Tag: PWI Lampung

  • Polres Pesawaran Tanding Futsal Persahabatan Dengan Wartawan

    Polres Pesawaran Tanding Futsal Persahabatan Dengan Wartawan

    Pesawaran (SL) – Kapolres Pesawaran pimpin Pertandingan persahabatan Futsal antara Polres Pesawaran dengan Rekan-rekan PWI (Media/Wartawan), Jumat, tgl 13 April 2018 pukul 15.00, di Djunjungan Desa Sukabanjar, Pesawaran.

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi S.Ik., MH, didampingi Kapolsek Gedong Tataan Kompol Bunyamin, SH., MH, Bhabinkamtibmas Polsek Gedong Tataan BRIGPOL Fransiscus Wahyu.

    “Yang terpenting adalah silahturahmi Polres dan wartawan, demi menjaga kamtibmas di Pesawaran,” kata Syaiful.

    Menurut Syaiful, perkembangan teknologi begitu cepat dan menghasilkan banyak pemberitaan di media online, hal ini menuntut Polisi juga harus bekerja cepat, namun disisi lain Polisi bekerja sesuai aturan dan tidak boleh tergesa gesa dalam memecahkan sebuah kasus, butuh waktu dalam setiap proses penyidikan atau mengambil keterangan saksi ahli.

    Syaiful mengharapkan sinergitas antara kepolisian dan media terus terjalin, jika ada informasi yang belum jelas, jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan Kapolres atau Kapolsek diwilayah masing masing guna menghindari pemberitaan Hoax. “Kapolsek jangan alergi dengan Wartawan,” katanya.

    Media massa, kata Syaiful sebagai alat kontrol publik, diharapkan menjadi penyanggah dalam mengawal kerja kerja kepolisian, sehingga berita yang dipublikasikan menjadi penyejuk bagi masyarakat luas. (jun)

  • Lembaga Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Lembaga Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Bandarlampung (SL) – Diviralkannya undangan sebuah lembaga survey yang merilis hasil survey dengan membatasi peliputan pers, maka dengan ini Dewan Kehormatan PWI Lampung menyayangkan undangan tersebut, maka lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

    Hal itu sangat berkaitan dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3, Pasal 6 ayat 4 maka seseorang dikenai Pasal 18 ayat 1.

    Dalam Pasal 4 ayat 2 ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 ayat 4 tentang peranan pers menyebut bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Dengan dua pasal itu, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers. Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta.

    Bandar Lampung, 12 April 2018
    Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
    Iskandar Zulkarnain.

    Cc: Dewan Kerhormatan PWI Pusat.

  • Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Kecam Lembaga Rakata Institute

    Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Kecam Lembaga Rakata Institute

    Bandarlampung (SL) – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung mengecam Lembaga Rakata Istitute, yang terkesan menghalangi kerja wartawan, dengan membatasi peliputan rilia Pilkada Lampung.

    “Memalukan, dan kita kecam gaya gaya yang menggambarkan buruknya kinerja Lembaga Survei Rakata Institute dalam menjalin komunikasi dengan insan perss di Provinsi Lampung.” kata Iskandar Zulkarnain.

    Saat merilis hasil surveinya, lembaga ini melakukan pembatasan atau menghalang-halangi peliputan pada sejumlah media masa.

    Menurut Iskandar, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (12/4/2018), lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

    Hal itu sangat berkaitan dalam UU No 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 Ayat (2) dan (3), Pasal 6 Ayat (4) maka seseorang dikenai Pasal 18 Ayat (1).

    Dalam Pasal 4 Ayat (2) ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat (3) disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 Ayat (4) tentang Peranan Pers menyebutkan bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Dengan dua pasal itu, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers.

    Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 Ayat (1) bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta.

    Sebelumnya, Rakata Institute merilis hasil survei lembaganya dengan menyebutkan tanpa kehadiran pasangan calon petahana M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri pada pilgub 27 Juni 2018.

    Hasil survei lembaga tersebut dinilai akademisi politik Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, terindikasi sekedar gebrakan menggiring opini publik terhadap salah satu kandidat dan terkesan asal-asalan.

    Yusdianto mengatakan pasangan petahana calon gubernur – wakil gubernur Lampung memiliki keunggulan ketimbang calon baru, misalnya saja dari segi popularitas.

    Sebab, sosok petahana sudah lebih dikenal masyarakat sebagai sosok kepala daerah yang memimpin daerahnya dalam kurun waktu sekitar lima tahun.

    “Jadi ada kedekatan emosional antara petahana dan masyarakat. Karena adanya kinerja, kebijakan publik dan program yang diimplementasikan untuk kemajuan daerah tersebut. Sehingga ada peluang bagi petahana,” jelasnya. (lan)

  • Juniardi : PWI Provinsi Lampung Tak Pernah Ambil Alih Konferkab Tuba

    Juniardi : PWI Provinsi Lampung Tak Pernah Ambil Alih Konferkab Tuba

    Bandarlampung (SL) – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi mangatakan PWI Provinsi Lampung tidak pernah mengambil alih Konferkab Tulangbawang ke VI yang baru saja selesai digelar. Panitia penyelenggara yang karena keterbatasan,  dan panitia PWI Tulangbawang mengadakan di kantor PWI Lampung.

    “Tidak ada aturan yang dilanggar, peserta kourum dihadiri 22, 13 hadir langsung dan 9 memberi mandat dari 27 anggota pemilik hak suara.” kata Juniardi.

    Hal dikatakan Juniardi menjawab keberatan dan protes Wartawan senior sekaligus mantan Sekretrais Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tulangbawang, Yendi Yusman, yang menyayangkan pemilihan Ketua PWI Tulangbawang diambil alih pengurus Provinsi. Dia menuding Konferensi Kabupaten (Konferkab) VI itu ilegal.

    Menurut Yendi, sesuai yang tertuang dalam BAB 12, Pasal 12 Konferensi PWI Kabupaten/Kota adalah pemegang wewenang tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota, apabila PWI Provinsi mengambil alih pelaksanaan Konferwil daerah bila terjadi Deadlok maka PWI Provinsi berhak mengambil alih.

    Konferkab yang diadakan Lt. II, Gedung PWI H Sofyan Ahmad, Bandarlampung, Senin (9/4/2018) adalah pelanggaran Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) PWI dan tidak sah sehingga bisa di Batalkan.

    “Belum saja dilaksanakan Konferwil PWI Daerah, PWI Provinsi telah mengambil alih, ini jelas- jelas sudah melakukan pelanggran PDRT PWI. Jadi pelaksanaan Konferwil Daerah PWI Tuba tidak sah secara hukum, bisa di batalkan karena pelaksanaannya di PWI Provinsi. Buat apa aturan dibuat,  kalau itu dilanggar dan semau-mau,” katanya yang juga menyatakan, pelaksanaan Konfercab VI PWI Tulangbawang tidak kuorum karena tidak mencukupi 50%+1.

    Jadi, kata Juniardi, jika Konferkab PWI Tulangbawang diambil alih pengurus PWI. “Sambutan Ketua Panitia saat pembukaan, menyatakan karena keterbatasan dana, pengurus PWI Tulangbawang meminta PWI Provinsi memfasilitasi pelaksanaan Konferkab tersebut, maka dipasilitasi tempat, jadi bukan diambil alih,” terang Juniardi yang hadir pada Konferkab tersebut mewakili Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian.

    Dia juga menegaskan, tidak benar jika konferkab tersebut tidak kuorum. “Sebab, 22 dari 27 pemilik hak suara hadir pada Konferkab tersebut. Malah lebih dari 2/3,” ungkap Juniardi.

    Dirinya mempersilahkan pihak-pihak yang berkeberatan terhadap hasil Konferkab tersebut untuk mengadu ke PWI Pusat. “Jika keberatan silahkan adukan ke pusat, mereka (anggota PWI) yang keberatan ada hak untuk melapor,” terang Juniardi.

    Untuk diketahui, Abdurachman terpilih aklamasi menjadi ketua PWI Tulangbawang periode 2018-2021 oleh para anggota PWI yang mempunyai hak suara pada Konfercab ke-VI di Lt. II, Gedung PWI H Sofyan Ahmad, Bandarlampung, Senin (9/4/2018).

    Aklamasi bermula saat pimpinan sidang membuka pendaftaran calon ketua. Tiga wartawan (Oon Darmawan, Alamsyah, dan Abdurachman) maju mengambil formulir pendaftaran.

    Namun setelah panitia mengecek kelengkapan berkas para calon,  hanya berkas Abdurachman saja yang dikembalikan sementara Oon Darmawan dan Alamsyah menyatakan diri mundur dari kandidat calon ketua.

    Abrachman meraup 22 dukungan 13 anggota hadir sementara sembilan mandat total suara anggota sebanyak dari 27 suara anggota.

    Konferkab itu dibuka Asisten Pemerintahan Pemkab Tulangbawang Achmad Suharyo. “PWI merupakan sebuah organisasi pers tertua yang sampai sekarang tetap exsis berjalan karena isi dari pengurus merupakan orang-orang intelektual,” ujarnya.

    PWI juga setia berjuang menyajikan berbagai informasi, solid melakukan kontrol sosial menyampaikan kritik dan saran sebagai masukan terhadap berbagai kebijakan yang sepenuhnya belum menyentuh kepentingan.

    Menurut Suharyo, hubungan antara pemkab dengan seluruh jajaran wartawan berjalan harmonis. Sebab, pemkab tidak pernah melakukan intervensi, melarang apapun pemberitaan yang disajikan oleh rekan-rekan media, baik berupa kritik maupun saran pendapat.

    “Kami selalu mendukung apapun yang di sampaikan oleh media karena menurut kami itu merupakan sebuah masukan bagi kami untuk sebuah perbaikan, penyempurnaan dari sebuah program maupun kebijakan karena intisari dari program pemkab bagaimana menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Itu sasaranya,” paparnya.

    Turut hadir Kadis Kominfo Tulangbawang Gunawan, mantan Ketua PWI Tulangbawang (Khaidir Fatoni Gani, Hadi Saputra, Rusdi Rifai, Laudi Effendy), Pengurus PWI Lampung (Nizwar, Juniardi dan Yusuf As, dan pengurus lainnya). Rls

  • Ini Penjelasan Kapolres Tulang Bawang Tentang Tanggapan PWI Lampung

    Ini Penjelasan Kapolres Tulang Bawang Tentang Tanggapan PWI Lampung

    Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si

    Tulang Bawang (SL) – Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si angkat bicara terkait berita di beberapa media online yang memuat tanggapan PWI Lampung yang diwakili Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, SIP, MH.

    Kapolres mengungkapkan, bahwa Polres Tulang Bawang tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap kebebasan pers karena yang dilakukan sudah sesuai prosedur untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat ke Polres Tulang Bawang.

    “Hari Jumat (08/01/2018) datang ke Polres Tulang Bawang Mujiono (39) yang berprofesi Kepala Kampung Bumi Ratu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang untuk membuat laporan bahwa dirinya dikabarkan telah menggunakan ijazah palsu diberita media online yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 08 Januari 2018 tentang Pencemaran Nama Baik Via Media Online yang melaporkan Sriadi (45) yang merupakan Mantan Kepala Kampung Bumi Ratu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang,” ungkapnya.

    Kapolres menjelaskan, Laporan dari Mujiono tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum masuk keranah penyidikan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang.

    “Satreskrim Polres Tulang Bawang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada sebelum dilanjutkan ke proses penyidikan, saat ini masih memintai keterangan saksi-saksi diantaranya Abdul Rohman, SH yang merupakan wartawan media online cahayalampung.com,” jelasnya.

    AKBP Rawanto menerangkan, Abdul Rohman, SH memang telah di undang oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk hadir sebagai saksi guna dimintai keterangan hari Rabu (07/03/2018) berdasarkan Surat Undangan Nomor : B / 98 / III / 2018 / Reskrim tanggal 02 Maret 2018.

    “Abdul Rohman yang berprofesi sebagai wartawan media online cahayalampung.com memang sudah kami undang ke Polres Tulang Bawang guna memberikan keterangan ke Satreskrim sebagai saksi bukan sebagai terlapor, karena yang dilaporkan oleh Mujiono adalah Sriadi bukan wartawan Abdul Rohman dan prosesnya sekarang masih dalam tahap penyelidikan, setelah nanti semua saksi telah selesai dimintai keterangan, Satreskrim baru akan melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan dari laporan Mujiono bisa tidaknya untuk dinaikkan ketahap penyidikan,” terangnya.

    “Saya harapkan untuk rekan-rekan wartawan yang sudah mempunyai hubungan yang sangat baik dengan Polres Tulang Bawang untuk tidak salah mengartikan proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang, mari tetap kita jaga kekompakan dan keharmonisan ini karena kita saling membutuhkan satu sama lain.” tandasnya.

    Menanggapi penjelasan Kapolres Tulang Bawang, Juniardi menyatakan proses Polisi menerima laporan masyarakat adalah keharusan. DIA menjadi kewajiban. Kita hormati mekanisme di kepolisian. akan tetapi, pemanggilan wartawan cahayalampung.com, meski baru sebatas penyelidikan bukan penyidikan dan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik adalah kurang tepat, berita yang ada itu adalah keterangan.

    Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut  pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah Hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.

    Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.

    Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.

    Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.

    Untuk itu, JUNIARDI mengingatkan, agar penyidik di Polres Tulang Bawang menghormati Hak Tolak para jurnalis  yang menyiarkan dugaan ijazah Palsu.

    Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.

    Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan.

    Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis.

    Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain. (rls)

  • PWI Lampung Siap Kerja Sama Awasi Dana Desa

    PWI Lampung Siap Kerja Sama Awasi Dana Desa

    Ketua PWI Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran

    Pesawaran (SL)- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung siap berkerja sama dengan pemerintah daerah Pesawaran untuk menyukseskan pembangunan desa yang dibiayai pemerintah pusat.

    Hal itu dikatakan Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian saat menghadiri Gathering dan Ekspose Dua Tahun Kepimpinan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona – Eriawan di Wisata Gardenia Sukajaya Lempasing, Rabu (14/2/2018).

    Menurut Supriyadi, kesiapan PWI Lampung itu terkait dengan kesepakatan antara PWI Pusat dan Kementerian Desa Tertinggal pada Hari Pers Nasional (HPN) 2018 di Padang Sumatera Barat pada 9 Februari 2018.

    Dalam kesepatan itu disebutkan, PWI Pusat dan Kementerian Desa Teringgal akan bekerja sama melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa.

    “Di tingkat daerah, PWI Lampung siap menindaklanjuti kerja sama antara PWI Pusat dan Kementerian Desa Tertinggal dengan pemerintah daerah,” ujarnya

    Dalam acara yang dihadiri para kepala satuan kerja (satker) dan pejabat Pemkab Pesawaran, wartawan dari berbagai media, itu Supriyadi mengungkapkan tentang masih adanya laporan soal wartawan yang belum profesional dalam pemberitaan.

    Terhadap hal itu, kata dia, PWI Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme wartawan melalui sejumlah pendidikan, seperti uji kompetensi wartawan (UKW), maupun pendidikan lainnya.

    Pada sisi lain, Supriyadi juga mengingatkan para wartawan dan perusahaan media untuk memahami keadaan keuangan pemerintah daerah yang dianggarkan kehumasan sangat terbatas.

    Karena itu, media perlu terus meningkatkan profesionalismeny, baik dari sisi kualitas sumber daya manusia (SDM) maupun dalam pengelolaan bisnisnya. (Jun)

  • PWI Lampung Warning Media Tetap Netral

    PWI Lampung Warning Media Tetap Netral

    Supriyadi Alfian MH

    Bandarlampung (SL)-Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian mengatakan, bahwa PWI Lampung tetap netral dalam Pilkada Lampung 2018. Menghimbau teman teman media diwajibkan menyajikan berita fakta, buka berita hoax apalagi black campagn

    “Saya tegaskan, mengharamkan media menyajikan berita berita hoax dan black campagn,” kata Ketua PWI Lampung.

    Hal itu ditegaskan Supriyadi pasca masuknya proses tahapan seleksi bakal calon di KPU Lampung.

    “Saya tegaskan PWI tetap netral di Pilkada. Ranahnya sudah masuk KPU, dan masing masing mesin Partai Politik mulai bekerja dengan Tim koalisi partai,” kata Supriyadi, dikediamannya Jum’at (02/02).

    “Ranahnya sudah di KPU, ada aturan hukum, proses hukum, yang harus kita junjung dan hormati. Saya kembali fokus ke PWI, ” katanya.

    Untuk itu, Supriyadi mengingatkan kepada jajaran media massa dan anggota maupun pengurus PWI Lampung, dan Kabupaten Kota, tetap menjaga soliditas pengurus, dan mendorong proses demokrasi di Lampung agar berjalan secara baik. “Kita punya tanggung jawab untuk membangun kemajuan Lampung,” katanya.

    Supriyadi Alfian juga menyambut baik pernyataan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, terkait komitmen mendukung upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas wartawan. (rls/*)

  • Gubernur Tinjau Gedung PWI Lampung

    Gubernur Tinjau Gedung PWI Lampung

    GUBERNUR M Ridho Ficardo dan KETUA PWI Lampung

    Bandarlampung (SL)-Gubernur M Ridho Ficardo meninjau hasil pembangunan gedung baru Balai Wartawan H. Solfian Akhmad PWI Provinsi Lampung. 

    Gubernur tiba di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, sekira pukul 16.30 WIB, Kamis (1/2), disambut Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian dan jajaran pengurus.

    Gubernur mengatakan, rehab gedung balai wartawan itu merupakan bentuk komitmen Pemprov Lampung mendukung upaya peningkatan profesionalitas wartawan.

    “Ini bangunan bersejarah dalam dunia kewartawan di Provinsi Lampung. Karena itu, Pemprov Lampung berkomitmen mendukung peningkatan profesionalitas kinerja. Salah satunya melalui pembenahan sarana infrastruktur pendukung dalam bentuk rehab gedung balai wartawan,” kata gubernur.

    Gedung PWI Provinsi Lampung yang sebelumnya hanya dua lantai,  saat ini berubah menjadi gedyng megah tiga lantai. Sebelumnya, Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian menyampaikan apresiasi dan terima kasih Gubernur M Ridho Ficardo dan jajaran Pemprov Lampung yang telah mendukung upaya peningkatan profesionalitas wartawan.

    Salah satunya dengan membantu rehab gedung Balai Wartawan H. Solfian Akhmad. “Terima kasih, kepada gubemur yang telah mendukung terealisasinya rehab gedung balai wartawan ini. Gedung ini pertama dibangun dan diresmikan pada tahun 80-an di masa Gubernur Yasir Hadibroto. Ini rehab yang kedua kali. Di zaman Gubemur Ridho ini berubah menjadi lebih baik dan megah,” kata Supriyadi. (mtn/*)

  • Total 631 Wartawan PWI Lampung  Kompeten

    Total 631 Wartawan PWI Lampung Kompeten

    UKW ke XVII 2017 PWI Lampung

    Bandarlampung (SL)-Dengan rampungnya Uji Kompentensi Wartawan (UKW) ke XVII, PWI Lampung 2017, maka kini tercatat 631 Wartawan PWI Lampung yang dinyatakan kompeten. Data tersebut dari 583, dengan jumlah ada 51 orang utama, sekitar 489 muda, sisanya madya.

    Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian mengatakan UKW ke XVII kemarin dibuka Wakil Ketua Bid Daerah PWI Pusat, Atal S Depari. UKW diikuti 32 muda, dan 5 tingkat utama, total 37 wartawan, di Hotel Syariah, Bandarlampung, Rabu (20/12)

    “PWI Lampung paling aktif UKW, ini sudah ke VXII, dan itu diakui oleh Pusat. Dan membuktikan bahwa komitmen PWI Lampung dalam meingkatkan komptensi wartawan di Lampung. Sehingga kualitas jurnalistik di Lampung semakin membaik, mengurangi abal abal,” kata Supriyadi, saat meninjau pembangunan Gedung PWI Lampung, di Jalan Ahmad Yani, Tanjungkarang, Kamis (21/12).

    Supriyadi yang didampingi beberapa pengurus PWI Lampung itu menyatakan sebagai organisasi profesi tertua di Indonesia, PWI Lampung juga terus berinovasi, dan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan wartawan terutama di Lampung, termasuk pesatnya perkembangan media online di Lampung. “Kita ikut prihatin jika mengaku wartawan tapi tak mampu menulis dengan baik, tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. Dengan UKW wartawan akan paham mana berita jurnalistik, dan mana berita bukan jurnalistik. Maka wartawan harus mampu menulis dengan bahasa jurnalistik,” katanya.

    Supriyadi Alfian, menegaskan UKW adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan profesional, kualitas kompentensi wartawan. Dan kini di Lampung tercatat 631 wartawan di PWI Lampung yang sudah mengikuti UKW. “UKW Utama bertambah tiga orang, Muda 30 orang. Ini untuk mengantisipasi pesat media online, dan masih banyak media yang belum berkualitas secara baik. Banyak online yang belum berimbang, dan sembarangan menulis berita,” jelasnya. (rls)

  • PWI Lampung Siap Gelar UKW ke XVI

    PWI Lampung Siap Gelar UKW ke XVI

    Bandarlampung, -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung segera menggelar Uji Kopenetensi Wartawan (UKW) ke 16, Medio September 2017. Kegiatan itu dalam rangka mempercepat profesional media dan target verifikasi media oleh Dewan Pers.

    “PWI ingin cepat membantu percepatan verifikasi media oleh Dewan Pers. Kita ingin waratwan di Lampung segera memenuhi standarisasi dewan pers dan profesional, hingga pers Lampung menjadi lebih baik, ” kata Plt Ketua PWI Lampung, H Nizwar, pada rapat pengurus harian PWI Lampung, Sabtu (5/8), di Gedung Balai Wartawan H. Sopian Ahmad, PWI Lampung.

    Pelaksanaan UKW ke 16 dijadwalkan tangal 15-16 September 2017. Dengan target koata peserta Muda 35 orang, untuk Madya dan Utama masing masing tujuh oranh. Peserta yang akan UKW segera mendaftar ke PWI Lampung, dengan rekomendasi Pimpinan untuk wartawan dan redaktur.

    Hadir dalam rapat, Wakabidang Pembelaan Wartawan Juniardi, Waka Bidang Pendidikan Hj Ratna Minangsari, waka Bid Kesejahteraan H Yulizar Kundo, Wakil Sekretaris Zahdi Basran, Bendahara Elkana Ria, dan wakil Bendahara Abdullah Al Masud.

    Menurut Nizwar, hal yang paling penting kenapa perlu dilakukannya UKW ini ialah, akan melahirkan wartawan-wartawan yang berkompeten. Dengan begitu akan dapat dilihat oleh masyarakat dan semua pihak siapa yang paling utama untuk melakukan konfirmasi.

    “UKW sebenarnya perlu dijelaskan kenapa perlu dilaksanakan, siapapun bisa bikin koran dan membuat media, tetapi dengan adanya uji kompetensi akan dapat melihat siapa yang profesional, dan dapat melihat mereka yang berkompeten,” katanya.

    Dilakukan UKW seperti ini, karena masih banyak wartawan yang belum mendapat bagian Kompetensi, “Karena Pers ini mendorong kemajuan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

    Sementara Waka Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi menambahkan defenisi istilah wartawan muda, madya dan utama tidak terkait dengan usia. Istilah itu adalah jenjang kompetensi kewartawanan, sebagaimana tertera dalam Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

    Wartawan Muda adalah wartawan yang sehari-hari bertugas di lapangan, meliput dan menulis berita hasil liputannya. Wartawan Madya adalah redaktur, kordinator liputan dan/atau redaktur pelaksana (redpel).

    “Wartawan Utama adalah redpel senior, wakil pemimpin redaksi, dan pemimpin redaksi.” katanya. (N)