Tag: REktor Unila

  • Proyek Al Wasii Unila Bermasalah KP4 Desak Rektor Copot PPK

    Proyek Al Wasii Unila Bermasalah KP4 Desak Rektor Copot PPK

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Provinsi Lampung mendesak Rektor Universitas Lampung (Unila) untuk mencopot Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rektorat Unila, karena dianggap menjadi biang KKN proses tender di lingkunga Unila.

    Baca: Proyek Gedung LPK Al Wasii Unila Rp7,6 Miliar Masih Amburadul Tapi KPA Setujui PHO 100 Persen, Ini Penjelasan Unila

    Baca: DPP GABPEKNAS Angkat Ardho Adam Saputra Jadi Wakil Bendahara Umum

    Ketua Umum KP4 Provinsi Lampung Ardho Adam Saputra, SE mengatakan dari hasil Investigasi Tim KP4, diduga proses tender proyek di Unila banyak masalah. “Temuan Kami di proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii) tahun 2023 diduga ada kongkalikong dengan suami Rektor dan Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK diduga kuat double job,” kata Ardo Adam Saputra, kepada wartawan Rabu 17 Juli 2024.

    Menurut Ardho, tugas pokok dan kegunaan PPK diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Barang dan jasa Pemerintah yang telah diubah dalam Perpres No.16 Tahun 2018. “Jadi apa yang telah dilakukan oleh Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK itu jelas melanggar Peraturan Presiden dan harus dicopot, karena ini akan merusak citra dari Universitas kebanggaan masyarakat Lampung ini,” ujar Ardho yang juga wakil Bendahara Umum DPP GAPEKNAS ini.

    Ardo menyatakan Ma’ruf Amril Siregar selain menjabat sebagai PPK Tender juga merangkap sebagai Direktur pengelolaan usaha. “Termasuk GSG, Wisma, Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kolam renang. Dan didalam bagian usaha ini, mereka kan menerima uang penerimaan, jelas ini tidak boleh,” katanya.

    Kemudian, lanjut Ardho, Ma’ruf Amril Siregar juga menjabat sebagai Kapuslip di LPPN (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). Kemudian, juga menjabat sebagai Ketua Tim SDGS (Sustainble Development Goals). “Nah, dengan jabatan segitu banyak ini dia (Ma’ruf Amril Siregar red) sudah tidak layak lagi sebagai PPK. Dan dalam aturan sudah jelas bahwa PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK. Jika hal ini dibiarkan, maka hasil tender lelang cacat hukum,” kata Ardho.

    Hasil temuan tim investigasi KP4 dilapangan, kata Ardho, yaitu untuk paket PL diduga sudah dikondisikan oleh orang dalam di Fakultas Teknik. “Bahkan diduga kuat yang menerima setoran itu adalah saudara Panji. Dan Panji ini diduga adalah karyawan/Dosen di Fakultas Teknik. Dan ini sangat menyakitkan kami sebagai masyarakat dan hal ini merugikan masyarakat. Dan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut juga diduga kuat merupakan orang-orang Fakultas Teknik itu sendiri,” ujar Ardho.

    Dalam waktu dekat, ujar Ardho, timnya akan turun ke lapangan, untuk mengecek habis-habisan proyek tersebut. Dan hasilnya akan menjadi bahan untuk di laporkan ke penegak hukum. “Jika Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK tidak segera dicopot, maka pihaknya akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena kami juga dapat informasi bahwa suami Bu Rektor juga ikut bermain proyek tersebut, karena memang basicnya beliau kontraktor,” katanya.

    Wartawan belum mendapatkan konfirmasi kepada PPK Ma’ruf Amril Siregar, termasuk salag seorang dosen fakultas teknik Panji. “Pak Makruf Amril, dan Pak Panji, belum terlihat di kantor. Silah buat janji saja mas,” kata pegawai di Fakultas Teknik Unila. (Red)

  • Pemilihan Dekan FH Unila, Alumi Ingatkan Calon Dekan Tidak Terkait Kasus Karomani?

    Pemilihan Dekan FH Unila, Alumi Ingatkan Calon Dekan Tidak Terkait Kasus Karomani?

    Bandar Lampung, sinarlampug.co-Alumni FH Unila yang juga praktisi hukum Samsul Arifin, SH, MH mengingatkan pimpinan Universitas Lampung tidak salah dalam menentukan pilih Calon Dekan Fakultas Hukum (FH) periode 2024-2028. Pasalnya, ada calon dekan yang sebelumnya sempat disebut-sebut terlibat dalam lingkaran kasus korupsi dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Mantan Rektor Unila Prof Karomani.

    Prolehan suara pemilihan dekan FH Unila

    Jika salah pilih, Samsul Arifin, SH, MH bersama kawan-kawan civitas akademika lainnya meminta agar KPK mendakwa mereka yang diduga terlibat dalam lingkaran korupsi Karomani. “Jika calon yang sempat jadi saksi kasus tersebut jadi dekan, saya dan kawan-kawan kemungkinan akan mengajukan gugatan terhadap KPK dan Mendikbud RI,” kata Samsul Arifin, kepada sinarlampung.co Jum’at  28 Juni 2024 malam.

    Menurut Samsul, saat ini, ada empat kandidat bakal calon dekan FH Unila, yakni Prof. Dr. Hamzah, Dr. Budiono, Dr. M. Fakih, dan Dr. Rudy Natamiharja. Keempat kandidat akan disaring menjadi tiga calon dekan. Ketiga calon ini yang nantinya berhak ikut Pemilihan Dekan Fakultas Hukum Unila 2024.

    Pemilihan Dekan Tiga Calon Draw

    Sementara dalam proses pemilihan Dekan, Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) melakukan Pemilihan Tahap I Calon Dekan FH Unila Periode 2024-2028. Dikuti empat kandidat yakni Prof. Dr. Hamzah, S.H, M.H., Dr. Budiyono, S.H., M.H., Dr. M. Fakih, S.H., M.S., dan Dr. Rudi Natamiharja, S.H., DEA.

    Dari 19 anggota senat FH Unila yang memiliki hak pilih, ada 18 yang hadir memberikan suaranya. Hasilnya Prof. Dr. Hamzah, S.H, M.H., Dr. Budiyono, S.H., M.H. dan Dr. M. Fakih, S.H., M.S., masing-masing memperoleh 5 suara. Sementara Dr. Rudi Natamiharja, S.H., DEA mendapatkan 3 suara.

    “Dengan demikian nantinya ada tiga nama yang akan mengikuti pemilihan Dekan FH Unila tahap II yang akan digelar 15 Juli 2024 bersama Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M.,. Dalam pemilihan nantinya suara rektor adalah 30 persen,” terang anggota Senat FH Unila, Yulia Neta, S.H., M.Si., M.H., Jumat 28 Juni 2024.

    “Untuk mekanisme pemberian suara pihak universitas, semua merupakan kewenangan rektor. Apakah akan dibagi untuk ketiga kandidat, atau diberikan semua kepada salahsatu calon. Sekali lagi, semua merupakan kewenangan dan hak pihak rektorat,” katanya.

    Sebelumnya, KPK RI sempat memeriksa 11 pejabat Unila terkait kasus gratifikasi Karomani di Ruang Aula Patria
    Mapolresta Bandar Lampung, Agustus-September 2022. Mereka yang diperiksa dalam posisi saksi adalah:

    1.Tri Widoko, Staf Pembantu Rektor I UNILA
    2. Prof. Dr. Dyah Wulan Sumekar R.W, Skm, M.Kes, Dekan Fakultas Kedokteran
    3. Prof. Dr. Patuan Raja, M.Pd, Dekan FKIP
    4. Prof . Suharso, Wakil Dekan 4 Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan
    5. Dr. Eng. Helmy Fitriawan, Dekan Teknik
    6. Dr. Mualimin, M.Pd. Dosen
    7. Budi Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung
    8. Shinta Agustina, S.I.KOM, Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung
    9. Nurhati Br Ginting, BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung
    10. Prof. Dr.Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.S., Dekan Fakultas Pertanian
    11. Dr. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. (Red)