Lampung Tengah (SL) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 di atur bahwa pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/ daerah tidak diperkenankan/diperbolehkan menarik pungutan.
Pungli (pungutan liar) yang di duga dilakukan pihak Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Daya Bina Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten LampungTengah benar-benar sangat merugikan dan menyusahkan para orang tua waii murid.
“Kami sebetulnya sangat berat sekali dengab adanya pungutan dana ujian nasional, apa lagi mayoritas orang tua wali murid petani musiman. Uang sebesar Rp 1 juta bagi kami cukup besar sekali, tapi apa boleh buat, jika kami selaku orang tua wali murid tidak membayar uang ujian, khawatir anak-anak kami tidak bisa mengikuti ujian nasional”, ujar wali murid yang namanya tidak mau disebutkan.
Terkait dengan masalah pungli ini, saat akan dikonfirmasi, Kepala Sekolah Hi. Parwoto sekaligus sebagai ketua yayasan, tidak memberikan keterangan. Dan secara kebetulan saat akan mengkonfirmasi ke bagian TU (Tata Usaha), ada salah seorang tua murid sedang membayar uang UN, ketika di tanya orang tua murid tersebut mengatakan, kalau ia mau membayar UN sebesar Rp 1 juta sembari menunjukan kwitansi pembayaran yang dikeluarkan pihak sekolah. (ersyan)