Tag: Rakata Institute

  • Kecam Rakata Institut, Wartawan Lampung Bersatu akan Gelar Demo

    Kecam Rakata Institut, Wartawan Lampung Bersatu akan Gelar Demo

    Bandarlampung (SL) – Ratusan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Lampung Peduli Demokrasi berencana akan menggelar aksi demontrasi pada Senin (23/4/2018) mendatang.

    Aksi demo tersebut bertujuan untuk menuntut Direktur Rakata Institut Eko Kuswanto mencabut pernyataannya karena telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan melalui media sosial (facebook).

    Koordinator Lapangan, Bowo mengatakan, rencana demonstrasi ini merupakan buntut dari rilis hasil survei yang dilakukan Rakata Institut beberapa waktu lalu.

    “Rencana Senin (23/4) kami (wartawan) akan demo besar besaran mengecam pernyataan Direktur Rakata Institut Eko Kuswanto,” ujar Bowo, Jumat (20/4/2018).

    Rencananya, lanjut Bowo, aksi demonstrasi itu akan digelar dengan titik kumpul di Bundaran Gajah dan menuju Polda Lampung.

    “Tuntutan kami (wartawan) memdesak Polda Lampung untuk memproses secara hukum berdasarkan UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Pers yang dilakukan oleh Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto karena telah melakukan penghinaan, pelecehan, dan merendahkan martabat media massa dan wartawan melalui media sosial (Facebook),” terangnya.

    Untuk itu, tambah Bowo, seluruh wartawan di Lampung agar merapatkan barisan dan bersatu supaya tidak ada lagi pelecehan profesi wartawan.

    “Apa yang disampaikan Direktur Rakata ini sudah keterlaluan. Karena sudah menuduh wartawan dan media di Lampung tidak berintegritas,” ungkapnya.

    Dilanjutkannya, nantinya dalam aksi demontrasi itu, akan dihadiri para pimpinan organisasi profesi, para pemimpin redaksi media cetak, elektronik dan media online.

    “Estimasi massa wartawan yang akan turun demo, 250-+ massa. Seluruh pimpinan wartawan akan mengawal aksi tersebut,” ucapnya. (*)

  • Japri Laporkan Rakata Ke KPU

    Japri Laporkan Rakata Ke KPU

    Bandarlampung (SL) – Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Lampung melaporkan Rakata Institute ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil survey yang dinilai tidak netral dan menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) gubernur – wakil gubernur pada Kamis (12/4) lalu.

    “Kita menilai, rilis hasil survei lembaga ini menggiring opini masyarakat, menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata Koordinator Presidium Japri Lampung Hermawan di KPU, Senin (16/4).

    Dalam pelaporan itu, ia menyatakan ada beberapa poin penting yang disampaikan, pertama bahwa Rakata Institute telah menggiring opini public dengan merilis hasil survey yang menguntungkan salah satu paslon.

    Kedua, Rakata Institute disinyalir tidak menggunakan metode ilmiah sehingga pihaknya meragukan data di lapangan terkait apakah benar-benar melakukan wawancara dan bagaimana proses data yang dilakukan.

    Ketiga, Hasil survey Rakata Institute diindikasi telah menguntungkan dan merugikan  salah satu paslon. Keempat, Hasil survey itu telah membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat dan merusak citra pemilihan gubernur Lampung yang aman, tertib dan demokratis.

    ”Kami menduga survey yang dimaksud dibiayai oleh salah satu paslon dan disinyalir didukung oleh Koorporasi besar di Lampung,”ungkapnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendesak lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU membentuk dewan etik untuk memeriksa lembaga survei tersebut. Sebab Rakata Institut dindikasi belum terdaftar sebagai lembaga survey di KPU.

    “Kita mendesak KPU membentuk dewan etik untuk melakukan klarifikasi dan investigasi. Sebab, seperti pernyataan ketua KPU beberapa waktu lalu, Rakata belum terdaftar di KPU,” katanya.

    Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono akan memplenokan pelaporan itu terkait adanya dorongan dari Japri Lampung mengenai pembentukan Dewan Etik etik guna memeriksa lembaga survei tersebut.

    “Insya Allah besok akan kita plenokan terkait pembentukan dewan etik yang seperti apa untuk mengklarifikasi lembaga survey itu mulai dari sumber pembiayaan dan lainnya,”ujarnya.

    Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajak lima orang yang berasal dari berbagai lembaga hingga masyarakat untuk membentuk dewan etik tersebut.”Dari Perguruan Tinggi, Akademisi, Ahli Statistik hingga tokoh masyarakat yang pernah melakukan survey atau Quick Count,” katanya. (rls/nt)

  • Bos Rakata Juga di Laporkan ke Bawaslu

    Bos Rakata Juga di Laporkan ke Bawaslu

    Bandarlampung (SL) – Setelah melaporkan Rakata Institute ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Lampung kembali melaporkan Eko Kuswanto direktur lembaga survei ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berstatus Aparatur Sipil Negara.

    Ketua JAPRI Lampung Hermawan menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan buntut dari hasil survei direktur Rakata Institut di Wiseman Cafe Pahoman, Bandar Lampung Kamis (12/4/2018). Alasannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Eko Kuswanto diduga terlibat dalam politik, dengan merilis survei yang diindikasi menguntungkan salah satu paslon.

    “Dalam Undang-undang no 5 Tahun 2014, tentang ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik. Sedangkan hasil rilis survei Rakata beberapa waktu lalu, kita nilai memihak kepada salah satu paslon,” kata pria yang akrab disapa Qiyai, Senin (16/4).

    Hermawan yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Islam (APSI) itu menjelaskan, keterlibatan dosen Fakultas Tarbiah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan terlihat dari hasil survei rakata institute yang dianggap menggiring opini public dengan menempatkan elektabilitas Paslon Arinal-Nunik di nomor satu.

    Selain itu, pilgub yang digelar pada 27 Juni 2018 ini diikuti oleh empat pasang calon yang telah ditetapkan oleh KPU beberapa waktu lalu. Namun dalam survey itu juga seolah hanya diikuti dua kandidat saja sedangkan lainnya dianggap tidak ada.

    “Padahal dua lembaga survei sebelumnya, kita tahu bahwa elektabilitas paslon Arinal-nunik menempati posisi ke 3 jauh tertinggal di bawah paslon Herman-Sutono di urutan ke dua. Ini indikasi sebagai ASN Eko Kuswanto memihak paslon no 3,” katanya.

    “Jadi kita juga meminta Bawaslu agar memperjelas metode apa yang digunakan dan siapa pembiayaanya. Karena, atas kondisi ini, kita menduga bahwa ini ada indikasi mendukung salah satu paslon,” pungkasnya

    Sebelumnya komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar menegaskan, bedasarkan undang-undang, dalam pelaksanaan pilgub Lampung seluruh ASN harus bersikap netral. Tidak boleh memihak ke salah satu pasangan calon.

    “Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas pria yang akrab disapa Iskardo ini.

    Selain UU, kata Iskardo, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    “PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tegas kata dia.

    Terkait keterlibatan Eko Kuswanto dalam pilgub dengan melakukan tidakan yang menguntungkan salah satu paslon. Bila ada aduan terkait dugaan keterlibatan ASN bawaslu siap proses, jika terbukti yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pemberhentian dari ASN.

    “Pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jadi prosesnya tidak panjang seperti PP Nomor 53 tahun 2010. Lisan dulu, tertulis dua kali, ya kepanjangan. Jika ASN terbukti melanggar netralitas, sidang selesai, kemudian diberhentikan sementara,” tegas Iskardo.

    Sementara itu ketika dihubungi Eko Kuswanto, mengakui statusnya sebagai ASN yang ditugaskan untuk mengajar di kampus UIN Raden Intan Lampung. ia pun tidak mempermasalkan statusnya sebagai ASN melakukan riset elektabilitas paslon gubernur Lampung.

    “Boleh seorang dosen melakukan riset, asalkan tidak bertentangan dengan rambu-rambu,” katanya. (rls/nt)

  • Miris, Rilis Rakata Institute Ciderai Pers Lampung

    Miris, Rilis Rakata Institute Ciderai Pers Lampung

    Bandarlampung (SL) – Miris, di tengah gembar-gembor penerapan keterbukaan informasi publik hingga berita bohong ‘hoax, dunia pers harus diciderai dengan beredarnya rilis hasil survei Rakata Institute dalam aplikasi group WhatsApp yang hanya mengundang tujuh media di Provinsi Lampung.

    Dalam undangan lembaga yang dimotori oleh Eko Kuswanto selaku Direktur Eksekutif Rakata Institute itu merilis hasil survei peta politik Pilgub Lampung, DPD dan DPR RI daerah pemilihan Lampung, peta parpol, peta politik Pilpres, dan Pilbup Tanggamus. Sedianya kegiatan digelar di Wiseman Cafe Pahoman, Bandarlampung, Kamis (12/42018) sekira pukul 11.30 sampai 13.00 WIB.

    Adapun bunyi pesan group WhatsApp yang diterima harianmomentum.com, Kamis (12/4) yaitu:
    Assalamu’alaikum
    Rakata Institute mengundang secara khusus dengan hormat kepada 7 media:
    1. Tribun Lampung
    2. duajurai.co
    3. teraslampung.com
    4. Radar Lampung
    5. iNewsTv
    6. SigerTv
    7. Radar Lampung Tv
    untuk hadir dalam Rilis Hasil Survei, meliputi:
    1. Peta politik Pilgub Lampung
    2. Peta politik DPD RI Dapil Lampung
    3. Peta politik DPR RI Dapil Lampung1
    4. Peta politik DPR RI Dapil Lampung2
    5. Peta parpol di Lampung
    6. Peta politik Pilpres di Lampung
    7. Peta politik Pilbup Tanggamus
    pada hari Kamis, 12 April 2018, pukul 11.30-13.00 WIB, di Wiseman Cafe (Jalan Way Rarem 72 Pahoman, Bandar Lampung) yang akan dipresentasikan secara langsung oleh Direktur Eksekutif Rakata Institute.

    Demikian, atas perhatian dan perkenan rekan-rekan jurnalis/wartawan/pewarta kami haturkan terima kasih.

    Wassalamu’alaikum
    Eko Kuswanto

    Note:
    Undangan ini khusus diperuntukkan bagi mitra Rakata. Kami akan sangat berterima kasih jika undangan ini tidak menyebar ke media diluar 7 media di atas.

    Terkait undangan sepihak itu, harianmomentum.com pun belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak tersebut. Eko Kuswanto belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.

    Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Iskandar Zulkarnain menyayangkan undangan Rakata Institute yang membatasi peliputan pers. Menurutnya, lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Hal itu berkaitan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Disebutkan pada pasal 4 ayat 2 dan 3, pasal 6 ayat 4, maka seseorang dikenai pasal 18 ayat 1. Dalam pasal 4 ayat 2 ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat 3 disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    “Kedua ayat dalam pasal 4 itu dipertegas pula pasal 6 ayat 4 tentang peranan pers menyebut bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” jelas Iskandar dalam siaran persnya.

    Dengan dua pasal itu, lanjut dia, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers. “Dalam UU itu ditegaskan pada pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada pasal 4 ayat 2 dan 3 dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta,” paparnya.(rel)

  • KI Lampung Nilai Rakata Institute Langgar UU

    KI Lampung Nilai Rakata Institute Langgar UU

    Bandarlampung (SL) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menilai Rakata Institute telah melakukan melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Pelanggaran itu dari survey yang dilakukan dengan membatasi publikasi kepada tujuh media.

    Ketua KI Lampung, Dery Hendryan menjelaskan perlakuan lembaga survey Rakata terhadap media merupakan tindakan diskriminasi keterbukaan informasi.

    Sebab, hasil pengambilan pendapatan terhadap kondisi perpolitikan berkaitan dengan jabatan publik yang seluruh informasi didalamnya harus transparan kepada masyarakat.

    “Harusnya semua terbuka, tidak ada diskriminasi. Kalau dalam perspektif UU 18 tahun 2008, semua yang terkait dengan jabatan publik semua aktivitasnya harus terbuka. Apalagi itu untuk memilih pejabat tertinggi dalam legislatif dan eksekutif baik pusat maupun daerah,” kata Dery kepada Lampost.co, Jumat (13/4).

    Menurutnya, prediksi pendapat publik terhadap pilkada dan pilpres merupakan hajat demokrasi. Artinya, itu merupakan refleksi kedaulan rakyat dan diatur dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28 huruf F. Untuk itu semua pihak yang terlibat dan bekerja dalam jabatan publik harus terbuka terhadap akses dan datanya, karena dilindungi kontitusi. “Prinsipnya itu untuk demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Setiap warga negara berhak mendapatkan akses dan data informasi publik yang digunakan untuk kepentingan publik. Terlebih, saat ini adalah era informasi dan media. Jaman now ini adalah jaman informasi dan media.” (net/rel)

  • Survey Rakata Institute Belum Terdaftar di KPU Lampung

    Survey Rakata Institute Belum Terdaftar di KPU Lampung

    Bandarlampung (SL) – Lembaga Survei Rakata Institut belum terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung untuk melakukan jejak pendapat masyarakat mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018.

    Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono mengatakan sebagai lembaga survei yang akan melakukan jejak pendapat terkait Pilgub Lampung harus terdaftar dan wajib melaporkan ke KPU.

    “Lembaga survei yang sudah melaporkan ke KPU Lampung baru dua, yaitu Pol Tracking Indonesia dan Indo Barometer. Sebaiknya, lembaga survei yang release berkaitan dengan Pilgub Lampung 2018, wajib melaporkan kepada KPU Lampung karena hal itu diatur dalam UU dan PKPU,” ujar Nanang Trenggono, Jumat (13/4/2018).

    Selain itu, lanjut Nanang, lembaga survei juga diwajibkan untuk menyampaikan kepada publik secara transparan berkaitan dengan sumber dana.

    “Dan, wajib menyampaikan kepada publik secara transparan sumber dana atau pihak yang memberi dana kegiatan survei yang diekspos kpd publik. Seperti yang pernah dilakukan salah satu lembaga survei nasional. Jadi lembaga survei betul betul menjaga integritas dan akuntabilitas aktivitas surveinya,” jelasnya.

    Apabila, lanjut Nanang, lembaga survei tidak transparan soal sumber dana atau penyumbang dana kegiatan survei, maka dapat diadukan ke Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei.

    “Bila tidak (transparan sumber dana), wajib diingatkan oleh Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei,” ungkapnya.

    Ditanya, apakah KPU Lampung akan memberikan sanksi? Nanang Trenggono melanjutkan, KPU akan memberikan sanksi kepada Rakata Institut yang telah merilis hasil surveinya.

    “Ada sanksinya. Apalagi tanggal 15 Februari s.d 23 Juni 2018 adalah masa kampanye. Media cetak dan elektronik saja dilarang iklankan kecuali yang difasilitasi KPU sejak 10 Juni- 23 Juni 2018,” tutupnya.

  • KPU Lampung Didesak Tindak Tegas Rakata Institute

    KPU Lampung Didesak Tindak Tegas Rakata Institute

    Bandarlampung (SL) – Swadaya Lembaga Masyarakat (LSM) Humanika mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung untuk menindak tegas lembaga yang belum memiliki izin melakukan survei pasangan calon (paslon) gubernur – wakil gubernur di pilgub 27 Juni 2018.

    “KPU harus tegas terhadap lembaga yang belum memiliki izin survei. Karena semua ada aturannya dan jika seperti ini, Rakata Institute kesannya abal-abal. Jadi KPU harus tegas menindak lembaga survei ini dan membuka metode survei itu. Sehingga tidak ada lagi lembaga survei lainnya yang mengangkangi KPU,”kata ketua LSM Humanika, Basuki, Jumat (13/4).

    Soal legalitas, ketika ada lembaga abal-abal atau tidak terdaftar di KPU mengeluarkan survei, maka lembaga penyelenggara pemilu ini bisa membatalkan hasil survei ini.

    ” KPU bisa membatalkan yang tidak terdaftar sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi kedepannya,”ucapnya.

    Dalam melakukan proses survei harus menggunakan metode yang benar dengan memiliki izin dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara kelembagaan maupun ilmuwan.

    “Kalau metode Survei Rakata ini benar, maka tidak jadi persoalan. Tetapi ini kan keliru dengan tidak mengikutsertakan salah satu paslon dalam survei itu. Hasil survei ini seolah mengadu pasangan calon nomor urut 3 dan dua sebagai final ideal untuk menggiring opini ke masyarakat,”ungkapnya.

    “Paslon yang masih berstatus tersangka saja tidak dibatalkan oleh KPU. Tetapi kenapa lembaga survei yang bukan penyelenggara ini main batal – batalkan dengan tidak dimasukan dalam survei, sehingga mempengaruhi metode dalam penelitian,”ungkapnya.

    Oleh karena itu, ia menanggap hasil survei ini pesanan dari salah satu paslon yang dimenangkan oleh Rakata Institute.

    “Paslon yang diuntungkan dari hasil survei itu. Tetapi saya tidak menuduh atau menyebut nama paslonnya ya dan biar masyarakat saja yang menilai,”ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono membeberkan sejauh ini baru satu lembaga survei yang terdaftar di KPU. Nanang mengimbau, lembaga survei melapor ke KPU.

    “Lembaga survei yang sudah melaporkan ke KPU Provinsi Lampung baru Indo Barometer,” ungkapnya.

    Menurut Nanang, sebaiknya, lembaga survei yang merilis hasil survei berkaitan dengan Pilgub Lampung 2018, wajib melaporkan kepada KPU Lampung, karena hal itu diatur dalam UU dan PKPU.

    “Wajib menyampaikan kepada publik secara transparan sumber dana atau pihak yang memberi dana kegiatan survei yang diekspos kepada publik. Seperti yang pernah dilakukan salah satu lembaga survei nasional. Jadi lembaga survei betul-betul menjaga integritas dan akuntabilitas aktivitas surveinya. Bila tidak, wajib diingatkan oleh Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei,” ujarnya. (#)

  • Lembaga Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Lembaga Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Bandarlampung (SL) – Diviralkannya undangan sebuah lembaga survey yang merilis hasil survey dengan membatasi peliputan pers, maka dengan ini Dewan Kehormatan PWI Lampung menyayangkan undangan tersebut, maka lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

    Hal itu sangat berkaitan dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3, Pasal 6 ayat 4 maka seseorang dikenai Pasal 18 ayat 1.

    Dalam Pasal 4 ayat 2 ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 ayat 4 tentang peranan pers menyebut bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Dengan dua pasal itu, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers. Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta.

    Bandar Lampung, 12 April 2018
    Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
    Iskandar Zulkarnain.

    Cc: Dewan Kerhormatan PWI Pusat.

  • Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Kecam Lembaga Rakata Institute

    Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Kecam Lembaga Rakata Institute

    Bandarlampung (SL) – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung mengecam Lembaga Rakata Istitute, yang terkesan menghalangi kerja wartawan, dengan membatasi peliputan rilia Pilkada Lampung.

    “Memalukan, dan kita kecam gaya gaya yang menggambarkan buruknya kinerja Lembaga Survei Rakata Institute dalam menjalin komunikasi dengan insan perss di Provinsi Lampung.” kata Iskandar Zulkarnain.

    Saat merilis hasil surveinya, lembaga ini melakukan pembatasan atau menghalang-halangi peliputan pada sejumlah media masa.

    Menurut Iskandar, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (12/4/2018), lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

    Hal itu sangat berkaitan dalam UU No 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 Ayat (2) dan (3), Pasal 6 Ayat (4) maka seseorang dikenai Pasal 18 Ayat (1).

    Dalam Pasal 4 Ayat (2) ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat (3) disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 Ayat (4) tentang Peranan Pers menyebutkan bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Dengan dua pasal itu, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers.

    Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 Ayat (1) bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta.

    Sebelumnya, Rakata Institute merilis hasil survei lembaganya dengan menyebutkan tanpa kehadiran pasangan calon petahana M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri pada pilgub 27 Juni 2018.

    Hasil survei lembaga tersebut dinilai akademisi politik Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, terindikasi sekedar gebrakan menggiring opini publik terhadap salah satu kandidat dan terkesan asal-asalan.

    Yusdianto mengatakan pasangan petahana calon gubernur – wakil gubernur Lampung memiliki keunggulan ketimbang calon baru, misalnya saja dari segi popularitas.

    Sebab, sosok petahana sudah lebih dikenal masyarakat sebagai sosok kepala daerah yang memimpin daerahnya dalam kurun waktu sekitar lima tahun.

    “Jadi ada kedekatan emosional antara petahana dan masyarakat. Karena adanya kinerja, kebijakan publik dan program yang diimplementasikan untuk kemajuan daerah tersebut. Sehingga ada peluang bagi petahana,” jelasnya. (lan)

  • Rakata Institute Survei Pesanan?

    Rakata Institute Survei Pesanan?

    Bandarlampung (SL) – Survei yang dirilis oleh Rakata Institute dengan menyebutkan tanpa kehadiran pasangan calon petahana M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri pada pilgub 27 Juni 2018 dinilai akademisi politik Universitas Lampung (Unila), Yusdianto bahwa hasil tersebut terindikasi sekedar gebrakan menggiring opini publik terhadap salah satu kandidat dan terkesan asal-asalan.

    “Apa alasan lembaga Rakata Institute menyebutkan ‘Pilkada tanpa petahana’. Padahal masyarakat mengetahui bahwa pilgub tahun ini diikuti oleh empat pasangan calon termaksud petahana. Apakah ini salah satu langkah untuk meningkatkan elektabilitas dan popularitas dari salah satu kandidat saja,”kata Yusdianto, Kamis (12/4).

    Hasil survey Rakata Institute yang menyebutkan adanya seleksi alam sehingga menempatkan paslon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim dan Herman HN – Sutono sebagai final ideal di ajang pesta demokrasi lima tahunan tingkat provinsi tersebut untuk memfokuskan masyarakat atau publik kedua sosok paslon tersebut.

    Padahal, dalam penilaian kualitas personal calon, Rakata Institute menyebutkan bahwa sifat kepemimpinan terpenting harus dimiliki calon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung, yakni Jujur dan bersih dari korupsi mencapai 50,30 persen. Kemudian, penilaian kedua, peduli atau perhatian pada rakyat mencapai 36,10 persen.

    “Kita (masyarakat Lampung) mengetahui, bahwa sosok M.Ridho Ficardo tidak pernah berurusan masalahan hukum terkait korupsi dan perhatian dengan rakyat selama menjabat sebagai gubernur periode 2014 – 2019. Kita juga mengetahui bahwa kandidat lainnya juga diindikasi pernah berurusan oleh hukum,”katanya.

    “Misalnya saja belum hilang dalam ingatan, dulu pak Arinal pernah di demo oleh Puluhan orang yang mengatasnamakan ormas eL-SAK Lampung berunjuk rasa di depan gerbang Kantor Kejati Lampung terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBD 2015 di beberapa biro sat Arinal menjabat sebagai Sekdaprov Lampung. Kalau tidak salah saya juga pernah membaca berita yang menyebutkan Chusnunia Chalim wakil dari Arinal Djunaidi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Charles Jones Mesang, tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans) sebagai mantan anggota Komisi IX DPR,”tegasnya.

    “Selain itu, kita juga mengetahui bahwa Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pernah diperiksa Kejaksaan Agung di Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi Perizinan Reklamasi Teluk Lampung. Sementara calon gubernur Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap ke pihak DPRD Lampung Tengah untuk memuluskan langkah peminjaman Rp 300 miliar ke PT SMI,”tegasnya.

    Di lain sisi, ia menilai pasangan petahana calon gubernur – wakil gubernur Lampung memiliki keunggulan ketimbang calon baru, misalnya saja dari segi popularitas. Sebab, sosok petahana sudah lebih dikenal masyarakat sebagai sosok kepala daerah yang memimpin daerahnya dalam kurun waktu sekitar lima tahun.

    “Jadi ada kedekatan emosional antara petahana dan masyarakat. Karena adanya kinerja, kebijakan publik dan program yang diimplementasikan untuk kemajuan daerah tersebut. Sehingga ada peluang bagi petahana,”jelasnya.

    Ia berharap, lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga lainnya dapat mengawal dengan baik pelaksanaan pilgub 2018 mendatang. Karena ini untuk kemajuan provinsi Lampung dalam mencari sosok pemimpin yang amanah dan berniat memajukan Bumi Ruwa Jurai periode 2019-2024. (#)