Bandar Lampung (SL) – Tiga terdakwa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) sertifikat prona di Kabupaten Way Kanan, diadili di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/11/2018). Ketiga terdakwa yakni Damiri (47), Asmanudin (27), dan Solehono (48) warga Tanjungkurung Lama, Kasui, Waykanan. Ketiganya didakwa dengan Pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009 Jo. Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiga terdakwa melakukan pungli pembuatan sertifikat prona di Way Kanan,” kata JPU Achmad Rendra saat membacakan dakwaan. Ketiga terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli Polres Way Kanan, Sabtu (19/5) lalu. Ketiganya ditangkap saat melakukan pungli pembuatan sertifikat dengan sejumlah uang sebesar Rp700 ribu dengan rincian Rp400 ribu untuk biaya pengukuran dan Rp300 ribu pada saat pengambilan sertfikat yang sudah jadi. (nt)
Metro (SL) – Ketua Asosiasi Pengawas Indonesia (APSI) telah di laporkan oleh Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) ke Polresta Metro terkait dugaan Pungutan Liar kepada ratusan pengawas Se- Provinsi Lampung.
Ketua KWRI Metro, Hanafi mengatakan, “BR kita laporkan terkait dugaan pungli terhadap ratusan pengawas pendidikan se provinsi Lampung, yang mengadakan pelatihan diklat pengawas, masing-masing pengawas dia pungut biaya sebesar tiga juta rupiah,” ungkapnya, Selasa (30/10/2018)
Kegiatan pelatihan diklat pengawas yang berlangsung di LEC kartika 16 C Mulyojati di ikuti sebanyak 101 pengawas.
Masih di katakannya, ”modus yang dia lakukan dengan cara menjual nama Dirjen Pusat akan menghapus sertifikasi pengawas tahun 2019, maka dari itu semua pengawas harus ikut pelatihan diklat tersebut supaya sertifikasinya di ganti dengan tunjangan kerja (Tukin),” tutupnya
Salah satu pengawas yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, ”itu program seolah-olah dari pusat, di takut-takuti bahwa dari kementrian pusat pendidikan akan menghapus sertifikasi pengawas dan di ganti dengan tukin, pengawas yang tidak memiliki kinerja akan di ganti atau di berhentikan, kemudian pada tanggal 9 Mei sampai 14 mei 2018 mengumpulkan lagi pengawas dari lampung Selatan 60 orang, pesawaran 32 orang, Lampung Barat 32 orang dan Way Kanan 39 orang dengan total 200 orang,” jelasnya
”Kemudian diklat tersebut dilanjutkan di pringsewu dengan jumlah pengawas yang mengikuti sebanyak 140 orang, kemudian Kegiatan itu distop oleh Dirjen karena belum mempunyai payung hukum yang tetap, jadi uang untuk kegiatan tahap ke tiga di kembalikan semua, tapi kegiatan yang tahap 1 dan 2 tidak,” bebernya
Saat di hubungi melalui telepon pribadinya, Selasa (30/10/2018) bendahara kegiatan pelatihan diklat pengawas yang di selenggarakan di Metro, KI menyangkal dan tidak ada Pungutan Liar sama sekali.
KI mengatakan, ”Kami tidak ada pungli sama sekali sekecil apa pun, dana tiga juta itu untuk kegiatan dari anda untuk anda (untuk diri dia sendiri, red), contohnya mereka melakukan kegiatan pengawas itu keperluan untuk diri pengawas itu sendiri, bukan untuk siapa-siapa kaitannya dengan tugas yang bersangkutan, tupoksi dan sertifikasi yang mereka terima,” bantahnya
Saat di tanyakan dana tiga juta tersebut di pergunakan untuk apa saja, KI tidak bisa menyebutkan nya, dengan alasan tidak melihat buku rincian kegiatan, dan saat ini buku rincian kegiatan itu sudah di pegang pihak kepolisian dan KI tidak memegang arsip nya. KI mengaku dirinya dan BR sudah di periksa oleh polisi terkait kegiatan tersebut.
”kalau saya jawab sekarang gak pas, karena harus baca buku, itu ada tertera tertulis, gak bisa harus lengkap dan sempurna, dan data itupun sudah diambil pihak kepolisian semua saya gak punya arsip lagi, saya juga sudah di panggil, dan segala sesuatunya sudah di serahkan dengan kepolisian dan pak ketua,” tutupnya. (penalampungnews.com)
Lampung Selatan (SL) – Polres Lampung Selatan terus mendalami aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan empat petugas di Terminal Bunut, Sragi, Jalan Lintas Timur. Penyidik mendalami siapa yang memerintahkan keempat petugas berseragam Dishub Tersebut
“Penyidik masih mendalami siapa yang memerintahkan mereka,” kata Kasatreskrim AKP Effendi, Selasa, 23 Oktober 2018.
Inews Sore melaporkan pada Rabu 17 Oktober yang lalu, ZA, 56 tahun, YF, 51 tahun, MY, 40 tahun, dan AH, 41 tahun, tertangkap tangan melakukan pungli terhadap kendaraan yang lewat di depan terminal Bunut. Barang bukti mencapai Rp282 ribu, yang terdiri dari uang ribuan.
Kadishub Lampung Selatan Anasrulloh membantah keempat orang tersebut pegawai Dishub. “Kalau soal pakaian, banyak yang dijual bebas,” katanya.
Menurut Anasrulloh, Perda membenarkan petugas di Terminal melakukan pungutan untuk PAD. “Tetapi di dalam, bukan di luar terminal,” katanya. (lampungtelevisi.com)
Lampung Tengah (SL) – Program Pemerintah Pusat yang membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian kepada masyarakat nampak nya belum berlaku di Kabupaten Lampung Tengah, khususnya di Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram.
Hal itu terungkap ketika Wahyu (33) warga Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah mengeluh saat ingin membuat KK, KTP dan NA, karena dipungut biaya hingga ratusan ribu rupiah, yang diduga dilakukan oleh oknum staf kecamatan dan Kelurahan Mataram Jaya, Rabu (23/10/2018).
“Saya kecewa dengan oknum Kelurahan Mataram Jaya yang meminta biaya sebesar Rp 150.000, untuk pembuatan KK dan Surat keterangan (Suket). Karena memang butuh ya saya bayar dengan harapan cepat jadi mas,” kata Wahyu yang kesal.
Menurutnya pegawai itupun mengatakan akan selesai selama satu hingga dua hari dengan biaya tersebut. “Tapi saat KK saya tanyakan, alasannya server kecamatan sedang rusak. Malah saya di suruh ke kantor kecamatan untuk menanyakan kendala pembuatan KK dan KTP. Karna saya gak mau ribet akhir nya saya memutus kan untuk mencabut berkas dan mengurus sendiri ke kantor Capil Gunung Sugih,” katanya.
Kemudian warga menanyakan uang yang sudah diberikan. “Saya juga menanyakan biaya yang sudah saya berikan ke staf kecamatan tersebut. Jawab oknum tersebut, saya cuma dapat titipan dari oknum kelurahan Rp50.000, dan Rp100.000, mungkin di kelurahan, dan saya gak tau bener Rp50.000, itu uang apa,” ungkap salah satu petugas kecamatan yang enggan nama nya disebutkan.
Karena sudah kecewa, akhir nya KK dan Suket tersebut diurus sendiri oleh Wahyu ke Kantor Capil Gunung Sugih. Itu pun buatnya gak ribet, gak sampai setengah hari sudah jadi dan tidak di kenakan biaya (Gratis). Kemudian berkas tersebut diserahkan Wahyu ke Kelurahan Mataram Jaya untuk pembuatan NA. “Yang lebih aneh nya lagi, di kantor kelurahan saya juga dipinta biaya sebesar Rp350.000, untuk pembuatan NA oleh oknum kelurahan tersebut,” beber Wahyu sambil mengeluh.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Mataram Jaya, dan Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah menentang himbauan Pemerintah Pusat yang melarang keras ASN di Indonesia untuk tidak memungut biaya sepeser pun kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen-dokumen kependudukannya. Bahkan pemerintah juga menegaskan pada ASN yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp. 25 juta. (karyanasional.com)
Lampung Tengah (SL) – Diduga Madrsa Aliyah Negri (MAN) 1 Poncowati Terbanggi Besar Lampung Tengah melakukan pungli. Beberapa wali murid sangat menyesalkan dengan adanya pungutan yang mengatas namakan komite MAN 1 Poncowati Lampung Tengah sebesar Rp 2.700.000 per semesternya tanpa adanya rapat musyawarah dari wali murid.
Pihak sekolah membagikan surat selembar kepada tiap murid, surat untuk pembayaran sumbangan komite, dengan No.B/277.05.98/Ma.08.02.01/PP 006/08/2018. Yang isinya mengharuskan wali murid membayar setiap bulannya (dicicil) dengan rincian sebagai berikut: Bulan Agustus Rp 450.000, bulan September Rp 450.000, bulan Oktober Rp 450.000, bulan Novenber Rp 450.000, bulan Desember Rp 450.000, bulan Januari Rp. 450.000, jadi total uang sumbangan komite satu tahun nya berjumlah Rp 5.400.000.
Hal ini sangat bertentangan dengan permen dikbud No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua wali murid/walinya baik perorangan mau pun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela dantidak mengikat satuan pendidikan.
Menurut dari keterangan narasumber, pihak sekolah bila ada lebih dari satu dalam keluarga ada yang sekolah di MAN 1 Poncowati maka adanya membayar ful 100% sedangkan kakaknya membayar 50% saja. Ada keterangan lain dari wali murid anak nya harus membeli buku LKS sejumlah mata pelejeran dengan harga Rp 10.000 per buku.
Dalam satu tahun ada 2 semester, semester ganjil Rp 200.000 dan semester genap Rp 200.000 jadi setiap murid harus membayar Rp 400.000 pertahun untuk buku LKS, padahal pemerintah sudah jelas melarang sekolah menjual buku LKS (lembar kerja sekolah) kepada muridnya. Pada tahun 2017 untuk buku memang sudah ada di anggaran dari bantuan oprasional sekolah (BOS), jadi semua sekolah negeri ataupun swasta yang menerima dana BOS dilarang menjual buku LKS.
Saat akan di konfirmasi ke sekolah MAN `1 Poncowati Lamteng, awak media sinarlampung.com mendatangai sekolah tersebut beberapa kali, tapi kepsek H. Wiratno tidak ada di tempat. Sebelumnya media sinarlampung.com sudah memberikan surat konfirmasi secara tertulis tanggal 05 Oktober 2018.
Dan Senin tanggal 08 oktober 2018 awak media sinarlampung.com kembali lagi ke sekolah tersebut untuk menanyakan surat jawaban dari pihak sekolah, namun pihak sekolah tidak mau menemui wartawan sinarlampung.com. Dugaan kuat sekolah ini adanya indikasi pungli. Menurut keterangan dari TU Abdul Rahman mengatakan kepsek belum mau ditemui, kepala sekolah mau merapatkan komite dengan guru. Saat di tanya kapan bisa ketemu, Abdul Rahman menjawab tidak tau. (ersyan)
Bandar Lampung (SL) – Bidpropam Polda Lampung serius menangani kasus SIM ‘nembak’ di Polres Lampung Barat (Lambar). Terbukti dari hasil pengembangan kasus pungutan liar (pungli) tersebut, Bidpropam kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota Polres Lambar.
Sebelumnya ada empat oknum anggota Satlantas Polres Lambar yang diamankan. Yakni, AS, FD, AR (Polwan) dan YR. Keempatnya saat ini tengah menjalani pembinaan khusus (binsus) di Mapolda Lampung. “Ada tiga lagi yang sedang kita periksa, jadi ada tujuh oknum anggota Satlantas Polres Lambar, nama-nama tiga orang itu nantilah,” kata Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriyatna, Selasa (9/10/2018).
Disinggung terkait dorongan dari para akademisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, Hendra menjelaskan saat ini pihaknya masih fokus memeriksa tiga oknum yang baru ‘bergabung’ dalam perkara tersebut.
“Ya nanti, ini kan tiga lagi masih dilakukan pemeriksaan, ini aja belum selesai,” tegasnya. Terpisah Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol mengatakan bahwa semua orang yang terlibat dalam kasus SIM‘nembak’ Polres Lambar akan dilakukan pemanggilan guna pemeriksaan, tidak terkecuali Kapolres Lambar.
“Ya semua orang yang terlibat akan kita panggil, itu sudah sesuai instruksi Kapolda. Beliau menyampaikan itu sudah komitmen Polda Lampung tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang, entah itu korupsi atau segala macam,” pungkasnya.
Sementara ketika wartawan media ini berusaha menkonfirmasi terkait rencana pemanggilan terhadap Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, pesan singkat wartawan media ini tidak direspon. Padahal aplikasi Whatsapp miliknya dalam keadaan online. (ri/net)
Gunung Sugih (SL) – Terkait dugaan pungli di SMA Negeri 1 Punggur Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah, Paguyuban Jurnalistik Lampung Tengah (PJLT) hari ini, Kamis (04/10) mendatangi Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Menurut Ketua PJLT Zulkifli, kedatangan mereka ke Kejaksaan, “kami akan datang dan melaporkan dugaan pungli yang telah meresahkan orang tua murid, kami mendesak pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan yang akan kami sampaikan,” ujar Zulkifli. Ia juga, menambahkan, persoalan ini sudah banyak diberitakan dan sudah viral.
“Hal ini sudah menjadi informasi yang luas, seyogyanya pihak kejaksaan dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungli di SMA Negeri 1 Punggur, kasihan orang tua siswa yang tidak cukup uang dibebani biaya pungutan yang cukup besar,” tambah Zul.
Sebelumnya, dugaan pungli ini mencuat bermula, saat Zulkifli paman seorang siswa mendatangi sekolah untuk memohonkan keponakannya bisa ikut ujian dan pihak sekolah meminta uang sebesar Rp 3 juta. Namun saat ditanya Zulkifli, untuk apa saja uang Rp 3 juta tersebut, pihak sekolah tidak bisa menjelaskan secara rinci dan terbuka, dan ia pun beranggapan pungutan yang tidak mendasar merupakan pungut liar atau pungli.
“Kedatangan saya di sekolah itu tidak ditanggapi dan saya tidak mendapatkan penjelasan yang jelas, alasan pihak sekolah karena saya bukan orang tua siswa, tapi saya kan paman kandung, dan ini jelas pungli,” tuturnya. Menanggapi hal ini Kepala Kejari Gunung Sugih, Edi Dikjaya didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum mengatakan, kejaksaan meminta orang tua murid untuk melaporkan ke Kejaksaan dan mereka akan menindaklanjuti.
“Kita akan lihat kasus ini, kami minta ada orang tua yang mau melaporkan secara resmi kepada kami sehingga dapat kami tindaklanjuti,” ujar Edi Dikjaya di ruang kerjanya, Kamis (04/10). (Ersyan)
Bandar Lampung (SL) – Masyarakat kembali mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli), yang diduga dilakukan oleh petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pungli ini terkait perubahan meteran listrik dari prabayar ke pascabayar, seperti yang dialami warga di Desa Bumisari, Kecamatan Natar.
Masdar (42), mengaku awalnya didatangi petugas PLN diminta untuk mengganti meteran listrik
prabayar miliknya ke meteran pascabayar. Ia menyetujui pergantian tersebut, namun setelah petugas mengganti meteran pada keesokan harinya, ia dimintai uang pemasangan senilai Rp120 ribu.
“Jadi kan diminta ganti meteran dari yang pulsa (prabayar) ke yang bulanan (pascabayar), nah saya setuju kan. Besok pas dipasang saya dimintai ongkos pemasangan Rp 120 ribu, ya saya berikan saja. Tapi, ada teman saya yang ganti sama seperti saya, itu gratis. Makanya benar tidak itu dari PLN,” ujar dia, Senin (10/9/2018).
Serupa, Ade warga Hajimena, Natar, mengeluhkan hal yang sama. Ia diminta mengganti meteran
listrik dari prabayar ke pascabayar, padahal dulu ia disuruh mengganti dari pascabayar ke prabayar.
“Dulu udah suruh ganti, sekarang minta ganti lagi. Terus katanya ada ongkos pemasangannya, saya
nggak mau uang terus,” ujarnya.
Pesawaran (SL) – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pejabat Kanwil BPN Lampung.
Kabar yang beredar, OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Lampung di Kabupaten Pesawaran, Selasa (4/9/2018) malam
“Iya benar (telah dilakukan OTT),” kata Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Eko Sudaryanto, dikonfirmasi, Rabu (5/9/2018) pagi.
Eko menyatakan, OTT dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polda Lampung. OTT diketahui dilakukan pada Selasa (5/9/2018) malam.
OTT tersebut dilakukan terkait pungli untuk penerbitan sertifikat hak. Menurut Eko baru ada satu orang yang diperiksa. Kendati demikian, Eko enggan membeberkan secara rinci kronologis penangkapan.
Sementara berdasarkan informasi yang beredar, oknum pejabat Kanwil BPN Lampung yang diamankan adalah pejabat pengukur tanah berinisial E beserta barang bukti uang Rp50 juta.
Bandarlampung (SL)-Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pesawaran Khairul Anwar, dan Kepala SMP Zikri Kepala SMPN 4 Pesawaran, di tahan di Polda Lampung. Sementara Tiga kepala sekolah lainnya, masih diperiksa sebagai saksi. Polda Lampung pastikan proses hukum kasus tersebut.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol membenarkan bahwa adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pesawaran, Selasa (28/8/2018) lalu. “Penyidik masih terus mendalami kasus itu, khususnya, berapa uang yang diamankan, dari siapa, ke siapa dan dalam hal apa perkara ini sehingga menjadi masuk ke dalam ranah pidana. Prosesnya masih diperiksa di Direktorat Krimsus. Nanti kita sampaikan setelah semuanya jelas,” katanya.
Dalam OTT tersebut, dia menyebut masih mengamankan dua orang dan kedua orang itu masih menjadi saksi.“Ada dua, mereka masih jadi saksi,” ungkapnya tanpa merincikan siapa yang diperiksa. OTT itu lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Tim Saber Pungli Mapolda Lampung.
Informasi yang dihimpun di Mapolda Lampung, sampai saat ini penyelidikan masih dilakukan terhadap sejumlah orang di ruangan Subdit III Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung.
Kepaa SMP Negeri 4 Pesawaran, Saat mengeluarkan uang Rp100 juta dari lemari kerjanya.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian Disdikbud Pesawaran, Nasrul, mengakui adanya 3 kepala sekolah dan satu pejabat di Disdikbud Pesawaran yang dibawa jajaran Dirkrimsus Polda Lampung berkaitan dengan dugaan Pungli Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 untuk pengadaan komputer sekolah.
Bahkan, saat kejadian Nasrul berada di lokasi dan menyaksikan langsung polisi membawa Kepala Sekolah SMPN 4 Pesawaran Dzikri, Kepala Sekolah SMPN 19 Pesawaran Bambang, Kepala Sekolah SMPN 22 Pesawaran Uli (Basataruli Simanjuntak) serta Khairul alias Ilung selaku Kabid Sarpras Disdikbud Pesawaran.
Saat penangkapan, para kepala sekolah sedang berada di SMPN 2 Pesawaran untuk menerima bantuan komputer yang bersumber dari DAK 2018. “Ada 7 sekolah SMP yang menerima bantuan komputer. Yaitu SMPN 1 Pesawaran, SMPN 19, SMPN 2, SMPN 22, SMPN 4 dan yang dua sekolah lagi tapi saya tidak ingat, karena datanya saya tidak punya,” kata Nasrul.
Setiap sekolah dapat bantuan 20 unit komputer yang sumber dananya dari DAK tahun 2018 dengan nilai mencapai Rp2 miliar. “Penangkapan itu kemarin (Selasa) sekitar pukul 16.00 WIB. Kami sedang berkumpul untuk penyerahan bantuan, tiba-tiba polisi datang dan langsung menanyakan keberadaan Pak Ilung yang saat itu sedang bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kalianda,” katanya.
Di situlah sempat ada penggeledahan di mobil tapi tidak ditemukan apa-apa, “Selanjutnya saya tidak tahu lagi apa yang dibawa polisi bersama dengan empat orang tersebut,” paparnya.
Chairul Anwar, Abid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pesawaran
Sementara itu, Kadisdikbud Pesawaran Fauzan Suaidi mengaku dirinya tidak mengetahui secara detail saat OTT terjadi. Sebab, sedang berada di luar kota. Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut justru dari teman-teman media massa.
Ia mengaku, menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwenang. Meski begitu, ia mengaku kecewa dan sedih atas perilaku oknum kepala sekolah dan disdikbud Pesawaran.
Menurutnya, ia telah sering mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melanggar hukum. “Saya tidak tahu ada pungli-pungli seperti itu. Sebab saya berulang-ulang, setiap kali ada pertemuan saya sampaikan jangan sampai melanggar hukum.
Karena saya tidak menginginkan siapapun melanggar hukum. Saya mengingatkan itu sudah berkali-kali. Baik di dinas maupun di rapat koordinasi guru-guru,” ujarnya.
Ia melanjutkan, hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari polisi pasca operasi tangan tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung terhadap Kepala SMPN 4 Dzikri dan Kabid Sarpras Disdikbud Pesawaran Khairul .
Fauzan juga menegaskan, siap jika nantinya diperlukan untuk membantu proses hukum. Ia pun mendukung apa yang dilakukan aparat penegak hukum. “Saya siap berpartisipasi aktif jika dibutuhkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya.
Seperi diketahui, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung melakukan OTT terhadap dua pejabat di Kabupaten Pesawaran. OTT terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) bantuan pengadaan laptop di tujuh SMP Kabupaten Pesawaran.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Eko Sudaryanto menuturkan, kedua pejabat yang diamankan tersebut yakni Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran inisial CA dan Kepala Sekolah SMPN 4 Padang Cermin, Pesawaran inisial ZK. “Saat ini keduanya masih diperiksa sebagai saksi atas dugaan pungli terkait dengan pengadaan laptop di tujuh SMP,” sebutnya.
Ia meneruskan, pengadaan laptop tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2018. “Namun sebelum Laptop tersebut disalurkan, satu kepala sekolah harus membayar uang Rp 6 juta,” bebernya.
Eko menyebutkan, dari tujuh kepala sekolah SMPN yang diminta baru lima yang menyetor. “Jadi jumlah yang diterima oleh mereka baru Rp 30 juta (bukan Rp 100 juta sebagaimana informasi yang berkembang) dan itu jumlah uang yang kami amankan sebagai bukti,” tukasnya.
Selain memeriksa kedua pejabat tersebut, pihaknya juga memeriksa lima saksi lain yakni, kepala sekolah yang telah menyetor uang. “Sementara, saksi dari kepala sekolah SMPN 4 perannya sebatas pengkoordinir pemungutan uang, rencananya uang tersebut akan diserahkan kepada salah seorang pejabat yang saat ini masih kami dalami,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kusuma Dewangsa. Menurutnya pelaku pungutan liar itu adalah oknum. Ia memastikan bahwa pungli tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Pemda Pesawaran.
Sebab, kepala daerah sudah berulangkali mengingatkan agar tidak melakukan pungli ataupun korupsi. “Kepala daerah selalu berpesan agar dapat mewujudkan pemerintahan yang good goverment, bertanggungjawab dan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Makanya ini, adalah oknum yang memanfaatkan kesempatan,” ujar Sekda.
Ia pun menyerahkan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Meski begitu, ia berharap dalam prosesnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (nt/jun)