Tag: Residivis

  • Pemuda di Tanggamus Ditangkap Usai Curi Motor, Ternyata Sudah Tiga Kali Masuk Bui

    Pemuda di Tanggamus Ditangkap Usai Curi Motor, Ternyata Sudah Tiga Kali Masuk Bui

    Tanggamus, sinarlampung.co – Seorang residivis berinisial RO (35), warga Dusun Basirisih, Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus kembali ditangkap polisi. Kali ini, dia ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.

    Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono mengatakan, pihaknya menangkap pelaku RO setelah menindaklanjuti laporan korban FN (46) yang juga warga pekon Sukarame. FN melapor pada 9 Juli 2024. “Tersangka ditangkap Kamis, 8 Agustus 2024,” katanya, Selasa, 13 Agustus 2024.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang disimpan pelaku di rumahnya.

    Bambang mengungkapkan, RO merupakan residivis dengan catatan kriminal yang panjang. Pada 2008, ia pernah dihukum 4 bulan penjara karena penganiayaan.

    “Selanjutnya, pada tahun 2016, ia dihukum 1,8 tahun penjara atas kasus narkotika, dan pada tahun 2020 ia kembali dipenjara selama 3 tahun atas kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.

    Saat ini, tersangka RO beserta barang bukti sudah ditahan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya

    Ditambahkan Kapolsek, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Talang Padang. (Red/*)

  • Tim Ranmor Polresta Bandar Lampung Gulung Sindikat Pencuri Mobil Libatkan Residivis Pecatan Polisi

    Tim Ranmor Polresta Bandar Lampung Gulung Sindikat Pencuri Mobil Libatkan Residivis Pecatan Polisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat pencurian mobil. Dua dari enam komplotan pencri mobil diamankan dari dua lokasi berbeda. Satu pelaku ternyata pecatan anggota kepolisian bernama Hadis Apri Yogi (45). Dia merupakan residivis kasus serupa, dan dipenjara tahun 2015 lalu.

    Hadis Apri Yogi,ditangkap tanpa perlawanan saat mengendarai mobil di Jalan Radin Intan, Bandar Lampung. Pasalnya, gerak-geriknya sudah diendus sejak lama terlibat dalam pencurian mobil Innova Reborn warna hitam BE-1508-AAS.

    Berbekal keterangan tersangka HAY, petugas bergerak menuju sebuah kamar indekos di kawasan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Petugas menggerebek kamar indekos yang dihuni oleh tersangka lainnya yakni Marjani (29).

    Marjani yang sedang nyantai di kamarnya kaget saat polisi masuk kontrakannya. Dari interogasi awal, kedua tersangka merupakan eksekutor dalam aksi pencurian mobil Toyota Innova Reborn hitam BE-1508-AAS. ”Ayo ikut-ikut. Nanti kamu jelaskan di kantor polisi,” kata salah satu petugas saat meringkus Marjani yang dalam posisi terbengong – bengong.

    Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung Iptu Saidi Jamil, mengatakan dalam sepekan penyelidikan atas perintah Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, bersama gabungan sejumlah satuan langsung melakukan pengambangan. ”Kami mendapati informasi keterlibatan tersangka HAY, dan kami lakukan penangkapan,” kata Kanir Ramor.

    Menurut Said, panggilan krabnya, modus sindikat pencurian mobil ini terlebih dahulu menyewa mobil rental milik korban. Setelah itu, mereka menggandakan kunci kontak mobil. ”Mobil Kijang Innova itu digadaikan kepada korban dengan harga Rp90 juta rupiah,” kata Said.

    Pelaku kemudian mencuri mobil menggunakan kunci yang sudah di duplikat. Marjani menggunakan sepeda motor mengantarkan HAY pada subuh hari untuk mencuri mobil. ”Motifnya pelaku merental mobil lalu digadaikan. Kunci mobil diduplikasi, lalu mereka beraksi saat mobil di parkir lalu dicuri,” jelas Kanit.

    Selain mobil hasil curian, polisi menyita motor Yamah NMax, dan kunci duplikat. Untuk tersangka lain sudah teridentifikasi dan sedang dilakukan pengejaran. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (Red/*) 

  • Warga Sirah Pulau Padang Tewas Setelah Santroni Mapolres OKI dan Serang Polisi?

    Warga Sirah Pulau Padang Tewas Setelah Santroni Mapolres OKI dan Serang Polisi?

    Kayu Agung (SL)-Indra Oktomi (35) warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, tewas di Markas Polres OKI, Sumater Selatan, Minggu 28 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 WIB. Menurut Polisi, Indra, mendatangi Polres dengan cara menabrakkan mobil miliknya ke pintu pagar sebelah barat Mapolres, dan menyerang seorang anggota polisi hingga terluka.

    Peristiwa itu menggegerkan petugas Polres Oki, saat satu unit mobil jenis Honda Mobilio warna putih Nopol BG-1088-KD, tiba-tiba menabrak pintu pagar sebelah barat Mapolres OKI, hingga roboh. Pelaku langsung menuju parkiran belakang Mapolres OKI sambil berteriak “Mano Polisi, Mano Polisi,” dan kemudian terlibat perkelahian dengan anggota Polisi yang sedang melaksanakan Piket Jaga. Hingga Aipda M Nur mengalami luka tusuk pada bagian tangan setelah terkena sabetan benda tajam jenis pipa suling berang.

    Pimpinan Pawas Jawa Ipda Afif dan Ipda Jendri, alarm stelling mako, dan sempat melakukan negosiasi kepada pelaku dengan memintanya agar membuang senjata dan menyerahkan diri. Namun hal itu tidak digubris pelaku tetap nekat melakukan perlawanan, dan menyerang petugas. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan dan akhirnya melumpuhkan pelaku dengan menembakkan peluru ke kaki. Pelaku kemudian dilarikan ke RSUD Kayu Agung untuk dibeikan pengobatan, namun tak tertolong.

    Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan kasus penyerangan ke Markas Polres OKI, oleh pelaku Indra Oktomi (35), warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, pada Minggu dini hari 28 Juni 2020 ternyata dilatari motif dendam pelaku usai diamankan polisi karena kasus penganiayaan yang ia lakukan.

    Dihadapan wartawan, saat menggelar rilis, Minggu 28 Juni 2020 Sorem Kapolres OKI juga menjelaskan pihaknya telah melakukan prosedur tetap dalam menangani kasus tersebut. “Motifnya adalah dendam karena tersangka pernah diamankan polisi. Dan yang bersangkutan adalah residivis kasus penganiayaan, dan telah divonis 10 bulan penjara. Setelah bebas menyusul dengan adanya kejadian ini,” jelas Alamsyah Pelupessy.

    Menurut Kapolres, pelaku Indra Oktomi, warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI, tiba-tiba menabrakkan mobil Honda Mobilio yang dikemudikannya ke pintu pagar sebelah barat Mapolres hingga roboh, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku selanjutnya mencari polisi dan melakukan penyerangan kepada anggota Polisi yang sedang melaksanakan Piket Jaga Mako

    Anggota pun mengalami luka tusuk pada bagian tangan setelah terkena sabetan benda tajam jenis pipa suling berang. “Selanjutnya pelaku terus melakukan pengejaran kepada anggota jaga lainnya. Petugas Pawas sempat melakukan negosiasi kepada pelaku dengan memintanya agar membuang senjata dan menyerahkan diri, namun hal itu tidak diindahkan,” katanya.

    Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Mobilio nomor polisi BG 1088 KD, senapan angin beserta dua peluru karet, gunting, senjata tajam jenis pipa suling beras, dompet berisi kartu identitas, ponsel, serta 1 buah dompet berisi KTP, ATM, Kartu Perbakin, dan 1 buah tas gendong berwarna Coklat. “Jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga, situasi saat ini sudah kondusif,” katanya. (Red)

  • Polsek Pulau Panggung Ciduk Residivis Pencuri Handphone

    Polsek Pulau Panggung Ciduk Residivis Pencuri Handphone

    Tanggamus (SL) – Baru satu bulan dibebaskan dari sel tahanan, Sulaiman (26) warga Pekon Talangjawa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus residivis kasus pencurian kembali diciduk oleh jajaran Polsek Pulau Panggung, Rabu (21/11/2018).

    Tersangka ditangkap pada Senin (19/11/2018) ketika berada dirumahnya atas tuduhan pencurian di rumah tetangganya Suharman (39). Pelaku bahkan telah melakukan aksi pencurian sebanyak 2 kali sejak Oktober 2018 di rumah korban. 2 unit handphone milik korban berhasil digondol dengan kerugian berkisar Rp2,6 juta.

    “Tersangka telah mengakui bahwa sudah dua kali melakukan pencurian di rumah tetangganya tersebut,” ujar Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.

    Aksi pencurian pertama pada Selasa (30/10) sekitar pukul 14.00 WIB, mencuri handphone Nokia Asha 303 warna putih. Sedangkan yang kedua mencuri handphone Samsung pada Sabtu (3/11/2018) pukul 16.00 WIB.

    Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini merupakan atas peran Bhabinkamtibmas pekon setempat. Petugas mendapat informasi jika handphone korban dicuri tersangka. “Penangkapan dilengkapi dengan barang bukti hasil pencurian berupa 2 unit handphone. Namun 1 unit handphone ditemukan sudah terbakar ditempat sampah,” katanya.

    Sementara modus yang dilakukan adalah dengan membobol pintu belakang rumah korban ketika penghunianya sedang keluar.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHPidana maksimal 5 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pencurian biasa. (lampost)