Tag: Pupuk Subsidi

  • Pupuk Bersubsidi di Desa Banjarsari Diduga jadi Ajang Keruk Untung, Dinas Pertanian Diminta Kroscek

    Pupuk Bersubsidi di Desa Banjarsari Diduga jadi Ajang Keruk Untung, Dinas Pertanian Diminta Kroscek

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Selatan menyoroti tingginya harga pupuk bersubsidi di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan yang akhir-akhir ini menjadi keluhan para petani di desa setempat.

    Ketua DPC PWRI Lampung Selatan, Sior Agung Saputra menyayangkan pupuk bersubsidi yang dijual para pengecer melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Menurutnya, hal ini jelas menyulitkan para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

    “Sungguh sangat menyayangkan hal ini dapat terjadi. Kita ketahui program pupuk subsidi ini diberikan pemerintah untuk membantu rakyatnya khususnya petani bukan untuk dijadikan ajang mengeruk keuntungan pribadi,” sesalnya.

    Agung mengatakan kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Dia meminta Dinas Pertanian Lampung Selatan segera turun untuk melalukan pengecekan langsung ke bawah.

    “Dinas Pertanian Lampung Selatan harus segera mengecek ke lapangan.Tanya petani-nya jangan tanya kios. Karena program itu untuk petani bukan untuk kios pengecer dan distributor pupuk subsidi. Apabila ada oknum-oknum yang nakal harus ditindak tegas. Jika perlu Kepala Dinas Perdagangan untuk membekukan SIUP Distributor dan Pengecer Pupuk bersubsidi yang terbukti nakal sebagai efek jera,” jelas Agung.

    Masih kata Agung, Dinas Pertanian memiliki peran sentral agar program pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran dan sesuai peraturan.

    “Dinas Pertanian Lampung Selatan harus mengevaluasi kinerja KUPT Pertanian Kecamatan Way Sulan apalagi dugaan tersebut terbukti benar. Jangan sampai akibat kelalaian atau kepentingan pribadi merusak citra Dinas Pertanian dan Pemerintah Lampung Selatan,” tegasnya.

    Selain itu, Agung juga menghimbau agar seluruh pengurus dan anggota PWRI Lampung Selatan ikut serta membantu pemerintah mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut.

    “Membantu pemerintah untuk mengawasi program Pupuk Subsidi ini agar dapat berjalan dengan aturan yang berlaku,” kata Agung.

    Menyikapi adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET tersebut, Kepala Dinas Pertanian Lampung Selatan akan melakukan pengecekan.

    Berdasarkan informasi, para petani di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dari para pengecer karena harganya mahal atau di atas HET. Harga rata-rata di kios-kios yang ada di desa setempat, seperti urea mencapai Rp150.000. (Waluyo)

  • Pernyataan Bibit Purwanto Soal Pupuk Subsidi Asal Bunyi?

    Pernyataan Bibit Purwanto Soal Pupuk Subsidi Asal Bunyi?

    Lampung Selatan (SL)-Pernyataan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Lampung Selatan, Bibit Purwanto, yang menyebut kasus distribusi pupuk subsidi kelompoktani fiktif di Desa Palas Pasemah, karena human error, dianggap pernyataan asal bunyi, dan terkesan cari-cari alasan.

    Pasalnya hal itu berbanding terbalik dengan temuan Komisi II DPRD Lampung Selatan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemuda Lampung Anti Korupsi (JPLAK) berkoalisi dengan Komunitas masyarakat Lampung (Komal). “Keterangan Kadis Bibit Purwanto itu asal bunyi. Kami mendesak Polda dan Kejati Lampung menguat dan menindak tegas adanya dugaan mafia pupuk bersubsidi di Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Lampung Selatan itu,” kata Andhika Putra.

    Menurut Andhika Putra, pernyataan Kepala Dinas TPH-Bun Lampung Selatan, Bibit Purwanto di Media  yang menyatakan tidak ada mafia pupuk dan data fiktip di Kelompok Tani Rawa Pasemah XI Desa Palas Pasemah, dan menyebut persoalan dugaan RDKK dan Poktan Fiktip itu telah diselesaikan secara tuntas, itu terkesan di paksakan, tanpa melihat faktanya.

    “Coba simak hasil kunjungan Komisi 2 DPRD Lamsel yang juga dirilis oleh Media. Ada temuan bahwa anggota kelompok tani menggunakan KTP berdomisili di luar Lampung Selatan. Apakah itu bukan suatu masalah,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at 11 Februari 2022.

    Selain itu, kata Andhika, bahwa  UPT TPH- Bun Kecamatan Palas paham tentang sarat sarat ke anggotaan untuk masuk dalam kelompok tani. Tetapi kenapa ada anggota yang bukan berdomisili (KTP) Lampung Selatan teyap masuk dalam pengajuan RDKK, artinya ini jelas ada pembiaran.“Kan lucu, Poktannya berdomisili di Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan. Sementara, anggota nya berdomisili di luar Lampung Selatan. Kok bisa, kok dibiarkan oleh UPT nya, ” Ujarnya.

    Menurutnya, permasalahan yang ada tentang RDKK pada Poktan Rawa Pasemah XI tidak bisa hanya dikatakan karena masalah human eror dan kesalahan tehnis oleh Admin Simluhtan. “Yang dikatakan oleh Pihak Dinas TPH- Bun, Bibit Purwanto, hanya Human Eror dan kesalahan tehnis, itu setelah ramainya pemberitaan di media. Berarti tanpa adanya pemberitaan, itu tidak ada human eror, kesalahan tehnis. Ibarat pribahasa, mau maling tapi ketahuan, ” Ujarnya.

    Yang patut di pertanyakan, lanjut Andhika, Kelompok tani Rawa Pasemah XI terbentuk sekitar Januari 2021. Namun, pada Musim Tanam (MT) 1 di tahun 2021 sudah mendapat jatah pupuk bersubsidi. Sementara, yang menganggarkan Pupuk Subsidi itu adalah APBN, bukan APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten.

    “Untuk kelompok tani yang baru terbentuk, belum bisa langsung mendapatkan pupuk bersubsidi. Dia harus menunggu kouta dahulu. Karena, Pupuk Bersubsidi itu dikeluarkan melalui APBN, itu prosesnya cukup lama bisa satu tahun menunggu keluarnya quota penambahan pupuk bersubsidi untuk desa yang mengajukan kelompok tani yang baru. Nah, ini ada apa, hanya dalam tiga bulan baru terbentuk, langsung mendapat jatah pupuk, ” katanya Andhika.

    Alasan-alasan yang disampaikan ketua Pokta Rawa Pasemah XI, dan admin penyuluh pertanian hanya juga pembenaran yang dibuat buat. “RDKK itu di buat sendiri oleh poktan berdasarkan pengajuan luas lahan pada Musim Tanam (MT) untuk tahun 2022. Pembuatan RDKK itu satu tahun, tahun sebelumnya. Proses pembuatan RDKK itu waktunya panjang, tidak bisa dibuat secara mendadak, dimulai dari bulan Maret dan berakhir di bulan Oktober 2021, ” urainya.

    Setelah RDKK itu selesai dibuat oleh poktan lalu diserahkan ke Gapoktan, di tandatangani oleh Gapoktan dan UPT lalu diserahkan ke Admin Simluhtan (Admin penyuluh pertanian). “Kalau ada kesalahan Upload oleh Admin, itu ada waktu 5 hari dalam setiap bulannya untuk di revisi. Untuk penggunaan pupuk tahun 2022, ERDKK bisa di print oleh petugas Simluhtan sekitar tanggal 20 hingga 30 Desember 2021. Nah, yang dimaksut Human eror, kesalahan tehnis Admin meng Upload dan Admin menghandel tanda tangan RDKK, itu dimana, ” kata Andhika sambil tertawa.

    Terkait hal tersebut, Andhika, akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda dan Kajati Lampung untuk membongkar kasus tersebut. “Kita segera laporkan persoalan ini ke Polda Lampung. Berkas berkas dan hasil temuan sudah kita kumpulkan. Kita segera kordinasikan dengan penegak hukum,” katanya. (Red)

  • Wagub Chusnunia Minta Segera Cari Solusi Atasi Keluhan Pupuk di Kalangan Petani

    Wagub Chusnunia Minta Segera Cari Solusi Atasi Keluhan Pupuk di Kalangan Petani

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) minta jajarannya mengecek keluhan pupuk di kalangan petani agar ketersediaan pupuk bersubsidi dan non subsidi di Provinsi Lampung dapat aman terkendali dan tidak terjadi kelangkaan pupuk.

    Hal tersebut disampaikan Wagub Nunik dalam rapat koordinasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung Tahun 2021, yang dilaksanakan melalui Aplikasi Zoom meeting, Bandarlampung, Selasa 26 Januari 2021.

    “Semoga tidak terjadi kelangkaan pupuk, dan ketika terjadi persoalan administrasi maka dapat cepat terselesaikan,” ujar Wagub Nunik.

    Wagub Nunik menjelaskan bahwa sesuai yang disampaikan pihak PT. Pusri dan PT. Petrokimia, ketersediaan pupuk di Lampung untuk bulan Januari dan Februari dalam keadaan aman.

    “Ketersediaan pupuk dari PT. Pusri dan PT. Petrokimia dalam keadaan aman. Namun kalau di lapangan masih ada keluhan terkait kelangkaan pupuk di lapangan, maka harus di cek kebenarannya agar dapat diketahui permasalahannya,” jelas Wagub Nunik.

    Wagub juga minta jajarannya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

    “Kewajiban kita menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Harus segera di cek, dan mencari solusi untuk membantu rakyat kita,” tambah Wagub Nunik.

    Terkait penyaluran Pupuk Bersubsidi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Kusnardi menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani.

    Yaitu petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan/atau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam; dan/atau; Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB; Pembudidaya ikan dengan luasan usaha budidaya paling luas 1 (satu) hektar setiap musim tanam. Kemudian Petani yang menyusun e-RDKK dan terdaftar di Simluhtan

    Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2021, ujar Kusnardi, dilakukan dengan cara penebusan pupuk melalui sistem KPB. Kemudian, Penebusan dapat dilakukan oleh Petani yang belum masuk anggota KPB dengan syarat menunjukkan identitas (kartu tanda penduduk) dan mengisi form penebusan Pupuk Bersubsidi

    Sementara itu, Dicky, perwakilan PT. Petrokimia menyampaikan bahwa stok ketersediaan pupuk saat ini hingga bulan Februari ke depan dalam keadaan aman.

    “Ketersediaan pupuk di gudang Petrokimia sebanyak 493 ton ZA, 11.493 ton SP-36, 4.640 ton Organik serta 6.771 ton Pupuk NPK Karung dan 22.000 ton NPK curah, cukup untuk memenuhi ketersediaan stok pupuk dibulan Januari-Februari,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Perwakilan PT. PUSRI melaporkan bahwa ketersediaan pupuk di gudang Lini III sebanyak 35.522 ton subsidi dan 1.730 ton pupuk non subsidi.