Tag: PU bandar Lampung

  • Pematank Laporkan PUPR dan PDAM Way Rilau ke Kejati Lampung Karena Korupsi

    Pematank Laporkan PUPR dan PDAM Way Rilau ke Kejati Lampung Karena Korupsi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Lampung melaporkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (20/11/2023).

    Pematank melaporkan Dinas PU dan PDAM ke Kajati Lampung karena dicurigai terjadinya korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan jaringan perpipaan tahun 2019-2023.

    Ketua Umum Pematank Lampung, Suadi Romli melalui rilisnya mengatakan, dari hasil kajian dan investigasi pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada proyek pembangunan jaringan perpipaan oleh Dinas PU dan PDAM Way Rilau tahun 2019-2022.

    “Hasil temuan investigasi tersebut, kami laporkan kepada Kejati Lampung. Karena, diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan, masyarakat selaku pengguna proyek jaringan perpipaan itu,” kata Romli sapaan akrab Ketum DPP Pematank itu.

    Romli mengungkapkan, sesuai hasil investigasi Pematank, pembangunan jaringan perpipaan di Dinas PU tahun 2022, diduga bermasalah sejak proses tender atau lelang proyek yakni, pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi yang dimenangkan oleh CV LMP dengan HPS Rp1,5 miliar dan kontrak Rp1,4 miliar.

    Kemudian pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Bumi Kedamaian Kecamatan Kedamaian oleh CV LMP dengan HPS Rp1, 059 miliar dan kontrak Rp1,035 miliar.

    Selanjutnya, pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Kedamaian oleh CV AK dengan HPS Rp771 juta, dan kontrak Rp757 juta, dan pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian oleh CV GJS dengan HPS Rp995 juta, dan kontra Rp978 juta.

    “Berdasarkan hasil temuan di lapangan, meskipun proyek itu dengan kasat mata telah dilaksanakan oleh Dinas PU. Namun, kami meminta jajaran Kejati Lampung melakukan penyelidikan, dan penyidikan serta membentuk tim, untuk segera turun ke lokasi mengecek langsung proyek tersebut,” kata Romli didampingi Sekum Pematank, Andri Saputra.

    Kemudian, imbuhnya, meminta Kejati segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal, dan menarik semua berkas atau dokumen pengelolaan anggaran di Dinas PU Kota Bandarlampung.

    Romli mengatakan, dugaan aroma praktek KKN yang berimbas pada kejanggalan proyek pembangunan jaringan perpipaan di Dinas PU, diawali dari proses tender. Karena, panitia pengadaan barang/jasa Dinas PU diduga menentukan pemenangnya, walaupun secara kasat mata proses tender proyek tersebut digelar secara terbuka.

    “Kami menduga, proses tender proyek tersebut hanya sebagai pelengkap administratif, dan membohongi publik. Karena, sangat jelas terlihat nilai penawaran proyek jaringan perpipaan di Kelurahan Sukabumi hanya turun dibawah 2%, di Kelurahan Bumi Kedamaian 2%, di Kelurahan Tanjung Agung Raya 1,8%, dan Kelurahan Kedamaian 1,7%,” tukasnya.

    Dikatakan Romli, dugaan kejanggalan lain proyek jaringan perpipaan tahun 2022 di Dinas PU yakni, penggunaan bahan material merk pipa yang dipasang adalah merk tuff, sehingga terindikasi tidak standar kualitas untuk tekanan air minum.

    Kemudian, sejumlah titik pemasangan jaringan pipa, ditemukan kedalaman galian parit pipa tidak sesuai bestek dan spek. Karena, kedalaman galian parit papa hanya sekitar 40-50 cm untuk pemasangan pipa.

    Sedangkan, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), penanaman pipa bawah tarsal, untuk kebutuhan Air Bersih (AB) yakni, pipa PVC diameter 200, dengan galian sedalam 150 cm, dan pipa berdiameter 300, kedalamannya minimal 180 cm.

    Bahkan, kata Romli, saat pemasangan pipa diduga tidak menggunakan lapisan pasir. Tapi, langsung ditimbun dengan tanah bekas galian, dan sekeliling pipa diberikan pasir urug.

    “Ada indikasi mark’up harga satuan dari RAB, dan spesifikasi proyek tersebut oleh pihak rekanan. Sehingga, ada indikasi proyek tersebut menabrak Perpres No: 16/2018, dan UU No: 5/1999,” ujarnya.

    PDAM Way Rilau

    Sementara itu, kata Romli, terkait proyek di PDAM Way Rilau tahun 2019 yaitu, pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung yang dilaksanakan secara multiyears (KPBU) sebesar Rp87 miliar, yang dikerjakan oleh PT KE dengan nilai penawaran sebesar Rp71 miliar.

    Dijelaskannya, pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM tahun 2018 secara tahun jamak atau multiplayer KPBU Nomor Kontrak PU/2986/PDAM/08/XII/2019, dengan jangka waktu pekerjaan selama 18 bulan, dan lokasi proyek di Kecamatan Rajabasa, Kedaton, Tanjung Senang, Way Halim, Sukarame, dan Kecamatan Sukabumi.

    “Pekerjaannya proyek tersebut bermasalah, karena dari hasil investigasi di lokasi diduga dikerjakan asal-asalan oleh PT KE. Diantaranya, kedalaman galian parit pipa hanya 40 cm sehingga tidak sesuai bestek dan spek. Karena, standar galian pipa hdpe diameter 63 mm kedalaman 60 cm, pipa hdpe diameter umum kedalaman 85 cm, pipa hdpe diameter 110 mm kedalaman 110 cm, dan pipa hdpe diameter 160 mm kedalaman 130 cm,” kata Romli.

    Bahkan, lanjutnya, pemasangan pipa tidak menggunakan lapisan pasir, tapi langsung ditimbun dengan tanah bekas galian.

    “Seharusnya, di sekeliling pipa diberikan pasir urug, yang semmi sedemikian rupa sehingga terdapat pasir setebal 15 cm,” tandas Romli. (*)

  • BRPL Laporkan Dugaan Korupsi Empat Paket Proyek Ratusan Miliar Dinas PU Bandar Lampung ke Polda Lampung

    BRPL Laporkan Dugaan Korupsi Empat Paket Proyek Ratusan Miliar Dinas PU Bandar Lampung ke Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) mengadukan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung dengan nilai anggaran Rp132,7 miliar lebih. Laporan disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tersebut termuat dalam surat bernomor:015/BRPL/ALIANSI-LPG/IV/2020 tertanggal 6 April 2020.

    Juru bicara Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) Ica Novita mengatakan, pihaknya melaporkan hasil temuan dan kajian tim investigasi terkait dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), sejumlah proyek pembangunan fisik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

    Menurut Icha, ada empat paket proyek yang menjadi sorotan pihaknya. Pertama, pembangunan gedung satu atap yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp132,7 miliar. “Sejak tahun 2016 hingga 2018, proyek itu dikerjakan PT Asmi Hidayat. Selanjutnya tahun 2019 dikerjakan PT Zsazsa Abadi Mandiri. Tapi pemborongnya tetap satu orang yang sama,” ujarnya melalui rilis kepada sinarlampung, Senin 6 April 2020.

    Kedua, proyek pembangunan Pasar Smep. Tahun 2019 lalu, proyek itu dikerjakan PT Asmi Hidayat (AH). Hingga pekerjaan berakhir, tower crane masih terpasang di lokasi. Ironisnya tender lanjutan proyek pembangunan pasar itu kembali dimenangkan oleh PT AH di tahun 2020. “Anehnya lagi, PT AH sebagai penawar tunggal dalam lelang itu,” kata Ica yang juga Ketua Gerakan Pembaharuan Lampung (GPL).

    Bahkan, selisih penawarannya hanya terpaut Rp 105.727.200 atau sekitar 0,99 persen dari pagu anggaran senilai Rp20 miliar. “Kalau tender normal pasti penawaran rekanan itu di atas lima persen. Lah ini, satu persen saja nggak sampai selisihnya. Ada apa? Dugaan tender kurungnya sangat kentara,” tegasnya.

    Selanjutnya, proyek pembangunan gedung parkir pemkot dan proyek pembangunan menara masjid Al Furqon. “Lebih detailnya ada dalam laporan. Sudah kami jelaskan semua. Termasuk dokumen dan bukti pendukung,” jelasnya.

    Melanggar Perpres

    Hal senada disampaikan Wahyudi, Ketua Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung. Menurut dia, dugaan KKN dalam pelaksaan proyek di Dinas PU Bandarlampung sangat kentara. Sayangnya, hingga kini tidak ada satupun lembaga penegak hukum yang menyelidiki. “Atas dasar itu, kami melaporkan persoalan ini ke Ditkrimsus Polda Lampung,” katanya.

    Dia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik agar dugaan kongkalikong antara kontraktor dan oknum pejabat di pemkot terungkap. Dia berpendapat, empat kegiatan proyek tersebut diduga kuat bernuansa permainan dalam proses tender. Diduga Panitia tender telah main mata dengan calon pengantin (tender kurung).

    Meskipun secara kasat mata bahwa kegiatan tersebut sudah di gelar tender, namun hal itu hanya sebagai pelengkap administratif untuk membohongi publik. Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang rata-rata hanya turun di bawah satu persen, kemudian perusahaan yang memenangkan proses lelang setiap tahunnya perusahaan yang sama.

    “Hal ini telah menabrak Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persaingannya diatur dalam undang Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat,” katanya.

    Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yonirizal Khova mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. “Itu laporan) saya ga tau, belum sampai ke saya. Coba konfirmasi ke pak Dir (Dirreskrimsus) dulu ya,” ungkapnya, Senin 6 April 2020.

    Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Surbakti belum membalas konfirmasi wartawan. Panggilan telpon tidak dijawab, pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan belum dibalas.

    Sementara Kepala Dinas PU Bandarlampung Iwan Gunawan enggan menjawab. Meski saat dihubungi melalui nomor ponselnya 0811118xxx dalam keadaan aktif, tapi tidak merespon.Begitupun short message service (SMS) dan pesan singkat melalui whatsapp (WA) yang terkirim, tapi tidak dijawab.

    Proyek Dikondisikan

    Diberitakan sebelumnya, dugaan pengondisian tender di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung saling berkaitan dengan adanya indikasi setoran proyek. Hal itu ditegaskan Ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Provinsi Lampung, Topan Napitupulu, dilangsir harianmomentum, Minggu 29 Maret 2020.

    Menurut Topan, setoran proyek merupakan cikal- bakal adanya pengondisian saat lelang. Hal itu menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ada mata rantai dalam persoalan ini. Alurnya, setelah perusahaan tertentu memberikan setoran kepada oknum pejabat tertentu, baru kemudian ada kode terhadap oknum panitia lelang untuk meloloskan perusahaan itu.

    “Kondisi itu sudah menjadi rahasia umum. Silahkan tanya dengan seluruh kontraktor di Provinsi Lampung ini. Begitulah alur permainannya. Jadi, kuat dugaan tender itu hanya formalitas. Karena pemenang sudah ditentukan sebelum lelang dimulai.Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Bandarlampung itu diduga hanya sebagai sarana legalisasi saja,” kata Topan.

    Topan mengatakan, berdasarkan informasi yang berhasil dia himpun dari sejumlah kontraktor, dugaan setoran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung mencapai 20 persen. Indikasi pengaturan lelang proyek di lingkungan Pemkot bisa dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut adanya setoran yang diduga mencapai 20 persen hingga 22 persen. “Sebenarnya celah ini bisa dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum,” katanya.

    Jika dikatakan belum ada bukti, itu sudah menjadi tugas aparat untuk membuktikannya. “Persoalannya bukan ada bukti atau tidak. Tapi mau atau tidak aparat mengusutnya. Keberadaan tower crane pada dua lokasi proyek PU Bandarlampung saat ini, bisa jadi bahan awal untuk mengusut dugaan skandal tersebut. Kan sudah jelas, tower crane terpasang di lokasi proyek, padahal tendernya belum dimulai. Itukan sudah jadi satu indikasi,” jelasnya. (joe/red)