Tag: Rakata Institute

  • Dianggap Tak Ada Etika, Media Di Lampung Boikot Rakata Institute

    Dianggap Tak Ada Etika, Media Di Lampung Boikot Rakata Institute

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sejumlah media ramai-ramai melakukan aksi Boikot Rakata Institute salah satu Lembaga Survei yang ada di Lampung, Selasa 26 November 2024. Pemboikotan Lembaga Survei yang hanya muncul saat Pilkada, Pileg dan Pilpres itu, lantaran dianggap telah merendahkan profesi jurnalis dan media yang menaunginya. Pelecehan Pihak Rakata Institute terhadap media diketahui terjadi saat pers release hasil survei, Senin 25 November 2024 malam.

    Sikap arogan yang ditunjukkan peneliti Rakata Institute, Fatih Raftsaal H Kuswanto, memanaskan situasi ketika sejumlah jurnalis bertanya terkait penggunaan logo media mereka tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

    Dalam grup WhatsApp resmi Rakata, dua jurnalis dari Viva.id Lampung dan IDN Times mengajukan pertanyaan terkait hal tersebut. “Izin bertanya Bang, untuk pemasangan logo, sebelumnya kok enggak ada pemberitahuan ya Bang? Soalnya saya takut ditanya sama kantor Bang,” tulis Ridwan, jurnalis Viva.id.

    Namun, pertanyaan itu dijawab dengan nada kurang menyenangkan oleh Fatih. “Ya sudah kalau mau dihapus nggak apa-apa, Anda nggak bisa hadir di hari H kecuali Anda membawa surat resmi dari pimpinan,” tulisnya.

    Fatih melanjutkan dengan pernyataan yang dianggap sinis, bahwa pihaknya membutuhkan surat pengantar dari pimpinan media jika ingin melakukan peliputan pada hari H (27/11) mendatang.

    “Jadi jangan di balik-balik Bang. Baik, kita tunggu finalnya ya Bang dalam 5 menit. Yang membutuhkan data hasil survei ini Rakata atau media? Kami tidak diberitakan juga tidak apa-apa. Tapi masyarakat menunggu berita ini, kesempatan bagi media untuk mengambil posisi.” Tulis Fatih.

    Menanggapi klaim bahwa masyarakat membutuhkan berita hasil survei Rakata, salah satu jurnalis dari Rilis.id mempertanyakan keyakinan Fatih.”Seberapa yakin masyarakat menunggu berita hasil survei dari Rakata?” tanyanya.

    Fatih menjawab dengan nada yang dinilai merendahkan: “Kalau masyarakat ndak butuh, nggak perlu ditampilkan di media Anda. Masih banyak media lain yang membutuhkan dan nilai engagement-nya tinggi.”

    Sikap meremehkan yang ditunjukkan Fatih tersebut belakangan menuai kecaman dari berbagai media di Lampung.

    Pemimpin Redaksi Rilis Id Lampung, Ade Yunarso, menyebut tindakan tersebut melecehkan profesi jurnalis. Ia menilai, Rakata menunjukkan arogansi dan sikap tidak menghargai kerja jurnalistik.

    “Jadi, kita minta turunkan logo Rilis.id karena saya nilai melecehkan media kita, dan saya menyatakan Rilis.id memboikot Rakata!” tandas Ade.

    Ade mengatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama dengan media untuk lebih menghormati profesionalisme jurnalis.

    Sementara Pemimpin Redaksi Pembaruan.id Ariyadi Ahmad, juga mengambil langkah tegas dengan melakukan aksi Boikot Rakata Institute.

    “Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Pembaruan.id secara resmi memutuskan hubungan apa pun dengan Rakata Institute dan menolak untuk meliput kegiatan mereka ke depan,” Ujar Ari.

    Senada dengan Ari, Juniardi Pimpinan Redaksi Media Siber sinarlampung.co secara tegas juga menyatakan boikot apapun yang berhubungan dengan Rakata Institute.

    Juniardi menyayangkan, kehilangan dukungan dari media dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Rakata. Karena menurutnya, Pers berdiri sebagai pilar ke empat dalam Demokrasi, berbeda dengan lembaga survei yang hadir hanya di momen tertentu.

    “Saya berharap Rakata Institute segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf  secara terbuka untuk menetralisir keadaan. Dan aksi boikot ini semoga jadi pelajaran, agar semua pihak termasuk Rakata Institute, memahami pentingnya menghormati aturan dan etika dalam bekerja sama dengan media,” tegas Juniardi mantan Ketua Komisi Informasi Lampung itu. (Red)

  • Rakata Institute Diduga Lembaga Survei “Abal Abal”

    Rakata Institute Diduga Lembaga Survei “Abal Abal”

    Bandarlampung (SL) – Lembaga Survei Rakata Institute diduga menjadi lembaga ‘abal abal’. Dewan Etik Lembaga Survei menyatakan Rakata Institute adalah lembag tidak kredibel. Selain itu selama sidang dewa etik, Rakata Istitute tidak pernah menghadiri sidang di Kantor KPU, termasuk sidang putusan Dewan Etik Lembaga Survey hari ini, Senin (14-5).

    “Terlapor tidak pernah hadir setiap ingin dikonfirmasi terkait fakta-fakta dilapangan seperti metodologi dan sumber dana. Maka diputuskan oleh dewan etik bahwa lembaga survey Rakata Institute tidak kredibel,” kata salah satu Dean Etik Lembaga Survey, Robi Cahyadi membacakan putusan. Sidang putusan ini dihadiri oleh pelapor, Japri Lampung Hermawan, dan Dimulai sekitar pukul 11.00 Wib an.

    Mendengar putusan itu, sontak ramai tepuk tangan kerumunan wartawan yang juga melapokan Rakata Istitute ke Polda Lampung. “Pantas saja tidak kredibel, artinya abal abal dong,” kata sa;ah seorang pengunjung sidang berbisik.

    Kasus dugaan pelanggaran etik lembaga survei ke KPU Lampung atas nama pelapor JAPRI (Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia) yang melaporkan Rakata Institute atas hasil survey yang dilakukan karena dianggap sebagai bentuk penggiringan opini dan menguntungkan salah satu calon. “Ini sebuah pembelajaran bagi masyarkaat Lampung bagi lembaga survey dan bisa mentaat keputusan yang berlaku agar kemudian bisa mendapatkan pemimpin yang benar-bener pilihan rakyat,” kata Hermawan.

    Sebelumnya Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto mangkir dalam sidang dewan etik lembaga survey Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ironisnya Eko malah melawan dewan etik dengan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP).

    Alhasil, sidang dewan etik yang rencananya akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono didampingi Anggota Dewan Etik Wan Abbas Zakaria, Mustofa Usman, dan Robi Cahyadi K, batal terlaksana. sidang pun diundur, 8 Mei 2018 mendatang. “Sidang dewan etik ini tindak lanjut dari laporan masyarakat. Terlapor tidak hadir maka sidang ditunda sampai sidang berikutnya,” kata Nanang, kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (2/5/2018).

    Nanang menjelaskan, ketidak hadiran yang bersangkutan sebagai terlapor dalam sidag kode etik itu, karena Eko melapor balik KPU ke DKPP. Bedasarkan surat yang dikirimkan terlapor ke sekertariat KPU. “Sesuai dengan nomor surat nomor 17/SP/LI-LPG/V/2018 satu lembar, terkait tidak bisa hadir dalam sidang dewan etik hari ini. Dia juga menyertakan form pengaduan DKPP terkait pengaduan terhadap pelangaran kode etik penyelengara pemilu,” tutur Nanang.

    Sementara itu, Hermawan kordinator presidium Japri sebagai pelapor Rakata Institute di Dewan Etik sangat menyayangkan ketidak hadiran Eko Kuswanto dalam persidangan . Ia menilai, ketidak hadiran dosen UIN Raden Intan Bandar Lampung ini mengindikasikan bahwa pihak rakata tidak mau terselengaranya Pilgub Lampung yang berjalan damai.  “Kalau memang merasa tidak bersalah, seharusnya hadir dong dalam persidangan dewan etik ini. Bukan malah melaporkan balik KPU ke DKPP, ini kan indikasi bahwa terlapor ingin memperpanjang masalah,” katanya.

    Dia berharap agar terlapor, Eko Kuswanto dapat hadir dalam persidangan selanjutnya. Sehingga dewan etik bisa mengambil keputusan. Sebab kita ingin Pilkada Lampung ini berjalan damai, kondisif dan tidak gaduh“Jadi . kedepannya, kita ingin pilkada ini berjalan dengan damai, sebagai mana nawacita yang penyelengara pemilu. Pilgub damai dapat terwujud. ” katanya. (nt/rel/Jun)

  • Direktur Rakata Institute “Berdalih” Cuma Punya 7 Contak Media di Lampung

    Direktur Rakata Institute “Berdalih” Cuma Punya 7 Contak Media di Lampung

    Bandarlampung (SL) – Beberapa waktu lalu, lembaga survei Rakata Institute sempat berpolemik dengan sejumlah media di Provinsi Lampung. Polemik tersebut dipicu sikap Rakata Institute yang hanya mengundang tujuh media untuk mengikuti konfrensi pers terkait publikasi hasil hasil survei Pilgub Lampung.

    Anehnya, setelah sidang putusan Dewan Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung yang menyatakan Rakata Institute tidak kredibel, lembaga survei itu justru mengundang seluruh media dalam konfrensi pers di Els Coffe Lampung Walk, Senin (14/5).

    Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto mengakui pada rilis hasil survei beberapa waktu lalu hanya mengundang tujuh media. Dia beralasan, diundangnya tujuh media tersebut karena, Eko hanya memiliki nomor telepon dari tujuh media saja. “Saya mencari media yang ada di dalam kontak saja saja. Tapi secara aturan Dewan Pers tidak bermasalah,” terang Eko.

    Namun begitu, dia menceritakan, awal mula mengapa  hanya mengundang tujuh media saja. Menurut dia, salah satu penyebabnya  karena kecewa dengan pemberitaan  salah satu media yang menyangkut kehidupan pribadinya.

    Sementara, media yang memberitakan itu adalah yang mengkoordinir media lainnya, untuk hadir dalam setiap rilis hasil survei Rakata Institute. “Jadi waktu rilis hasil survei Pilbup Tanggamus di bulan Februari. Beberapa hari setelahnya, ada salah satu media yang memberitakan privasi saya. Saya pun merasa tersinggung, makanya rilis berikutnya saya mencari media yang ada di kontak hp saja,” bebernya.

    Dia melanjutkan,  tsetelah rilis survei yang mengundang tujuh media, banyak pemberitaan di media yang salah  mengartikan hasil survei sebelumnya.

    Karena itu, Rakata Institute pun mengundang seluruh media di Lampung untuk hadir dalam jumpa pers kali ini. “Kasus ini jadi membesar karena banyak media, yang mayoritas dilakukan media yang tidak diundang. Sebenarnya, media yang hadir waktu itu memahami kata per kata yang saya jelaskan. Makanya, hari ini kita undang media yang belum sempat diundang. Tapi sejujurnya, Rakata tidak pernah membatasi,” tutupnya. (rls)

  • Rakata Institute Tanggapi Dingin Keputusan Dewan Etik KPU

    Rakata Institute Tanggapi Dingin Keputusan Dewan Etik KPU

    Bandarlampung (SL) – Lembaga survei Rakata Institute menanggapi dingin adanya keputusan Dewan Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Ini terkait keputusan Dewan Etik yang menilai lembaga survei Rakata Institute tidak kredibel hingga dilarang melakukan kegiatan survei dalam pemilihan gubernur (pilgub) dan wakil gubernur lampung 2018 yang untuk dipublikasikan.

    “Rakata menyikapi putusan Dewan Etik KPU Lampung secara biasa saja dan menikmati ‘permainan’ ini. Rakata sejak awal menolak pembentukan Dewan Etik yang prematur dan tergesa-gesa. Ini mengindikasikan KPU Lampung tak memahami aturan yang ada,” ujar Dr. Eko Kuwanto. Direktur Eksekutif Rakata Institute.

    Ditegaskan Eko, Rakata kini sedang ‘banding’ ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. “Selain itu, kami akan silaturahmi bersama asosiasi ke KPU Pusat untuk menanyakan putusan ini,” pungkasnya.

    Seperti diketahui Dewan Etik KPU Lampung memutuskan lembaga survei Rakata Institute tidak kredibel, dan melarang melakukan kegiatan survei di pilgub lampung 2018. Hal ini disebutkan di sidang Dewan Etik Lembaga Surveyi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 di Aula KPU Lampung, Senin (14/5/2018).

    Ketua KPU Lampung sekaligus Ketua Dewan Etik, Nanang Trenggono menjelaskan hal tersebut berdasarkan kajian dari pihak dewan etik yang tertuang dalam surat keputusan dewan etik lembaga survei rakata institut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018 nomor: 04/Kpts-DewanEtik/V/2018. “Dewan etik memutuskan lembaga survei rakata institute tidak kredibel,” kata Nanang Trenggono usai sidang dewan etik.

    Ada 4 point yang diputuskan dewan etik sesuai pertimbangan dan kesimpulan yakni:

    Hasil rangkaian pelaksanaan survei rakata dari priode survei tanggal 1-5 Agustus 2017, 30 November – 4 Desember 2017, 2 – 7 April 2018 dinyatakan tidak kredibel dan terbukti melakukan pelanggaran etika pelaksana survei baik secara administrasi maupun subtantif.

    Memberikan peringatan kepada yang bersangkutan wajib memenuhi dan menaati PKPU RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada.Melarang lembaga survei rakata institute untuk melakukan kegiatan survei dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018 yang dipublikasikan.Pelaksanaan putusan Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung yang diatur pada pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2017.

    Sidang yang dimulai pukul 11.00 – 12.00 WIB dipimpin Ketua Dewan Etik sekaligus Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dan anggota dewan etik Wan Abbas Zakaria, Mustofa Usman, Robi Cahyadi K. dan  HS Tisnanta. Hadir juga Koordinator Presidium Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Hermawan. (red/net)

  • Bos Rakata Institute Mangkir Sidang Dewan Etik KPU

    Bos Rakata Institute Mangkir Sidang Dewan Etik KPU

    Bandarlampung (SL) – Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto mangkir dalam sidang dewan etik lembaga survey Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ironisnya Eko malah melawan dewan etik dengan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP).

    Alhasil, sidang dewan etik yang rencananya akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono didampingi Anggota Dewan Etik Wan Abbas Zakaria, Mustofa Usman, dan Robi Cahyadi K, batal terlaksana. Tak pelak sidang pun diundur, 8 Mei 2018 mendatang.

    “Sidang dewan etik ini tindak lanjut dari laporan masyarakat. Terlapor tidak hadir maka sidang ditunda sampai sidang berikutnya,” kata Nanang, kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (2/5/2018).

    Nanang menjelaskan, ketidak hadiran yang bersangkutan sebagai terlapor dalam sidag kode etik itu, karena Eko melapor balik KPU ke DKPP. Bedasarkan surat yang dikirimkan terlapor ke sekertariat KPU.

    “Sesuai dengan nomor surat nomor 17/SP/LI-LPG/V/2018 satu lembar, terkait tidak bisa hadir dalam sidang dewan etik hari ini. Dia juga menyertakan form pengaduan DKPP terkait pengaduan terhadap pelangaran kode etik penyelengara pemilu,” tutur Nanang.

    Sementara itu, Hermawan kordinator presidium Japri sebagai pelapor Rakata Institute di Dewan Etik sangat menyayangkan ketidak hadiran Eko Kuswanto dalam persidangan . Ia menilai, ketidak hadiran dosen UIN Raden Intan Bandar Lampung ini mengindikasikan bahwa pihak rakata tidak mau terselengaranya Pilgub Lampung yang berjalan damai.

    “Kalau memang merasa tidak bersalah, seharusnya hadir dong dalam persidangan dewan etik ini. Bukan malah melaporkan balik KPU ke DKPP, ini kan indikasi bahwa terlapor ingin memperpanjang masalah,” katanya.

    Dia berharap agar terlapor, Eko Kuswanto dapat hadir dalam persidangan selanjutnya. Sehingga dewan etik bisa mengambil keputusan. Sebab kita ingin Pilkada Lampung ini berjalan damai, kondisif dan tidak gaduh.

    “Jadi kedepannya, kita ingin pilkada ini berjalan dengan damai, sebagai mana nawacita yang penyelengara pemilu. Pilgub damai dapat terwujud. ” katanya. (rel/nt/wa)

  • Dua Pengurus ALSHCI Anak Buah Direktur Rakata Minta Klarifikas KPU

    Dua Pengurus ALSHCI Anak Buah Direktur Rakata Minta Klarifikas KPU

    Bandarlampung (SL) – Direktur Rakata Institut, Eko Kuswanto diduga melakukan intervensi terhadap Dewan Etik dengan mengutus dua pengurus Asosiasi Lembaga Survei dan Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI), mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Rabu (25/4/2018) pukul 14.00 WIB.

    Dua utusan Rakata Institut itu yakni Dewan Pengawas ALSHCI Kun Budianto dan Sekretaris Umum ALSHCI Ahmad Muhaimin. Tidak ada satupun komisioner yang menemui ALSHCI, namun kedatangannya diterima oleh Sekretaris KPU Lampung Gunawan Riadi di ruangannya.

    Kedatangan mereka ingin minta klarifikasi pernyataan ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, yang mengatakan lembaga survei milik ketua umum ALSHCI Eko Kuswanto illegal.

    ALSHCI sendiri diketuai oleh Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto. Asosiasi ini baru terbentuk tertanggal 8 Maret 2018 dengan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0003214.AH.01.07.Tahun 2018.

    “Kita kumpulkan bahan-bahan di media online. Kami melihat pemberitaan sudah cukup parah dan memancing kami kesini (Lampung)  untuk mengetahui permasalahan sebenarnya. Misalnya saja survey Rakata Institute ilegal, KPU akan berikan sanksi, dinilai berpihak, Rakata Institute dilaporkan ke KPU dan Bawaslu Lampung. Atas dasar beberapa tudingan itu makanya kami langsung beraudiensi ke KPU untuk mengklarifikasi dan mendapatkan bukti dan informasi yang jelas,” ujar Ahmad Muhaimin Sekretaris Umum ALSHCI, kepada wartawan, Rabu (25/4/2018).

    Ahmad juga meminta kepada KPU apabila dari hasil kajiannya bahwa Rakata Institute tidak bersalah atas tuduhan itu, maka pihaknya meminta KPU untuk membersihkan nama baik Rakata Institute.

    “Kalaupun KPU keliru dalam membuat statement bahwa Rakata Institute adalah lembaga ilegal atau ada keberpihakan ke salah satu paslon, kami meminta KPU untuk membersihkan nama baik Rakata Institute. Karena ini bagian dari kita juga. Jika citra Rakata buruk maka akan membuat asosiasi dimata masyarakat menjadi buruk. Artinya persepsi masyarakat bahwa asosiasi ini tempatnya lembaga tidak kredibel yang tidak netral. Jadi kita menghindari itu,” tegasnya.

    Namun seandainya dari kajiannya menemukan bahwa Rakata Institute bersalah dan tidak sesuai AD/ART, maka ALSHCI  tidak segan-segan menindak bahkan mengeluarkannya dari asosiasi.

    “Kalau Rakata Institute terbukti illegal atau sesuai yang disangkakan KPUD, kami ingin meminta buktinya. Karena kami akan tegas kalau Rakata Institute terbukti bersalah akan kita tindak dan tidak segan-segan mengeluarkannya dari asosiasi,” ungkapnya. (*)

  • Irjen Suntana : Laporan Wartawan Bukan Ditolak

    Irjen Suntana : Laporan Wartawan Bukan Ditolak

    Bandarlampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana meminta para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi (APPD), melengkapi bukti permulaan, terkait pelaporan Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto, atas dugaan membatasi kerja jurnalis, dan melecehkan profesi wartawan.

    “Perlu dicarikan bukti-bukti lainnya. Jatuhnya Polda berhutang,” kata Kapolda Lampung seperti dikutip Lampung Post, Senin (23/4).

    Suntana menjelaskan, memang ada proses konsultasi usai ke SPKT, apa yang dilaporkan harus sesuai fakta, baru dibuat LP, kalau belum harus didalami dahulu.

    Kata Kapolda, tidak benar jika laporan tersebut ditolak, penyidik masih membutuhkan alat bukti lainnya, agar pasal-pasal yang disangkakan bisa memenuhi unsur. Karena pada laporan pertama, masih baru terdapat unsur dugaan.

    Sebelumnya, Polda Lampung dikabarkan menolak laporan dugaan pelecehan profesi Jurnalis yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto.

    Polda beralasan penolakan laporan yang diajukan oleh aliansi pers Lampung peduli demokrasi tersebut, tidak memenuhi unsur pelecehan sesuai dengan materi pengaduan. Pelaporan itu disampaikan Erlan, wartawan dari biinar.com bersama puluhan wartawan di Lampung, Senin (23/4). (lp/tim)

  • Wahrul Fauzi Dampingi Aliansi Wartawan Laporkan Direktur Rakata Institute

    Wahrul Fauzi Dampingi Aliansi Wartawan Laporkan Direktur Rakata Institute

    Bandarlampung (SL) – Aliansi Pers Peduli Demokrasi Lampung mengkuasakan persoalan hukum dugaan pelanggaran pidana Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto kepada kantor Advokat Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan, Selasa (24/4).

    “Kemarin Senin (23/4) laporan kami dinyatakan kurang lengkap oleh Polda Lampung, maka kami meminta bantuan hukum dan mengkuasakan kepada saudara kami Wahrul Fauzi Silalahi untuk melaporkan dan menuntut pidana Direktur Rakata Institute,” kata Kordinator Aliansi Pers Peduli Lampung di kantor Advokat WFS dan Rekan, Selasa (24/4/2018).

    Sementara, Wahrul Fauzi menyambut baik permintaan pers yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi Lampung.

    “Kita hari ini sudah meeting gelar perkara terkait penistaan profesi yang diduga dilakukan Saudara Eko Kuswanto dan ini terpenuhi pelanggaran UU ITE dan siang ini kita akan melapor ke Polda. Tidak ada alasan bagi Polda Lampung untuk tidak menerima,” tegas mantan Direktur LBH Bandar Lampung.

    Ia pun turut menyesalkan adanya pengkotak-kotakan yang dilakukan Direktur Rakata Institute yang dibuktikan lewat undangan melalui Whatsapp dan terbroadcast ke semua media.

    “Loh profesi wartawan jangan dikotak-kotakan dengan mengundang 7 wartawan dan amplop. Ini bahaya memprovokasi umat, memprovokasi pemberi informasi. Apalagi dia sebagai Direktur Lembaga Survey Rakata Institute yang juga berstatus sebagai akademisi,” tegas dia.

    Selain itu saat ini merupakan tahun politik. Sikap Rakata Institute dapat membuat gaduh iklim politik Lampung. “Karena jangan sampai Eko ini memprovokasi pendukung masing-masing paslon,” ujar Wahrul. (Rls/red)

  • Polda Lampung Tolak Laporan, Wartawan Kecewa

    Polda Lampung Tolak Laporan, Wartawan Kecewa

    Bandarlampung (SL) – Akademisi Universitas Lampung Yusdianto menyesalkan Polda Lampung menolak laporan polisi (LP) dari Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi (APPD) Lampung terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Rakata Lampung Eko Kuswanto.

    Menurut Yusdianto, tidak rasional bila tim penyidik menilai laporan tidak ada korban langsung. Padahal dalam UU ITE Nomor 11 tahun 2008 sudah jelas.

    “Seharusnya tidak boleh, harus dilihat dulu karena ini terkait dengan undang-undang ITE, kan tentu ada konten yang digunakan. Berbeda dengan pidana,” kata Yusdianto kepada Kantor Berita RMOLLampung di Bandarlampung ketika dimintai tanggapan atas ditolaknya Laporan Polisi (LP) APPD,  Senin (23/4).

    Menurut Yusdianto, perkara yang terkena UU ITE sejauh ini tidak melihat ada korban langsung.  “Kan tidak, karena bukan unsur pidana, seharusnya melihat perkara dilihat dari sudut pandang UU ITE, bukan pidana, begitu,” ujarnya.

    Untuk itu, ia mempertanyakan sikap pihak kepolisian yang tidak menerima laporan dari masyarakat.

    “Itu laporan seharusnya kepolisian menerima dulu dan menelusuri laporan tersebut, baru diputuskan dalam gelar perkara. Tidak boleh ditolak? jadi justru kita menyeselakan atas tindakan keputusan mereka (polisi). Karena seharusnya laporan masyarakat harus diterima,” pungkas dia.

    Sepatutnya, jelas Yusdianto, LP  itu diterima lebih dahulu, sehingga nanti pihak polisi dapat mengundang saksi ahli yang memiliki kapasitas didalamnya untuk melakukan pengkajian unsur didalamnya.

    “Jadi setelah itu, pihak polisi bisa memutuskan apakah perkaranya diterima, dilanjutkan atau tidak,” kata Yusdianto sembari menegaskan dukungannya terhadap LP APPD Lampung

  • Bos Rakata Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Bos Rakata Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Bandarlampung (SL) – Viralnya undangan sebuah lembaga survey yang merilis hasil survey dengan membatasi peliputan pers, Dan menyebut diluar wartawan 7 itu tak berintegritas, Dewan Kehormatan PWI Lampung menyayangkan undangan tersebut. dan menilai lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

    Hal itu sangat berkaitan dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3, Pasal 6 ayat 4 maka seseorang dikenai Pasal 18 ayat 1.

    Dalam Pasal 4 ayat 2 ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 ayat 4 tentang peranan pers menyebut bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Dengan dua pasal itu, jata Iskandar Zulkarnain, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers. Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta. (rls)