Tag: Rapat Paripurna

  • Mingrum Gumay Lantik Enam Anggota DPRD Lampung Sebagai PAW

    Mingrum Gumay Lantik Enam Anggota DPRD Lampung Sebagai PAW

    Bandar Lampung (SL)-Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay melantik enam anggota DPRD Lampung sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). Pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota legislatif di ruang rapat Paripurna, Senin 04 Januari 2021.

    Enam nama anggota sebagai berikut, Zunianto pengganti Johan Sulaiman yang maju di Pilwalkot Bandarlampung, Ali Imron pengganti Azwar Hadi yang maju di Pilbup Lamtim, I Gede Jelantik pengganti Toni Eka Chandra yang maju di Pilbup Lamsel, Vittorio Dwison pengganti Ahmad Mufti Salim yang maju di Pilwalkot Metro, Ferdy Perdian Azis pengganti Musa Ahmad yang maju di Pilbup Lamteng dan Puji Sartono pengganti Antoni Imam yang maju di Pilbup Lamsel.

    Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan “pelantikan itu berdasarkan SK Mendagri, keenamnya resmi bertugas terhitung saat pengucapan lapal sumpah dan janji,” ujarnya.

    Sementara itu Sekretaris DPRD Lampung, Tina Malinda menjelaskan, pelantikan anggota DPRD pergantian antar waktu baru dilakukan Partai Golkar dan PKS. Sedangkan dua anggota DPRD yang berasal dari PDIP belum dijadwalkan lantaran belum turun SK.
    “Pelantikan pergantian antar waktu hari ini dilakukan untuk Partai Golkar dan PKS, sedangkan PDIP belum terjadwalkan lantaran belum ada SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya.

    Kader PDIP Lampung yang akan dilantik yaitu Lenistan Nainggolan akan menggantikan Eva Dwiana dari Dapil I Kota Bandarlampung dan Sahdana akan menggantikan Tulus Purnomo Wibowo dari Dapil V Lampung Utara-Waykanan.(Red)

  • Rapat Paripurna DPRD Lamsel: Delapan Fraksi Setujui Sepuluh Raperda

    Rapat Paripurna DPRD Lamsel: Delapan Fraksi Setujui Sepuluh Raperda

    Kalianda (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar dua agenda rapat paripurna sekaligus di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat, Jumat (13/12/2019).

    Pertama, agenda rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan tentang Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan inisiatif DPRD setempat.

    Selain itu, rapat paripurna yang dihadiri 46 dari 50 anggota dewan itu, sekaligus dilakukan pengambilan keputusan terhadap sembilan paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan.

    Sembilan Raperda itu yakni, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 tahun 2011 tentang Pajak Restoran, dan Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 tahun 2011 Pajak Penerangan Jalan.

    Kemudian, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Penyelenggaraan Pendidikan, Penanggulangan Bencana, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Kepemudaan.

    Sementara itu, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni.

    Hadir dalam rapat paripurna itu Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, anggota Forkopimda Lampung Selatan, para pejabat utama serta Kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

    Selanjutnya, rapat paripurna di awali dengan laporan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Selatan Andi Aprianto, yang menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa.

    Pemkab Lampung Selatan Sosialisasikan Perda

    Dalam sambutannya, Plt Bupati, H. Nanang Ermanto mengaku sangat bahagia dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas Raperda inisisatif DPRD tersebut.

    Selaku Kepala Daerah, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih atas inisiasi produk hukum tentang BPD dan membahas bersama-sama dengan pihak eksekutif.

    “Saya lihat ini (Raperda) sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Musyawarah,” ujar Nanang.

    Disamping itu, Nanang Ermanto juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada pimpinan dewan, ketua fraksi, ketua panitia khusus serta para anggota DPRD yang telah membahas dan menyelesaikan sembilan paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan, sehingga dapat menghasilkan Perda yang diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai kebutuhan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

    “Tentunya kesepakatan yang dihasilkan telah melalui tahapan pembahasan yang senantiasa dilandasi kesamaan visi menuju Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik,” katanya.

    Nanang menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Perbub atas Perda yang telah ditetapkan dan diundangkan.

    “Sehingga Perda ini dapat segera dilaksanakan dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” imbuhnya.

    Sementara, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi sebelum menutup rapat paripurna itu menyatakan delapan Fraksi DPRD menerima dan menyetujui Raperda BPD dan sembilan paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan untuk dijadikan Perda.

    “Produk hukum yang di paripurnakan pada hari ini merupakan kado istimewa di akhir tahun 2019. Dan juga merupakan produk hukum pertama dari keanggotaan DPRD periode 2019-2024,” kata politisi PDI Perjuangan ini. (kmf)

  • Pemkab Pesibar Bantah Informasi Gagalnya Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD 2019

    Pemkab Pesibar Bantah Informasi Gagalnya Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD 2019

    Pesisir Barat (SL) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) membantah terkait informasi yang merebak tentang gagalnya dilangsungkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan RAPBD Tahun 2019, Jumat (30/11) kemarin, dikarenakan terkuncinya Gedung Dharma Wanita atas perintah bupati dan sekkab. “Kalau ada tuduhan yang mengatakan bupati dan sekkab memerintahkan Gedung Dharma Wanita dikunci sehingga paripurna pengesahan RAPBD 2019 gagal digelar, itu fitnah tak berdasar,” ungkap Ariswandi, dalam rilisnya, Sabtu (1/12).

    Menurut Aris, dalam penggunaan Gedung Dharma Wanita sendiri harus ada pemberitahuan dan permintaan yang disampaikan melalui Bagian Umum Sekretariat Pemkab Pesibar. Baru kemudian Bagian Umum memfasilitasi terkait permintaan dimaksud.  “Biasanya sesuai dengan aturan, untuk menggunakan Gedung Dharma Wanita ada surat pemberitahuan ke Bagian Umum dari calon pemakai. Kalau tidak ada yang menggunakannya pasti akan dikunci oleh petugas,” terang Aris.

    Dikatakannya, terkait gagalnya paripurna pengesahan RAPBD Tahun 2019 itu, disebabkan eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan legislatif melalui Badan Anggaran (Banggar) belum menemukan kata sepakat dalam pembahasan RAPBD Tahun 2019.

    Hal lainnya juga, pada hari itu seluruh pejabat tinggi pratama dan administrator belum mendapat surat undangan dari sekretariat DPRD Pesibar, untuk dilaksanakannya paripurna dimaksud. “Biasanya kalau akan digelar paripurna, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pesibar mendapat undangan dari sekretariat DPRD,” tandasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kabag Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD, Ismail membenarkan jika tidak ada undangan yang diedarkan ke seluruh OPD terkait di lingkungan Pemkab Pesibar tentang akan digelarnya rapat paripurna dengan agenda pengesahan RPABD Tahun 2019. “Tidak ada undangan (paripurna-red) yang disebarkan ke seluruh OPD,” ungkap Ismail.

    Ismail tak menampik jika Ketua DPRD sendiri sudah menandatangani undangan paripurna, Kamis (29/11) sekitar pukul 23.00 WIB, seusai dilakukannya pembahasan RAPBD 2019. “Memang ketua DPRD menandatangani undangan itu setelah selesai rapat pembahasan tapi kondisinya sudah tidak kondusif, kedua belah pihak eksekutif dan legislatif belum ada kata sepakat, kan percuma kalau mau paripurna. Itu masih sepihak legislatif saja melalui Banggar,” tandasnya. (jpnews)

  • Dihadiri Enam Anggota Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat Gagal Digelar

    Dihadiri Enam Anggota Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat Gagal Digelar

    Pesisir Barat  (SL) – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017, Selasa (17/7/2018), di Gedung Dharma Wanita, gagal digelar.

    Kondisi tersebut diketahui berdasarkan dengan surat masuk yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Drs. L. Maulana, bahwa dari 25 anggota legislatif (aleg) Pesibar, hanya dihadiri oleh enam orang aleg.

    “Sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Pesibar, rapat paripurna tersebut belum memenuhi korum. Karenanya rapat paripurna diskor hingga waktu satu jam kedepan,” ujar Wakil Ketua II, AE. Wardhana Kasuma, selaku pimpinan sidang paripurna.

    Sekedar diketahui dari enam aleg yang hadir tersebut yakni Wakil Ketua II, AE. Wardhana Kasuma, Heri Gunawan, Eliza Wati, Dedi Ansori, Dedi Irawan, Aguscik. Sementara dari 19 orang aleg yang tidak hadir hanya Ketua DPRD dengan keterangan izin, sedangkan sisanya kompak dengan keterangan izin. (net)

  • Ucap Sumpah PAW Serta LKPj di Rapat Paripurna DPRD Tanggamus

    Ucap Sumpah PAW Serta LKPj di Rapat Paripurna DPRD Tanggamus

    Tanggamus (SL) – DPRD Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD kabupaten Tanggamus Sisa Masa Jabatan 2014-2019 dan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan pendapat Akhir Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Tanggamus Tahun 2017. Bertempat diruang Sidang DPRD Pemkab Tanggamus, Senin (7/5).

    Pj. Bupati Tanggamus Ir. Zainal Abidin, MT menyampaikan selamat kepada saudara M.Zarkoni. SH, atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang baru saja diresmikan, dengan harapan semoga saudara akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan kepada Imron (Alm) anggota DPRD yang diganti kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selam menjadi mitra Pemkab Tanggamus dan semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal kebaikana atas segala pengabdian yang telah diberikan.

    Pelantikan ini juga awal bagi saudara M.Zatkoni. SH, untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Saya juga berharap saudara dapat bekerja sama dan saling mengisi tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara dari daerah pemilihan saudara.

    Sebelum dilakukan rapat paripurna, DPRD Tanggamus lebih dahulu membentuk panitia khusus (Pansus) LKPj bupati tahun anggaran 2017. Setelah dilakukan pembahasan dengan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan rapat internal pansus, maka ada beberapa catatan yang diberikan pansus kepada Pemkab Tanggamus.

    Ketua Pansus LKPj, Pahlawan Usman dalam laporannya mengatakan keamanan dan ketertiban masyarakat agar lebih ditingkatkan sehingga keamanan dan kenyamanan tercipta, kedua agar perizinan instansi terkait bersama aparat penegak perda dapat turun langsung melakukan sosialisasi dan pengawasan agar dapat meningkatkan PAD. Ketiga, permasalahan lampu jalan, perlu penertiban mengingat pajak penerangan jalan yang dibayarkan mencapai nilai signifikan tapi faktanya masih kurang memuaskan. Keempat, pelayanan kesehatan harus terus ditingkatkan, jangan sampai masyarakat kecewa dengan pelayanan puskesmas ataupun rumah sakit. Kelima kurangnya keamanan serta pengelolaan tempat-tempat rekreasi di Kabupaten Tanggamus.

    “Kemudian pemerataan pembangunan terutama sekolah sampai kepelosok-pelosok,  banyaknya kendaraan milik pemkab Tanggamus yang kondisinya sudah tidak layak pakai lagi. Dan perlunya peningkatan mutu disetiap pembangunan di Kabupaten Tanggamus,” kata Pahlawan.

    Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus LKPj juga mengapresiasi atas keberhasilan pemkab Tanggamus sehingga mendapat penghargaan baik level provinsi maupun nasional.

    “Keberhasilan yang telah dicapai harus terus ditingkatkan karena masih banyak potensi  di Kabupaten Tanggamus yang harus dikembangkan dan tantangan pembangunan akan semakin kompleks,” ujar Pahlawan.

    Dilanjutkan Usman, bahwa setelah pansus mempelajari LKPj tahun anggaran 2017, secara umum telah memenuhi target yang telah ditetapkan dalam RKPD, namun hal tersebut tentunya masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, sehingga pansus memberikan sejumlah rekomendasi kepada eksekutif diantaranya menyarankan agar kebijakan umum pemkab Tanggamus mengacu pada RPJMD dan visi misi kepala daerah, program yang dibuat harus terukur, terencana serta bermanfaat dan dirasakan masyarakat, peningkatan PAD dengan memperhatikan sektor prioritas pada setiap OPD, meningkatkan penyerapan anggaran semaksimal mungkin.

    “Peningkatan sektor perekonomian dengan memanggil investor untuk berinvestasi, melakukan percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur terutama, jalan, jembatan fasilitas pendidikan dan kesehatan diwilayah yang sulit dijangkau,” pungkas Pahlawan.

    Sementara, Pj Bupati Tanggamus Zainal Abidin dalam pendapat akhirnya mengenai persetujuan DPRD terhadap LKPj 2017 menyampaikan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD khususnya pansus LKPj dan pihak terkait yang sudah membahas. (rls)

  • Tingkat Kehadiran Anggota DPRD Lampung Capai 90 Persen

    Tingkat Kehadiran Anggota DPRD Lampung Capai 90 Persen

    Bandarlampung (SL) – Tingkat kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, mencapai 90 persen. Hal itu dikatakan Ketua Badan Kehormatan Provinsi Lampung, Abdullah Fadri.

    “Untuk tingkat kehadiran anggota DPRD mencapai 90 persen keatas,” ujarnya, Selasa (17/4).

    Menurut Fadri, setiap anggota DPRD akan wajib absen jika ada rapat paripurna, rapat pansus hingga rapat komisi. Disamping itu jika sedang diluar, anggota DPRD tidak ada kewajiban untuk absen setiap hari.

    “Karena walaupun lagi diluar biasanya lagi turun ke masyarakat atau ada kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat. Tapi kalau absen dikantor wajib, apabila ada rapat dari komisi baik pansus maupun paripurna,” terangnya.

    Ia menambahkan, ada sangsi juga untuk anggota DPRD Provinsi Lampung yang tidak hadir dalam enam hari berturut-turut. Sanksi tersebut, katanya, berupa sanksi teguran.

    “Selama ini tidak ada yg tidak hadir. Memang pernah cuma ada izin karena sakit. Mereka tidak hadir mcam-macam alasan, karena kita inikan merangkap partai jadi kalau ada acara dan partai menginginkan kita hadir maka kita wajib hadir juga. Tapi kalau tidak ada izin bisa sampai pengusulan untuk pemecatan,” jelasnya. (Rls)

  • DPRD Kabupaten Tubaba Adakan Rapat Paripurna Peringati HUT Tubaba ke-9

    DPRD Kabupaten Tubaba Adakan Rapat Paripurna Peringati HUT Tubaba ke-9

    DPRD Kabupaten Tubaba Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Memperingati HUT Tubaba ke-9 Kegiatan Yang di Gelar di Gedung DPRD Kabupaten Tubaba. Selasa (3/4/18) (Foto/Dok/Robert)

    Tulangbawang Barat (SL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang barat (Tubaba) gelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati HUT Tubaba ke-9 tahun 2018. Kegiatan yang di gelar di gedung DPRD kabupaten Tubaba. Pada selasa (3/4/2018).

    Turut hadir Bupati dan Wakil bupati Tubaba Umar Ahmad,SP dan Fauzi Hasan,SE,MM, Sekdakab Herwan Sahri,SH,MAP, Staf ahli gubernur lampung Bidang Pemerintahan, hukum dan Politik Theresia Sormin, ketua DPRD Busroni, SH, pejabat tinggi pratama dan jajaran, para tokoh adat, tokoh agama, SKP, Forkopemda, beserta para undangan lainnya.

    Bupati Umar Ahmad, SP dalam sambutannya mengatakan Rapat paripurna istimewa ini memperingati Hari Ulang Tahun kabupaten Tulangbawang barat, merupakan peristiwa bersejarah bagi daerah bumi Ragem Sai Mangi Wawai.

    “Di usia yang ke-9 tahun, telah banyak capaian kemajuan pembangunan yang telah di laksanakan di kabupaten Tulang Bawang Barat ini, dan tentunya untuk kedepannya kita harus dapat meningkatkan laju pembangunan dan merawat serta menjaga semangat kebersamaan, demi terwujudnya kemajuan yang semakun adil dan merata di seluruh penjuru bumi Regem Sai Mangi Wawai,” katanya.

    Di samping itu bupati Umar Ahmad juga mengajak agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang maju dan sejahtera.

    “Saya mengajak mari kita terus bekerja menyumbangkan kemampuan yang kita miliki untuk membangun daerah yang kita banggakan, agar cita-cita mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera sesegera mungkin dapat tercapai,” ujarnya.

    Lanjut bupati Umar Ahmad, SP “pemerintah daerah saat ini masih terus merencanakan program pemekaran Tiyuh dan kelurahan serta kecamatan baru, sehingga di masa mendatang proses pembangunan dan pelayanan publik dapat dilaksanakan makin merata dan makin berkualitas. Pada tahun 2016 jumlah kecamatan di kabupaten Tubaba bertambah 1 yaitu kecamatan Batu putih, dan pada tahun 2017 DPRD telah pula mengesahkan peraturan daerah tentang pembentukan 7 Tiyuh persiapan menjadi Tiyuh, yang untuk selanjutnya pemerintah daerah saat ini tengah mengupayakan pengefenitifan tiyuh tersebut di kementerian dalam negeri,”paparnya.

    “Dengan demikin saat ini jumlah kecamatan di kabupaten Tulangbawang Barat 9 kecamatan sedangkan Tiyuh 96 tiyuh, dan 7 Tiyuh persiapan”.

    Acara yang di lanjutkan pemotongan Tumpeng sebagai tanda jadi peringatan hari jadi ulang tahun kabupaten tulangbawang barat ke-9 tahun 2018. Pemotongan pertama oleh Ketua DPRD Busroni, SH di serahkan langsung kepada Theresia Sormin mewakili PJS gubernur lampung.

    Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Theresia Sormin menyampaikan, “selamat kepada seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tulang bawang barat,” pungkasnya. (Robert/Efendy).

  • DPRD Metro Sampaikan Empat Raperda Inisiatif

    DPRD Metro Sampaikan Empat Raperda Inisiatif

    Rapat Paripurna Sampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan, Senin (26/03/18) (Foto/Dok/Holik)

    Metro (SL) – Rapat paripurna penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan, Senin (26/03/18).

    Zas Dianur Wahid Anggota Komisi III DPRD Kota Metro menyampaikan Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalah gunaan serta Peredaran Gelap Narkoba dan Obat-obatan Terlarang,  menjadi salah satu persoalan besar Indonesia,  dengan data penyalah gunaan narkoba yang di rilis BNN secara konsisten memperlihatkan peningkatan atau meningkat, baik dalam konteks pengguna, variasi, jumlah narkoba, hingga korbannya.

    Sesuai rencana aksi BNN, berdasarkan asumsi hasil peneilitian 2011,  jumlah penayalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2015 mencapai 5,8 juta orang. Di tahun 2019 mendatang jumlah penyalahguna narkoba di perkirakan mencapai 7,4 juta orang,” katanya.

    Guna mengantisipasi hal tersebut, dalam perspektif dinamika atau perkembangan landasan norma, telah diterbitkannya UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian diganti dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    UU tersebut diikuti dengan penerbitan berbagai peraturan diantaranya PP No.40 Tahun 2013, Perpres No.23 tahun 2010 tentang BNN dan Permendagri No.21 Tahun 2013.

    Dijelaskanya juga, dalam Permendagri No. 21 Tahun 2013, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan mengatur melalui Perda tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

    “Untuk itulah, Kota Metro sudah selayaknya membentuk Perda yang mengatur tentang pelaksanaan kewenangan tersebut. Dalam rangka kebijakan nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang  tingkat daerah,”ujarnya.

    Masih dalam pemaparan Zas Dianur Wahid, selain tentang narkoba, di usulkan juga Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, Raperda tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.

    Kemudian, Raperda tentang raperda tentang perubahan kedua atas perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004 tentang larangan produksi, penimbunan, pengedaran, dan penjualan minuman keras. (Holik)

  • DPRD Kabupaten Pesibar Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda

    DPRD Kabupaten Pesibar Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda

    Wakil Ketua I DPRD, M.Towil (Foto/Dok/Eva)

    Pesisir Barat (SL) – DPRD Kabupaten Pesisir Barat mengelar rapat paripurna persetujuan Ranperda tentang perubahan atas perda kabupaten Pesisir Barat Nomor 07 Tahun 2016 tentang pemilihan peratin dan ranperda tentang perubahan nama pekon, pada Rabu (21/3) di gedung Dharmawanita.

    Paripurna dipimpin, wakil ketua I DPRD, M.Towil, didampingi wakil ketua II, AE.Wardhana Kasuma, serta dihadiri Bupati Agus Istiqlal, wakil bupati Erlina, Sekkab Azhari, serta seluruh kepala OPD, Camat dan peratin. Selain itu, Staf ahli fraksi DPRD dan tenaga Pakar DPRD setempat.

    Pada kesempatan itu, juru bicara badan pembentukan peraturan daerah, DPRD setempat, Syamsir, menjelaskan pokok-pokok hasil pembahasan ranperda tentang pemilihan peratin bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maka diperlukan penyesuaian-penyesuaian.

    DPRD Pesibar Menandatangani Perubahan Ranperda Perubahan Nama Pekon, Rabu (21/3/18) (Foto/Dok/Eva)

    Diantaranya, perubahan pasal 7 ayat (2) yang berbunyi (2) Masing-masing periodeasi pelaksanaan pemilihan Peratin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 2 (dua) tahun. Dirubah menjadi (2) ketentuan lebih lanjut mengenai Interval waktu pemilihan peratin sebagaimana ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

     

    Kemudian, penghapusan huruf pada Pasal 23 Angka 1 huruf (g) tentang persyaratan calon peratin yang berbunyi “Terdaftar sebagai penduduk bertempat tinggal di Pekon setempat paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan salinan KTP dengan menunjukan KTP asli”. Huruf (g) tersebut Dihapuskan, dan penyesuaian lainnya.

    Sambungnya, mengenai penyesuaian ranperda tentang perubahan nama pekon, berdasarkan pandangan umum seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Pesisir Barat menolak perubahan nama pekon dengan berbagai pertimbangan diantara belum tepat waktunya mengingat momentum demokrasi yang sudah dekat dan tidak memiliki urgensitas yang mendesak.

    Sementara itu, bupati Agus Istiqlal, dalam sambutannya mengatakan setelah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan rancangan peraturan daerah kabupaten Pesisir Barat tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 07 tahun 2016 tentang pemilihan peratin, diharapkan rancangan peraturan daerah yang disetujui ini dapat bermanfaat untuk semuanya.

    “Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 07 tahun 2016 tentang pemilihan peratin dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemilihan peratin pada masa yang akan datang,” tutupnya. (Eva)