Tag: Pungli

  • PT Pertanian Patra Niaga Panjang Tarik Upeti dan Fee dari SPBU? 

    PT Pertanian Patra Niaga Panjang Tarik Upeti dan Fee dari SPBU? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-PT Pertamina Patra Niaga, cabang Panjang, Bandar Lampung, diduga menerima fee alias upeti puluhan juta perbulan dari SPBU yang ada di Lampung. Uang itu untuk melancarkan pengiriman dan stok BBM kepada SPBU. Praktik itu sudah berjalan sejak tahun 2016, dan dinikmati oknum pejabat dan staf.

    Bagi SPBU yang lancar, maka pengiriman dan stok BBM di SPBunya juga akan lancar. Bahkan ada SPBU-SPBU yang menjadi anak emas alias kesayangan, karena upetinya lancar dan lebih besar.  Bagi yang tidak lancar maka jangan heran jika pengiriman dan stok BBM akan terhambat.

    Informasi dari sumber di Pelabuhan Panjang membenarkan kewajiban setor uang pelicin kepada oknum pejabat Pertamina Patra Niaga tersebut. “Tiap bulan setoran itu diberikan oleh pihak SPBU. Salah satunya dari PT. Sumber Bumi Grup (Akik) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per bulan,” ucap Bucek, nama panggilan sumber di lapangan saat diwawancarai, Senin 29 Juli 2024.

    “Kuat dugaan uang setoran atau pungli yang diberikan oleh pihak SPBU kepada para oknum pejabat PT. Pertamina Patra Niaga Panjang dengan tujuan agar pengiriman ke SPBU mereka lancar dan tidak terhambat,” ujarnya.

    Hasil penelusuran wartawan, para penerima setoran di PT. Pertamina Patra Niaga Panjang mayoritas pejabat tinggi perusahaan, dan beberapa staf yang ada di dalamnya. “Ada dua orang yang membagi uang setoran pungli tersebut kepada pejabat Pertamina, salah satunya yang membagi adalah inisal AMT,” ujarnya.

    Dia menjelaskan uang setoran pungli tersebut sudah berjalan sejak tahun 2016, dan dinikmati sampai sekarang oleh para oknum pejabat PT Pertamina Patra Niaga Panjang. “Apakah gaji tiap bulan yang pejabat Pertamina tersebut terima tidak cukup ya, sampai harus menerima setoran setoran dari SPBU?,” sindirnya.

    “Makanya sekarang banyak SPBU yang seakan dianak emaskan karena mereka sudah merasa memberi royalti kepada pejabat-pejabat Pertamina Patra Niaga, sehingga jangan heran saat ini banyak SPBU yang bermain dan tidak disentuh sama sekali seperti menyilangkan produk BBM Pertalite menjadi Pertamax, Bio Solar ke Dexlite,” tambahnya.

    Dia berharap kasus ini didengar dan dapat ditindak lanjuti oleh pimpinan BUMN khususnya jajaran Pertamian. Karena selama ini ada kesan didiamkan. “Kasian dengan SPBU lain yang tidak menyetorkan uang setoran, pengiriman BBM mereka tidak lancar, ada yang dicari kesalahannya hingga diskorsing, dan ada juga yg sampai dikurangi jatah pengiriman BBM-nya, akhirnya sampai ada SPBU yang gulung tikar,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel yang membawahi Integrated Terminal (IT) Panjang akan melakukan investigasi dan menindaklanjuti jika memang terjadi pelanggaran. Demikian dikemukakan Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan. (Red)

  • Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah gaduh soal setoran truk angkutan Batu Bara di Lampung Utara yang kemudian adem setelah menambah pos pungutan baru, ternyata terjadi keresahan pungli di wilayah Kabupaten Way Kanan. Lalu menyusul protes penghadangan di perbatasan Lampung Tengah. Dipastikan wilayah Pesawaran, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung akan ikutan protes.

    Pasalnya, jalur truk odol angkutan Batu Bara itu meintasi dari Sumatera Selatan, melintasi Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.

    Setelah redam Protes warga dan Laskar Lampung di Lampung Utara dengan memunculkan Pos Baru, kini keresahan sopir truk terjadi di jalan lintas Sumatra, Kabupaten Way Kanan. Para preman melakukan aksi pungli seperti kebal hukum dan tidak ada tindakan dari penegak hukum.

    “Ada beberapa posko-posko di pinggir jalan lintas Sumatra jalur Kabupaten Way Kanan yang melakukan penyetopan mobil angkutan batu bara. Dan sopir disuruh turun kemudian di pintai uang sebagai keamanan,” kata Fajar, seorang sopir batu bara, 22 Juni 2024 pukul 23.00.

    Fajar mengaku diminta membayar di Pos Sri Mumpun sebesar Rp250 ribu. Lalu Pos SP3 sebesar Rp200 ribu. “Kami para sopir angkutan batu bara berharap supaya di tindak tegas premanisme yang melakukan pungli ini,” kata Fajar yang berharap Bapak Kapolda Lampung segera mengambil langkah-langkah yang tegas dan mengecek langsung di pos-pos pungli serta mendengarkan keluh kesah para sopir angkutan batu bara.

    Padahal di Waykanan sudah ada enam pos pembayaran antara Rp80 ribu per truk, Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp400 ribu tergantung tonase batu bara yang diangkut truk-truk tersebut. Mereka yang memungut berpakaian preman.

    Pos Baru di Lampung Utara

    Sebelumnya, dibawah komando Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, melakukan ajia kepada ratusan truk over dimension/overloading (ODOL) batu bara. Namun belakangan ratusan truks itu kembali lancar dan merusak Jalan Lintas Tengah Sumatera. Bahkan kini mennambah pos atau check point setoran sopir alasan pengamanan truk ODOL.

    Sebelumnya, hanya ada dua pos setoran sopir truk batu bara, yakni di Ulak Rinas dan RM Taruko, dan kini bertambah satu check point di Rumah Makan Obara, dengan dalih kerjasama antara masyarakat tujuh desa dengan CV ZM. Padahal jelas, truk-truk ODOL itu merusak jalan negara dan sering buat celaka warga akibat jalan rusak.

    Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara menetapkan angkutan baru bara yang diijinkan melintas provinsi ini 10 ton per truk. Namun, ratusan truk tronton bermuatan antara antara 40 hingga 60 ton aman-aman saja melintas Jalinteng Sumatera dari Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, hingga stockpile di Kota Bandar Lampung.

    “Jalan rusak, pengusaha untung, sekelompok orang pesta pora menangguk keuntungan yang mengaku memiliki perjanjian mengamankan perjalanan truk-truk dengan perusahaan angkutan. Sementara warga umum dirugikan,” kata warga.

    Ada sekitar 350 hingga 400 truk setiap malam melintas mulai pukul 10.00 WIB hingga jelang subuh. Total 400 truk dikalikan 1 juta, saja artinya adan Rp400 juta tiap malam. Yang konon uang itu nyiprat kepada banyak pihak, termasuk aparat keamanan. (Red)

  • Tiga Oknum Polisi Polres Tanggamus Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

    Tiga Oknum Polisi Polres Tanggamus Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

    Tanggamus (SL)-Tiga oknum polisi Polres Tanggamus dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan pungutan liar (Pungli). Ketiganya dilaporkan Indah Meylan warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Selasa 23 Mei 2023 lalu.

    Ketiga oknum polisi Polres Tanggamus yang diduga terlibat pungli tersebut, yakni Iptu HS, Aipda MS dan Aipda IS, sebagaimana tercantum dalam surat pengaduan Propam Nomor SPSP2/2708/V/2023/Bagyanduan.

    Indah Meylan selaku pelapor menyebut ketiga terlapor kerap meminta uang saat dirinya sedang menangani laporan kliennya di Polres Tanggamus.

    “Bahkan setiap kali memproses laporan klien, kami selalu dimintai biaya akomodir oleh ketiga oknum polisi Polres Tanggamus tersebut,” ujar Meylan, Selasa 13 Juni 2023.

    Terhitung sudah 10 kali pertemuan, pihaknya memberikan sejumlah uang bervariasi di setiap pertemuan, mulai Rp500 ribu sampai Rp750 ribu yang diberikan secara terang-terangan dihadapan sejumlah petugas dan pelapor serta saksi.

    Meylan mengungkapkan, pelaporan ketiga oknum polisi berawal saat dirinya melakukan pendampingan terhadap kliennya yang berinisial APD, warga Desa Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus, Lampung.

    Kliennya itu melaporkan seorang wanita berinisial IR atas dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah kavling di daerah Tanggamus, lampung.

    Laporan itu masuk pada 1 Oktober 2023 lalu ke Mapolres Tanggamus. Sebagaimana tertuang pada surat laporan polisi (LP) dengan nomor laporan polisi LP/1126/IX/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

    Di mana, lanjut Indah kliennya tersebut membeli tanah kavling kepada terlapor namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat tanah yang dibeli tersebut.

    Kliennya sudah berulang kali meminta sertifikat tersebut, namun terlapor tidak pernah mau memberi dengan berbagai macam alasan.

    Setelah ditelusuri, ternyata tanah yang dibeli kliennya tersebut bukan resmi milik terlapor melainkan masih atas nama pemilik lama, di mana faktanya tanah itu belum sepenuhnya dibayar terlapor.

    Singkatnya, Indah Meylan pun menjadi kuasa hukum APD untuk menangani laporannya yang macet di Mapolres Tanggamus. Dari situlah terjadinya pungutan yang diminta oleh tiga oknum polisi terhadap dirinya dengan alasan biaya akomodir.

    “Dalam laporan ke Propam juga disertai barang bukti berupa satu lembar bukti transfer dari rekening saya ke salah satu oknum polisi tersebut,” kata Indah Meylan. (*/Red)

  • Komisi IV DPRD Lamteng Terus Telusuri Dugaan Pungli P3K Ratusan Guru Honorer Dihadirkan dalam RDP

    Komisi IV DPRD Lamteng Terus Telusuri Dugaan Pungli P3K Ratusan Guru Honorer Dihadirkan dalam RDP

    Lampung Tengah (SL)-Komisi IV DPRD Lampung Tengah, terus telusuri dugaan Pungutan Liar (Pungli) calon P3K. Kali ini ratusan tenaga honorer Dinas Pendidikan dari 6 kecamatan di wilayah timur dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini merupakan tindaklanjut dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap guru honorer yang bakal ikut serta dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

    “Besok kami akan gelar RDP bersama guru honorer SD dan SMP yang ada di Kecamatan Bandar Surabaya, Sebutih Surabaya, Bumi Nabung, Rumbia dan Putra Pumbia Serta Bandar Mataram. ini merupakan tindak lanjut kami berdasarkan temuan dan laporan di lapangan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lamteng, M. Saleh Mukadam. Senin, 17 Oktober 2022.

    Ia menerangkan, oknum diduga Pungli sudah melakukan pengembalian uang DP berkisar antara Rp 10 sampai Rp 15 juta perorang. Untuk memuluskan proses pengangkatan PPPK, maka dari itu Komisi IV bakal melakukan pengecekan.

    “Jika seandainya, sampai besok saat kita memanggil mereka (honorer) masih ada yang belum dikembalikan, maka kami akan rekomendasikan ke pihak terkait dalam hal ini, aparat penegak hukum (APH),” terangnya.

    Ia menjelaskan, DPRD telah melakukan ultimatum untuk melakukan pengembalian uang pungutan, jika hal itu tidak diindahkan oleh para oknum yang berbuat, maka bakal melakukan langkah cepat dalam penyelesaian hal tersebut. “Modus mereka (oknum) itu menjanjikan para honorer untuk masuk dalam formasi yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Iswan)

  • Dugaan Pungli di MTs Negeri 2 Raman, Depertemen Agama Lamtim Siap Panggil Kepala Madrasah

    Dugaan Pungli di MTs Negeri 2 Raman, Depertemen Agama Lamtim Siap Panggil Kepala Madrasah

    Lampung Timur (SL) – Kepala Kantor Departemen Agama Lampung Timur dalam waktu dekat, melakukan pemanggilan terhadap oknum Kepala Mts Negeri 2 Raman Utara (Lamtim), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid kelas VII untuk pembelian sampul raport.

    Indra Jaya Kepala Kantor Departemen Agama Lampung Timur menegaskan akan memanggil kepala madrasah untuk meminta keterangan kebenaran terkait pemberitaan pungutan uang untuk pembelian sampul raport disekolah tersebut.

    “Pungutan tersebut harus melalui musyawarah baik kepada wali murid atau kepada komite sekolah, apapun alasannya pihak madrasah kalau mau melakukan pungutan harus meminta persetujuan dulu melalui komite sekolah dan para wali murid, sesuai dengan standar operasional (SOP), kalau cara ini tidak dilakukan maka pihak madrasah salah dan tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan,” tegas Indra di ruang kerjanya, Senin, 11 Oktober 2021 di depan awak media.

    Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli tersebut dan meminta kepada oknum kepala madrasah untuk mengembalikan kembali uang pungutan kepada wali murid kelas VII karena tidak dibenarkan karena melawan aturan yang berlaku.

    “Kami akan membuatkan berita acara pemeriksaannya, kemudian diteruskan kepada pihak Kantor Wilayah (kanwil) Kemenag Provinsi Lampung, karena kami merupakan instansi vertikal (di bawah naungan kementerian agama- Red), jadi kami harus menyampaikan kepada Pihak kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum kepala madrasah tersebut. Terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan, kita mengacu pada aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada 3 sanksi yaitu sanksi ringan yang sifatnya teguran, sanksi sedang yang sifatnya penundaan pangkat, sanksi berat yang sifatnya pembebasan dari jabatannya ataupun sampai dengan pemberhentian sebagai PNS,” pungkasnya. (Wahyudi)

  • Dugaan Pungli Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Pesisir Barat  Ini Kata Penyidik Ditjen PUPR

    Dugaan Pungli Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Pesisir Barat Ini Kata Penyidik Ditjen PUPR

    Pesisir Barat (SL) – Terkait proyek swakelola Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga ditarik setoran Rp15 juta/kelompok oleh oknum Tim Pendamping Masyarakat (TPM), disikapi Penyidik Ditjend Sumber Daya Air (SDA), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Wilayah Mesuji Sekampung, Yusen Kaesaline SE,MM yang akan segera melakukan Penyelidikan (Lidik).

    “Terkait berita ini, tentunya sudah tidak dibenarkan adanya pungutan dari pihak-pihak manapun, apa lagi sampai diborongkan. program ini adalah program padat karya yang berasal dari pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, yang mana peruntukannya untuk kelompok P3A, baik dari pelaksanaan nya, maupun dalam pengelolaan keuangannya”, tegas Yusen, melalui pesan WhatsApp, Jumat 13 Agustus 2021.

    Menurut Yusen, program dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementrian PUPR tersebut, bertujuan meningkatkan sistem irigasi tersier yang ada, sehingga nantinya diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan petani.

    “Saya akan Lidik dulu pada Locus sesuai temuan teman2 media ini, sampai dimana kebenaran pemberitaan ini, kalau terbukti adanya dugaan Pelanggaran Hukum, harus diprores sesuai hukum yang berlaku”, tandasnya

    Di beritakan sebelumnya, Proyek P3-TGAI di Kabupaten Pesisir Barat diduga dimanfaatkan jadi lahan empuk untuk melakukan pungutan liar. Betapa tidak, menurut pengakuan beberapa sumber, dari 16 kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dadakan, yang ditunjuk dan dibentuk tanpa melalui musyawarah. diduga diwajibkan menyetor sebesar Rp15 juta/kelompok oleh oknum yang mengaku sebagai kordinator P3-TGAI.

    “ya lima belas juta,itu untuk aspirasi”, ungkap salah satu ketua kelompok P3A yang ada di Pesisir Barat melalui sambungan telpon, Kamis, 12 Agustus 2021.

    Dijelaskannya, bahwa dana sebesar Rp15 juta tersebut, telah diserahkan pihaknya kepada Meikurniawan, selaku kordinator P3-TGAI.

    Anehnya lagi, menurut salah satu Ketua Kelompok Tani (Poktan) Pekon Marang kecamatan Pesisir Selatan, dalam pengerjaan P3-TGAI itu juga dikerjakan (diborong) oleh oknum Tim Pendamping Masyarakat (TPM), dengan cara memberikan fee kepada pihak pengurus kelompok P3A.

    “Yang saya tau dan saya lihat, untuk pembelian bahan meterial dan juga untuk pembayaran upah tukang itu semuanya dari Mei (Oknum TPM) yang bayar. Sepertinya memang dia yang borong, karena dia yang mengelola bukan kelompok. Bahkan kami masyarakat disini tidak tau itu proyek apa, karena papan plang informasi proyeknya juga tidak ada,” bebernya, sambil meminta agar namanya tidak disebutkan.

    Akibatnya, banyak hasil pekerjaan P3-TGAI yang jauh dari kata maksimal dan terkesan asal jadi.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Bakri, Ketua P3A Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Pesisir Selatan, yang membenarkan bahwa pihaknya memang ada semacam kerjasama dengan salah satu oknum pendamping dalam urusan pengerjaan P3-TGAI.

    “Dananya itu Rp190 juta, saya memang ketuanya, cuman segala sesuatunya saya sudah berserah dengan bendahara dan pendamping. Jadi saya tidak tau menau,” .

    Saat ditanya apakah proyek P3-TGAI itu benar diborongkan kepada Meikurniawan selaku Pendamping. Bakri mengiyakan, akan tetapi dirinya mengaku tidak paham berapa nilai borongannya. Sebab, urusan tersebut sudah ia serahkan kepada bendahara dan selama proses pengerjaannya juga dirinya tidak tau menau.

    “Kalau itu saya tidak paham, itu kan teserah dengan bendahara dan sekrataris saya,” jelasnya.

    Melihat jawaban dari Bakri terkesan ada persekongkolan antara pengurus kelompok P3A dan TPM.

    Dikonfirmasi, Meikurniawan selaku TPM yang juga merupakan anak dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, membantah hal tersebut. Menurutnya, dalam pencairan dana P3-TGAI itu melalui rekening kelompok masing-masing dan dikerjakan secara swakelola oleh masing-masing kelompok P3A.

    “Jadi kalau kerjaan itu diborongkan kepada saya itu tidak benar, bisa dicek kok yang mana yang nggak swakelola. Dana itu dari pusat melalui aspirasi DPD RI untuk seluruh Daerah Lampung. Jadi maksud saya kalau abang nanti mau pekon abang dapat aspirasi juga, hayu,” rayunya kepada wartawan, sambil mengaku bahwa ia sangat berperan dalam “mengkondisikan” proyek P3-TGAI yang bersumber dari dana Aspirasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), melalui BBWS Mesuji-Sekampung, agar P3A yang ada di Pesisir Barat bisa mendapatkan proyek tersebut. (Andi)

  • Progam Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi di Pesibar Jadi Sasaran Empuk Pungli

    Progam Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi di Pesibar Jadi Sasaran Empuk Pungli

    Pesisir Barat (SL) – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), merupakan program Padat Karya Tunai (PKT), dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk masyarakat Petani Pemakai Air (P3A).

    Namun, di Kabupaten Pesisir Barat masih saja ada oknum-oknum yang kerap memafaatkan P3-TGAI sebagai lahan empuk untuk melakukan pungutan liar (pungli), demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan masyarakat petani yang jadi korban.

    Betapa tidak, menurut pengakuan beberapa sumber, dari 16 kelompok P3A dadakan di Kabupaten Pesisir Barat, yang ditunjuk dan dibentuk tanpa melalui musyawarah itu, diduga diwajibkan menyetor sebesar Rp15 juta/kelompok, oleh oknum yang mengaku sebagai kordinator P3-TGAI.

    “Ya lima belas juta, itu untuk aspirasi”, ungkap salah satu ketua kelompok P3A yang ada di Pesisir Barat melalui sambungan telpon, Kamis, 12 Agustus 2021.

    Dijelaskannya, bahwa dana sebesar Rp15 juta tersebut, telah diserahkan pihaknya kepada Meikurniawan, selaku kordinator P3-TGAI.

    Anehnya lagi, menurut salah satu Ketua Kelompok Tani (Poktan) Pekon Marang kecamatan Pesisir Selatan, dalam pengerjaan P3-TGAI itu juga dikerjakan (diborong) oleh oknum Tim Pendamping Masyarakat (TPM), dengan cara memberikan fee kepada pihak pengurus kelompok P3A.

    “Yang saya tau dan saya lihat, untuk pembelian bahan meterial dan juga untuk pembayaran upah tukang itu semuanya dari Mei (Oknum TPM) yang bayar. Sepertinya memang dia yang borong, karena dia yang mengelola bukan kelompok. Bahkan kami masyarakat disini tidak tau itu proyek apa, karena papan plang informasi proyeknya juga tidak ada,” bebernya, sambil meminta agar namanya tidak disebutkan.

    Akibatnya, banyak hasil pekerjaan P3-TGAI yang jauh dari kata maksimal dan terkesan asal jadi.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Bakri, Ketua P3A Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Pesisir Selatan, yang membenarkan bahwa pihaknya memang ada semacam kerjasama dengan salah satu oknum pendamping dalam urusan pengerjaan P3-TGAI.

    “Dananya itu Rp190 juta, saya memang ketuanya, cuman segala sesuatunya saya sudah berserah dengan bendahara dan pendamping. Jadi saya tidak tau menau,” .

    Saat ditanya apakah proyek P3-TGAI itu benar diborongkan kepada Meikurniawan selaku Pendamping. Bakri mengiyakan, akan tetapi dirinya mengaku tidak paham berapa nilai borongannya. Sebab, urusan tersebut sudah ia serahkan kepada bendahara dan selama proses pengerjaannya juga dirinya tidak tau menau.

    “Kalau itu saya tidak paham, itu kan teserah dengan bendahara dan sekrataris saya,” jelasnya.

    Melihat jawaban dari Bakri terkesan ada persekongkolan antara pengurus kelompok P3A dan TPM.

    Dikonfirmasi, Meikurniawan selaku TPM yang juga merupakan anak dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, membantah hal tersebut. Menurutnya, dalam pencairan dana P3-TGAI itu melalui rekening kelompok masing-masing dan dikerjakan secara swakelola oleh masing-masing kelompok P3A.

    “Jadi kalau kerjaan itu diborongkan kepada saya itu tidak benar, bisa dicek kok yang mana yang nggak swakelola. Dana itu dari pusat melalui aspirasi DPD RI untuk seluruh Daerah Lampung. Jadi maksud saya kalau abang nanti mau pekon abang dapat aspirasi juga, hayu,” rayunya kepada wartawan, sambil mengaku bahwa ia sangat berperan dalam “mengkondisikan” proyek P3-TGAI yang bersumber dari dana Aspirasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), melalui BBWS Mesuji-Sekampung, agar P3A yang ada di Pesisir Barat bisa mendapatkan proyek tersebut. (Andi)

  • Ketua DPRD Pesisir Barat Akan Tindak Tegas Dugaan Pungli Koperasi Tanera

    Ketua DPRD Pesisir Barat Akan Tindak Tegas Dugaan Pungli Koperasi Tanera

    Pesisir Barat (SL) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Nazrul Arif, menyayangkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli), yang berkedok iuran Koperasi terhadap masyarakat penerima Banpres Produktif atau bantuan langsung tunai (BLT), untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, di beberapa Kecamatan di Kabupaten setempat.

    Menurut Nazrul Arif, Presiden jokowi sendiri dalam beberapa kesempatan telah menegaskan, bahwa dalam penyaluran bantuan Banpres BLT UMKM tersebut tidak boleh ada pemotongan atau pungutan dalam bentuk apapun.

    “Oleh karenanya, jika benar dan terbukti adanya dugaan pungli atas dana Banpres BLT UMKM di pesibar seperti yang di beritakan itu, saya minta kepada pihak-pihak terkait agar segera menindak tegas perbuatan yang telah merugikan dan mengambil hak yang seharusnya untuk masyarakat,” tegas Nazrul, saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp nya, Minggu (3/1/2021) malam.

    Diberitakan sebelumnya, Oknum pengurus Koperasi Tanera, diduga melakukan pungli terhadap Program Banpres BLT UMKM bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, di Kabupaten Pesibar. Tak tanggung-tanggung, besaran yang dipungut mencapai Rp 450 ribu hingga 1 juta rupiah per-orang. (Andi)

  • Pengurus FTHSNI Pesawaran Kerap Tarik Pungli Guru Honor Modus Administrasi?

    Pengurus FTHSNI Pesawaran Kerap Tarik Pungli Guru Honor Modus Administrasi?

    Pesawaran (SL)-Pengurus Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia  (FTHSNI) Kabupaten Pesawaran diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) dan pemotongan kepada para guru honor, dengan dalih administrasi. Nilai potongan Rp35-Rp50 setiap pencairan triwulan, diluar iuran lain lain. Para guru juga diminta membuat pernyataan terkait pungutan tersebut.

    Salah seorang guru honorer disalah satu SD di Kecamatan Gedong Tataan mengaku insentif di triwulan pertama sudah diterima, namun koordinator menghubunginya untuk memberikan uang Rp50 ribu dengan dalih administrasi. “Alhamdulillah sudah kami terima, tapi kami diminta Rp50ribu dan anehnya, harus membuat surat pernyataan bahwa patuh terhadap aturan berupa tarikan tersebut,” katanya, yang mewanti wanti agar namanya tidak disebutkan, Minggu 26 April 2020.

    Menurutnya, pungutan serupa selalu terjadi disetiap pencairan insentif bahkan di tahun 2020 ini jumlah pungutan dinaikkan dari Rp35 ribu menjadi Rp50ribu. “Tahun kemarin Rp35 ribu sekarang menjadi Rp50 ribu, katanya kemarin kemarin buat uang kas, kalau sekarang administrasi kata pengurusnya,” tambah dia.

    Apalagi kata dia, diawal tahun 2020 pengurus juga meminta dana Rp50ribu dengan dalih perpanjangan SK. “Saya bayar awal tahun kemarin Rp50 ribu, katanya buat perpanjang SK, pokoknya sering ada pungutan mas dari pengurus FTHSNInya sendiri. Sudah insentif kecil, dipotong potong, apa gak kasihan dengan nasib guru honorer ini,” timpalnya bernada kesal.

    Penelusuran wartawan menyebutkan terdata ada 1985 orang guru honorer yang tergabung di FTHSNI Kabupaten Pesawaran, jika dikalikan jumlah pungutan setidaknya ada dugaan pungli senilai Rp99.250.000,- per triwulan oleh pengurus FTHSNI. Dan aksi pungutan itu sudah berlangsung bertahun tahun.

    Ketua FTHSNI Kabupaten Pesawaran, Nasrudin saat dikonfirmasi dirinya berdalih, kalau Ketua FTHSNI sudah bukan dirinya lagi. “Saya tidak lagi Ketua FTHSNI, silakan konfirmasi ke Pak Hanung, karena saya sudah satu bulan ini mengundurkan diri, silakan konfirmasinya ke Pak Hanung aja,” katanya yang dikonfirmasi wartawan handalnews.com melalui telpon seluler, Senin 27 April 2020. (handalnews/ism/red)

  • Larangan Truk ODOL Berpotensi “Gaduh” dan Pungli di Pelabuhan Penyeberangan

    Larangan Truk ODOL Berpotensi “Gaduh” dan Pungli di Pelabuhan Penyeberangan

    Oleh: Ilwadi Perkasa

     

    PEMERINTAH melalui Kementerian Perhubungan mencoba menegakkan kembali regulasi melarang truk kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL). Kali ini khusus untuk masuk ke pelabuhan penyeberangan yang dimulai 1 Mei 2020 mendatang.

    Menhub menyebutkan, penegakan regulasi itu dilakukan untuk memastikan keselamatan dalam penyeberangan. Menhub tidak menyinggung soal kerusakan jalan yang disebabkan oleh muatan angkutan yang melebihi kapasitas, meski hal itu sesungguhnya telah menjadi pemahaman umum, termasuk oleh pengambil kebijakan.

    Budi mengatakan kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar. Di antaranya adalah kerusakan ramp door dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan.

    Ia tidak menyinggung soal kerugian yang lebih besar akibat ODOL yang telah merusak hampir semua jalan nasional, provinsi dan kabupaten akibat muatan angkutan yang melebihi kapasitas.

    Dampak Kebijakan

    Kebijakan yang akan diberlakukan Mei mendatang ini dinilai lebih “sayang” untuk melindungi kapal penyeberangan dari kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkan ODOL serta menjaga keselamatan penumpang. Namun, kebijakan ini berpotensi keras akan menimbulkan dampak naiknya tarif angkutan yang secara signifikan akan menaikkan harga barang yang berujung naiknya inflasi.

    Hal ini sulit terelakan oleh sebab prilaku memuat barang berlebih sejak lama dianggap bukan sesuatu pelanggaran karena selalu bisa di”selesaikan” di jalan. Para pelaku usaha angkutan juga akan sulit menyesuaikan tarif yang pasti akan naik (diperkirakan naik 30 hingga 50 persen) oleh sebab persaingan usaha sejenis yang sangat ketat.

    Kebijakan ini juga berpotensi keras membuat gaduh lingkungan di penyeberangan, terutama di jembatan timbang yang sejak dulu dikenal “ramah” dan kompromis dengan pengemudi truk.

    Pinalti atau denda dari kelebihan muatan sejak lama selalu bisa dinegoisasikan, seperti umumnya terjadi pada jembatan timbang lain saat beroperasi beberapa tahun lalu.

    Bahkan semua orang sudah paham, termasuk orang-orang Dephub, bahwa hampir 100 persen truk-truk yang ada di atas kapal penyeberangan adalah overload.

    Hal itu terjadi karena pemerintah khususnya pelaksana teknis di bawahnya cendrung koruptif; mentransaksikan pelanggaran kelebihan muatan dengan beberapa lembaran uang.

    Semoga Menhub Budi memiliki jurus jitu untuk menangkal semua dampak sosial ekonomi dari kebijakan baru ini.

    Apakah Menhub Budi Punya Cara Mengatasinya?