Tag: PWRI Lampung

  • Kata Juniardi di Pelatihan Jurnalis PWRI Lampung: Menjadi Pers Profesional Tidak Sulit

    Kata Juniardi di Pelatihan Jurnalis PWRI Lampung: Menjadi Pers Profesional Tidak Sulit

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pers yang profesional adalah pers yang mampu memenuhi akurasi, keberimbangan informasi, independen, dan menjaga Kode Etik Jurnalistik. Untuk mewujudkan profesionalisme Pers tidaklah sulit. Sebab unsur-unsur profesionalisme pers sudah tertuang didalam regulasi dan aturan main yang mengatur tentang pers, yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai macam pedoman yang diterbitkan oleh Dewan Pers, sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

    “Beberapa poin penting yang termaktub didalam UU Pers. Pada Bab II berbicara tentang asas fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Ayat (2) disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi,” kata Pemred sinarlampung.co, Juniardi, SIP, SH MH, saat menjadi pembicara, dalam acara pelatihan Jurnalistik Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung, Rabu 20 November 2024, sore.

    Dewan Pakar JMSI Lampung itu mengatakan Pasal 4 ayat (4) menyebutkan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Pasal 5 ayat (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Ayat (2) Pers wajib melayani Hak Jawab dan ayat (3) Pers wajib melayani Hak Tolak.

    Lalu di dalam pasal 6 disebutkan, bahwa Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

    Pada bagian lain, UU Pers menyebutkan pada Bab III pasal 7 ayat (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Ayat (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. “Artinya Jika insan pers yang dapat menaati Undang-undang pers dengan baik dan benar, maka profesionalisme pers itu daoat terwujud. Hanya saja, pada faktanya, masih banyak oknum yang mengaku insan pers, namun abai terhadap perintah UU Pers dan segala aturan turunannya,” katanya.

    Kondisi saat ini, kata Juniardi mentalitas profesional, sepertinya menjadi hambatan utama dalam mewujudkan profesionalitas pers. Padahal, suatu profesi dituntut untuk menunjukkan kualitas dan
    kompetensinya. “Oleh karena itu, jika ingin menjadi profesi wartawan harus memiliki sikap profesionalitas dengan mematuhi UU Pers dan kode etik jurnalistik. Karena sesungguhnya, bukanlah pekerjaan yang menjadikan seseorang menjadi profesional, melainkan semangat dalam melakukan pekerjaan itu,” ujarnya.

    Profesionalisme merupakan suatu sikap, tingkah laku, serta kemampuan untuk menunjukkan suatu kualitas dan kompetensi sebagai suatu profesi. “Dewan Pers misalnya, sebagai lembaga yang berwenang melakukan pendataan perusahaan pers dan wartawan, terlihat aktif menjalankan amanat UU Pers. Melakukan pendataan terhadap perusahaan pers, wartawan, organisasi perusahaan pers hingga organisasi wartawan. Meski masih banyak oknum insan pers menganggap itu bukan hal penting, padahal itu merupakan amanat UU Pers, sebagaiaman termaktub didalam pasal 15 tentang fungsi Dewan Pers,” kata mantan Ketua Komisi Informasi (KIP) Lampung periode pertama ini.

    Alumni Magister Hukum Unila ini menyatakan bahwa pendataan yang dilakukan Dewan Pers adalah salah satu upaya untuk mewujudkan profesionalisme Pers. Tertib administrasi, mematuhi segala kode etik dan pedoman pendirian perusahaan pers adalah point penting yang menjadi indikator penilaian dalam pendataan perusahaan pers. Termasuk kompetensi wartawan.

    Kompetensi wartawan memiliki ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) adalah jalan untuk menciptakan wartawan profesional. Setidaknya wartawan yang bertanggunjawab terhadap karya jurnalistiknya. Wartawan yang telah dinyatakan kompeten, setidaknya memahami dan mengamalkan kode etik jurnalistik.

    Diantaranya, kode etik adalah Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran cara-cara yang profesional adalah, menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

    Pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri, dan penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

    Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

    Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

    Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

    Kekinian, kata Juniardi, problem yang dihadapi Pers di era digitalisasi saat ini. Pertama problem profesionalisme teknis dan profesionalisme pragmatis. Profesionalisme teknis berkaitan dengan masalah kemampuan teknis para wartawan untuk menyelenggarakan jurnalisme yang profesional. Sementara pragmatis terkait kesejahteraan pers.

    Di era digitalisasi saat ini News Gathering atau proses pengumpulan berita menjadi salah satu problem teknis wartawan. Karena dalam menulis berita, wartawan harus tetap mempertimbangkan dengan matang unsur kelengkapan berita. Tapi kekinian banyak wartawan yang mengabaikan unsur kelengkapan berita itu. Datanya minim dan waktu yang terbatas, dikejar-kejar aktualitas berita, mengejar kecepatan sehingga mengabaikan kelengkapan berita, maka menjadi tidak profesional. (Red/*)

  • PWRI Lampung Sayangkan Sikap Kasi Intel Kejari Mesuji yang Diduga Tekan Wartawan 

    PWRI Lampung Sayangkan Sikap Kasi Intel Kejari Mesuji yang Diduga Tekan Wartawan 

    Bandarlampung, sinarlampung.co Wakil Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri menyoroti tindakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, yang disinyalir tekan wartawan terkait dugaan masalah dana desa tahun 2023, yang mana diduga kuat dimanfaatkan APDESI Mesuji demi keuntungan pribadi atau berjamaah.

    Hanif Zikri menyayangkan tindakan Ardi Herliansyah yang diindikasi berupaya melakukan penekanan terhadap wartawan, lewat kuasanya sebagai aparatur penegak hukum di wilayah setempat.

    Menurut Hanif, Ardi Herliansyah seharusnya menyikapi dugaan informasi permasalahan, sekaligus memberikan informasi yang dibutuhkan awak media untuk diketahui publik. Terlebih, pihak Kejari juga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa wilayah tersebut.

    “Sangat kami sayangkan tindakan oknum seorang penegak hukum (Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah) yang sebegitu demikian. Dengan kuasanya sebagai Intel Kejari Mesuji, seharusnya Dia melakukan langkah kongkrit dari sebuah informasi itu, dan juga memberikan informasi diperlukan untuk disampaikan ke publik. Tetapi bukan sebaliknya, dengan cara penekanan halus kepada para pemberi informasi sedemikian rupa. Dan perlu pula diketahui, kami insan pers dilindungi Undang – Undang No 40 Tahun 1999,” ucap Wakil Ketua PWRI Lampung, Hanif Zikri, Senin, 15 Januari 2024.

    Lebih lanjut, dirinya pun menyayangkan tindakan atau langkah Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah melakukan pemberian hak koreksi atau hak jawab kepada media lain, yang tidak memuat pemberitaan tentang pihaknya sebagaimana dalam persoalan dimaksud.

    “Ini pula sangat kami sayangkan, mengapa hak jawab atau koreksi harus diberikan Kasi Intel Kejari Mesuji kepada media lain. Dan kenapa tidak harus melalui media yang telah memuat tentang pemberitaan itu, ada apa dengan Ardi Herliansyah atau oknum Kejari Mesuji tersebut, apakah harus sedemikian,” ujar Hanif.

    Kemudian, Wakil Ketua PWRI Provinsi Lampung itu juga mengkritik kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa kabupaten Mesuji secara serentak, yang dilakukan di GSG Taman Kehati tahun 2023 lalu. Dimana kegiatan penyuluhan tersebut, menelan biaya fantastis hingga milyaran rupiah.

    “Apa iya kegiatan yang hanya dilakukan 2 hari saja, dan mungkin pelaksanaannya hanya beberapa jam, bisa menelan anggaran bersumber dana desa tahun 2023 senilai Rp1,05 miliar. Artinya dalam 1 hari pelaksana kegiatan, yang mungkin pelaksanaannya cuma beberapa jam, menghabiskan anggaran sebanyak Rp525 juta Apakah tidak fantastis, uang sejumlah itu untuk anggaran penyuluhan,” ucapnya.

    Lebih jauh dirinya mengamati, jika kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa kabupaten Mesuji secara serentak yang dilakukan di GSG Taman Kehati tahun 2023 itu, dinilainya janggal dan mengundang pertanyaan. Hal ini dikarenakan, kegiatan tersebut dilakukan menjelang akhir tahun 2023.

    “Sangat menjadi pertanyaan, dan pula kami nilai janggal. Karena apa, kegiatan penyuluhan yang dihadiri Pemkab Mesuji ini bersumber dari dana desa tahun 2023 senilai Rp1,05 juta Kegiatan penyuluhan tersebut pastinya bertujuan untuk memberikan masukan, atau pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, agar tidak salah dalam penggunaannya oleh aparatur desa. Akan tetapi apa yang akan diberikan masukan, pembinaan atau pengawasan jikalau kegiatan pengelolaannya sudah terlaksana, dan penyuluhan hukumnya baru dilaksanakan terakhir setelah kegiatan hampir selesai berjalan,” terang Dia.

    Semestinya sambung dia, penyuluhan hukum aparatur desa kabupaten Mesuji secara serentak yang dilakukan di GSG Taman Kehati tahun 2023 lalu, dilaksanakan sebelum atau selagi kegiatan desa berjalan. Sebab anggaran tahun berjalan, pastinya untuk kegiatan tahun berjalan, dan bukan untuk tahun berikutnya.

    “Karena dia anggaran tahun berjalan, tentunya juga untuk kegiatan tahun berjalan. Ini berarti, mestinya kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa itu dilakukan pada waktu termin awal atau termin berikutnya, dan bukan menjelang akhir tahun pelaksanaan penyuluhan nya. Karena itulah kegiatan penyuluhan hukum ini kami nilai janggal, dan diindikasi juga formalitas semata demi keuntungan pribadi atau berjamaah,” Tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji dinilai kelabakan lantaran pemberitaan wartawan di beberapa media online, terkait adanya dugaan lembaga Adhyaksa itu bungkam soal dugaan permasalahan Dana Desa di Kabupaten Mesuji, yang diduga kuat telah di manfaatkan oleh Apdesi kabupaten setempat demi meraup keuntungan pribadi atau berjamaah.

    Pasalnya, Kejari Mesuji melalui Kasi Intel Ardi Herliansyah diyakini kelabakan, dikarenakan mengeluarkan pernyataan mengarah ancaman atau langkah hukum (Upaya pidana), bagi awak media yang berusaha membongkar dugaan kasus dalam permasalahan dimaksud.

    Ardi Herliansyah dikutip melalui https://radarmetro.disway.id/read/4346/pasal-pelatihan-hukum-apartur-desa-kejari-mesuji-hanya-undangan, mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Mesuji merespon cepat terkait pemberitaan salah satu media online yang terkesan tendensius dan tak mendasar.

    Bahkan terkesan melakukan pencemaran nama baik korps Adhiyaksa dan dilakukan tanpa ada klarifikasi dari narasumber. Atas hal tersebut pihak Kejaksaan Negeri Mesuji selain melakukan klarifikasi juga akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum sebagai langkah penyelesaian. (red/*)

  • Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung, PWRI Lampung Yakin Kombes Pol Abdul Waras Bekerja Totalitas

    Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung, PWRI Lampung Yakin Kombes Pol Abdul Waras Bekerja Totalitas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Kombes Pol Abdul Waras resmi dilantik sebagai Kapolresta Bandar Lampung, menggantikan Kombes Pol Ino Harianto. Atas pelantikan tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung dan Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (DPP-LBH) Pembela Wartawan Republik Indonesia mengucapkan selamat dan sukses kepada Abdul Waras jabatan barunya.

    Ketua DPD PWRI dan DPP LBH PWRI Lampung Darmawan menyampaikan selamat datang kembali dan selamat bertugas kepada Kombes Pol Abdul Waras di Kota Bandar Lampung.

    PWRI mengucapkan selamat datang kembali kepada Abdul Waras karena pernah menjabat di posisi strategis di Polda Lampung dan bertugas di beberapa wilayah Provinsi Lampung seperti di Lampung Selatan, Tulang Bawang dan juga Bandar Lampung.

    “Saya mewakili seluruh pengurus DPD dan DPP PWRI Lampung mengucapkan Selamat datang kembali di Kota Bandar Lampung dan selamat bertugas serta sukses selalu buat Bapak Kombes Pol Abdul Waras. Selamat bergabung kembali di kota Tapis Berseri Bandar Lampung,” imbuh Darmawan.

    Darmawan meyakini, Abdul Waras dapat memberikan pengabdian dan dedikasi secara totalitas dalam menjalankan tugas yang diamanahkan kepadanya. Selain itu, dari sepak terjang, prestasi, dan karir yang dimiliki Abdul Waras dinilai mampu mengharumkan dan membawa kemajuan bagi tanah Sai Bumi Ruwa Jurai.

    “Kombes Abdul Waras adalah salah satu putra terbaik dari Kepolisian RI, beliau juga merupakan salah satu alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 Batalyon Endra Dharmalaksana dan dari karir tak diragukan lagi, beliau sudah malang-melintang di Lampung, selain itu beliau juga pernah beberapa kali menjabat sebagai Kapolsek di Lampung dan sebagai Kapolres di Wonosobo dan Batang,” jelas Darmawan Kamis, 4 Januari 2024.

    Seperti diketahui, Kombes Pol Abdul Waras pada tahun 2006 melanjutkan karier kepolisiannya di Polda Lampung dan sempat menduduki jabatan-jabatan penting mulai sebagai Kapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan pada 1 Agustus 2006, Kapolsekta Telukbetung Utara (8 Januari 2007), Kapolsek Tanjungkarang Barat (3 Juni 2008).

    Karirnya terus tumbuh, Abdul Waras pernah menjabat Kasatreskrim Polres Metro (27 Februari 2009), Ka Induk II Sat PJR Ditlantas Lampung (21 November 2009), Kasatlantas Polres Lampung Tengah (24 November 2009), Kasatlantas Polres Tulang Bawang (30 Maret 2010).

    Kemudian, Kasi Prasjak Subdit Dikyasa Ditlantas Lampung (23 September 2010), Kasatlantas Poltabes Bandar Lampung (24 April 2012), Kasi STNK Subdit Min Regident Ditlantas Lampung (23 Juni 2014), dan Kasi BPKB Subdit Regident Ditlantas Lampung (14 April 2015).

    Sementara, Wakil Ketua DPD PWRI Lampung Hanif Zikri juga menyampaikan ucapan Selamat dan Sukses untuk seluruh PJU yang berjumlah 20 orang yang telah dilantik secara langsung oleh Kapolda Lampung di Gedung Serba Guna Mapolda Lampung pada hari ini.

    “Penghargaan dan apresiasi yang tinggi kami berikan kepada Kapolda Lampung, serta tak lupa saya mewakili seluruh teman-teman pengurus PWRI Lampung baik DPD dan DPC mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya PJU lingkup Polda Lampung,” ujar Hanif.

    Waka DPD PWRI Hanif Zikri juga mengucapkan secara Selamat dan Sukses kepada 10 PJU Polda Lampung serta mengapresiasi 2 PJU yang telah memasuki masa pensiun yaitu Kombes Sis Mulyono sebelumnya menjabat Dirpolairud Polda Lampung dan Kombes Juwari dengan jabatan sebelumnya sebagai Karolog Polda Lampung.

    “Selamat berkarya dan selamat bertugas pada seluruh PJU Polda Lampung dan kepada PJU yang memasuki masa pensiun tentunya kami juga sangat mengapresiasi apa yang telah ditorehkan untuk negeri ini khususnya Provinsi Lampung, tentunya sesuatu yang indah dan sulit untuk dilupakan. Semoga Bapak-bapak lebih sukses dalam karirnya dimasa hadapan”tandasnya. (*/Red)

  • Good Public dan Good Governance, DPD PWRI Lampung Desak Gubernur Arinal Defenitifkan Pejabatnya

    Good Public dan Good Governance, DPD PWRI Lampung Desak Gubernur Arinal Defenitifkan Pejabatnya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung mendesak Gubernur Lampung segera mendefinitifkan beberapa pejabat seperti Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi dan lainnya guna menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

    Hal ini berkaitan untuk menciptakan pelayanan sesuai dengan good governance dalam pemerintahan karena dalam sistem sistem ketatanegaraan Indonesia telah diatur mengenai pelayanan administrasi.

    Hal itu diungkapkan Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung Darmawan melalui Wakil Ketua Hanif Zikri yang menyampaikan pelayan adminnistrasi Negara dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2014.

    “Untuk menjalankan roda pemerintahan, maka pemerintah sebagai penyelenggara Negara atau pelayan publik harus mengoptimalkan peran mereka dalam rangka menciptakan good governance,” ujarnya, Selasa (17/10/12).

    Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung Darmawan.

    Waka DPD PWRI Hanif juga mengatakan sebagai penyelenggara Negara salah satu tugasnya adalah melaksanakan pekerjaan sesuai Jabatan yang dipegang oleh pemangku Jabatan.

    “Karena kualitas dari pelayanan publik terletak pada kinerja, kewenangan dan tanggungjawab dari pemangku Jabatan tersebut. Di Provinsi Lampung pelayanan publik dalam rangka penyelenggaraan Negara, dirasa masih kurang dari kata memuaskan, untuk itu alangkah baiknya jika Gubernur Lampung segera mengambil tindakan mendefinitifkan para pejabatnya,” terangnya.

    Selain itu Waka DPD PWRI Hanif juga menjelaskan akibat beberapa Kepala Dinas tingkat Provinsi Lampung belum defenitif seperti jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Lampung adalah tidak adanya efesiensi dan efektifitas terhadap pelayanan publik.

    “Efisiensi dan efektifitas terhadap pelayanan publik tidak tercipta karena terlalu rumit dan cenderung mengesampingkan tugas dan fungsi dari para penyelenggara Negara. Penyelenggara Negara baik dari jajaran struktural dari bawah ke atas maupun dari atas ke bawah, dari pejabat sampai pegawai tidak melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik,” tegasnya.

    Menurutnya, Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi harus segera melantik guna menetapkan pejabat yang belum defenitif menjelang akhir jabatannya untuk menciptakan good public dengan kondisi good governance.

    “Menjadi penyelenggara Negara haruslah profesional sesuai dengan bidang keahliannya serta tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankannya. Karena hal tersebut akan menunjang pelayanan salah satunya pelayanan informasi publik dalam proses penyelenggaraan Negara yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” pungkasnya.

    Sementara hingga kini, dorongan untuk segera mendefinitifkan sejumlah kepala dinas (Kadis) dan kepala badan (Kaban) di Provinsi Lampung terus menggeliat.

    Kali ini datang dari pengamat kebijakan pelayanan publik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan. Dia menilai, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus segera menetapkan kadis atau kaban yang masih belum definitif.

    “Ya kurang efektif,” kata Dosen Fisipol Unila ini saat dihubungi, Senin (16/10).

    Sekedar untuk diketahui ada beberapa dinas dan badan yang saat ini dijabat oleh Plh. Seperti Dinas ESDM dijabat oleh Febrizal Levi (Kepala BMBK). Demikian juga dengan Dinas Kominfotik yang saat ini dijabat oleh Plh Achmad Saefulloh (Kadisdukcapil).

    Selain dinilai kurang efektif, penetapan kadis depinitif lanjut Dedi, juga sangat urgen. Sebab, dia menilai kadis/kaban sebagai perpanjangan tangan kepala daerah dalam mengeksekusi kebijakan.

    “Keberadaan kepala dinas/ badankan sangat urgen untuk menjadi komandan lapangan dalam melaksanakan tugas tugas dari kepala daerah,” ungkapnya.

    Untuk itu dia meminta Gubernur Lampung, untuk segera mengusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar dilakukan seleksi terbuka.

    “Segera diusulkan ke KASN untuk dilakukan seleksi terbuka,” tegasnya.

    Sebelumnya, Ketua IJP Lampung, Edwin Febrian meminta segera agar Gubernur Lampung menetapkan sejumlah dinas dan badan yang belum definitif.

    “Kadis atau kaban definitif itu penting untuk maksimalkan tugas-tugasnya yang telah diberikan oleh pak gub. Misalnya Kadiskominfo yang saat ini dijabat oleh Plh, ya sudah ditetapkan saja sebagai kadis definitif. Jadi kerja-kerjanya sebagai kadis kominfo dapat maksimal dalam menginformasikan pembangunan di Provinsi Lampung,” tandasnya. (*)