Tag: PWI Lampung

  • Buka Konferkab V PWI Pringsewu Sujadi Ajak Wartawan Lebih Baik

    Buka Konferkab V PWI Pringsewu Sujadi Ajak Wartawan Lebih Baik

    Pringsewu (SL)-Konferensi Kabupaten (Konferkab) V Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pringsewu 2021 secara resmi dibuka oleh Bupati Pringsewu Sujadi di Skylounge Lantai 7, Hotel Urban Pringsewu, Senin, 27 September 2021.

    Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Pringsewu didampingi Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, Ketua PWI Provinsi Lampung Supriadi Alfian dan Ketua PWI Kabupaten Pringsewu Budi Karyadi.

    Konferkab untuk memilih ketua beserta pengurus PWI Kabupaten Pringsewu periode 2021-2024 ini juga dihadiri jajaran pemerintah dan forkopimda Kabupaten Pringsewu, Ketua IKWI Provinsi Lampung dan Kabupaten Pringsewu serta sejumlah organisasi kewartawanan lainnya.

    Bupati Pringsewu Sujadi berharap melalui Konferkab V PWI Pringsewu akan menghasilkan kepengurusan PWI yang lebih baik lagi kedepan. Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada PWI Pringsewu atas kerjasama yang baik selama ini.

    “Pringsewu bisa menjadi terkenal juga berkat kerja para wartawan yang diantaranya tergabung dalam PWI. Kontrol wartawan itu diperlukan agar kerja pemerintah daerah dapat betul-betul berjalan pada relnya,” kata Sujadi.

    Ketua PWI Provinsi Lampung Supriadi Alfian pada kesempatan tersebut mengapresiasi PWI Kabupaten Pringsewu atas tiga hal, yakni pertama, dapat menyelenggarakan konferkab di di hotel berbintang, kemudian kedua, mampu menjaga kekompakan seluruh anggota, serta ketiga, mampu membangun kantor yang representatif.

    Namun demikian, Supriadi juga mengkritisi PWI Kabupaten Pringsewu atas minimnya anggota dari tahun ke tahun. “Dari dahulu anggota biasa tidak ada penambahan, hanya berjumlah 24 orang. Mohon agar PWI Pringsewu dapat menambah anggotanya, yang anggota muda agar dapat menjadi anggota biasa”, pintanya.

    Lebih lanjut disampaikan, bahwa Konferkab V PWI Pringsewu yang mengangkat tema ‘Melalui Konferkab V PWI Kita Tingkatkan Profesionalisme Wartawan Dalam Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi’ ini merupakan konferkab ke-10 untuk kabupaten dan kota.

    Selanjutnya setelah semua selesai menggelar konferkab, akan digelar Konferensi PWI Provinsi Lampung. “Kita berharap pandemi segera berlalu sehingga program PWI dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada Pemkab Pringsewu atas dukungannya kepada PWI. Kerjasama yang harmonis antara PWI dan Pemkab Pringsewu diharapkan dapat terus dibina dan ditingkatkan”, harapnya.

    Ketua PWI Kabupaten Pringsewu Budi Karyadi menyampaikan terima kasih kepada anggota PWI Pringsewu yang telah memberikan kepercayaan untuk memimpin PWI Kabupaten Pringsewu selama 2 periode. “Serta ucapan terima kasih kepada Bupati dan jajaran Pemkab Pringsewu yang telah menghibahkan tanah, sehingga PWI Kabupaten Pringsewu saat ini telah memiliki kantor sendiri”, ucapnya. (*/ Wagiman)

  • Juniardi: Kerja Kerja Pers Dibelenggu Oleh UU Pers dan Kode Etik

    Juniardi: Kerja Kerja Pers Dibelenggu Oleh UU Pers dan Kode Etik

    Tulang Bawang (SL) – UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komu­nikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan me­nyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lain­nya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan se­gala jenis saluran yang tersedia.

    Sementara Bang Jun sapaan akrabnya menambahkan bawa, fungsi pers (pasal 3 UU Pers) setidaknya ada lima yaitu pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan sebagai lembaga ekonomi. “Sebagai media informasi, ialah pers itu memberi dan me­nyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada ma­syarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi,” kata Juniardi, saat memberikan materi dalam kegiatan pelatihan jurnalistik untuk kepala kampung, di Tulang Bawang, Senin, 20 September 2021.

    Keberadaan UU Pers, kata Juniardi, adalah untuk melindungi dan mengendalikan kemerdekaan pers. Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada pihak-pihak yang ti­dak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin menia­dakan kebebasan pers.

    “Kemudian ada penyalahgunaan kebebasan pers, yaitu insan pers memanfaat­kan kebebasan yang dimilikinya un­tuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya. Oleh karena itu tantangan terberat bagi wartawan adalah kebebasan pers itu sendiri,” katanya.

    Sebagai fungsi pendidikan, pers itu juga sebagai sarana pendidi­kan massa (mass education), pers memuat tulisan-tulisan yang men­gandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengeta­huan dan wawasannya.

    “Sebagai fungsi menghibur, pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengim­bangi berita berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang ber­bobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergam­bar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur, misalnya,” tambah Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung itu.

    Sebagai, fungsi kontrol sosial, lanjut mantan ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, ter­kandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-un­sur sebagai social par­ticiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.

    Social responsibility yaitu pertanggung­jawaban pemerintah terhadap rakyat.  Sosial support yaitu du­kungan rakyat terhadap pemerin­tah. Dan sosial control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah,” katanya.

    Dan sebagai lembaga ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusa­haan yang bergerak di bidang pers dapat memanfaatkan keadaan di sekitarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga so­sial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil produksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.

    Peranan pers dalam UU Pers disebutkan adalah untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Kemudian menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

    “Dengan mengembangkan pendapat umum berdasarkan infor­masi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan Memperjuangkan keadi­lan dan kebenaran,” katanya.

    Terkait kerja wartawan, Juniardi menegaskan bahwa untuk kerja kerja wartawan, diatur dalam kode etik wartawan, yang juga ada dalam UU Pers terdapat 11 pasal Kode Etik wartawan Indonesia. Misalnya, lanjut Juniardi, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profe­sional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Cara-cara yang profesional adala menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumber­nya.

     “Hal itu diatur dalam UU Pers nomor 40/99, terutama kode etik di pasal 2. Termasuk rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan ket­erangan tentang sumber dan dit­ampilkan secara berimbang,” kata Juniardi.

    Wartawan juga harus menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam pe­nyajian gambar, foto, suara. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil lipu­tan wartawan lain sebagai karya sendiri.

    “Penggunaan cara-cara ter­tentu dapat dipertimbangkan un­tuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik,” kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung.

    Wartawan Indonesia, tambah Juniardi harus selalu menguji informasi, mem­beritakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta mener­apkan asas praduga tak bersalah.

    “Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah mem­berikan ruang atau waktu pem­beritaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang mengha­kimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda den­gan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang,” katanya.

    Wartawan lanjut Juniardi, tidak membuat berita bohong, fit­nah, sadis, dan cabul.

    “Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan,” ujarnya.

    Untuk berita tidak boleh cabul, artinya penggambaran tingkah laku secara erotis den­gan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. “Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pen­gambilan gambar dan suara,” katanya.

    Juniardi merinci wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiar­kan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    “Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah,” urainya.

    Wartawan Indonesia ti­dak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Yang dimakasud menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang men­gambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat ber­tugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Suap adalah segala pembe­rian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain Yang mempengaruhi independensi.

    Wartawan juga memiliki hak tolak untuk melind­ungi narasumber yang tidak ber­sedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ke­tentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record ses­uai dengan kesepakatan.

    Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identi­tas dan keberadaan narasumber Demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan nara­sumber.

    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kela­min, dan bahasa serta tidak mer­endahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

    “Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai ses­uatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pem­bedaan perlakuan”, jelasnya.

    Lalu wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Menghormati hak narasum­ber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang ter­kait dengan kepentingan publik.

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pemba­ca, pendengar, dan atau pemirsa.

    “Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampai­kan apabila kesalahan terkait den­gan substansi pokok,” katanya.

    Pasal 11, kode etik menyebutkan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak kore­ksi secara proporsional. Hak jawab adalah hak se­seorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pem­beritaan berupa fakta yang meru­gikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak se­tiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang di­beritakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

    “Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelangga­ran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Dan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh or­ganisasi wartawan dan atau peru­sahaan pers. (Red)

  • Asisten II Pahada Hidayat Buka Pelatihan Jurnalistik bagi Operator Kampung se-Tulang Bawang

    Asisten II Pahada Hidayat Buka Pelatihan Jurnalistik bagi Operator Kampung se-Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Asisten II Pemkab Tulang Bawang, Pahada Hidayat, membuka pelatihan jurnalistik bagi operator kampung se-Tulang Bawang, di Hotel Le’Man, Banjar Agung, Senin, 20 September 2021.

    Pahada, berharap pelatihan itu mampu memberikan ilmu pengetahuan baru bagi operator kampung mengenai ilmu jurnalis, sehingga turut mampu menyampaikan informasi ke khalayak ramai.

    Sebab, operator kampung memiliki peran dalam menyampaikan informasi pembangunan. Terlebih lagi, kecanggihan teknologi saat ini sanggar cepat, sehingga mampu dengan cepat diketahui masyarakat.

    “Semoga ilmu yang didapat dari pelatihan ini, dapat bermanfaat dalam memberikan informasi mengenai pembangunan di kampung dan kabupaten ke dunia luas,” kata dia saat membuka pelatihan mewakili Bupati Tulang Bawang, Winarti.

    Ia berharap, sinergi PWI dengan pemerintah daerah dan kampung dapat menjadi pemantik, tingkat pembangunan di Kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur.

    “Hari ini adalah pemacu semangat operator kampung, untuk meningkatkan wawasan dan keahliannya, karena operator kampung memiliki peran strategis,” ungkapnya. (red)

  • PWI Harus Jalin Komunikasi dengan Organisasi Pers Lain

    PWI Harus Jalin Komunikasi dengan Organisasi Pers Lain

    Bandar Lampung (SL) – Kritik pers yang konstruktif menjadi catatan penting, bagi kemajuan pembangunan di Provinsi Lampung, dengan menjadi alternatif solusi bagi pemerintah. Kontribusi itu penting dan adalah bagian dari peran pers.

    “Artinya wartawan memiliki kontribusi besar dalam pembangunan di Provinsi Lampung melalui dukungan dan kritik,” kata Kepala Dinas Komunikasi, informasi dan Statistik (Diskominfotik) Lampung Ganjar Jationo, mewakili Gubernur Lampung membuka konferensi kerja PWI masa bhakti 2016-2021, Sabtu 18 September 2021.

    Menurut Ganjar, pers merupakan pilar keempat dalam demokrasi. Karena itu, dia menyebutkan, masyarakat dan pemerintah sangat membutuhkan peran pers.

    “Kritik itu menurut kami salah satu dukungan. Apalagi kritik yang konstruktif dalam bentuk alternatif solusi yang disampaikan,” sebutnya.

    Di hadapan peserta Kegiatan Konferensi Kerja berlangsung di lantai III Balai Wartawan Hi Solfian Ahmad, Jalan A Yani Bandar Lampung, Ganjar menyebutkan Gubernur menyambut baik terselenggaranya Konferensi Kerja PWI Provinsi Lampung masa bhakti 2016-2021.

    Dan berharap, PWI Lampung bisa membangun sinergitas dengan organisasi kewartawanan yang lainnya. “Itu juga menjadi kunci untuk menjaga soliditas pers di Lampung,” tutupnya. (red)

  • Juniardi Suarakan Keselamatan dan Perlindungan Wartawan di Lampung

    Juniardi Suarakan Keselamatan dan Perlindungan Wartawan di Lampung

    Lampung Tengah (SL) – Untuk kesekian kalinya, bakal calon Ketua PWI Lampung Juniardi menyuarakan keselamatan dan perlindungan wartawan di Lampung dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan yang rentan dengan tidak kerasan dan ancaman terhadap hukum dalam pemberitan di media massa.

    “Selagi masih masuk dalam karya jurnalistik, pemberitaan di media masa tidak bisa dipidanakan. Dan perlunya keamanan menjaga diri wartawan ketika sedang menjalani tugas jurnalistik yang rentan dengan kekerasan dari lapangan,” kata Bang Juniardi saat diundang podcast oleh Indra Alamsyah pimpinan media Zona Lampung di Lampung Tengah, Sabtu, 11 September 2021.

    Wakil Ketua Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi mengatakan, di tengah maraknya media masa baik online maupun madia koran saat ini tentunya banyak persoalan kekerasan terhadap wartawan yang disebabkan adanya sebuah karya jurnalistik. Apalagi seorang wartawan yang membuat pemberitaan mengkritik dan tendensius dalam pemberitaan.

    “Untuk menjaga itu, perlunya pemahan wartawan dalam memahami aturan dalam menjalani profesi jurrnalistik, misalnya UU Pers, tentang kode etik, aturan dewan pers dan aturan UU yang lainnya. Termaksud memberikan pemahaman kepada nara sumber tentang pers,” ujar bang Jun.

    Juniardi menjelaskan, selain itu Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan atas pemberitaan media.

    “Nota kesepahaman itu dimana agar implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat berjalan dengan baik. Bila ada aduan soal pemberitaan, maka masuknya ke Dewan Pers. Untuk itu Polri sudah konsisten dalam menerapkan kesepahaman terkait sengketa pemberitaan,” kata Juniardi.

    Mantan ketua Komisi Infomasi Publik ini menyatakan, jika dalam pemberitaan yang disampaikan sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dalam pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    “Apabila telah sesuai kode etik, tapi masih ada proses delik pidana, maka ada indikasi pelemahan kebebasan pers,” katanya.

    Juniardi menjelaskan masih adanya kasus pemberitaan yang dilaporkan ke polisi adalah bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers.

    Upaya yang dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang merugikan adalah sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Langkah berikutnya adalah membuat pengaduan di Dewan Pers.

    “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. Dewan Pers Indonesia mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers,” katanya.

    Pimpinan online Sinarlampung.co ini juga memaparkan, salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

    “Dimana dalam Pasal 5 UU Pers menyebutkan Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak Koreksi. Kemudian Pasal 18 ayat (2) UU Pers Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” katanya. (adien)

  • Juniardi Mantap Calonkan Diri Sebagai Ketua PWI Provinsi Lampung

    Juniardi Mantap Calonkan Diri Sebagai Ketua PWI Provinsi Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Konferensi Provinsi (Konferprov) yang akan digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung untuk pemilihan Ketua PWI Provinsi Lampung Masa Bakti 2021-2026, diramaikan beberapa nama yang akan mencalonkan diri.

    Kali ini, Juniardi, Wakil ketua Bidang Pembelaan Wartawan menyatakan siap berkompetisi untuk menduduki posisi itu.

    Arus bawah dan beberapa survey memberikan kepercayaan ke Juniardi yang juga mantan Ketua Informasi (KI) Lampung tersebut untuk menahkodai PWI Provinsi Lampung periode mendatang.

    Dikatakannya, sebagai anggota dan pengurus yang aktif, kepercayaan publik wajar-wajar saja diberikan kepadanya. Namun, itu semua tidak terlepas garis tangan.

    “Persiapan menuju kearah itu selalu saya lakukan. Wajar toh, kaderisasi dalam sebuah organisasi penting dilakukan. track record seorang pemimpin harus dikuliti. Dan visi saya Maju Sejahtera Bersama,” kata Juniardi, Sabtu, 29 Agustus 2021.

    Dikatakannya juga, jika dirinya mendapat kepercayaan, ia tidak banyak janji. dirinya akan konsen membesarkan organisasi PWI Provinsi Lampung dengan memberdayakan seluruh pengurus PWI mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

    Hingga saat ini peluang menduduki ketua PWI Provinsi Lampung masih terbuka lebar.

    “Terpublish di beberapa media masih dua calon yang menyatakan siap. Nizwar dan Wirahadikusumah. Dan hari ini saya menyatakan siap,” tegas Juniardi.

    Meski demikian, Juniardi mengkritisi model pemilihan ketua PWI yang dinilainya tak demokratis.

    “Kehadiran anggota dalam arena konfercab saya fikir masuk dalam kategori wajib-fardu ain. Bukan setor kartu dan mandat. Kalau sedang dalam keadaan dirawat karena covid-19 atau stroke nggak masalah ada mandat,” tutup Juniardi.

    Diketahui jabatan Ketua PWI Cabang Provinsi Lampung yang sebelumnya dijabat oleh Supriyadi Alfian akan berakhir.

    Semua calon ketua diperkirakan bakal memperebutkan suara 500 lebih anggota PWI Lampung. (Wisnu)

  • PWI Lampung Gelar Rapat Pleno Konferprov Mendatang

    PWI Lampung Gelar Rapat Pleno Konferprov Mendatang

    Bandar Lampung (SL) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Sabtu siang, 28 Agustus 2021, gelar rapat pleno membahas agenda Konferensi Kerja jelang Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI mendatang.

    Selain itu, pleno juga membahas persiapan Pekan Olahraga Seksi Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (POR SIWO) pada 29-31 Oktober 2021 dan Pra Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) di Jogjakarta, pada 7-14 November 2021.

    Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian menyatakan, sangat penting pelaksanaan ketiga agenda tersebut.

    Menurutnya, konferensi kerja pada 18 September 2021, akan menjadi pijakan PWI Lampung dalam melaksanakan program kerja kepengurusan periode 2021-2026.

    Untuk itu, ia menunjuk Sekretaris PWI Nizwar untuk menjadi penanggungjawab konferensi kerja, dan Nurjanah sebagai sekretaris kegiatan.

    “Tantangan organisasi ke depan semakin berat. Seiring kemajuan di era digital, maka program kerja PWI guna peningkatan kualitas dan profesionalisme anggota PWI harus mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dan langsung dapat dirasakan oleh publik secara luas,” ucap Bang Yadi, sapaaan akrab Ketua PWI Lampung.

    Karena itu, Bang Yadi menyarankan agar pembahasan program kerja dalam Konferensi Kerja dapat lebih spesifik dengan tetap mengacu kepada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, Kode Perilaku Wartawan, serta Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    Sementara itu, Por SIWO dan Pra Porwanas menjadi penting karena PWI Lampung akan berupaya maksimal di ajang Porwanas Tahun 2022. Terutama berprestasi lebih baik lagi, minimal dapat mempertahankan peringkat lima besar nasional.

    “Por SIWO dan Pra Porwanas menjadi ajang eksebisi dan kesiapan atlet-atlet kita untuk berkompetisi menjadi yang terbaik,” ujar Bang Yadi.

    Ia berharap, atlet-atlet dapat melakukan persiapan dan latihan tanding guna meningkatkan skil serta kemampuannya.

    “Kita harus optimis bisa mempertahankan peringkat lima nasional,” pungkasnya. (niz)

  • Sekda Salurkan Bantuan 30 Paket Sembako untuk PWI Lampung

    Sekda Salurkan Bantuan 30 Paket Sembako untuk PWI Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan bantuan paket sembako kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Senin 23 Agustus 2021. Bantuan tersebut akan disalurkan untuk wartawan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) melalui PWI Peduli Lampung.

    Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto kepada Ketua PWI Peduli Zaini Tubara di Ruang Abung Balai Keratun.

    Fahrizal mengatakan bantuan tersebut dari Gubernur Arinal Djunaidi yang diharapkan bisa meringankan beban wartawan yang menjalani isolasi mandiri. “Mohon diterima bantuan dari pak gubernur. Semoga bisa meringankan. Mudah-mudahan cepat sembuh,” kata Fahrizal.

    Zaini mengatakan, bantuan itu akan langsung disalurkan untuk wartawan yang menjalani isolasi mandiri berdasarkan data PWI Lampung.

    “Terima kasih atas bantuan dari Pemprov Lampung. Bantuan ini akan langsung kita salurkan sesuai data wartawan yang isolasi mandiri,” kata Zaini.

    Menurut dia, wartawan juga merupakan salah satu yang terdampak covid-19. Terlebih bagi mereka yang menjalankan isolasi mandiri. “Makanya, sesuai arahan dari Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, kita mendata wartawan yang sedang isolasi mandiri,” jelasnya.

    Dia menjelaskan, ada 30 wartawan yang sedang menjalani isolasi mandiri. “Sesuai data ada 30 wartawan anggota PWI yang isoman,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, PWI Peduli merupakan bidang sosial dari PWI Provinsi Lampung dan berjalan selama lebih dari satu tahun.

    “Ini sebagai bentuk perhatian PWI Lampung. Jadi memang setiap ada wartawan yang sakit atau mengalami kesusahan, bidang sosial PWI Peduli langsung merespon cepat. Khususnya anggota PWI Lampung,” katanya. (Red)

  • Nurcholis MA Basyari: Wartawan Harus Miliki Kepedulian

    Nurcholis MA Basyari: Wartawan Harus Miliki Kepedulian

    Bandar Lampung (SL)-Kualifikasi kompetensi wartawan setidaknya ada empat bagian penting yaitu  kepedulian, pengetahuan, kemampuan dan kepemimpinan. Hal itu disamaikan Nurcholis MA Basyari mewakili Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari saat membuka UKW Angkatam XXIV di Balai Wartawan Hi Solfian Ahmad, Selasa 29 Juni 2021.

    Nurcholis mengatakan wartawan harus memiliki awareness (kepedulian). Wartawan yang profesional adalah mereka yang peduli terhadap tugas pokok dan fungsinya. “Termasuk kepedulian terhadap lingkungan. Sadar mengenai gejala, fenomena problematika yang layak untuk diberitakan,” jelasnya.

    Kemudian, wartawan dituntut memiliki pengetahuan (knowladge). Mulai dari pengetahuan jurnalistik, umum dan khusus. “Itu penting. Jangan sampai saat wawancara soal protokol kesehatan di angkutan umum, malah nanya ke Dispora,” sebutnya.

    Selanjutnya, wartawan harus memilili skill (kemampuan). Terakhir, wartawan harus memiliki leadership atau kepemimpinan. “Kenapa kita harus punya kepemimpinan, karena kita ini kerja tim. Media jurnalistik itu ada struktur organisasinya. Itulah kenapa kita dituntut memiliki leadership,” jelasnya.

    Sementara Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian mengingatkan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XXIV untuk disiplin.

    Menurut Supriyadi, kompetensi wartawan yang diuji bukan hanya dari penulisan berita. Tetapi harus memiliki disiplin, tata krama dan etika dalam melaksanakan tugasnya. “Jadi bukan hanya menulis berita saja. UKW ini juga menuntut wartawan untuk berdisiplin, tatakrama dan beretika,” ujar Supriyadi Alfian.

    Karena itu, mengingatkan wartawan harus mampu melaksanakan tugasnya sehari-hari dengan disiplin, bertata krama dan beretika. Dan PWI Lampung terus membina wartawan untuk memiliki kompetensi. “Salah satunya dengan mengadakan uji kompetensi wartawan yang sudah ke 24 kali,” tuturnya.

    Dia menjelaskan, UKW angkatan XXIV diikuti 36 peserta. Terdiri dari 24 peserta jenjang muda dan 12 jenjang madya. (Red)

  • Konfrensi Kabupaten PWI Mesuji ke-IV Akan Digelar 28 April Mendatang

    Konfrensi Kabupaten PWI Mesuji ke-IV Akan Digelar 28 April Mendatang

    Mesuji (SL) – Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mesuji ke-IV akan digelar pekan depan, Rabu (28/04/2021). Hal itu disampaikan ketua panitia pelaksana Konferkab PWI Mesuji Misdi, Kamis (22/04/2021).

    “Ya, sesuai hasil rapat dan koordinasi dengan PWI provinsi, akhirnya pelaksanaan Konferkab PWI Mesuji disepakati digelar meskipun dalam suasana puasa Ramadan. Konferkab akan digelar sesuai jadwal yang sudah diagendakan oleh pengurus PWI Mesuji yaitu tanggal 28 April pekan depan,” jelasnya.

    Dia menambahkan, digelarnya Konferkab ini mengingat masa jabatan Alzoni sebagai ketua PWI Mesuji akan berakhir pada 26 April 2021 besok. Menindak lanjuti hal itu, maka para pengurus PWI Mesuji sudah membentuk panitia untuk segera menggelar Konferkab agar susunan kepengurusan yang baru bisa segera terbentuk dan berjalan.

    “Penentuan waktu Konferkab jatuh pada tanggal 28 April itu sudah final, artinya sudah melalui tahapan dan sudah di setujui oleh Ketua PWI Provinsi Lampung Bang Supriyadi Alfian, Sekretaris Nizwar dan Ketua Bidang Organisasi Zahri Basran. Untuk itu, pihak sekretariatan PWI Provinsi juga saat ini tengah mempersiapkan agenda konferkab tersebut,” imbuhnya.

    Sementara terpisah, Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian mengatakan bahwa konferkab tersebut diharapkan nantinya bisa menghasilkan Ketua dan pengurus organisasi yang bisa membawa perubahan dan kemajuan untuk PWI Mesuji lebih baik lagi kedepan.

    “Terkait Konferkab kalau Bidang Organisasi dan Sekretaris sudah setuju ya silahkan dilaksanakan dan saya berharap kepada pengurus yang baru jika sudah dilantik harus mampu menjaga marwah organisasi untuk membawa perubahan yang lebih baik lagi,” ujar pria yang akrab disapa Bang Yadi itu. (rls)