Tag: RAPBD 2019

  • Pemkab Pesibar Bantah Informasi Gagalnya Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD 2019

    Pemkab Pesibar Bantah Informasi Gagalnya Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD 2019

    Pesisir Barat (SL) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) membantah terkait informasi yang merebak tentang gagalnya dilangsungkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan RAPBD Tahun 2019, Jumat (30/11) kemarin, dikarenakan terkuncinya Gedung Dharma Wanita atas perintah bupati dan sekkab. “Kalau ada tuduhan yang mengatakan bupati dan sekkab memerintahkan Gedung Dharma Wanita dikunci sehingga paripurna pengesahan RAPBD 2019 gagal digelar, itu fitnah tak berdasar,” ungkap Ariswandi, dalam rilisnya, Sabtu (1/12).

    Menurut Aris, dalam penggunaan Gedung Dharma Wanita sendiri harus ada pemberitahuan dan permintaan yang disampaikan melalui Bagian Umum Sekretariat Pemkab Pesibar. Baru kemudian Bagian Umum memfasilitasi terkait permintaan dimaksud.  “Biasanya sesuai dengan aturan, untuk menggunakan Gedung Dharma Wanita ada surat pemberitahuan ke Bagian Umum dari calon pemakai. Kalau tidak ada yang menggunakannya pasti akan dikunci oleh petugas,” terang Aris.

    Dikatakannya, terkait gagalnya paripurna pengesahan RAPBD Tahun 2019 itu, disebabkan eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan legislatif melalui Badan Anggaran (Banggar) belum menemukan kata sepakat dalam pembahasan RAPBD Tahun 2019.

    Hal lainnya juga, pada hari itu seluruh pejabat tinggi pratama dan administrator belum mendapat surat undangan dari sekretariat DPRD Pesibar, untuk dilaksanakannya paripurna dimaksud. “Biasanya kalau akan digelar paripurna, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pesibar mendapat undangan dari sekretariat DPRD,” tandasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kabag Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD, Ismail membenarkan jika tidak ada undangan yang diedarkan ke seluruh OPD terkait di lingkungan Pemkab Pesibar tentang akan digelarnya rapat paripurna dengan agenda pengesahan RPABD Tahun 2019. “Tidak ada undangan (paripurna-red) yang disebarkan ke seluruh OPD,” ungkap Ismail.

    Ismail tak menampik jika Ketua DPRD sendiri sudah menandatangani undangan paripurna, Kamis (29/11) sekitar pukul 23.00 WIB, seusai dilakukannya pembahasan RAPBD 2019. “Memang ketua DPRD menandatangani undangan itu setelah selesai rapat pembahasan tapi kondisinya sudah tidak kondusif, kedua belah pihak eksekutif dan legislatif belum ada kata sepakat, kan percuma kalau mau paripurna. Itu masih sepihak legislatif saja melalui Banggar,” tandasnya. (jpnews)

  • Penyebab RAPBD Pesibar 2019 Tak Mencapai Kata Sepakat

    Penyebab RAPBD Pesibar 2019 Tak Mencapai Kata Sepakat

    Pesisir Barat (SL) – Kejadian belum sepakatnya antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembahasan RAPBD Tahun 2019, yang disebabkan tidak disetujuinya tiga program yang telah tercantum pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD Tahun 2019 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD, mulai mendapat berbagai respon dari berbagai kalangan masyarakat.

    Seperti halnya yang disampaikan sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (1/12), bahwa pembangunan gedung Bupati dan DPRD sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah dikukuhkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor Tahun 16 Tahun 2016. “Karena ketersediaan APBD yang terbatas sehingga kebutuhan anggaran pembangunan komplek perkantoran itu dianggarkan secara bertahap,” ungkapnya.

    Karenanya menurut dia, anggaran pembangunan gedung Bupati dan pengadaan meubelair DPRD tersebut jika tidak disetujui oleh DPRD akan menimbulkan dampak negatif yang cukup berat. “Dengan tidak disetujui anggaran untuk pembangunan gedung bupati bisa berakibat mangkraknya kelangsungan pelaksanaan pembangunan gedung bupati. Bangunan konstruksi bisa mengalami kerusakan yang juga tidak menutup kemungkinan hancurnya konstruksi tersebut,” tuturnya.

    Dia melanjutkan, sedangkan untuk gedung DPRD yang pembangunannya selesai tahun ini, jika tidak dianggarkan pengadaan meubelairnya juga bisa berdampak rusaknya gedung DPRD yang sudah jadi namun tidak terawat.

    Dia juga mengatakan terkait argumentasi anggota Banggar untuk memprioritaskan gedung SMPN 1 Krui, faktanya prioritas tersebut sudah masuk dalam RKA Tahun 2019. “Begitu juga dengan argumentasi mengenai pembangunan beberapa ruas jalan yang diusulkan anggota legislatid (Aleg), realisasinya prioritas tersebut langsung diakomodir, bahkan dengan mengurangi besaran anggaran kelanjutan pembangunan gedung Bupati dan meniadakan program umroh gratis,” jelasnya.

    Masih kata dia, dalam kejadian Jumat (30/11) kemarin, berkaitan dengan jadwal rapat paripurna dimaksud, pada dasarnya tidak ada undangan yang diedarkan sebagai pemberitahuan akan dilangsungkannya rapat paripurna dengan agenda pengesahan RAPBD Tahun 2019. “Kalaupun ketua DPRD sudah menandatangani undangan paripurna yang merupakan hasil Banmus, itu merupakan internal DPRD, dalam hal ini belum ada kesepakatan dalam pembahasan RAPBD Tahun 2019 sehingga paripurna dengan agenda pengesahan tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya. (JPnews)

  • RAPBD 2019, Pringsewu Prioritaskan 6 Arah Kebijakan Pembangunan

    RAPBD 2019, Pringsewu Prioritaskan 6 Arah Kebijakan Pembangunan

    Pringsewu (SL) – Pemerintah Kabupaten Pringsewu memprioritaskan 6 arah kebijakan pembangunan. Enam prioritas pembangunan tersebut disampaikan Bupati Pringsewu Sujadi pada rapat paripurna di DPRD setempat, Selasa (16/10), dipimpin wakil ketua l DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan didampingi wakil ketua ll Stiyono, serta dihadiri 28 dari 40 anggota DPRD Pringsewu.

    Dari jajaran Pemkab Pringsewu, tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman beserta para asisten dan staf ahli bupati dan kepala OPD, Dandim 0424 Letkol Arh Anang Hasto Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya, serta Ketua KPU Pringsewu Andreas Andoyo.

    Enam prioritas pembangunan Kabupaten Pringsewu yang disampaikan Bupati Pringsewu tersebut meliputi, pertama Optimalisasi pemenuhan sarana dan prasarana, infrastruktur, pelayanan publik, pelayanan dasar, permukiman dan kawasan. Kemudian kedua, Peningkatan kualitas pembangunan manusia, ketiga, Peningkatan perekonomian daerah, keempat, Penguatan kedaulatan pangan, kelima, Optimalisasi pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan, dan keenam adalah Peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

    Enam prioritas pembangunan ini juga menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD 2019, serta disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RKP nasional dan RKPD provinsi Lampung, visi misi, serta arah kebijakan RPJPD dan RPJMD 2017-2022.

    Terkait APBD Pringsewu 2019, untuk pendapatan daerah Pringsewu tahun 2019 mendatang direncanakan sebesar Rp.1.198.643.184.721,00.  Terdiri dari PAD sebesar Rp.87.997.304.000,00, dana perimbangan sebesar Rp.880.675.340.000,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.229.970.540.721,00.

    Sedangkan keseluruhan belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.237.143.184.721,00. Akan tetapi, dari jumlah tersebut, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp.38.500.000.000,00 guna menutupi defisit sebesar Rp.38.500.000.000,00, sehingga silpa tahun berkenaan adalah Rp. O. atau berimbang.

    Selain penyampaian RAPBD 2019, rapat paripurna DPRD Pringsewu juga mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi atas RAPBD tersebut, serta penyampaian 2 Ranperda prakarsa DPRD Pringsewu, serta pendapat Bupati Pringsewu. (Wagiman)

  • Meski Tunjangan RT dan ASB Masih “Ngadat” RAPBD 2019 Kota Bandar Lampung Rp2 Triliun

    Meski Tunjangan RT dan ASB Masih “Ngadat” RAPBD 2019 Kota Bandar Lampung Rp2 Triliun

    Bandarlampung (SL) – Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM dan Ketua DPRD Wiyadi telah menandatangani persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019, pada akhir Agustus lalu.

    Dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota telah menyepakati proyeksi KUA dan PPAS APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 untuk pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 2.609.094.416.300,,-yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 833.434.356.250, Dana Perimbangan sebesar Rp1.404.035.217.000, serta Lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp371.624.843.050. Sementara itu, kebijakan Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.482.594.416.300, Belanja Daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 60.723.849.150, atau sebesar 4,75 persen dibandingkan dengan APBD Tahun 2018.

    Besarnya kenaikan RAPBD 2019, beberapa pegawai Pemkot menyambut baik. Tapi mereka berharap kenaikan anggaran dapat dirasakan oleh masyarakat terutama aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat kelurahan seperti RT dan kepala lingkungan (LK). Sebab, selama ini anggaran Bandarlampung besar di angka. Tapi tunjangan kinerja untuk ASN tidak dibayar. Begitu juga dengan tunjangan RT dan LK masih ngadat. Belum lagi pembayaran untuk pihak ketiga, selama ini masih banyak yang tertunda. Bahkan kata ASN yang enggan disebutkan namanya ini, kas daerah Pemkot Bandarlampung sering kosong. Sehingga kegiatan Pemkot sering tertunda karena tidak ada uangnya.

    Pendapat yang sama dikemukakan mantan anggota DPRD Bandarlampung. Menurut pengurus parpol ini, jenaikan anggaran suatu daerah dinilai sangat baik. Tapi kalau anggaran sebelumnya terjadi defisit tiga tahun berturut-turut mustinya tidak boleh menetapkan KUA PPAS diatas tahun anggaran sebelumnya. “Mustinya, kalau benar-benar anggaran Bandarlampung mencapai Rp2 triliun, kegiatan OPD lancar, pembayaran tunjangan ASN lancar, pembayaran pihak ketiga lancar, tunjangan RT lancar. Tidak seperti yang terjadi sekarang, hampir semua OPD mengeluh karena tidak ada uang, pembayaran pihak ketiga tertunda, tunjangan RT dan LK belum dibayar tujuh bulan,” katanya. (W9/net)