Tag: Pungli

  • Oknum Polair Polda Banten Terjaring Satgas Saber Pungli

    Oknum Polair Polda Banten Terjaring Satgas Saber Pungli

    Jakarta (SL) — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melakukan penangkapan terhadap oknum kepolisian yang bertugas di Direktorat Polair Polda Banten. Oknum bernama AKP A tersebut disebut meminta uang sebesar Rp 100 juta dengan cara bertahap kepada PT Karya Sumber Daya, perusahaan kapal pengangkut besi bersandar di jeti PT. Indah Kiat, Merak Banten.

    Kepala Operasi Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam Kolonel Czi Kun Wardana melalui keterangannya menyampaikan, Saber Pungli mendapatkan keterangan bahwa pungli terjadi pada Juli 2018 saat terjadi pemeriksaan terhadap pemilik kapal pengangkut besi tua PT KSD. Kapal tersebut disangkakan melakukan pelanggaran bersandar dan melakukan bongkar muat bukan pada tempatnya.

    Kun menjelaskan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui nomor rekening yang diberikan oknum tersebut kepada pemilik barang. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigadir Jenderal Polisi Listyo Sigit menegaskan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKP A, Bid Propam Polda Banten pun, kata dia, sudah melakukan pemeriksaan.

    “Saya minta untuk dilakukan pendalaman oleh Propam Polda Banten, dan bila ada pelanggaran segera diusut tuntas dan berikan sanksi kepada oknum tersebut,” kata Listyo melalui pesan singkat.

    Adapun kronologi peristiwanya, setelah pemeriksaan pada bulan Juli, kemudian pada tanggal 21 Agustus 2018, PT KSD kembali mengangkut besi tua untuk dibongkar di Pelabuhan Merak. Namun, KSOP Merak tidak berani memberikan izin berlabuh dengan alasan PT KSD harus meminta izin kepada Dir Polair terlebih dahulu, dalam hal ini hanya untuk kapal pengangkut besi tua.

    Kemudian,  perwakilan PT. KSD yang menemui oknum Dit Polair Polda Banten telah dimintai uang dengan hitungan Rp 50/kg besi tua yang diangkut, dan Rp 15/kgnya khusus untuk AKP A tersebut. Namun, pihak PT. KSD merasa keberatan atas permintaan tersebut sehingga melakukan pelaporan.

    Selanjutnya, hasil pendalaman laporan disampaikan dan dikoordinasikan dengan UPP Banten. Maka dilakukanlah pemeriksaan saksi-saksi dan AKP A yang diduga melakukan pungli oleh Bid Propam Polda Banten.

    “Kemudian, UPP Banten berkoordinasi dengan KSOP Merak untuk melanjutkan proses sandar dan bongkar muat kapal yang sempat tidak diijinkan oleh oknum Dit Polair Banten,” kata Ketua UPP Banten yang juga Irwasda Polda Banten Kombes Pol Tomex  Kurniawan dalam keterangannya.

  • Satreskrim Polres Tuba Amankan Dua Pemuda Diduga Lakukan Pungli

    Satreskrim Polres Tuba Amankan Dua Pemuda Diduga Lakukan Pungli

    Tulangbawang Barat (SL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap AS (35) dan AG als BO (26), yang diduga melakukan Pungli (pungutan liar) kepada sopir mobil di Jalan Lintas Timur.

    Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakil Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim pada Kamis (17/5/18) sekira pukul 11.00 WIB.

    Barang Bukti Uang Dari Hasil Pungli Kepada Supir

    Saat sedang meminta-minta uang kepada sopir mobil yang sedang melintas di Jalan Lintas Timur, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. “AS yang berprofesi sopir, warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo dan AG als BO yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Mulya Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Zainul.

    Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh anggota Satreskrim yang saat itu sedang melakukan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor), di Jalan Lintas Timur dan melihat ada tiga orang berada di tengah-tengah jalan sambil meminta-minta uang kepada sopir mobil yang sedang melintas.

    “Ketiga orang ini dengan memegang cangkul, berpura-pura menimbun jalan yang sedang rusak, lalu memberhentikan mobil dan meminta uang kepada sopir mobil yang sedang melintas, melihat kejadian tersebut anggota kami yang sedang melintas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Zainul.

    Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul dan uang tunai sebanyak Rp. 4 Ratus 10 Ribu.

    Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 504 KUHPidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, dengan pidana kurungan paling lama 6 Minggu.” pungkasnya. (Robert)

  • Sarat Pungli di Jalinbarsum Satlantas Polres Pesawaran Adakan Sidak Truk/Box Yang Melintas

    Sarat Pungli di Jalinbarsum Satlantas Polres Pesawaran Adakan Sidak Truk/Box Yang Melintas

    Pesawaran (SL) – Terkait maraknya pungli yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab terhadap supir truk jalan lintas barat sumatra (jalinbarsum) Personil Satlantas Polres Pesawaran melakukan kegiatan pengecekan terhadap truk-truk yang melintas. Kegiatan inipun dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 11 mei 2018 bertempat di Jalan lintas Barat Sumatera Kec.Gedong tataan KM 12 Ds.Negeri Sakti Sp. Tugu Coklat Kab.Pesawaran.

    Dalam kegiatan tersebut Satlantas Polres Pesawaran Sasari Kendaraan angkutan barang, Truck dan Mobil Box yang melintasi jalur lintas barat sumatera kab. Pesawaran. Satlantas Polres Pesawaran menemukan adanya logo/cap pada bak dan badan truk/box lintas yang diberhentikan, disinyalir sebagai kode para pelaku pungli dalam menjalankan aksinya yakni berkedok keamanan dijalan bila kendaraan tersebut sudah memiliki logo/cap tersebut, dan melakukan pengejaran kemudian memberikan ancaman tertentu seperti pecah kaca bila tidak masuk ke rumah makan dan pos2 yg sudah ditentukan di pinggir jalan.

    Setelah itu, polisipun langsung mengintrogasi singkat kepada pengemudi truck/box prihal pungli dan aksi premanisme baik yang dilakukan oleh Preman, Petugas Polantas atau Petugas Dishub di jalur lintas tengah sumatera kab. Pesawaran guna dapat memberikan kirpat kepada pimpinan.

    Selama kegiatan berlangsung, Satlantas Polres Pesawaran mendapati hasil yakni terdapat pengakuan dari supir yang mana setiap logo/stiker mereka harus membayar sejumlah uang. Dihimbau kepada para supir truk/box untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat bila terjadi ancaman dijalan.

    Untuk truk/bok yang kedapati memiliki cap/logo tersebut, Satlantas Polres Pesawaran pun ambil tindakan dengan dilakukan penghapusan dengan cara dipilox/di cat.

    Dengan diadakannya pemeriksaan/penghapusan dan penyampaian informasi oleh para sopir tersebut, maka diharapkan Polres Pesawaran dengan cepat mengambil tindakan yang tepat guna mengurangi/menghilangkan praktek pungli yang marak terjadi khususnya di jalur lintas barat sumatera kab. Pesawaran sesuai petunjuk Bapak Presiden RI, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Lampung, Bapak Dir Lantas Polda Lampung dan Bapak Kapolres Pesawaran.

    Kegiatan inipun dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Pesawaran yang didampingi, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Pesawaran, Kanit Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Pesawaran, Kanit Laka Sat Lantas Polres Pesawaran, Anggota Satlantas dan P3D Sie Propam Polres Pesawaran.

    Selama kegiatan dilaksanakan berjalan dengan Aman, Lancar terkendali Kondusif, serta diharapkan para Sopir truck dapat merasakan keamanan dan kenyamanan saat berkendara melintasi jalur barat sumatera wilayah hukum Polres Pesawaran (red/nik)

     

  • Ombudsman Investigasi Dugaan Pungli Seleksi Pendaftaran PSB SMK-SMTI Bandarlampung

    Ombudsman Investigasi Dugaan Pungli Seleksi Pendaftaran PSB SMK-SMTI Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Pelaksana Harian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Ahmad Saleh David Faranto, Rabu (8/5), akhirnya turut mengambil sikap terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) Seleksi Pendaftaran PSB di SMK-SMTI Bandarlampung.

    Dikatakan kepala harian Ombudsmen ini, jika memang pungutan yang dilakukan sudah sesuai peraturan dan dilakukan secara transparan, maka hal tersebut perlu dibuktikan. “Setiap kebijakan yang dilakukan harus mengacu pada ketentuan dan aturan, tapi kalau dengan alasan kesepakatan dan tidak transparan, memang perlu ditanyakan ke pihak sekolah mengenai kebenarannya,” ujar Ahmad Saleh David Faranto.

    Ditegaskannya, bahwa kesepakatan ataupun tanpa paksaan, sudah sepatutnya dilakukan secara transparan (ada pengumuman yang dipasang). ” Agar tidak menimbulkan berbagai macam opini dan pungutan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan peraturan, sebaiknya transparan saja. Kan sudah dibentuk panitia pendaftaran,” tegasnya.

    Pelaksana Harian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung ini pula berencana untuk turun lapangan guna menyikapi dugaan yang dimaksud. “Saya akan upayakan untuk turun melakukan pemantauan, tapi alangkah baiknya jika pihak siswa yang merasa keberatan yang melapor,” imbuh Ahmad Saleh David Faranto.

    Sebelumnya, Ketua LSM Gamappela, Toni Bakri, meminta pihak terkait turun lapangan guna menyikapi dugaan tersebut.
    Dikatakan Toni Bakri, jika memang pungutan yang dilakukan sudah sesuai aturan, tentunya pihak sekolah dapat membuktikan. “Penegak hukum sudah sepatutnya peduli guna menindaklanjuti dugaan pungli di sekolah tersebut. Karena kalau tidak, bukan tidak mungkin hal seperti ini kembali lagi dijadikan ajang sekelompok orang untukmemperkaya diri sendiri,” ujar Ketua LSM Gamappela ini.

    Pengakuan Kepsek ini, lanjut Toni Bakri, bisa dijadikan acuan untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran yang dimaksud. “Kepsek ngaku sesuai aturan dan disetorkan ke Kementrian. Kalau begitu, mana aturan dan bukti rekening setornya…?,” cetusnya.

    Selain dana yang ngakunya disetor, ada juga dana diambil dengan alasan inisiatif murid. “Ini lebih luar biasa lagi. Masa siswa pendaftar dipungut uang map dan diktat beralasan inisiatif. Bukannya sudah dibentuk panitia penerimaan siswa baru,” tandas Toni lagi.

    Sedangkan Kepala Sekolah setempat berdalih jika pungli yang dilakukan sudah sesuai aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan inisiatif para siswa.

    “Uang pendaftaran yang ditarik telah sesuai aturan kementrian perindustrian dan langsung disetor ke kementrian perindustrian,” kilah Sulatri Kepsek SMK-SMTI Bandarlampung.

    Dia juga mengaku jika pungutan lainnya seperti pungutan buku diktat sebesar Rp.10.000 serta map Rp.4.000, merupakan inisiatif para siswa guna kelancaran dalam mengikuti tes dan tidak ada paksaan untuk membelinya.

    “Jualan Map dan Buku Soal itu inisiatif dari siswa. Para pendaftar tidak dipaksa untuk membeli dan dipersilahkan jika telah membawa map sendiri,” aku Kepsek ini.

    Mengenai pelaksanaan ujian yang dilakukan pada hari minggu, Sulastri kembali berdalih jika kegiatan tersebut agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.

    “Ujian dilaksanakan pada hari minggu bertujuan agar tidak mengganggu jadwal kegiatan belajar peserta ujian siswa smp,” elak Sulatri.

    Perlu diketahui, Pungutan dengan alasan peraturan yang diikuti sekitar 2600 siswa lebih ini, menjadi pertanyaan para walimurid. “Saya ada bukti kwitansinya,” kata salah satu wali ini. (rls)

  • Wakapolri Akan Pecat Polisi Pungli Sopir Truk Dan Copot Jabatan Pimpinannya

    Wakapolri Akan Pecat Polisi Pungli Sopir Truk Dan Copot Jabatan Pimpinannya

    Jakarta (SL) – Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin meminta semua pihak untuk memvideokan polisi yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli), termasuk kepada sopir truk di jalan raya, dan jalan lintas di Nusantara.

    ‎”Para media, masyarakat silakan videokan para polisi yang ada di jalan, ini perintah saya. Saya langsung pecat, begitu ada videonya benar lakukan pungli, kita pecat hari itu, telanjangin di‎a,” kata Syafruddin di komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

    Menurut Jenderal Bintang Tiga ini tindakan yang tegas yakni pemecatan sangat pantas diberikan kepada polisi yang melakukan pungli, karena remunerasi yang diterima anggota polisi sekarang sudah besar, melebihi gaji setiap bulannya.

    “‎Sudah cukup negara memberikan kepada mereka, tidak kurang lagi sekarang, biaya operasionalnya besar sekali sekarang,” paparnya.

    Tindakan pencopotan akibat pungli, kata Syafruddin, tidak hanya diberikan kepada polisi yang ada dijalan saja, tetapi bisa juga sampai tingkatan Kapoldanya.

    ‎”Kapoldanya kita copot, saya enggak main-main kalau saya. Saya kan pernah ngomong, Kapolda akan kita periksa dan copot, Kapolda Sulteng kita copot gara-gara pembersihan apa itu, kasus di Banggai,” paparnya.

    Dirinya pun mempersilakan kepada pengungkap pungli dari polisi, untuk melaporkannya secara langsung‎ dan tidak perlu takut. ”Langsung ke saya saja (lapor), tapi harus benar, kalau enggak kita proses juga dia, kalau mau nyari-nyari,” ucapnya.

    Sepanjang 2017, Wakapolri mendapat laporan dari Saber Pungli, sudah melakukan tindakan pemecatan dan sanksi lainnya kepada 1800 oknum ‎yang melakukan pungli kepada sopir truk. (rls)

  • Pendaftaran PSB SMTI Tanjungkarang Diduga Sarat ‘Pungli’

    Pendaftaran PSB SMTI Tanjungkarang Diduga Sarat ‘Pungli’

    Bandarlampung (SL) – Seleksi Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang diselenggarakan Sekolah Menengah Teknologi Industri (SMTI) Tanjungkarang, diduga menjadi ajang Pungutan Liar (Pungli) pihak Sekolah. Pasalnya, Pendaftaran PSB yang diikuti sekitar 2600 siswa tersebut, dikenakan biaya pendaftaran, biaya Map dan Biaya Buku Diktat.

    Peserta harus membayar uang pendaftaran Rp30 ribu perorang, dan membayar uang map Rp4000/siswa, dan uang diktat Rp1000,/siswa. Todal Rp35 ribu per peserta. Dengan total Rp91 juta. Uniknya lagi, pelaksanaan Tes PSB dilakukan diluar kam kerja (Hari Minggu-red).

    Padahal menurut sumber disekolah tersebut, bahwa semua biaya penyelenggarakan PSB telah dianggarkan dalam pembukuan ATK dan Masuk dalam Anggaran rutin sekolah. “Semua biaya untuk pengadaan berikut tenaga panitia penyelenggarakan, sudah dianggarkan dalam ATK. Ini sudah dianggarkan setiap tahunnya,” ujar sumber disekolah tersebut.

    Menyikapi dugaan Pungli yang dilakukan, Sulastri selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMTI Tanjungkarang, belum bisa memberi komentar dengan alasan masih diluar kota.

    Sementara Mujiono selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) ketika dimintai komentar mengaku jika pihaknya belum mengetahui adanya dugaan tersebut. “Saya belum tau kalau ada seperti itu. Nanti saya panggil dulu Kepseknya untuk dimintai penjelaan,” ujar Mujiono.

    Ketika didesak terkait sangsi dugaan Pungli yang dilakukan pihak sekolah, Kepala Pusdiklat ini mengatakan jika itu bukan wewenang pihaknya. “Kalau masalah pungli, itu urusan Kemenprin yang menangani satu pintu yaitu inspektorat jendral,” terang Kapusdiklat ini.

    Pada kesempatan yang sama pihak walimurid PSB juga mengeluhkan kegiatan tes yang dilakukan pada hari libur (Minggu-red). “Kami para walimurid juga kecewa mas… masalahnya tes hari minggu bukannya hari kerja. Ini mainan apa ecak2 pihak panitia sekolah apa memang sudah menjadi aturan….?,” keluh salah satu wali ini. (Aan-Red)

  • Marak Praktik Pungli Tukar Lahan Register 28 Tanggamus

    Marak Praktik Pungli Tukar Lahan Register 28 Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Praktik dugaan pungutan liar dan tukar menukar lahan hutan Register 28 dusun XII Way Tebu, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus terbongkar. Kasus ini melibatkan oknum Kepala Pekon Gisting Atas (Bambang Febrianto) dan pejabat pensiunan Dinas PU Pengairan Tanggamus (Jumali) selaku ketua tim, terkait tukar menukar lahan.

    Sadi warga setempat kepada Medinas Lampung mengungkapkan, penarikan dana tersebut langsung dilakukan oleh ketua tim dan panitia. Tanah mereka (lahan, red) akan di margakan dengan cara tukar menular dengan lahan yang ada di Lampung Barat. Janjinya, akan disertifikatkan, namun ada biaya Konvensasinya Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) Per-Meter, dengan hitungan Rp 20 Juta per-hektar.

    “Saat itu kami sebelumnya rapat sosialisasi di gedung serba guna (GSG) Pekon gisting atas, yang di hadiri Polres Tanggamus. Kepolisian Sektor Talang Padang, terkait proses Tukar Menukar Lahan Kawasan register 28 seluas 102 Ha yang ditempati warga Dusun Way Tebu Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Lampung kami pun sepakat dengan program itu,” ungkap Sadi yang juga salah satu pengarap hutan kawasan diregister 28,” kata Sadi, Rabu (25/04).

    Setelah ditunggu selama tiga tahun, sampai saat ini juga belum ada kejelasan terkait masalah tersebut. Sadi tidak mengetahui apakah itu benar atau tidak, tetapi yang jelas mereka sudah melakukan pembayaran dengan cara cicil/panjer yang dibuktikan memakai kwitansi.

    Dirinya dan warga sekitar menyayangkan janji yang diberikan ekpada mereka. Warga pengarap merasa ditakut-takuti Jumali, agar mereka cepat melunasi sisa pembayaran konvensasi itu, caranya seperti menagih hutang.

    “Kalau kalian tidak mau menyelesaikan pembayaran proses dan pembelian lahan konvensasi, saya akan bawa polisi dan kalian pergi dari sini. Padahal, kami sudah membayar dengan cara menyicil/panjer, bahkan ada beberapa pengarap sudah lunas, tapi ko kami dipaksa dan di takut-takuti seperti itu,“ kata Sadi menirukan ucapan Jumali.

    Dikonfirmasi, Ketua Tim Jumali membenarkan tentang adanya pembelian lahan konvensasi Dusun XII Way Tebu, dengan biaya Rp. 2.000/meter. Dengan hitungan per hektar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), jelasnya, Ketika dijumpai dirumah Dinas Pekerjaan Umum Pekon Gisting Atas, Tanggamus, belum lama ini.

    Diakui Jumali untuk pembayaran konvensasi tukar menukar lahan itu dikenakan biaya Rp. 20.000.000/hektar untuk masyarakat pengarap, namun untuk pembayaran hanya direalisasikan Rp. 17.500.000/hektar (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Rupiah), sisanya dari Rp. 20.000.000 juta itu biaya oprasional kami kesana kemari,diakuinya.

    Ketika akan dikonfirmasi, Kepala Pekon Gisting Atas, Bambang Febrianto, sedang tidak ditempat dan menghindari media.(mds/nt)

     

  • SMKN 1 Poncowati di Duga Marak Pungli

    SMKN 1 Poncowati di Duga Marak Pungli

    Lampung Tengah (SL) – Dugaan pungutan liar (pungli) marak terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Nengri (SMKN) Poncowati Kecamatan Terbangi besar Kebupaten Lampung Tengah, yang berkedok dana Try Out Jumat 13/4/2018.

    Tak tanggung-tanggung informasi yang diterima setiap siswa dipatok membayar uang dalam bentuk berkisar Rp 175 ribu per sisiwa, hal itu disampaikan salah satu orang tua siswa yang enggan namanya disebutkan.

    “Uang itu untuk pembayaran try out kelas 12. Kami rasa itu sangat memberatkan kami sebagai orang tua,” ucap salah satu orang tua siswa di SMKN Poncowati kepada media zonalampung.com

    “Bahkan kami telah mendapat surat keterangan tidak mampu dari Kepala Kampung setempat, namun surat itu tidak berlaku, “jawabnya dengan kesal.

    Namun hal itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Poncowati Drs Sukuni saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, itu memang benar ada, tapi kami sudah bermusyawarah dengan wali murid sebab kalau menungu dana bos itu sering terlambat,” elaknya.

    Lebih lanjut Sukuni menjelaskan, dalam hal ini sudah tidak ada masalah sebab telah kita rapatkan dengan seluruh wali murid serta komite sekolah mengenai dana tersebut, jelas Sukuni.

    Terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gepur Kabupaten Lampung Tengah Sudirman Hasanudin mengatakan, dirinya sangat menyesalkan atas pungutan yang dilakukan oleh Kepsek SKMN 1 Poncowati Sukuni.

    Menurutnya, tri out itu telah dibiayai oleh dana bos sekolah, ini kok malah minta sumbangan dengan wali murid, jelas Dirman.

    Dalam hal ini secara kelembagaan Ketua Lsm Gempur (Lamteng) Sudirman, akan melaporkan Kepsek SMKN1 Poncowati Sukuni kepada pihak penegak hukum terdekat untuk diproses secara hukum dan sesuai dengan UU yang berlaku, tutupnya. (nt/*)