yang melanggar kedinasan Polri,” pungkas Heru.

    Diketahui, empat personel Polres Tulang Bawang tersebut tidak hadir dalam upacara lantaran tengah menjalani hukuman, sehingga PTDH dilakukan dengan cara pencoretan foto. (*/Red)

  • Kapolda Lampung Pecat Dua Bintara Polres Tulang Bawang

    Kapolda Lampung Pecat Dua Bintara Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang, (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua Bintara Polres Tulang Bawang.

    Surat Pemberhentian tertuang dalam dua Keputusan Kapolda Lampung, yakni Nomor :KEP/191/IV/2023, tanggal 11 April 2023 dan Nomor :KEP/237/V/2023, tanggal 24 Mei 2023.

    Tindak lanjut Keputusan Kapolda tersebut, dieksekusi melalui upacara PTDH Briptu JP (30), Bamin Sium, Banit Sat Binmas, dipimpin Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, kamis (6/7) lalu.

    “Dua orang personel Polres Tulang Bawang yang di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung adalah Briptu JP (30), jabatan terakhir Bamin Sium, dan Briptu BH (30), jabatan terakhir Banit Sat Binmas,” kata Kapolres saat memimpin langsung Upacara PTDH.

    Lanjutnya, untuk Briptu JP telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011, serta sejak tanggal 11 April 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

    Sedangkan Briptu BH telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 8 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022, serta sejak tanggal 24 Mei 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

    “Upacara PTDH ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

    Kapolres berpesan, agar kedepannya tidak ada lagi personel Polres dan Polsek jajaran yang dilakukan Upacara PTDH seperti ini. Untuk itu marilah kita ambil hikmah dan pembelajaran.

    “Kepada seluruh personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran, jadikan Upacara PTDH ini sebagai introspeksi dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional, serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Alumni Akpol 2001. (Red)

  • Jadi Bandar Narkoba Briptu AF Terancam PTDH

    Jadi Bandar Narkoba Briptu AF Terancam PTDH

    Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana

    Lampung Utara (SL) -Terlibat bisnis narkoba, oknum anggota Polres Lampung Utara (Lampura), Briptu AF, terancam sangsi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat oleh Kapolda Lampung. AF ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu sabu di wilayah Lampura, Rabu (31/1) lalu disebuah cafe.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, kepada sejumlah wartawan, Jumat (2/2), mengatakan sesuai intruksi Kapolda Lampung, bahwa anggota terlibat narkoba akan kena sangai PTDH “Atas instruksi Kapolda, AF sudah kami kirim ke Mapolda. Dan hari ini juga akan di berikan sanksi PTDH,” katanya.

    Menurut Kapolres, langkah tegas ini harus dilakukan karena perbuatan AF dianggap telah mencoreng nama baik institusi Polri‎, dan sebagai bentuk ketegasan serta komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di tengah masyarakat. “Kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota adalah menjadi perhatian khusus dari Kapolda Lampung,” kata Kapolres.

    Selain AF, kata Kapokres, terdapat oknum anggota Polres berinisal J yang juga diamankan karena diduga sebagai pemakai sabu. Oknum anggota yang berinisial J, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Pengadilan Negeri. “Sebab, berkas kasus yang‎ melibatkan J sebentar lagi akan dilimpahkan kepada Kejaksaan. Kendati demikian, tak menutup kemungkinan J akan bernasib sama dengan AF jika memang mendapat vonis hukuman di luar batas waktu yang ditentukan,” katanya

    Berdasarkan aturan yang ada, jelas Kapolres, oknum anggota Polri yang tersangkut kasus pidana dapat dipecat jika vonisnya melebihi batas minimal hukuman, yakni enam bulan penjara. “Kalau hukumannya di bawah itu yang bersang‎kutan tak akan terkena sanksi pemecatan,” kata dia.

    Briptu AF tangkap Tim anggota Sat Res Nakoba Polres Lampura, Rabu (31/1) malam. AF diamankan bersama rekannya HS, oknum tenaga honorer Pengadilan Negeri Kotabumi.

    Dari tangan HS didapati tujuh paket kecil sabu siap edar. Sementara barang bukti AF berupa tujuh paket sabu ukuran sedang dan tiga paket sabu ukuran kecil serta empat butir ekstasi warna Pink.

    Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap HS, saat nongkrong dengan rekannya di pinggir jalan di Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi Selatan, dan ditemukan tujuh paket kecil sabu di dalam saku celana HS. Tiap paket itu diperkirakan dijual oleh HS dengan harga Rp200.000. Berdasarkan pengakuan HS, sabu itu didapatnya dari AF.

    Saat itu diketahui jika AF sedang berada di salah satu tempat karaoke yang tak jauh dari lokasi penangkapan HS. Tanpa menunggu lama, anggota Satresnarkoba langsung bergerak ke tempat AF. Dan di dalam salah satu ruangan terdapat AF yang saat itu sedang ditemani oleh rekan perempuannya.

    Lalu polisi membawa AF ke kosannya di Desa Candimas, Abung Selatan. ‎Di kosan itulah polisi menemukan tujuh paket sabu ukuran sedang dan tiga paket sabu ukuran kecil dengan total berat sekitar 10 gram, serta empat butir pil ekstasi warna Pink dan dua unit timbangan digital. (vie/*)

  • Polda Lampung Siapkan Proses PTDH Dua Anggota Polres Lampura

    Polda Lampung Siapkan Proses PTDH Dua Anggota Polres Lampura

    Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Herdra

    Bandarlampung (SL)-Polda Lampung siapkan proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua oknum anggota Polres Lampung Utara Briptu  AF dan J yang tersandung kasus narkoba.

    Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriyatna kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (2/2) sore mengatakan proses upacara PTDH segera guna evaluasi bagi anggota lainnya.
    ”Sesuai dengan perintah Kapolda, ini akan kita upacarakan dan saat ini kita sedang persiapkan,” kata Kabid Propam.
    Menurutnya, keduanya akan di upacarakan PTDH sebagai upaya tegas Polda Lampung  terhadap kejahatan penyalahgunaan narkoba dan dijadikan perhatian bagi anggota Polri di wilayah Lampung. “Selain itu, ini juga sebagai contoh bagi anggota lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa,” ujarnya.
    Untuk soal tindak pidananya, Hendra menyebut bahwa hal tersebut masuk di ranah penyidik atau bisa minta informasinya ke Bid Humas Polda Lampung.
    “Sesuai dengan instruksi Kapolri, jika ada anggota yang terlibat pidana maka anggota tersebut akan diproses kode etiknya,” sebutnya.
    Diungkapkan, bahwa yang bersangkutan sebelum dilakukan tindakan kode etik ternyata sudah dalam proses PTDH dan tinggal menunggu proses selanjutnya. ”Sebelumnya memang yang bersangkutan dalam proses PTDH, tinggal menunggu saja,” ucapnya.
    Diketahui, terungkapnya perbuatan oknum anggota AF dan J yang diduga terlibat kejahatan penyalahgunaan narkoba adalah hasil pengembangan penyidik dari tersangka HS.   Awalnya, penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Utara, menangkap seorang oknum honorer Pengadilan Negeri Kotabumi berinisial HS. Setelah dikembangkan, HS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari AF yang berada disalah satu tempat hiburan malam di wilayah Lampung Utara.
    Atas dasar itu petugas menangkap AF dan J ditempat hiburan malam yang dimaksud. Saat digeledah di kediaman AF, petugas menemukan barang bukti berupa, 7 paket kecil shabu-shabu seberat 10 gram, 4 butir pil ekstasi dan 2 timbangan digital.  (ltm/*)