Tag: PUPR

  • Fee Proyek Kepada Bupati 20%, Penarik Setoran Keluarga dan Kerabat Agung Ilmu Mangkunegara

    Fee Proyek Kepada Bupati 20%, Penarik Setoran Keluarga dan Kerabat Agung Ilmu Mangkunegara

    Bandar Lampung (SL)-Kerabat dan keluarga Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara kerap menjadi perantara mengambil uang dugaan gratifikasi dan suap dari rekanan proyek di Lampung Utara. Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yang menghadirkan delapan saksi di sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Senin 9 Maret 2020.

    Delapan orang saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara adalah mantan Kabid Bina Marga Yulias Dwi Antoro, Kabid Cipta Karya 2015 – 2018 Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR 2015 – 2019 Susilo Dwiko, Kasi Pengawasan Mangku Alam, Kepala UPT Alat Helmi Jaya, PPK 2015 – 2016 Mulia Dewi, Bendahara Dinas PUPR Enda Mukti, dan staff PPK Cipta Karya Iko Erzal Harditus.

    Dihadapan majelis Hakim Tipikor, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Yulius Dwi Antoro mengatakan, uang fee dari rekanan proyek di Dinas PUPR diambil relasi dekat Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. “Iya, ada beberapa orang yang ambil uang itu mereka relasi dekat Bupati,” kata Yulius.

    Menurut Yulius nama relasi terdakwa Agung itu diinformasikan oleh Kadis PUPR kala itu, Syahbudin terdakwa dengan berkas terpisah. “Ada yang diambil sama Pak Syahbudin sendiri, ada yang diambil relasi dekat Pak Agung,” ujar Yulius.

    Keterangan saksi Yulius sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut KPK yang menyebutkan, dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, ada dua orang relasi keluarga Agung yang mengambil uang fee proyek. Jaksa menyebutkan, terdakwa Agung dan Raden Syahril bersama Syahbudin menerima uang dari Taufik Hidayat dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp100, 2 miliar.

    Dari awal, JPU bertanya seputar prosedur pengadaan proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara. Yulias Dwi Antoro menjabarkan, bahwa selama dia menjadi bawahan terdakwa dari Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif, Syahbudin, dia menerima informasi bahwa ada pungutan 20 persen dari para rekanan, untuk setiap proyek. Informasi itu diungkapkannya datang dari Syahbudin. (Red)

  • 2020, Dinas PUPR Tubaba Tetap Prioritaskan Infrastruktur

    2020, Dinas PUPR Tubaba Tetap Prioritaskan Infrastruktur

    Tulangbawang Barat (SL) – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang barat (Tubaba) melalui Dinas Pekerjaaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) tahun 2020 kembali prioritaskan pembangunan infrastuktur.

    Kepala Dinas PUPR Tubaba Iwan Mursalin didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi, Sadarsyah  mengatakan bahwa Dinas PUPR Tubaba kembali fokus pada pembangunan jalan, jaringan irigasi, air minum, rehab kantor dewan , budaya dan lanjutan pembangunan pagar.

    “Kita masih prioritaskan pembangunan infrastruktur melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) diantaranya pembangunan jalan sebanyak 40 titik, jaringan irigasi 6 titik,air minum 13 titik,” katanya saat dikonfirmasi sinarlampung.com di ruang kerjanya, Kamis 06/02.

    Selain DAK, lanjut Iwan Mursalin, pihaknya juga fokus pada pembangunan gedung kantor dan budaya seperti rehab kantor DPRD dan lanjutan pembangunan pagar yang di anggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).(Angga)

  • Pemasangan Pipa Air Bersih Bandarlampung Terancam Tertunda Akibat OTT PUPR

    Pemasangan Pipa Air Bersih Bandarlampung Terancam Tertunda Akibat OTT PUPR

    Bandarlampung (SL) – Kota Bandarlampung ikut terdampak “tsunami” OTT KPK Proyek Sistem Penjernihan Air Minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya. Kota ini kebagian pemasangan pipa dari uang proyek tersebut.

    Rencana, pemasangan pipa SPAM bulan Januari ini. Namun, karena ada masalah OTT KPK, kemungkinan mundur dari jadwal atau bahkan tender ulang dulu. PDAM Way Rilau menunggu keputusan pemerintah pusat. Pemasangan pipa bantuan  Ditjen Cipta Karya PUPR senilai Rp 230 miliar untuk pemasangan pipa Rp210 miliar ditambah Rp20 milar biaya konsultan pengawasnya, kata Direktur Umum PDAM Way Rilau Simon Mirza, Selasa (1/1).

    Namun, kata dia, pembangunan mega proyek SPAM dengan skema  kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) terus berjalan. Kendalanya cuma adanya pada dana bantuan pipa dari Ditjen Cipta Karya PUPR. Simon mengatakan dalam kasus OTT tersebut tidak ada pihak PDAM Way Rilau yang terlibat, karena PDAM sifatnya hanya penerima bantuan. Sedangkan proses pengadaan dan lainnya semua dilakukan  kementerian PUPR.

    Dari OTT, KPK menyita barang bukti uang dalam tiga pecahan mata uang sebesar 3.200 dolar AS, 23.100 dolar Singapura, dan Rp3,9 miliar, serta menangkap 20 orang terkait proyek SPAM Ditjen Cipta Karya tahun 2018. Proyek SPAM di Kota Bandarlampung total menelan anggaran sekitar  Rp 1,2 triliun,  dan  merupakan  proyek strategis nasional  yang digarap  Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, bersama Pemerintah  Bandar Lampung, dan PDAM Way Rilau.

    Dari nilai tersebut,  Ditjen Cipta Karya memberikan dukungan konstruksi  pembiayaan dan pembangunan pipa jaringan distribusi utama sistem gravitasi, melalui anggaran sekitar Rp230  miliar,  dengan sistem pendanaan multiyears. (RMOL)

  • Mantan Kadis PUPR Resmi Ditahan Polda Papua Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang

    Mantan Kadis PUPR Resmi Ditahan Polda Papua Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang

    Papua (SL) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Djuli Mambaya, ST resmi ditahan Polda Papua.

    Djuli Mambaya, ST terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire, Papua Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 1.745.694.560,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah). Sebelum ditahan, Djuli Mambaya, ST dikenakan wajib lapor selama tujuh bulan.

    Djuli Mambaya, ST, selaku pengguna anggaran tidak pernah melakukan pengecekan pekerjaan secara langsung dan hanya memerintahkan stafnya secara lisan untuk mengecek pekerjaan. Namun, pada pelaksanaannya staf tersebut jarang melaksankan tugas tersebut saat penyedia jasa melaksanakan pekerjaan pengecoran beton K350 tersebut. Atas sepersetujuan PA maka dilakukan pencairan 20 % dan 100 % yang menyebabkan pengeluaran keuangan negara dan menyebabkan terjadinya kerugian negara.

    Djuli Mambaya, ST resmi ditahan terhitung sejak, Senin, (19/11/2018), bersama tiga orang tersangka lainnya yakni, Yacob Yansen Yanteo, S.SOS, M.SI, selaku PPTK tidak pernah melasanakan pengawasan pekerjaan, seharusnya selaku PPTK tersangka harus ada di lokasi untuk mengawasi proses pekerjaan. Serta memastikan kualitas beton K350 dan menandatangani berita acara selesainya pelerjaan tanpa melaksanakan tugasnya.

    Sesean Ranteupa selaku konsultan pengawas tidak pernah melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan pada pekerjaan pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire TA. 2016.

    Jafet Arnold Sampul selaku pelaksana pekerjaan diduga membuat sampel uji kuat tekan beton K350 terhadap 24 kubus beton agar seolah-olah sama sesuai dengan yang ada pada job mix design yang dikeluarkan UPTD balai pengujian dan laboratorium dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua.

    Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, terkait dugaan korupsi yang menelan kerugian mencapai sebesar Rp. 1.745.694.560,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah) itu sudah tahap P19 dari Kejaksaan dan sudah mengirimkan kembali berkas perkara kepada Kejati Papua dan tinggal menunggu P21. “Kini tersangka YYY, SR dan JAS sudah sudah resmi kami tahan kemarin di Rutan Mapolda Papua,” ungkap Kamal, Selasa (20/11/2018) Malam.

    Sedangkan tersangka mantan Kadis PU Papua Djuli Mambaya, ST terpaksa dilakukan pembantaran ke rumah sakit, lantaran yang bersangkutan jatuh sakit, sehingga perlu di rawat inap. “Hasil pemeriksaan medis, gula darah tinggi JM tinggi, diduga akibat stres,” ujar Kabid Humas Polda Papua.

    Dimana keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

    Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal menceritakan kembali kronologi dugaan korupsi yang menjerat mantan Kadis PU Papua Djuli Mambaya, ST bersama tiga tersangka lainnya.

    Pada 2016 Dinas Perhubungan Provinsi Papua mengadakan pembangunan terminal penumpang type B dengan menggunakan anggaran dari DPA dinas perhubungan Kabupaten Nabire sebesar Rp.8.200.000.000,- (delapan milyar dua ratus juta rupiah).

    Adapun yang menjadi penyedia jasa dalam kegiatan pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire tersebut adalah PT. Bina Karya Junior berdasarkan kontrak No. 050/2056/PHB-2016 tanggal 27 Agustus 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp.7.556.917.000,- (tujuh milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah).

    Sementara itu, yang menjadi konsultan pengawas adalah CV Triaxial berdasarkan kontrak nomor : 0502415/PHB tanggal 27 September 2018 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp.166.100.000,- (seratus enam puluh enam juta seratus rupiah). Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, dari hasil penyidikan, dimana CCO hal ini diduga perencanaan yang dilaksanakan dasar pembuatan HPS tidak sesuai dengan seharusnya.

    Kemudian, pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen ternyata hasil uji kuat tekan beton pada UPTD yang dilakukan oleh LPJK dan BPKP tidak mencapai K-350. Sedangkan yang dijadikan dasar penagihan pembayaran 100 persen oleh PT BKR adalah hasil uji kuat tekon beton yang diduga direkayasa hasilnya, pangkas kabid Humas Polda Papua. (tibrabhayangkaraindonesia)

  • DPRD Minta Bupati Lampung Timur Copot Kadis PUPR

    DPRD Minta Bupati Lampung Timur Copot Kadis PUPR

    Lampung Timur (SL) –  Banyak pihak kecewa dan ingin Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, Najiulah diganti. Tapi hingga saat ini Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim (Nunik) belum juga tegas.

    Senin (29/10/2018), rekanan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha dan beberapa elemen Kabupaten Lampung Timur kembali mendatangi kantor DPRD setempat. Melalui Komisi 1 dan Komisi III mereka mendesak Najiulah diganti.

    Mereka menuding Najiulah menjadi penyebab kurang baiknya kualitas pembangunan di Lampung Timur. Terlebih banyak kebijakan Najiulah yang dinilai merugikan rekanan dan DPRD Lampung Timur.

    Dalam rapat dengar pendapat (Hearing)  para rekanan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha dan Komisi III terkuak ‘dosa-dosa’ Najiulah dalam memimpin Kadis PUPR.

    Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Lampung Timur, Afrianando menyampaikan ihwal adanya dugaan ‘kongkalikong’ dalam pelaksanaan lelang proyek pada Dinas PUPR kabupaten setempat, dengan modus, Najiulah menggunakan ‘kaki tangan’ orang kepercayaannya.

    “Bagaimana Lampung Timur mau membangun kabupaten apabila Kepala Dinas (Najiulah) tidak pernah ada di tempat,” kata Nando sapaan
    Afrianando.

    Nando menambahkan, baik kelompok kerja (Pokja) ataupun penyelenggara dinas disinyalir tidak ada kegiatan pun jarang ada di ruangan.

    “Faktanya seperti itu. Lalu apa yang digembar-gemborkan selama ini.  Pelaksanaan lelang transparan dan akuntabel? Pada intinya, HIPMI meminta agar Komisi III segera memanggil pihak-pihak terkait,” tegas Afrianando.

    Salah satu rekanan, Junaidi Ali, menguatkan adanya dugaan  ‘kongkalikong’ dalam pelaksanaan lelang, di Dinas PUPR Lampung Timur di antaranya adalah pengumuman pemenang hanya diterima oleh orang-orang tertentu atau calon pemenang lelang, Pokja pun kata dia, tidak pernah bekerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres).

    Rekanan lain, Badrul Muis, mengungkapkan modus pihak Dinas PUPR Lampung Timur dalam pelaksanaan lelang melalui telpon seluler dari panitia kepadanya, pertama, pembangunan gedung, dan proyek jalan.

    “Flashdisk saya sudah diserahkan pada pihak dinas,” ucapnya.

    Sementara Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Lampung Timur, Agung Adhipati mengaku, tender proyek PUPR tahun 2017/2018 disinyalir kental persengkongkolan. KADIN meskipun merupakan mitra kerja pemerintah daerah, tapi tidak merasa diberdayakan.

    Diduga sikap pemimpin yang mengkotak-kotakan para rekanan lokal, dan melaksanakan program pembangunan dengan tender terbuka, tetapi faktanya, hanya dapat diikuti orang-orang tertentu,
    DPRD kata dia, melalui Komisi III baiknya segera memanggil Kadis PUPR, Najiullah.

    “Kita Lampung Timur ini tidak lagi melaksanakan tendar terbuka, tetapi sudah pelaksanaan jual beli tender secara terbuka, bahkan telah merambah pada penipuan secara publik,” tegas Agung Adhipati.

    Anggota DPRD Lampung Timur,
    Mujoko yang bertindak sebagai pimpinan rapat, menyampaikan rasa kekecewaanya terhadap Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Najiulah. Pun meminta Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim ((Nunik) untuk bertindak tegas terhadap Kepala Dinas PUPR, Najiulah yang tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

    “Selama ini kami juga dari komisi III sangat kecewa, dan meminta agar Bupati mengganti Kadis PU, beberapa kali Hearing kita tidak terima dan dibatalkan karena Kadis (Najiulah) tidak bisa hadir,” tegas Mujoko.

    Purwianto Anggota Komisi III DPRD Lampung Timur mengaku, secara tehknis bulanlah wewenang DPRD untuk memberhentikan Kadis PUPR Lampung Timur, tetapi ada kewenangan untuk memanggil dinas tersebut. (suryaandalas.com)

  • Istri Kadis PUPR Lampung Diduga Bermain Asuransi Proyek?

    Istri Kadis PUPR Lampung Diduga Bermain Asuransi Proyek?

    Bandar Lampung (SL) –  Persoalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung bukan hanya masalah dugaan penyimpangan proyek yang berkualitas buruk. Tapi juga adanya dugaan permainan asuransi yang digunakan oleh rekanan, bahkan disinyalir istri Kepala Dinas PUPR Lampung Budhi Darmawan, Rhina Indriyani terlibat dalam masalah itu.

    Kepala Dinas PUPR Provinsi Lampung Budhi Darmawan diduga kuat mengarahkan rekanan untuk menggunakan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tempat istrinya Rhina Indriyani bekerja. Untuk membuktikan dugaan itu, Harian Pilar melakukan penelusuran dengan berpura-pura menjadi kontraktor. Harian Pilar kemudian menghubungi istri Budhi Darmawan yakni Rhina Indriyani untuk mengurus asuransi.

    Rhina Indriyani membenarkan bahwa Asuransi Jasindo merupakan asuransi sesuai arahan Kepala PUPR.”Iya iya pak saya di Jasindo. Bapak baru pertama kali ya? Jadi mungkin persyaratannya agar merepotkan bapak sedikit, kan kita baru kenal perusahaan bapak,” ujar Rhina Indriyani saat dihubungi melalui ponsel, beberapa waktu lalu.

     

    Foto mulai dari proses pengerjaan Pembangunan Jalan Ruas Sp. Pematang – Brabasan di Kabupaten Mesuji senilai Rp10Miliar yang di kerjakan PT. Rajawali Sindang Arta, kini proyek rigit beton ini sudah mengalami kerusakan.  Pembangunan Jembatan Way Sekampung II Tahap-1 Kabupaten Pringsewu senilai Rp5 Miliar yang dikerjakan dikerjakan PT. Jais Maju Bersama kini sudah retak-retak.

    Kondisi jalan Ruas Adijaya – Tulung Randu di Kabupaten Tulangbawang Barat yang sudah rusak parah. Padahal tahun 2016 pada ruas jalan ini Dinas Bina Marga Provinsi Lampung menggelontorkan tiga proyek pembangunan dan satu proyek pemeliharaan berkala dengan total anggaran belasan miliar. Persyaratannya, jelas Rhina, hanya data-data perusahaan saja, jika sudah lengkap tinggal mengisi formulir saja.

    ”Di Jasindo nanti temuin saja Kepala Unit Pemasarannya pak Erwin, bilang aja dari mbak Rhina gitu,” ungkapnya. Saat wartawan memastikan apakah Asuransi Jasindo ini benar sesuai yang di maksud arahan Budhi Darmawan, Rhina Indriyani membenarkan.”Iya iya pak benar. Besok saya arahin juga kok pak biar ditanganin cepat,” tandasnya.

    Kepala Unit Pemasaran Jasindo Erwin sesuai arahan Rhina Indriyani dengan tetap mengaku sebagai kontraktor yang diarahkan Rhina Indriyani istri Kepala Dinas PUPR Provinsi Lampung. ”Oya dari Ibu Rhina ya, Sudah dijelasin sama ibu Rhina syarat-syaratnya pak?,” tanya Erwin. Saat ditanya apakah sudah banyak rekanan Dinas PUPR Lampung mengurus asuransi, Erwin menjawab sudah. ”Sudah lumaian banyak pak,” ujarnya kepada wartawan di langsir harianpilar.com

    Infrastruktur Bobrok Selain adanya istri oknum yang bermain di asuransi, pelaksanaan proyek Dinas PUPR Lampung juga diduga banyak bermasalah. Seperti proyek tahun 2016 yang tersebar di beberapa daerah seperti Mesuji, Pringsewu, Tanggamus, Tulangbawang Barat dan Waykanan yang kini sebagian besar sudah mengalami kerusakan parah, berlubang, retak-retak, ambrol, bahkan penggunaan material juga terindikasi tidak sesuai spesikasi yang ditentukan.

    Mulai dari proyek Pembangunan Jalan Ruas Simpang Pematang – Brabasan di Kabupaten Mesuji yang menelan anggaran hingga Rp10 Miliar. Proyek yang di kerjakan PT. Rajawali Sindang Arta ini diduga kuat pengerjanya tidak sesuai ketentuan, bahkan diketahui rekanan justru mengakut job mix rigit beton proyek ini menggunakan kenderaan cold disel. Bahkan, komposisi material proyek ini diduga kuat tidak sesuai rencana belanja anggaran (RAB).

    Sebab sesuai standar umum rigit benton dengan kekuatan K300 maka untuk landcliring (LC) komposisinya adalah 5 sak semen satu kubik pasir, dan untuk rigit betonnya 8 sak semen 1 kubik pasir. Namun, proyek ini disinyalir tidak demikian, itu terlihat dari kondisinya saat ini yang sudah mengalami kerusakan seperti retak-retak, mengelupas hingga material batunya terlihat.

    Kemudian, proyek Pembangunan Jalan Ruas Kasui – Air Ringkih (Batas Sumatera Selatan) di Kabupaten Way Kanan senilai Rp2,5 Miliar yang dikerjakan CV.Abung Makmur, Pembangunan Jembatan Way Sekampung II Tahap-1 Kabupaten Pringsewu senilai Rp5 Miliar yang dikerjakan dikerjakan PT. Jais Maju Bersama, proyek Pelebaran Box Culvert di Jalan Strategis Pasar Tempel Kabupaten Tulang Bawang Barat senilai Rp 1 Miliar dikerjakan CV. Wira Bumi Perkasa.

    Kemudian, pada Ruas Adijaya – Tulung Randu di Kabupaten Tulangbawang Barat. Pada tahun 2016 ruas jalan ini sedikitnya terdapat empat paket proyek dengan nilai besar. Yakni Pembangunan Jalan Ruas Adijaya – Tulung Randu (DAK Tambahan) [KSI-DAKT.16] senilai Rp7,5 Miliar yang dikerjakan PT. Jaya Indah Perkasa, Pembangunan Jalan Ruas Adijaya – Tulung Randu-1 (DAK) senilai Rp4,5 Miliar yang dikerjakan PT. Untung Lima Delapan, Pembangunan Jalan Ruas Adijaya – Tulung Randu-2 (DAK) senilai Rp4,5 Miliar
    yang dikerjakan PT. Bumi Kah Perkasa.

    Anehnya di jalan ini pada tahun 2016 juga terdapat proyek  pemeliharaan jalan yakni Pemeliharaan berkala Jalan Ruas Adi Jaya – Tulung Randu (DAK) Rp1,4 Miliar yang dikerjakan CV 59 DJ. Kini kondisi proyek-proyek di ruas ini sebagian besar sudah rusak parah dan terindikasi pengerjaanya tidak sesuai ketentuan.

    Selanjutnya, Pembangunan Jalan Ruas Kuripan – Sp. Kota Agung di Kabupaten Tanggamus senilai Rp 5 Miliar yang dikerjakan PT. Indoteknik Prima Solusi, dan proyek Pembangunan Jalan Ruas Putih Doh – Kuripan di Kabupaten Tanggamus senilai Rp3 Miliar yang dikerjakan PT. Segitiga Permai Perkasa. Kuat dugaan pengerjaan proyek-proyek ini sarat penyimpangan. Seperti pada proyek Pembangunan Jalan Ruas Kasui – Air Ringkih (Batas Sumatera Selatan) di Kabupaten Way Kanan senilai Rp2,5 Miliar yang dikerjakan CV.Abung Makmur meski baru seumur jagung kini kondisi jalan tersebut sudah rusak cukup parah, batu bertaburan, dan terlihat penggunaan aspalnya tipis.

    Kemudian, proyek pelebaran Box Culvert di Jalan Strategis Pasar Tempel Kabupaten Tulang Bawang Barat senilai Rp 1 Miliar dikerjakan CV. Wira Bumi Perkasa, seharusnya menggunakan besi 16 inci ulir namun dari pantauan dalam proses pengerjaan proyek ini diketahui besi pada sayap jembatan diduga kuat 12 Inci, selain itu pada bagian talud proyek ini juga sudah mengalami keretakan. Kondisi hampir serupa juga ditemukan pada proyek Pembangunan Jembatan Way Sekampung II Tahap-1 Kabupaten Pringsewu senilai Rp5 Miliar yang dikerjakan dikerjakan PT. Jais Maju Bersama, kondisi jembatan ini sudah retak-retak serta terkesan pengerjaannya asal-asalan.

    Indikasi penyimpangan juga terlihat dalam proyek pembangunan Jalan Ruas Kuripan – Sp. Kota Agung di Kabupaten Tanggamus senilai Rp 5 Miliar yang dikerjakan PT. Indoteknik Prima Solusi dan proyek Pembangunan Jalan Ruas Putih Doh – Kuripan di Kabupaten Tanggamus senilai Rp3 Miliar yang dikerjakan PT. Segitiga Permai Perkasa. Kondisi kedua proyek ini sudah rusak cukup parah, selain berlubang juga sudah terdapat bagian yang sudah hancur.

    Kondisi lebih parah ditemukan pada proyek di ruas jalan Adijaya – Tulung Randu di Kabupaten Tulangbawang Barat. Dinas Bina Marga Provinsi Lampung pada tahun 2016 diruas jalan ini menggelontorkan empat proyek sekaligus dengan nilai fantastis. Namun, kondisi jalan ini kini sudah banyak mengalami kerusakan cukup parah. Banyak bagian jalan yang sudah berlubang, retak-retak, dan ambrol.

    Bahkan pada proyek bagian rigit beton volumenya patut di pertanyakan. Padahal di ruas jalan ini selain terdapat tiga proyek pembangunan jalan yakni senilai Rp7,5 Miliar dikerjakan PT. Jaya Indah Perkasa, senilai Rp4,5 Miliar dikerjakan PT. Untung Lima Delapan, senilai Rp4,5 Miliar dikerjakan PT. Bumi Kah Perkasa, juga terdapat pemeliharaan berkala senilai Rp1,4 Miliar yang dikerjakan CV 59 DJ.

    Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lampung,Budhi Darmawan, hingga berita ini di turunkan belum berhasil di konrmasi. Berulang kali hendak di konrmasi di kantornya selalu tidak ada, saat dikonrmasi melalui surat resmi tidak di balas. (hpr/nt)