Jakarta (SL) – Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-Hotel.
Bahkan sebagian besar rapat kemendagri karena melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar. Maka sebagian besar kegiatan dilaksanakan di Hotel-Hotel baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di berbagai daerah lainnya.
Termasuk kegiatan Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum di Hotel Bidakara Jakarta, Senin, 11 Februari 2019 dan Selasa, 12 Februari 2019 Rakor Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar sulsel.
Dengan demikian informasi yg menyatakan bahwa Mendagri hendak melakukan larangan rapat rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri.
Secara kelembagaan, Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan tanpa adanya konfirmasi. Mendagri hanya memberi arahan kepada staf internal agar menyusun SOP khusus terkait pelayanan konsultasi evaluasi APBD sebagai respon atas kasus hotel borobudur beberapa waktu yang lalu.
Aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta untuk konsultasi ke Kemendagri dipersilahkan menginap di hotel, namun pelayanan konsultasi, khususnya konsultasi evaluasi APBD agar tetap dilaksanakan dikantor. Memperhatikan soal evaluasi APBD adalah hal sensitif dan dalam pengawasan KPK RI. Arahan untuk penyusunan SOP, semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yg dapat bermasalah dengan hukum.
Maka sama sekali tidak ada larangan rapat di Hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah fitnah atau berita bohong (Hoax). Demikian kami luruskan. Setiap kebijakan yang hendak di keluarkan Kemendagri selalu di komunikasikan dengan kementerian lembaga terkait.
SOP Proses penyusunan regulasi selalu ada forum antar kementerian lembaga untuk sinkronisasi harmonisasi kebijakan sebelum diterbitkan. Untuk diketahui Mendagri Tjahyo Kumolo sangat memahami taat asas bahwa setiap hendak menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan pihak ketiga dan pemerintahan selalu dikonsultasikan kepada Bapak Presiden RI dan Wakil Presiden RI. (rls)