Tag: PTPN 7

  • FMPB laporkan PTPN 7 ke Polda Lampung

    FMPB laporkan PTPN 7 ke Polda Lampung

    Bandar Lampung, (SL) – Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran, melaporkan PTPN 7 Way Berulu ke Polda Lampung, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, Jumat (4/8).

    Ketua Harian FMPB, Saprudin Tanjung, mengatakan pelaporan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, terhadap indikasi konflik berkepanjangan yang terjadi dengan PTPN 7 Way Berulu, Gedongtataan.

    “Kedatangan kami ke Polda Lampung ini, ingin melaporkan PTPN 7 Way Berulu , yang sudah puluhan tahun, menguasai dan mengelola lahan seluas 329 hektar di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, tanpa memiliki bukti atas hak kepemilikan yang sah.” Ujar Tanjung.

    Tanjung menambahkan, PTPN 7 terindikasi merugikan negara lantaran tak pernah membayar pajak dari lahan yang dikuasai dan di kelolanya tersebut.

    “Secara otomatis lahan itu berstatus ilegal karena tidak terdaftar di pusat. Kita tadi diarahkan ke Ditkrimsus Tipikor, yang nanti akan menanganinya.” Kata Tanjung.

    Untuk poin- poin yang menjadi bahan pelaporan yang telah diserahkan pihak FMPB kepada Tipikor Polda Lampung antara lain, terkait indikasi pajak, yang tidak pernah dibayarkan pihak PTPN 7 kepada Negara, terhadap hasil yang didapat atas pengelolaan lahan selama puluhan tahun berupa perkebunan karet seluas 329 hektar, yang dipastikan telah merugikan terhadap keuangan negara.

    “Juga terhadap ulah PTPN 7 terhadap lahan No.4 Tanjung Kemala Desa Tamansari seluas 135 hektar, tanpa memiliki bukti Surat HGU telah mengalih fungsi lahan seluas 135 hektar, yang disewakan senilai Rp.4- 6 juta per hektar kepada pihak PT ( Swasta ) tanpa bukti kejelasan kemana uang dari hasil menyewakan lahan itu di setorkan.” Imbuh Tanjung.

    Masih kata Tanjung, laporan juga terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan pihak PTPN 7 Way Berulu, dimana sejak tahun 1954 masyarakat telah melakukan kegiatan babat alas atas upaya penguasaan lahan tersebut, tapi sejak PTPN 7 saat Wakil Direksinya bernama, Nababan memimpin (1965- 1974), dengan sewenang berdalih melakukan pelurusan lahan perkebunan, diduga telah berhasil mencaplok ratusan hektar tanah milik masyarakat.

    ”Sekarang gimana masyarakat akan berani menolak atau melawan atas penyerobotan yang dilakukan, sebab bagi yang menolak akan di ancam dan dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pada saat itu sedang gencar- gencarnya dibasmi oleh TNI, gimana masyarakat gak pasrah mengikhlaskan saja ,” terangnya.

    Untuk itu kata Tanjung, sekali lagi demi terciptanya suasana kondusif masyarakat serta adanya kepastian hukum ditengah masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, pihaknya sangat berharap Polda akan segera menindak lanjuti laporannya tersebut.

    FMPB Laporkan PTPN 7 Ke Polda Lampung
    Surat Laporan FMPB ke Ditreskrimus Polda Lampung, tertanggal jumat (4/8/2023).!

    ”Kita berharap Polda melalui Penyidiknya, segera memproses laporan ini. Kita juga selalu siap, memenuhi panggilan Polda, apabila pihak Tipikor masih memerlukan tambahan bukti atau saksi yang diperlukan.” Tutup Tanjung.

    Diketahui, berkas laporan FMPB yang didampingi sejumlah organisasi diantaranya Forum komunikasi wartawan kabupaten pesawaran (FKW-KP) LSM Lipan Pesawaran, LSM Lira Pesawaran dan organisasi wartawan Indonesia IWOI, teregistrasi dengan No 03.017/FMPB/Vll/2013.04 Juli 2023, telah diterima melalui PS KAURMINTU SUBBAGRENMIN DISRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG, Nur Rachmi Septariana. (Red)

  • Jaksa Terima SPDP, Selangkah Lagi Polresta Tetapkan Tersangka Korupsi Gantri Rp40 Miliar di PTPN 7

    Jaksa Terima SPDP, Selangkah Lagi Polresta Tetapkan Tersangka Korupsi Gantri Rp40 Miliar di PTPN 7

    Bandar Lampung (SL)-Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi di PTPN 7, dari penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, yang perkara dugaan korupsi pengadaan instalasi unit Gantry Crane dan unit Side Carrier tahun 2016, Rp40 miliar, yang melibatkan rekanan dan pimpinan PTPN VII.

    Baca: Mandek Sejak 2016, Kejati Lampung Segera Usut Korupsi Rp40 Miliar di PTP VII

    Saat itu Direktur Utama PTPN 7 Kusumandaru NS, Dirut PT. Purnama Bohler Technologi pemenang lelang Agusti Fajar, Manager Bungamayang Sukarnoto, dan Direktur Pemasaran dan Renbag PTPN VII Rafael Parasian Sibagariang. Adanya SPDP itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira, Kamis, 7 Oktober 2021 siang. “Ya, SPDP perkara PTPN 7 sudah diterima oleh Pidsus sekitar September 20201, bulan lalu,” kata Erik.

    Selanjutnya, kata Erik, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap 1 yaitu pelimpahan berkas dari Polresta Bandar Lampung. “Kita tunggu tahap 1-nya,” katanya. Bahkan kabar lanjutan, pihak Kejari Bandar Lampung juga telah mengirimkan surat P-17 yaitu Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan ke Polresta Bandar Lampung.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, membenarkan bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi kerugian negara. “Belum ada tersangka, dan belum ada perhitungan resmi audit kerugian negara, saat ini kami masih menunggu hasil auditnya,” tegas Devi.

    Catatan wartawan, kasus tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2016. Saat itu, Direktur Utama PTPN VII saat itu, Kusumandaru NS, Direktur Pemasaran dan Renbang Rafael Parasian Sibagariang. Bahkan kasusnya sempat dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Lampung, namun lagi-lagi, tak jelas bagaimana ujung penanganannya.

    Surat pemanggilan kepada Kusumandaru di Bandar Lampung sudah pernah dilayangkan dengan No B-141/N.8/Fu.1/11/2016, meminta agar Kusumadaru hadir di Kejaksaan Tinggi Lampung pada Hari Kamis, 17 November 2016 menghadap tim penyidik untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait.

    Sehubungan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Gantri TA 2013 s/d 2014 senilai Rp40 miliar yang dilaksanakan PT Purnama Bohler di PTPN VII. Surat pemanggilan itu berdasarkan Surat Perintah Kajati Lampung No. Print-283/N.8/Fu.1/11/2016 tertanggal 6 November 2016.

    Anggaran Rp40 miliar pada kegiatan pengadaan instalasi unit Gantry Crane kapasitas siklus 84 T/J dan unit Side Carrier sebagai alat transportasi penghubung Cane Feeding Table Existing pada areal Cane Yard 30×70 meter sampai dengan Kommisioning dan siap di oprasionalkan di pabrik gula Bungamayang, Lampung Utara.

    Dalam proses awal lelang, adanya dugaan pengaturan dan kongkalingkong antara pihak institusi dan pihak ketiga yang mengerjakan. Dari proses lelang sampai ditunjuk pemenang sudah diatur, bahkan adanya dugaan mark-up pembelian alat tersebut dan tidak baiknya barang telah dibeli oleh pihak ketiga anehnya sudah diketahui barang tersebut adalah barang bekas.

    Ditambah lagi adanya kejanggalan dalam proses lelang tidak ada atau tidak diisi kolom harga satuan dan jumlah harga dalam penawaran yang disampaikan oleh semua peserta lelang, hanya menyebutkan sub total bahan, jasa, ongkos angkut, dan sewa Crane.

    Akibatnya tidak diketahui perbandingan harga satuan untuk tiap -tiap barang (apple to apple) yang ditawarkan oleh penyedia jasa. Indikasi kerjasama dengan panitia lelang yang dibuktikan dengan kesamaan format penawaran termasuk detailnya yang menunjukan dokumen lelang dibuat dan dikerjakan oleh orang yang sama. Kini kasusnya ditangani Polresta Bandar Lampung, yang sudah memeriksa sembilan orang saksi. (Ocr/Red)