Lampung Timur (SL) – Polsek Sekampung Lampung Timur menetapkan Winur Ali (36), warga kecamatan Bumi Agung, Riko Andrian (19), karyawan bengkel widi, warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, sebagai tersangka kasus pemerkosaan ibu rumah tangga, di Sekampung. Sementara seorang lagi, Mahfud Efendi, masih dalam pengejaran polisi.
Kedua pemuda itu menyerahkan diri ke Mapolsek Sekampung diantar oleh pihak keluarga. Sebelumnya keduanya sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
Kapolsek Sekampung AKP Muliawati, menjelaskan kedua pelaku menyerahkan diri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan serta rekontruksi peristiwa.
“Kedua tersangka tersebut, WA dan RP, menyerahkan diri didampingi oleh keluarganya, dan memang satu pelaku masih dalam pengejaran kami,” kata Muliawati, Rabu 25 Agustus 2021.
Muliawati, menjelasakn dari keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada 2 Agustus 2021. Saat itu, seorang perempuan berinisial (PR) sengaja menjemput korban di rumahnya, karena disuruh oleh tersangka WA.
“Saat di jemput, korban sempat menolak lalu PR yang balik lagi ke rumahnya, setiba di rumah, PR disuruh lagi oleh WA menjemput dengan alasan membeli tungku (alat masak tradisional),” kata Muliawati.
Setelah siasat kedua berhasil, dan korban tiba di rumah PR, yang beralamat di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, di tempat tersebut sudah ada tiga pria.
“Alasan kedua pinter, PR membeli tungku sengaja tidak membawa tali, dan korban diminta untuk memegangi tungku tersebut dalam posisi di bonceng sepeda motor,” jelas Muliawati.
Sejurus pelaku WA yang tadinya duduk di ruang tamu langsung menuju dapur, tiba di dapur WA langsung menarik tangan korban menuju ke sebuah kamar, dalam kamar tersebut WA memperkosa korban.
Tidak berhenti disitu, setelah beberapa menit, kedua rekannya menyusul ke kamar dimana tempat WA merudapaksa korban dan ikut pula memperkosa korban.
“Dari awal korban sudah menolak, bahkan hingga tiba di rumah saat dipaksa tersangka, korban tetap menolak, tapi karena kalah tenaga korban tetap terperangkap dalam tindakan bejat mereka (pelaku),” tegas Muliawati.
Para pelaku membantah tuduhan Tr (27), yang menyebut mereka melakukan perkosaan. Justru para pelaku mengaku kerap melakukan hubungan badan dengan korban, saat suaminya tidak ada di rumah, bahkan pernah satu lawan tiga.
Winur Ali, Riko Andrian didampingi kuasa hukumnya dari PBHI Lampung, Ardhat Kesuma Putra menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Timur menceritakan versi mereka.
Menurut mereka, peristiwa di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur yang dilaporkan TR (27) adalah bukan perkosaan. Pasalnya, peristiwa terkahir itu adalah kali kedelapan mereka melakukan hubungan dengan korban secara bergantian.
Winur Ali, menyatakan tidak ada pemerkosaan. Mereka melakukan karena suka sama suka, enak sama enak.
“Gak ada cerita paksaan itu, kita kaya teman dekat, kami suka sama suka, orang sudah 8 kali kok dibilang diperkosa,” kata Winur Ali hukumnya PBHI Lampung, Ardhat Kesuma Putra, Rabu 25 Agustus 2021.
Winur Ali merinci delapan lokasi tempat mereka pernah berbuat hubungan badan, yakni pertama di sebuah hotel di Metro, kedua di rumah pelapor kamar depan, ketiga di rumah pelapor kamar depan waktu suami sedang keluar.
Kemudian keempat kali datang ke rumah pelapor di Donomulyo, kelima di rumah pelapor waktu suami berada di kafe Sekampung, keenam di rumah rekannya, Bagus di Sumbersari, ketujuh di Bengkel milik pelaku di Dono Mulyo dan terakhir ke delapam di rumah ibu Prapti di Desa Sambikarto.
“Nah itu sudah 8 kali kami berbuat, saya gak maksa, dia mau, kami suka sama suka kok dia bilang saya memperkosa. Lah lebih dari satu orang aja pernah loh kita tri some sudah 2 kali dengan yang terakhir,” ujara Winur.
Winur menyatakan bahwa kejadian terakhir kali bukanlah di rumah korban, tetapi mereka janji ketemuan di rumah ibu Prapti di Desa Sambikarto, Sekampung, Lampung Timur pada 02 Agustus 2021 lalu. “Saat itu kami bertemu disana, semua yang disebutkan itu memang ia ‘main’, tapi secara bergantian, sekali lagi gak ada paksaan, pelapor datang kesana,” ujar Winur.
Hal yang sama diungkapkan Riko Andrian (19), karyawan bengkel Winur. Dia mengaku bahwa dirinya sudah 3 kali berbuat demikian dengan pelapor, bahkan tri some juga pernah dilakukan. “Saya sudah tiga kali berbuat dengan dia, bahkan sempat juga trisome dua kali, satu di bengkel, satunya lagi di rumah TKP terakhir,” katanya.
Menaggapi bahasa rudapaksa di media yang pernah terbit, ia mengaku itu adalah fakta terbalik, karena apa yang telah mereka lakukan atas suka sama suka. Tidak membebani satu sama lain.
“Sempat yang pertama main berdua, pas trisome saya malah malu tapi dikasih kesempatan malah yang perempuan bersedia dan memulai,” jelasnya.
Penasehat hukum para pelaku, menyebutkan status dua klienya terlapor. Namun klienya tidak ada yang kabur. Karena mereka ada di rumah, bahkan secara koperatif datang saat dipanggil polisi, meski memang ada salah satu terlapor Mahfud Efendi yang tidak berada di tempat.
“Dua terlapor ini ada, bahkan koperatif, patuh pada panggilan polisi, memang ada satu tidak di rumah, kita tidak tau karena apa, mungkin saja lantaran malu, tapi saya yakin, proses hukum nanti akan membuktikan bahwa tidak memenuhi prasyarat pemerkosaan,” katanya.
“Kami percaya pada presisi polisi, semua pasti terungkap, mereka mau sama mau, berarti kan patut diduga pelapor turut menikmati, lah sudah lapan kali kok baru lapor diperkosa,” kata Ardhat.
Sementara pelapor IRT TR, Rabu 25 Agustus 2021 masih menjalani pra rekontruksi secara tertutup oleh penyidik di Mapolres Lampung Timur.
Sebelumnya, korban melaporkan kasus yang dialaminya, pada Senin 2 Agustus 2021 lalu. Pelapor mengaku tiga pemuda di kampungnya itu telah melakukan perkosaan kepada dirinya, saat berada di rumah. (Red)