Tag: PTPN VII

  • JMSI Dorong PTPN Lampung Lebih Bijak Selesaikan Sengketa Lahan

    JMSI Dorong PTPN Lampung Lebih Bijak Selesaikan Sengketa Lahan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Ahmad Novriwan meminta PTPN I Regional 7 Lampung (sebelumnya PTPN 7) lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan.

    Terlebih di Lampung ada beberapa kabupaten yang masih ada sengketa lahan antara warga dan PTPN I Regional 7 Lampung.

    “Mudahan permasalahan sengketa lahan di PTPN I Regional 7 Lampung bisa diselesaikan lebih bijaksana dan selesai sesuai harapan,” kata pemilik media online lintaslampung.com ini di sela Media Gathering dengan PTPN I Regional 7 Lampung di Bandar Lampung, Rabu (11/9).

    Di kesempatan itu juga, mantan aktivis ini juga memperkenalkan keberadaan JMSI. Menurutnya, keberadaan JMSI 4 tahun, sudah diakui dewan pers sebagai salah satu konstituen dewan pers.

    “Secara nasional ada sekitar 1215 anggota se-Indonesia. JMSI lebih ke ranah bisnis di perusahaan media. Untuk penguatan SDM tugas PWI. Mudahan PTPN I Regional 7 Lampung sukses ke depan, lebih bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” ungkapnya.

    Regional Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun berjanji akan lebih bijak dalam menyelesaikan sengketa lahan PTPN I Regional 7 Lampung kedepan dengan menjujung tinggi kemanusiaan.

    “Kami siap sinergi. Untuk penyelesaian (sengketa lahan) aset secara kemanusiaan,” kata dia.

    Tuhu Bangun menjelaskan, Sub Holding PalmCo dan SupportingCo juga dibentuk pada Desember 2023 untuk meningkatkan hilirisasi produk kelapa sawit dan mengelola aset perkebunan unggul. Langkah tersebut, menurutnya, bukanlah sekadar transformasi struktural.

    Sub Holding SupportingCo, di mana PTPN I (SupportingCo) berperan penting, mengambil tanggung jawab besar dalam pengelolaan aset perkebunan melalui optimalisasi, diversifikasi, dan divestasi aset.

    “Transformasi ini diharapkan memberi nilai tambah signifikan bagi perekonomian. Dalam aksi korporasi ini, PTPN VII bergabung dengan berbagai entitas lain, termasuk PTPN II hingga PTPN XIV, di mana perubahan nama menjadi PTPN I Regional 7 juga terjadi,” tuturnya.

    Restrukturisasi tersebut, tambahnya, bukan hanya berdampak pada nama dan struktur, tetapi juga pada bagaimana PTPN I Regional 7 akan bergerak ke depan. Komitmen ESG (Environmental, Social, Governance) menjadi pijakan dalam setiap aktivitas bisnis dan operasional PTPN I Regional 7.

    “Dalam kemitraan dengan PTPN IV Regional 7 KSO PalmCo dan PT Sinergi Gula Nusantara (SugarCo), PTPN I Regional 7 bekerja untuk mengelola komoditi sawit dan tebu secara efektif”. Menilik kinerja hingga Agustus 2024, PTPN I Regional 7 mencatat laba sebesar Rp107,68 miliar. Prestasi ini ditambah dengan keberhasilan memborong sembilan penghargaan di PTPN Award 2024.

    Penghargaan ini tak hanya simbol prestasi, tetapi juga bukti nyata bahwa unit-unit kerja di Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu mampu bersaing di level tertinggi. Tidak hanya fokus pada core business, PTPN I Regional 7 juga merancang strategi optimalisasi aset melalui kerjasama dengan mitra bisnis.

    Optimalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas karet dan teh serta mengembangkan lahan potensial untuk agrowisata, pertambangan, dan hospitality. Di sisi lain, PTPN I Regional 7 juga berkomitmen mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional, salah satunya dengan menyediakan lahan untuk pembangunan infrastruktur seperti Jalan Tol Lintas Sumatera. Perlu diingat, sebagai bagian dari BUMN, PTPN I Regional 7 memiliki kewajiban untuk menjaga aset negara.(Red)

  • Harimau kelayapan dan Nangkring di Kebun Karet PTPN VII Dekat Kota Bandar Lampung

    Harimau kelayapan dan Nangkring di Kebun Karet PTPN VII Dekat Kota Bandar Lampung

    Pesawaran, Sinarlampung.co Pekerja penyadap karet perkebunan PTPN VII Regional 7 Afdelling 3 Taman 92, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tatataan Kabupaten Pesawaran di gegerkan dengan kemunculan seekor harimau yang kedapatan kelayapan dan sedang nangkring (berada di atas-red) dahan pohon karet, Kamis 13 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

    Kehadiran hewan buas itu lantas membuat takut para pekerja dan memutuskan untuk berhenti beraktifitas serta menjauh dari lokasi.

    “Masuknya harimau membuat karyawan takut untuk masuk ke areal dan beraktivitas di lapangan. Kemudian Pihak PTPN sudah menghubungi BKSDA. Namun, baru besok (Jumat 14 Juni 2024-red) petugas bisa datang ke lokasi,” kata Andi, Asisten Humas PTPN VII Regional VII.

    Sementara, para pegawai PTPN VII keheranan dan bertanya-tanya kenapa sang harimau bisa sampai kelayapan dan nangkring di kebun yang berbatasan dengan Kota Bandar Lampung. (*/Red)

  • FMPB laporkan PTPN 7 ke Polda Lampung

    FMPB laporkan PTPN 7 ke Polda Lampung

    Bandar Lampung, (SL) – Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran, melaporkan PTPN 7 Way Berulu ke Polda Lampung, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, Jumat (4/8).

    Ketua Harian FMPB, Saprudin Tanjung, mengatakan pelaporan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, terhadap indikasi konflik berkepanjangan yang terjadi dengan PTPN 7 Way Berulu, Gedongtataan.

    “Kedatangan kami ke Polda Lampung ini, ingin melaporkan PTPN 7 Way Berulu , yang sudah puluhan tahun, menguasai dan mengelola lahan seluas 329 hektar di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, tanpa memiliki bukti atas hak kepemilikan yang sah.” Ujar Tanjung.

    Tanjung menambahkan, PTPN 7 terindikasi merugikan negara lantaran tak pernah membayar pajak dari lahan yang dikuasai dan di kelolanya tersebut.

    “Secara otomatis lahan itu berstatus ilegal karena tidak terdaftar di pusat. Kita tadi diarahkan ke Ditkrimsus Tipikor, yang nanti akan menanganinya.” Kata Tanjung.

    Untuk poin- poin yang menjadi bahan pelaporan yang telah diserahkan pihak FMPB kepada Tipikor Polda Lampung antara lain, terkait indikasi pajak, yang tidak pernah dibayarkan pihak PTPN 7 kepada Negara, terhadap hasil yang didapat atas pengelolaan lahan selama puluhan tahun berupa perkebunan karet seluas 329 hektar, yang dipastikan telah merugikan terhadap keuangan negara.

    “Juga terhadap ulah PTPN 7 terhadap lahan No.4 Tanjung Kemala Desa Tamansari seluas 135 hektar, tanpa memiliki bukti Surat HGU telah mengalih fungsi lahan seluas 135 hektar, yang disewakan senilai Rp.4- 6 juta per hektar kepada pihak PT ( Swasta ) tanpa bukti kejelasan kemana uang dari hasil menyewakan lahan itu di setorkan.” Imbuh Tanjung.

    Masih kata Tanjung, laporan juga terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan pihak PTPN 7 Way Berulu, dimana sejak tahun 1954 masyarakat telah melakukan kegiatan babat alas atas upaya penguasaan lahan tersebut, tapi sejak PTPN 7 saat Wakil Direksinya bernama, Nababan memimpin (1965- 1974), dengan sewenang berdalih melakukan pelurusan lahan perkebunan, diduga telah berhasil mencaplok ratusan hektar tanah milik masyarakat.

    ”Sekarang gimana masyarakat akan berani menolak atau melawan atas penyerobotan yang dilakukan, sebab bagi yang menolak akan di ancam dan dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pada saat itu sedang gencar- gencarnya dibasmi oleh TNI, gimana masyarakat gak pasrah mengikhlaskan saja ,” terangnya.

    Untuk itu kata Tanjung, sekali lagi demi terciptanya suasana kondusif masyarakat serta adanya kepastian hukum ditengah masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, pihaknya sangat berharap Polda akan segera menindak lanjuti laporannya tersebut.

    FMPB Laporkan PTPN 7 Ke Polda Lampung
    Surat Laporan FMPB ke Ditreskrimus Polda Lampung, tertanggal jumat (4/8/2023).!

    ”Kita berharap Polda melalui Penyidiknya, segera memproses laporan ini. Kita juga selalu siap, memenuhi panggilan Polda, apabila pihak Tipikor masih memerlukan tambahan bukti atau saksi yang diperlukan.” Tutup Tanjung.

    Diketahui, berkas laporan FMPB yang didampingi sejumlah organisasi diantaranya Forum komunikasi wartawan kabupaten pesawaran (FKW-KP) LSM Lipan Pesawaran, LSM Lira Pesawaran dan organisasi wartawan Indonesia IWOI, teregistrasi dengan No 03.017/FMPB/Vll/2013.04 Juli 2023, telah diterima melalui PS KAURMINTU SUBBAGRENMIN DISRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG, Nur Rachmi Septariana. (Red)

  • Suku Lawang Taji Gugat Lahan Adat di Areal PTP VII Bunga Mayang?

    Suku Lawang Taji Gugat Lahan Adat di Areal PTP VII Bunga Mayang?

    Bandar Lampung (SL)-Masyarakat adat mengatas namakan Suku Lawang Taji, Kampung Kali Awi, Kecamatan Negeribesar, Way Kanan, menggugat hak atas lahan seluas 1060 hektare yang dikuasai BUMN perkebunan tebu PTP VII Bunga Mayang di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. Mereka minta pengembalian tanah nenek moyang mereka, dengan aksi unjukrasa di kawasan tersebut, Minggu 14 Juni 2020.

    Sala seorang tokoh masyarakat tersebut, H Mamani, berharap pemerintah eksekutif, legislatif, dan yudikatif ikut membantu masyarakat adat untuk mengembalikan lahan adat tersebut. Warga telah berjuang sejak tahun ’80-an hingga saat ini masalah belum juga selesai. “Kami mohon kepada para wakil rakyat, Pak Bupati, Pak Gubernur dan penegak hukum membantu kami,” kata H Hamami, Senin 15 Juni 2020.

    Menurut Hamami, masyarakat adat Suku Lawang Taji, Kampung Kali Awi, Kecamatan Negeribesar, Way Kanan, telah berupaya sejak puluhan tahun bahkan menempuh jalur hukum di Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Lampung. “Kami telah berupaya mencari keadilan lewat jalur hukum yang mana hasil putusan PTN Bandarlampung memenangkan saudara Junardi dkk atas lahan 301 ha. Namun, kata Hamami, keputusan tersebut tidak diindahkan oleh pihak PTP Bunga Mayang,” katanya.

    Kepala Adat Suku Lawang Taji Syahroni Edy Setiawan, mengatakan bahwa mereka memiliki beberapa arsip yang menguatkan hal tersebut. “Namun alih-alih mengindahkan, tenda dan spanduk kami jadi sasaran pengrusakan oleh oknum oknum tak bertanggung jawab,” katanya.

    Lahan di 10 Desa Sungkai Utara dan Selatan

    Data lain menyebutkan, selain Suku Lawang Aji, persoalan lahan antara PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) juga terjadi dengan warga 10 desa yang ada di Kecamatan Sungkai Selatan, Sungkai Utara dan Bunga Mayang. Total obyek gugatan tanah seluas 4.650 ha, dengan rincian 4.189 ha di Way Kanan dan 461 ha di Lampung Utara.

    Sementara Tim Kuasa Hukum DR Sopian Sitepu, di Kantor PTPN 7, Bandar Lampung, pada Selasa, 11 Februari 2020, lalu menjelaskan obyek gugatan tanah seluas 4.650 ha, dengan rincian 4.189 ha di Way Kanan dan 461 ha di Lampung Utara yang merupakan lahan eks (HPH) PT BG Dasaad Joint Venture Inc merupakan lahan milik PTPN VIII yang diberikan melalui surat penugasan dari Departemen Pertanian sesuai Surat Nomor: 772/Mentan/IX/1980 tertanggal 8 September 1980 kepada Gubernur KDH Tingkat I Lampung.

    “Lahan tersebut secara legal milik PTPN7. Dalam penugasan tersebut, Gubernur Gubernur KDH Tingkat I Lampung ditugaskan untuk memberikan areal seluas 21.000 ha kepada PTP XXI- XXII (Persero), sekarang PT PTPN VII,” kata Sopian Sitepu.

    Menurut Sopian, untuk mencukupi lahan seluas 21.000 ha, maka Dirjen Kehutanan dengan surat Nomor: 330/DJ/I/1983 tanggal 26 Januari 1983 memberikan kepada PT PTPN 7 lahan seluas ±7.500 ha eks HPH PT BG Dasaad Joint Venture Inc. Atss lahan tersebut, PT PTPN 7 telah melakukan pengurusan perizinan dan pengukuran lahan; land clearing lahan seluas 2.450,5 ha;

    “land preparation lahan seluas 2.109,5 ha; membangun rumah karyawan tipe 36 sebanyak 12 unit pada tahun 1987; membangun barak karyawan di tahun 1987; membangun sarana dan prasarana lainnya yang dimulai tahun 1981 sampai 1999; serta mengelola menjadi perkebunan tebu secara terus menerus sejak tahun 1984 sampai tahun 1999,” katanya.

    Namun, lanjut Sopian Sitepu, sejak eforia reformasi, warga masyarakat melakukan okupan (menempati,Red) dan mengalihkan kepada PT Bumi Madu Mandiri dengan dibuat akta di hadapan Notaris Chairul Anom berupa Akta Perjanjian Untuk Melakukan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 1 tertanggal 2 Agustus 2006 dan Akta Nomor 4 tertanggal 31Juli 2006, berupa tanah Bekas Perkebunan Tebu Bungamayang dengan mengaku sebagai tanah hak ulayat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja dan Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir.

    Sopian menjabarkan dalam proses persidangan PT Bumi Madu Mandiri dan Chairul Anom juga telah mengajukan beberapa bukti yang saat dikonfirmasi dengan saksi yang diajukan oleh PTPN VII, tidak pernah melakukan penandatanganan akta peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi kepada PT Bumi Madu Mandiri dihadapan Notaris Chairul Anom, yang terlampir dalam daftar akta yang dibuat oleh Chairul Anom yang diajukan dipersidangan

    Dasar akta penyimpanan yang dilakukan oleh Chairul Anom sebagai pembagian tanah hak ulayat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja dan Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir saksi yang dihadirkan PTPN VII mengaku tidak pernah menandatangani lampiran akta penyimpanan dan tandatangan saksi yang dijadikan bukti oleh Chairul Anom berbeda dengan tandatangan saksi dan diduga tandatangan saksi palsu.

    Selain itu, berdasarkan keterangan ahli di persidangan Prof Rehngena Purba, jika ada masyarakat mengaku klaim sebagai tanah ulayat, maka harus melakukan kajian penelitian yang melibatakn akademisi, pakar hukum adat, tokoh adat, LSM pemerintah setempat dan lain untuk membuktikan ada tidaknya hubungan antara subyek yang mengaku pemilik tanah ulayat dengan obyek tanah ulayat.

    Sesuai Permenag/BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan tertentu.

    “Apabila areal tanah sudah ada statusnya Eks Areal HPH PT BG Dasaad Joint Venture Inc, maka tidak ada lagi tanah ulayat dan menurut Ahli Mukmin Zaki perbuatan PT Bumi Madu Mandiri adalah okupan yang secara hukum tidak dilindungi,” katanya. (Red)