Tag: pungli banpres

  • Cabjari Krui Soroti Dugaan Pungli Koperasi Tanera Pesisir Barat

    Cabjari Krui Soroti Dugaan Pungli Koperasi Tanera Pesisir Barat

    Pesisir Barat (SL) – Dugaan pungutan liar (Pungli), pada dana Bantuan Langsung Tunai – Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM), untuk masyarakat terdampak Covid-19, di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), mendapat tanggapan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), Lampung Barat di Krui.

    “Ya nanti akan kita pelajari dulu, seperti apa regulasinya, karena kita juga belum tahu, seperti apa aturannya. Kalau pungli itu jelas salah,”kata Kepala Cabjari, M. Indra Gunawan Kesuma, SH, MH, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Senin (04/01/2021).

    Dijelaskannya, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh dikarenakan belum memahami seperti apa aturan yang ada pada program BLT UMKM itu.

    “Kalau pungutan itu untuk koperasi, tentu dana tersebut ada di kas koperasi. Dan kalau misalnya pungutan terhadap masyarakat penerima bantuan Banpres UMKM itu dilakukan oleh oknum yang bukan pengurus koperasi, sebaiknya masyarakat membuat laporan saja,”pungkasnya menyarankan.

    Seperti diketahui, bantuan BLT UMKM tersebut, diperuntukkan bagi warga terdampak Covid – 19 dan masing – maisng menerima sebesar sebesar Rp2.400.00.

    Namun informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, para penerima bantuan malah “dipungli”, besarannya mencapai Rp450 ribu hingga Rp1 juta per orang. (Andi)

  • Suwandi Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pungli Banpres

    Suwandi Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pungli Banpres

    Pesisir Barat (SL) – Suwandi, Penggiat Ormas Kumpulan Masyarakat Pesisir Barat (KUMPAR), mendesak pihak penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan mengusut tuntas dugaan pungli dana Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

    “Kalau benar seperti apa yang telah diberitakan oleh beberapa media, bahwa dana Banpres BLT UMKM sebesar Rp2.400.000 itu dipungut Rp450.000 hingga Rp1 juta, maka hampir bisa dipastikan itu pungli, kalau pungli artinya masuk dalam ranah pidana korupsi. oleh karenanya penegak hukum harus mengusut tuntas permasalahan tersebut,” kata Suwandi, Selasa (29/12/2020).

    Dikatakan Suwandi, Jangan sampai tujuan baik pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, justru dimanfaatkan jadi lahan korupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

    Apa lagi, kata Suwandi, dalam dugaan praktek pungli dana bantuan Banpres BLT UMKM tersebut, ada dugaan keterlibatan seoarang PNS dan juga Sekrataris KONI Pesibar, semestinya menjadi garda terdepan dalam mendukung program-program pemerintah.

    “Oleh karenanya, penegak hukum harus serius menyikapi dugaan pungli dana bantuan Banpres BLT UMKM ini, agar memberi epek jera terhadap oknum-oknum yang kerap memanfaatkan dana bantuan sebagai ajang bisnis untuk keuntungan pribadi dengan merampas hak-hak warga masyarakat kecil,” pungkasnya. (Andi)