Kota Metro (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menetapkan Raperda LKPJ Pelaksanaan APBD TA 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD, Tondi MG Nasution mengatakan, terhadap Raperda ini pihaknya telah melalui beberapa tahapan dan pembahasan secara intensif. Sidang pengambilan keputusan ini, kata dia, merupakan lanjutan penyampaian Wali Kota pada paripurna 20 Juli lalu.
“Setelah melalui beberapa tahapan. Proses hearing dan pembahasan secara intensif antara DPRD kota metro bersama tim anggaran pemerintah daerah. Maka, Raperda LKPJ pelaksanaan APBD TA 2021 kita tetapkan,” kata Tondi saat memimpin sidang di DPRD setempat, Senin (25/07/2022).
Dalam rapat, Wasis mewakili tim Badan Anggaran DPRD Kota Metro menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota. Salah satunya adalah terkait pelaksanaan APBD. “Pemkot agar lebih memaksimalkan pelaksanaan APBD tepat waktu dan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Pemkot lebih mengefektifkan sistem monitoring dan pengawasan,” tegas Wasis.
Sementara itu, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran DPRD. “Saya sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro dengan tenaga pikiran serta kesediaan melakukan koordinasi yang baik dan proses pembahasan Raperda bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” imbuhnya.
Mengenai beberapa rekomendasi badan anggaran DPRD, Wahdi mengaku pihaknya akan segera menyampaikannya ke tingkat Provinsi. “Akan segera kami sampaikan kepada Pemprov Lampung Guna mendapatkan evaluasi dan persetujuan Gubernur Lampung,” pungkasnya.
Usai penyampaian Wali Kota tersebut, selanjutnya kedua belah pihak, baik DPRD maupun Pemkot melangsungkan penandatanganan atas keputusan bersama menyetujui penetapan Raperda. (Red)
Bandarlampung (SL) – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas pengajuan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan menyutujui agar Raperda itu ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya.
Hal itu disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 11 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan Pembicaraan Tingkat I mengenai Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 4 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (30/1/19). “Atas disampaikannya 11 Raperda tersebut, kami menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Dewan yang terhormat, karena kami yakin diajukannya kesebelas Raperda tersebut yang tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hamartoni.
Sebelas Raperda tersebut antara lain mengenai panas bumi untuk pemanfaatan langsung, peningkatan budaya literasi daerah, penyelenggaraan perpustakaan, sharing pemberdayaan perlindungan sumber daya air antara daerah produksi dan daerah konsumsi, usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada hutan produksi di Provinsi Lampung, dan tata kelola BUMD Provinsi Lampung.
Raperda lainnya tentang investasi Pemprov Lampung, zonasi energi sumber daya mineral, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Lampung, penyelenggaraan pendidikan menengah dan pengembangan desa siaga aktif.
Melalui Rapat Paripurna tersebut, Hamartoni menyebutkan bahwa dari 11 Raperda tersebut pihak Pemerintah Daerah pada prinsipnya menerima dan menyetujui untuk ditindak lanjuti dalam pembahasan selanjutnya. “Setelah sama-sama kita dengarkan laporan Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, pada prinsipnya kami menyetujui dan menerima kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan dalam pembicaraan selanjutnya, termasuk hal-hal yang menyangkut teknis penulisannya, narasi atau bahasa yang kurang sempurna dan ssgala sesuatu yang berkaitan dengan penyusunan Raperda yang baik,” ujar Hamartoni.
Namun demikian, Hamartoni juga menegaskan untuk mencermati bersama untuk memperkuat Raperda tersebut agar dapat berlaku secara efektif, khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pembatalan Undang-Undang yang dijadikan sebagai dasar atau payung hukum Raperda yang akan dibahas.
“Oleh karena itu, penyusunan sebuah Raperda harus memenuhi kriteria yakni terkait kejelasan terhadap tujuan yang ingin dicapai, disusun oleh lembaga yang sesuai dengan kewenangan atau urusan pemerintahannya, substansinya tidak menimbulkan kerancuan, multi tafsir sehingga tidak dapat dilaksanakan, konsistensi dalam teknik penulisan rumusan yang akan diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hak asasi manusia dan selaras dengan kebijakan nasional,” jelas Hamartoni.
Sementara itu, menanggapi penyampaian 4 Prakarsa Raperda dari Pemerintah Provinsi Lampung, melalui rapat paripurna tersebut Imer Darius selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Demokrat dan juga bertindak sebagai pimpinan rapat dan mewakili seluruh fraksi yang ada mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemprov Lampung. Dia menyatakan pihaknya menyutujui usulan Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya.
“Pada prinsipnya kami menyetujui hal tersebut untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya dengan mencermati dan memperhatikan segala sesuatu yang berkaitan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imer. (Humas Prov Lampung)
Mesuji (SL) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran (TA) 2019 akhirnya disetujui bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Mesuji Khamami dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrulloh, Jumat (30/11/2018) di Gedung DPRD, Wiralaga Mulya.
Adapun komposisi APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019 secara umum yang telah disepakati bersama yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 893.693.813.485,48 dan Belanja Daerah sebesar Rp 988.693.813.485,48. Sementara itu, untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 96.500.000.000,- dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 1.500.000.000,-.
Dalam sambutannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, Bupati Khamami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota, serta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mesuji atas kerjasamanya selama pembahasan, sehingga dapat disepakati bersama.
Selanjutnya, Raperda tentang APBD Kabupaten Mesuji TA 2019 akan disampaikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat evaluasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 245; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 84; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 174. “Dengan telah disetujuinya Raperda ini, saya selaku kuasa pengelola keuangan daerah akan memproses lebih lanjut untuk disampaikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Khamami. (onlinekoe)
Bandarlampung (SL) – Seluruh fraksi DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2019 dibahas lebih lanjut. Selanjutnya, Raperda ini akan diputuskan menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2019 yang diharapkan mampu memenuhi harapan masyarakat Lampung.
Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD Provinsi Lampung TA 2019, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (21/11/2018). Sidang dihadiri Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Imer Darius.
Pada kesempatan itu, juru bicara Fraksi PDIP, Yanuar Irawan, menjelaskan pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang tepat waktu menyampaikan Nota Keuangan APBD TA 2019. Selain itu, apresiasi juga atas peningkatan target pendapatan daerah sekitar 3,41% dibandingkan APBD TA 2018.
“Fraksi PDIP berharap APBD Lampung TA 2019 harus disusun dengan pendekatan kinerja berkualitas dan tepat sasaran yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab serta bermanfaat untuk masyarakat,” jelas Irawan. Pihaknya juga mengharapkan untuk lebih mengefektifkan PT Lampung Jasa Utara agar mampu memberikan sumbangsih terhadap Pemerintah Daerah Lampung.
Hal senada disampaikan Putra Jaya Umar, juru bicara Fraksi Gerindra. Menurut Putra Jaya Umar, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung masih mampu untuk ditingkatkan. “Hal ini mengingat pertumbuhan perekonomian Provinsi Lampung berada di atas rata-rata perekonomian Sumatera,” jelas Putra Jaya Umar.
Dia berharap Pemprov Lampung mampu menghasilkan Raperda APBD TA 2019 yang prorakyat. Khususnya di bidang infrastruktur yang mampu mendukung aktivitas masyarakat. Sehingga, dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Sedangkan juru Bicara dari Fraksi PAN, Muswir, berharap Raperda APBD 2019 mampu diaplikasikan dan diterapkan ke berbagai program. “Untuk itu, kita harus men-delete program yang kurang berguna bagi Provinsi Lampung. Selain itu, kita juga harus menurunkan tingkat kemiskinan, menurunkan tingkat pengangguran dan meningkatkan lapangan pekerjaan guna meningkatkan sumber pendapatan,” kata Muswi.
Seusai Rapat Paripurna, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menuturkan eksekutif memberikan keleluasaan kepada fraksi untuk memberikan pemandangan. “Terkadang ketika melihatnya, seakan-akan terlihat seperti ada penurunan atau yang lainnya. Seakan terjadi perubahan struktur APBD. Namun harus diketahui, bahwasannya setiap tahunnya ada acuan yang dikeluarkan Menteri, dan kita tentu mengikuti acuan tersebut,” jelas Wagub Bachtiar.
Demikian juga dalam meningkatkan BUMD PT LJU, tidak semudah membalikkan tangan. “Bahkan dunia usaha yang dikelola secara profesional juga banyak jatuh bangun, apalagi kita yang BUMD-nya baru ini. Namun kita akan terus mendorong dengan harapan mampu menambah APBD Lampung,” kata Bachtiar. (Humas Prov Lampung)
Bandarlampung (SL) – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis menyampaikan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (9/7/2018).
Kelima rancangan peraturan daerah tersebut yaitu (1) Perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah; (2) penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; (3) perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah; (4) pembentukan dan penyertaan modal pemerintah Provinsi Lampung pada PT. Jaminan Kredit Daerah Provinsi Lampung; dan (5) Penanaman Modal.
“Terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya karena Pemerintah Provinsi Lampung diberikan kesempatan untuk menyampaikan lima Raperda yang sangat prioritas dalam rangka mendukung pelaksanaan program percepatan pembangunan, kesejahteraan rakyat, dan peningkatan pendapatan asli daerah khususnya dibidang retribusi daerah, pengelolaan air tanah, penjaminan kredit daerah, penanaman modal, serta pencegahan dan penanggulangan narkotika,” ujar Hamartoni Ahadis.
Hamartoni menjelaskan pembahasan Raperda merupakan salah satu tahapan implementasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan di daerah. “Pembahasan raperda juga hendaknya dilandasi oleh pertimbangan bahwa Raperda tersebut sangatlah diperlukan dalam rangka menentukan kebijakan daerah guna mengatasi permasalahan pembangunan yang masih dihadapi,” jelas Hamartoni.
Salah satu yang menjadi dasar pemikiran dalam Raperda Perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah, lanjut Sekdaprov, dikarenakan pengelolaan air tanah menjadi urusan pemerintah daerah dan pengaturan pengelolaan air tanah dimaksudkan untuk mewujudkan kemanfaat air tanah guna kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sehingga pemanfaatan air ranah dan pendayagunaan air tanah dapat terjaga, tidak terjadi penurunan permukaan tanah.
“Terkait Raperda penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, dikarenakan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di masyarakat semakin menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, dan Pemerintah bertanggung jawab melindungi dan meningkatkan kehidupan masyarakat melalui fasilitasi antisipasi dini, pencegahan, penanganan dan lainnya,” jelas Hamartoni.
Hamartoni menjelaskan dasar pemikiran Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah, adalah penambahan objek retribusi baru yang belum diatur dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2011. Sedangksn terkait Raperda pembentukan dan penyertaan modal pemerintah Provinsi Lampung pada PT. Jaminan Kredit Daerah Provinsi Lampung, dasar pemikirannya adalah menindaklanjuti surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor:02/M.KUKM/II/2017. Serta pengaturan kembali tentang pembentukan pada PT. Jaminan Kredit Daerah Provinsi Lampung.
Untuk Raperda tentang penanaman modal, dasar pemikirannya adalah pengaturan penanaman modal untuk mensinergikan kebijakan penanaman modal Provinsi dan Kabupaten/kota agar terciptanya iklim investasi untuk peningkatan daya saing dan kepastian penanaman modal di daerah. (Humas Prov)
Rapat paripurna terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Raperda tentang Pinjaman daerah usul prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung (Foto/Dok/Jun)
Bandarlampung (SL)-Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, atas nama Gubernur Lampung, memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Raperda tentang Pinjaman Daerah usul prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, untuk pembangunan 6 ruas jalan.
Jawaban diberikan dalam rapat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (14/2). Jawaban ini merupakan tindak lanjut dari tanggapan 9 fraksi di DPRD Lampung yang diugkapkan dalam sidang Selasa (13/2/2018) lalu.
“Dalam jawaban yang akan kami sampaikan pada kesempatan ini berupa tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal yang bersifat umum, oleh karenanya apabila masih terdapat usul, saran ataupun pendapat dari Dewan Yang Terhormat yang mungkin belum terakomodir dalam jawaban ini, kami berharap hal tersebut dapat disetujui untuk dibicarakan pada tingkat pembicaraan berikutnya,” ujar Hamartoni.
Pada rapat paripurna sebelumnya, Senin (12/2), Hamartoni mengatakan pembentukan Perda inisiatif eksekutif tersebut dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta seiring dengan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung.
Dia menjelaskan berdasarkan perhitungan dan analisa kebutuhan untuk membiayai pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2018 yang mendukung program strategis, maka dipandang perlu melakukan pinjaman daerah sebesar Rp600 miliar.
Anggaran tersebut direncanakan akan digunakan untuk membangun enam ruas jalan Provinsi yaitu pembangunan ruas jalan Simpang Korpri – Sukadamai sepanjang 13.268 meter, pembangunan ruas jalan Padang Cermin – Kedondong sepanjang 25.871 meter, dan pembangunan ruas jalan Bangunrejo – Wates sepanjang 21.212 meter.
Selanjutnya pembangunan ruas jalan Pringsewu – Pardasuka sepanjang 16.797 meter, pembangunan ruas jalan Simpang Pematang – Brabasan sepanjang 8.952 meter dan pembangunan ruas jalan Brabasan – Wiralaga sepanjang 17.450 meter.
Hamartoni memaparkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PM.O7/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018, ada hal yang perlu disampaikan.
Hal tersebut seperti mekanisme Perencanaan dan Pelaksanaan Pinjaman Daerah telah memenuhi kaidah regulasi dan Peraturan perundangundangan yang berlaku.
Kementerian Dalam Negeri terkait pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 979/130/ SJ tanggal 9 Januari 2018 hal pertimbangan usulan Pinjaman Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018 dan Kementerian Keuangan terkait pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5-8/ MK.7/ 2018 tanggal 29 Januari 2018 hal tanggapan atas permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018.
“Dengan memperhatikan kedua Surat tersebut, bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyetujui pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018 yang ditutup menggunakan Pinjaman daerah, dan rencana penarikan setiap bulan dan realisasi Pinjaman tersebut wajib melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” katanya.
Terkait dengan tanggapan 9 fraksi terhadap Perda inisiatif eksekutif pada sidang sebelumnya, Fraksi Partai Nasdem menyetujui maksud tujuan Raperda tentang Pinjaman Daerah yaitu bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Lampung secara umum dan secara khusus bagi kesejahteraan masyarakat yang dilintasi enam ruas jalan provinsi yang direncanakan akan diperbaiki.
Lalu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyebutkan pada prinsipnya sepakat dan mendukung perlunya peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur transportasi di Provinsi Lampung meskipun sumber dananya betasal dari Pinjaman Daerah.
Hamartoni menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas saran, pendapat, dan usul yang diajukan oleh fraksi DPRD Provinsi Lampung. “Kami yakin bahwa semua itu dilakukan demi untuk menghasilkan produk hukum yang terbaik untuk kita persembahkan kepada Provinsi Lampung yang kita cintai. Kami berharap kiranya proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat dilanjutkan dan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Dewan,” tandasnya.(rls/hms)