Tag: Rekonstruksi Pembunuhan

  • Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Sebanyak 26 Adegan Diperagakan Tersangka

    Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Sebanyak 26 Adegan Diperagakan Tersangka

    Tulang Bawang (SL)-Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa 17 Novemebr 2020, pukul 20.00 WIB, di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

    Rekonstruksi ini berlangsung hari Jum’at 29 Januari 2021, pukul 13.45 WIB, di lapangan Mapolres Tulang Bawang dan memperagakan 26 adegan.

    “Hari ini petugas kami bersama petugas dari Satreskrim Polres melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Bumi Dipasena Makmur, tersangka Imam Tato als Putra (30), memperagakan 26 adegan,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

    Lanjut Iptu Wagimin, 26 adegan yang diperagakan oleh tersangka Imam Tato als Putra ini, diawali saat tersangka menjemput korban Sumari als Yanto (34), di rumahnya yang ada di Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

    Hingga tersangka membunuh korban yang dimulai pada adegan ke 22 sampai adegan ke 26, dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan kayu gelam sepanjang 1 meter saat korban sedang melakukan ritual menggandakan uang bersama dengan tersangka.

    Tersangka ini berhasil ditangkap hari Rabu 02 Desember 2020, pukul 22.00 WIB, saat bersembunyi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

    “Rekonstruksi yang kami lakukan hari ini, untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa pada berkas perkara, yang mana nantinya berkas perkara tersebut akan kami kirimkan kembali ke Kejaksaan Negeri Menggala,” tutup Kapolsek.(Mardi)

  • Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

    Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

    Bekasi (SL) – Pihak kepolisian terpaksa membuka paksa rumah Daperum Gaban Naiggolan di Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, saat menggelar rekonstruksi, Rabu (21/11/2018).

    Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan terpaksa membuka paksa pintu rumah, alasannya kunci rumah hilang ketika dibawa tersangka Haris Simamora usai menghabisi keluarga Daperum.

    “Pintu masuk dan pintu keluar yang digunakan tersangka dari pintu depan ini, kuncinya dibawa pelaku dan hilang karena itu harus kita buka paksa,” ucap Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di lokasi, Rabu (21/11).

    Indarto juga menjelaskan adegan secara lengkap akan direka ulang oleh penyidik bersama pelaku Haris Simamora.

    “Reka ulang dimulai dari pelaku datang, mengeksekusi para korban, melarikan diri, hingga terakhir menyimpan kendaraan roda empat yang dicuri dari TKP,” tuturnya.

    Sebanyak 62 adegan yang dilakukan saat rekonstruksi di 6 titik. Diantaranya 37 adegan dilakukan di lokasi pembunuhan, dirumah korban, Bekasi.

    Dikatakannya Kombes Indarto, tersangka Haris menghabisi satu keluarga tersebut pada reka adegan yang ke 8, untuk meninggalnya di adegan ke 12 dan 13. Dari reka adegan yang diperagakan nampak korban tidak ada perlawanan kepada tersangka.

    “Tapi saat dipukul satu kali korban perempuan masih bergerak lalu dipukul lagi yang kedua. Untuk memastikan korban meninggal, tersangka memukul lagi kebagian leher kedua korban,” ungkapnya.

    Tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobil korban yang terparkir di halaman usai melakukan pembunuhan.

    “Setelah ini kita akan rekontruksi dia ke kos-kosan, dia membuang linggis, sampai dia menyimpan kendaraan yang dibawa dari TKP yang dicuri, hingga dia pergi kabur di Garut menggunakan bis dari terminal Cikarang. Kita akan reka ulangkan semua,” bebernya.

    Lebih lanjut dikatakan Kapolres, rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan untuk menguatkan alat bukti. “Sehingga proses tahap satu di kejaksaan tidak ada hambatan,” pungkasnya. (Zonabekasi)