Tag: PUPR Lampung Timur

  • Gapeknas Tuding Proyek PUPR Lampung Timur 2024 Dimonopoli Dan Sarat KKN Puluhan Paket Miliaran Hanya Satu PPK?

    Gapeknas Tuding Proyek PUPR Lampung Timur 2024 Dimonopoli Dan Sarat KKN Puluhan Paket Miliaran Hanya Satu PPK?

    Lampung Timur, sinarlampung,co-Gabungan Perhimpunan Jasa Kontruksi di Lampung Timur menyambangi Kantor Dinas PUPR Lampung Timur. Mereka memprotes dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Lelang dan pengerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Timur. Pasalnya, selain adanya monopoli pekerjaan, PPK puluhan paket proyek dikedalikan satu orang, yaitu Kabid Pemeliharaan Sirodjudin.

    “Proyek PUPR di Lampung Timur tahun anggaran 2024 ini diduga dikuasai oleh salah satu pengusaha Asphalt Mixing Plant (AMP) yang ada di Lampung Timur. Kami melihat bahwa pengadaan barang jasa e-katalog ini syarat dengan muatan politis serta korupsi kolusi dan nepotisme. Pada prinsipnya, pada pelaksanaannya dilakukan sesuai selera PPK nya, siapa yang ingin ditunjuk jadi pemenang,” kata Ketua GABPEKNAS Lampung Timur Maradoni, di depan Kantor PUPR Lampung Timur, Senin 8 Juli 2024.

    Menurut Maradoni, didampingi asosiasi kontruksi lainnya, dari beberapa Perhimpunan Jasa kontruksi yang ada di Lampung Timur sengaja sambangi kantor Dinas PUPR Lamtim ini untuk bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Lampung Timur Sirodjudin, yang juga merupakan seorang Kabid Pemeliharaan di PUPR Lamtim.

    “Salah satu contoh pada kegiatan peningkatan atau rekonstruksi jalan Sumberrejo Putra Aji 1 Jembat Batu yang sebesar Rp19, 874 Milyar. Pemeliharaan berkala rekonstruksi jalan Mulyosari Adiluhur sekitar Rp14 Milyar. Dan ada sebanyak 10 paket pekerjaan yang ada di dikerjakan oleh pihak PUPR, yang dalam hal ini PPK nya adalah Sirodjudin,” katanya.

    Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, kata Maradoni, terlihat jelas bahwa PPK sangat berperan siapa yang akan ditunjuk jadi pemenangnya. Dengan begitu, maka kesempatan bagi kontraktor lokal sangat tipis untuk bisa ikut berperan dalam kegiatan tersebut. “Pada hal, kontraktor lokal banyak yang mumpuni atau mampu pada pengadaan barang dan jasa e-katalog tersebut,” ujarnya.

    Karena itu, atas nama asosiasi yang ada di Lampung Timur meminta kepada seluruh stakeholder yang ada di Lampung Timur untuk ikut serta mengawasi kegiatan tersebut. “Karena pekerjaan-pekerjaan tersebut dikerjakan oleh kaki tangan Untung alias Qoyu yang merupakan pengusaha AMP yang ada di kecamatan Metro Kibang. Kami menduga ada kaitan dengan hutang politik,” katanya.

    Bahkan, kata Maradoni, kegiatan proyek yang dikerjakan mereka itu juga tidaklah begitu bagus. Bahkan sudah ada juga pekerjaan yang dilaksanakan telah diperiksa oleh aparat penegak hukum.

    “Kami mengajak kawan-kawan LSM, Ormas maupun Wartawan untuk bersama-sama ikut memantau secara langsung kegiatan yang sedang dilaksanakan sehingga dapat dijalankan secara profesional sesuai dengan kontrak serta sesuai dengan bestek,” ucapnya.

    Terkait hutang politik, kata Dia, maka pada prinsipnya yang akan dilakukan hanya kepentingan dan mengabaikan serta mengorbankan kepentingan masyarakat. Salah satu bukti yang dialami perusahaan lokal yang tidak dapat ikut berperan dalam kegiatan yang dilakukan oleh dinas PUPR Lamtim.

    “Kami juga meminta kepada pihak aparat penegak hukum baik Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur atau Kejati provinsi Lampung dan Polda Lampung untuk ikut serta konsen mengawasi kegiatan-kegiatan yang ada di Lampung Timur agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu yang hanya akan menguntungkan oknum-oknum penjabat tertentu,” urainya.

    Sebagai Ketua GABPEKNAS Lampung Timur Maradoni, juga meminta Pemkab Lamtim fokus untuk pelunasan hutang di tahun 2023 pada rekanan. “Kami minta pihak pemerintah daerah lebih bijak dan rasional menyelesaikan hak rekanan pada tahun 2023 yang belum diselesaikan kepada pihak kontraktor Lamtim. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan dan pemerintahan kabupaten Lampung Timur ke depan,” katanya. (Red)

  • Lapor Pak Kapolda Belasan Miliaran Proyek Dinas PUPR Lampung Timur Sarat “Korupsi”

    Lapor Pak Kapolda Belasan Miliaran Proyek Dinas PUPR Lampung Timur Sarat “Korupsi”

    Bandar Lampung (SL)-Aliansi Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMATANK), gabungan LSM SOLID, KOMPTRAS, FAGAS, GPL, LANDA, dan TAMSIS, menyoroti belasan miliar anggaran proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur Tahun anggaran 2019, yang diduga syarat di korupsi. Selain hasil pekerjaan yang kini sudah rusak bahkan ada yang sudah tak berbekas,

    Proyek proyek tersebut diantaranya peningkatan jalan hingga lataston di empat desa di kecamatan Melinting, Lampung Timur dengan nilai miliaran rupiah, termasuk Peningkatan Jalan Ruas Jalan Braja Sakti-Braja Luhur dengan Anggaran Rp8,745 miliar dikerjakan PT Gemuntur Alam Nusantara Tahun 2019, dan peningkatan Jalan Ruas Jalan Labuhan Ratu Induk-Sumber Marga dengan Anggaran Rp8 miliar dikerjakan CV. Gema Nusantara.

    Peningkatan jalan di Kecamataan Melinting, diantarnya  Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa Tebing, Dusun Sinarjaya, Kecamatan Melinting dengan Anggaran Rp276.433.701 dikerjakan CV Partuna Jaya Tahun 2019, dan Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa Sumberhadi, Dusun 7 Kecamatan Melinting dengan Anggaran Rp299.197.981 dikerjakan CV dua saudara Tahun 2019,

    Lalu, peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa Sidomakmur Dusun 1 sampai dusun 2 kec. Melinting dengan Anggaran Rp299.150.125 dikerjakan CV Sekitu Tahun 2019, Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa wana dusun 12 kec. melinting dengan Anggaran Rp299.367.292 dikerjakan CV Migo Raya Corp Tahun 2019.

    Kepada sinarlampung.co Kordinator PEMATANK Suadi Romli mengatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah, dan melaksanakan tugas dan fungsinya untuk ikut serta membangun yang lebih baik lagi.

    “Tapi kenyataannya, turut bermain dengan pola monopoli, melakukan persaingan usaha tidak sehat, dan terlibat kongkalikong, dengan fee proyek. Proyek tidak menyentuh masyarakat, tetapi orentasinya keuntungan pribadi. Anggarkan yang glontorkan mubadzir tak ada manfaat buat masyarakat,” kata Romli, Senin 27 Juli 2020.

    Hal itu, kata Romli, dari hasil tim investigasi yang menemukan indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Lampung Timur, kuat nuansa permainan dalam hal proses tender melibatkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Pemenang sudah ditentukan tender hanya pelengkap administratif saja untuk membohongi publik .

    “Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang hanya turun dibawah 5%, ini menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan negara,” katanya.

    Temuan lain, pelaksana kegiaataan melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah tertuang pada kontrak pekerjaan. Ditambah Dinas dengan sengaja membiarkan pekerjaan asal asalan, begitu juga dengan dugaan pengurangan Volume matrial dan yang lain. “Saat tim devisi investigasi kami turun kelapangan menemukan banyak pekerjaan yang baru seumur jagung yang sudah rusak, bahkan saat ini sudah tidak berbekas,” katanya,

    Padahal, kata Romli, nilai anggaran yang di realisasikan pantastis, namun terkesan tidak bermanpaat. “kami melihat dugaan KKN. Proyek di kerjakan oleh orang orang dekat para pejabat di Dinas PUPR Lampung Timur.  Ini terlihat dari perusahaan yang mengikuti tender mayoritas perusahaan yang sama dan pemenag lelang itu itu saja bergantian,” katanya.

    Karena itu, lanjut Romlie, pihaknya aliansi PEMATANK menimpulkan mayoritas kegiatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, dengan unsur KKN. Untuk mendesak penegak hukum untuk mengusut satu persatu proyek tersebut.

    “Kita mendesak aparat penegak hukum Polda Lampung atau Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis, Kabid, PPK, Panitia Lelang hingga rekanan kegiatan di dinas PUPR Lampung Timur itu. Karena telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum Dinas PUPR Lamtim oleh pihak ketiga atau rekanan,” katanya.

    Belum ada keterangan dari pihak Dinas PUPR Lampung Timur, sinarlampung.co masih melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Lampung Timur, yang didatangi di Kantornya para pejabat sedang tidak ditempat. “Pejabat yang bapak cari sedang tidak ada. Harus buat janji dulu,” kata seoarng pegawai di Dinas PUPR Lampung Timur. (Red)