Tag: Rehabilitasi

  • Pembangunan dan Rehab Sarpras SMAN 1 Kedondong DAK Rp2 M Bermasalah Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah 

    Pembangunan dan Rehab Sarpras SMAN 1 Kedondong DAK Rp2 M Bermasalah Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah 

    Pesawaran, sinarlampung.co Hasil pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Kedondong, Pesawaran, senilai Rp2.039.613.604 yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun Anggaran 2023 dengan pelaksana CV Alfatih Perkasa diduga bermasalah.

    Pasalnya, belum sempat di-PHO, hasil rehab dan pembangunan sejumlah ruangan sarpras di SMAN 1 Kedondong tersebut sudah mengalami keretakan di beberapa titik dan tampak amburadul.

    Penampakan ruang Laboratorium Kimia SMA Negeri 1 Kedondong yang mengalami keretakan cukup serius. (Doc. Mahmuddin)

    Hal itu berdasarkan pantauan awak media bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Provinsi Lampung, didampingi sejumlah dewan guru SMAN 1 Kedondong di lokasi pekerjaan, Kamis, 9 November 2023.

    Faqih Fakhrozi selaku Sekjen LSM Trinusa Lampung mengatakan, pemantauan tersebut dilakukan atas dasar pengaduan sumber yang meminta dirinya untuk mengkroscek pekerjaan yang ada di SMAN 1 Kedondong.

    “Pengaduan dari sumber terpercaya atas pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Kedondong yang diduga tidak sesuai spek-nya,” ucap Faqih.

    Faqih menilai, kegiatan pembangunan gedung baru dan Rehab yang ada di SMAN 1 kedondong Kabupaten Pesawaran tidak sesuai dengan Perencanaan kegiatan.

    “Hal ini berdasarkan analisa secara kasat mata. Bangunan tembok gedung tersebut sudah banyak yang retak, hasil pengecatan berbayang, pemasangan keramik banyak yang kopong. Hal ini diduga dampak yang dikerjakan secara asal-asalan, bahkan tidak ada konsultan pengawas dari CV Tri panca Artha,” tegas Faqih.

    Hasil pengecatan salah satu ruangan yang tampak berbayang. (Doc.Mahmuddin)

    Dengan kondisi pembangunan demikian, Faqih menduga pelaksana proyek tersebut hanya ingin meraup keuntungan yang besar, tanpa memperdulikan kualitas bangunan. Sehingga dalam pelaksanaannya, kata Faqih, diduga tidak berdasarkan pada mutu kerja dan besteknya.

    Selain itu, lanjut Faqih, di lokasi, para pekerja terlihat tanpa mengenakan alat pengaman diri (APD) yang jelas melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD.

    Disamping itu, seperti yang disampaikan salah satu narasumber dari pihak sekolah, ada sebagian bangunan rehab yang sedang dilaksanakan bercampur menggunakan dana Komite sekolah.

    Menurut keterangan sumber, ada salah satu pengawas yang dipercaya oleh CV Alfatih Perkasa bernama Sopian. Pada saat itu Sopian menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa ada beberapa titik di dalam pengerjaan rehabilitasi bangunan sekolah tersebut tidak masuk RAB anggaran yang ada. Sehingga Sopian mengatakan beberapa titik tersebut akan diperbaiki sekaligus dengan menggunakan dana komite.

    Setelah uang senilai Rp37 juta diberikan oleh pihak sekolah kepada Sopian. Akan tetapi pekerjaan belum terselesaikan. Bahkan bukti pembelanjaan dari dana Komite tersebut tidak diberikan, hingga Sopian lengser dari proyek tersebut. Maka itu, pihak sekolah masih menunggu pertanggung jawaban dari Sopian.

    Melihat persoalan tersebut, Faqih menduga adanya kesengajaan timpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan yang mengarah terjadinya unsur dugaan korupsi berjamaah.

    “Maka kami secara kelembagaan akan mengagendakan unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk tidak melakukan PHO pekerjaan tersebut. Dan nanti kami kumpulkan bukti-buktinya. Kami juga akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik korupsi di Lampung,” tutup Fakih.

    Dengan adanya dugaan tersebut, awak media masih berupaya menghubungi Rama Apriditya selaku pimpinan pelaksana proyek untuk konfirmasi. Sebab saat turun ke lokasi pekerjaan, awak media hanya bertemu salah satu Humas pengawas bernama Andi. Dia mengaku tidak bisa memberi keterangan, karena posisinya yang hanya sebatas pengawas dan keamanan saja. (Mahmuddin)

  • Rehabilitasi Saluran Sungai Way Rantau Tijang Diduga Asal Jadi dan Tak Sesuai Spesifikasi

    Rehabilitasi Saluran Sungai Way Rantau Tijang Diduga Asal Jadi dan Tak Sesuai Spesifikasi

    Pringsewu (SL) – Proyek normalisasi sungai Rantau Tijang yang berada di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan, lantaran proyek yang bernilai kontrak Rp494.201.918.87  dengan Sumber dana APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu ini diduga dikerjakan asal jadi.

    Dari pantauan awak media di lapangan, proyek normalisasi sungai yang panjangnya 300 meter ini seharusnya bisa mengatasi masalah sungai yang dulunya telah habis di terjang banjir dan hampir menghabiskan badan jalan dibangun dengan anggaran yang cukup besar namun malah sebaliknya, proyek tersebut nampak pengerjaannya asal jadi.

    Kenapa tidak, menurut Kepala Pekon Rantau Tijang, Rudi, proyek normalisasi tersebut seharusnya dilakukan pendalaman sepanjang dua meter, namun pengerjaanya hanya satu meter. Begitu juga dengan lebar sungai yang akan dinormalisasi.

    “Seharusnya kontraktor mendengar harapan kami masyarakat dan melihat gambar dan hasilnya seperti apa. Saya sudah pernah bilang dengan pelaksana dan pemborong agar normalisasi ini dilaksanakan dengan baik. Saya juga berulang kali bilang agar Bronjong yang dipasang sama rata dengan jalan, agar permukaan bisa menjadi rata tapi menurut pelaksana bahwa itu sudah sesuai dengan gambar pemborong yang bernama H. Beno, gambar tersebut tidak boleh dirubah lagi karena sudah sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi”, jelas Rudi.

    “Saya sebagai Kepala Pekon kurang menerima hasil dari pada pengerjaan proyek tersebut”, tambahnya.

    Masih Rudi, padahal batu yang digunakan pun banyak juga yang memang sudah ada di sungai tersebut ada sekitar 18 kubik batu untuk Bronjong itu memang batu yang memang berasal dari sungai tersebut.

    “Yang pasti soal proyek Bronjong dan normalisasi ini saya tidak ikut campur terlalu dalam karena pada waktu itu saya hanya menyampaikan kalau bisa beronjong diratakan dengan jalan bisa atau tidak ternyata itu tidak ada tanggapan, itulah hasilya dari pekerjaan tersebut”, pungkasnya.

    Melihat adanya dugaan kecurangan dalam pengerjaan proyek normalisasi sungai di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Penasehat JPK Provinsi Lampung Jaringan Pemberantasan Korupsi Iskandar angkat bicara, ia menilai kontraktornya harus bertanggung jawab dengan pengerjaan proyek yang dilakukannya.

    “Saya lihat proyek tersebut, sangat asal jadi dilakukan oleh kontraktornya, bisa saja proyek ini proyek yang tak jelas karena dari yang kita lihat, mengunakan batu yang memang berasal dari sungai tersebut, pemborong hanya mengharapakan keuntungan yang besar tanpa memperdulikan kualitas pengerjaanya”, jelas Iskandar saat turun langsung ke lokasi, Selasa, 21 September 2021.

    Islandar juga mengatakan, dirinya sudah ke lapangan dan melihat memang proyeknya asal jadi, ditambah lagi dengan laporan masyarakat yang kurang menerima hasil dari pada pengerjaan proyek normalisasi tersebut.

    Iskandar melanjutkan jika dalam waktu dekat ini pihak kontraktor tidak memperbaiki pekerjaanya, dirinya akan melaporkan pekerjaan ini ke pihak penegak hukum, sebab proyek yang diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.

    “Dalam beberapa hari ini, saya akan melaporkan proyek ini ke pihak penegak hukum jika tidak ada realisasi perbaikan proyek tersebut,” tutup Iskandar. (Udin)