Tag: Residivis Curanmor

  • Curi Motor Lansia di Pasar, Warga Pubian Dihadiahi Timah Panas

    Curi Motor Lansia di Pasar, Warga Pubian Dihadiahi Timah Panas

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SNI (27), warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas.

    Menurut keterangan polisi pelaku terpaksa diberikan tindakan terukur alias tembakan di kaki lantaran melawan saat akan ditangkap pada Selasa, 15 April 2025. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban LN (67) yang mengaku sepeda motornya hilang diduga dicuri di parkiran pasar Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, pada 23 Maret 2025.

    “Saat itu, korban tengah berbelanja dan memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BE 2731 GBL. Ketika selesai berbelanja, korban mendapati motornya telah raib dan langsung melaporkannya ke Polsek Padang Ratu,” ujar Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, Jumat, 18 April 2025.

    Edi menambahkan adapun cara pelaku beraksi yakni dengan membobol kunci kontak sepeda motor korban. SNI tidak sendiri. Dalam menjalankan perbuatan jahatnya ia bekerja sama dengan seorang rekannya yang kini berstatus buron.

    “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku SNI bersama seorang rekannya yang kini berstatus DPO, melakukan pencurian dengan membobol kunci kontak sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

    Selain menangkap satu pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor korban yang dicuri. Balasan dari perbuatannya SNI kembali masuk penjara. Sementara rekannya masih dalam pengejaran polisi.

    “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Edi. (***)

  • Tim Ranmor Polresta Bandar Lampung Gulung Sindikat Pencuri Mobil Libatkan Residivis Pecatan Polisi

    Tim Ranmor Polresta Bandar Lampung Gulung Sindikat Pencuri Mobil Libatkan Residivis Pecatan Polisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat pencurian mobil. Dua dari enam komplotan pencri mobil diamankan dari dua lokasi berbeda. Satu pelaku ternyata pecatan anggota kepolisian bernama Hadis Apri Yogi (45). Dia merupakan residivis kasus serupa, dan dipenjara tahun 2015 lalu.

    Hadis Apri Yogi,ditangkap tanpa perlawanan saat mengendarai mobil di Jalan Radin Intan, Bandar Lampung. Pasalnya, gerak-geriknya sudah diendus sejak lama terlibat dalam pencurian mobil Innova Reborn warna hitam BE-1508-AAS.

    Berbekal keterangan tersangka HAY, petugas bergerak menuju sebuah kamar indekos di kawasan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Petugas menggerebek kamar indekos yang dihuni oleh tersangka lainnya yakni Marjani (29).

    Marjani yang sedang nyantai di kamarnya kaget saat polisi masuk kontrakannya. Dari interogasi awal, kedua tersangka merupakan eksekutor dalam aksi pencurian mobil Toyota Innova Reborn hitam BE-1508-AAS. ”Ayo ikut-ikut. Nanti kamu jelaskan di kantor polisi,” kata salah satu petugas saat meringkus Marjani yang dalam posisi terbengong – bengong.

    Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung Iptu Saidi Jamil, mengatakan dalam sepekan penyelidikan atas perintah Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, bersama gabungan sejumlah satuan langsung melakukan pengambangan. ”Kami mendapati informasi keterlibatan tersangka HAY, dan kami lakukan penangkapan,” kata Kanir Ramor.

    Menurut Said, panggilan krabnya, modus sindikat pencurian mobil ini terlebih dahulu menyewa mobil rental milik korban. Setelah itu, mereka menggandakan kunci kontak mobil. ”Mobil Kijang Innova itu digadaikan kepada korban dengan harga Rp90 juta rupiah,” kata Said.

    Pelaku kemudian mencuri mobil menggunakan kunci yang sudah di duplikat. Marjani menggunakan sepeda motor mengantarkan HAY pada subuh hari untuk mencuri mobil. ”Motifnya pelaku merental mobil lalu digadaikan. Kunci mobil diduplikasi, lalu mereka beraksi saat mobil di parkir lalu dicuri,” jelas Kanit.

    Selain mobil hasil curian, polisi menyita motor Yamah NMax, dan kunci duplikat. Untuk tersangka lain sudah teridentifikasi dan sedang dilakukan pengejaran. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (Red/*) 

  • Hari Indra Residivis Curanmor Berkaki Palsu Ditangkap di Bandarlampung Bawa 2 Pucuk Senpira 

    Hari Indra Residivis Curanmor Berkaki Palsu Ditangkap di Bandarlampung Bawa 2 Pucuk Senpira 

    Bandarlampung, sinarlampung.co Keterbatasan fisik tak menghalangi Hari Indra (27), residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk melakukan kejahatan. Meski menggunakan kaki palsu, Warga Kelurahan Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah ini rupanya kerap melakukan curanmor di wilayah Lampung, khususnya Bandarlampung.

    Terakhir kalinya, Hari Indra bersama seorang rekannya baru saja menggasak motor milik warga di Jalan Ryacudu, Bandar Lampung, Selasa 16 April 2024. Namun tak berselang lama usai aksinya, Hari Indra berhasil diamankan pihak berwajib dibantu warga dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Sukarame. Sementara rekannya berhasil kabur dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penangkapan residivis spesialis curanmor berkaki palsu itu bermula setelah pihaknya menerima informasi adanya rencana pencurian di wilayah hukumnya.

    “Menerima informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri pelaku. Saat melakukan penyidikan, kami mendapat informasi peristiwa pencurian kendaraan bermotor tepatnya di Jalan Ryacudu, Bandarlampung. Anggota akhirnya mendatangi TKP dan berhasil menangkap satu pelaku dibantu warga,” kata Warsito, Kamis, 18 April 2024.

    Warsito melanjutkan, dari penangkapan tersebut, selain pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti ini berupa dua unit senjata api rakitan (senpira) jenis revolver lengkap dengan amunisi. Selain itu, pihaknya juga menyita beberapa kunci letter T yang digunakan pelaku untuk membobol kunci kontak motor calon barang curiannya.

    Warsito menerangkan, Hari Indra merupakan seorang residivis kasus serupa (curanmor) dengan cacat fisik kaki sebelah kanan. Kondisi ini ia dapatkan akibat kecelakaan lalu lintas yang mengharuskan kaki pelaku sebelah kanan diamputasi. Sehingga, ketika beraksi pelaku menggunakan kaki palsu.

    “Pelaku ini residivis, untuk kondisi kakinya informasi yang kami dapat dia pernah mengalami kecelakaan yang dimana salah satu kakinya diharuskan diamputasi,” imbuh Warsito.

    Menurut Warsito, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Atas perbuatannya, Hari Indra dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red/*)

  • Residivis Curanmor Asal Lamteng Tertangkap di Lampura

    Residivis Curanmor Asal Lamteng Tertangkap di Lampura

    Lampung Utara (SL) – Aris Yudi Novandra, (32), warga Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, pada Selasa, (8/1), pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

    Residivis spesialis curanmor ini ditangkap usai melancarkan aksinya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di parkiran salah satu gerai waralaba yang berada di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Senin, (7/1), malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Ketika itu, korban Heriyanto, (29), warga gang Garuda, Kel. Kota Alam, Kec. Kotabumi, yang sedang bekerja di gerai waralaba itu, tidak mengetahui jika motor jenis Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 3478 KP miliknya akan dicuri oleh pelaku Aris Yudi.

    Tiba-tiba, dari dalam gerai, korban mendengar suara mengejutkan yang keluar dari letusan seperti senjata api. Mendengar suara itu, dirinya bersama rekan sekerja langsung keluar dan mendapati anggota Satreskrim Polres Lampura telah mengamankan pelaku.

    Atas keterangan yang diberikan oleh anggota kepolisian, bahwa pelaku berusaha untuk mencuri motornya yang sedang terparkir dengan cara merusak kunci kontak menggunakan Letter T.

    Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, membenarkan penangkapan pelaku yang merupakan residivis spesialis curanmor.

    “Iya, benar. Anggota TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampura saat sedang patroli, telah menangkap seorang residivis spesialis curanmor yang selama ini dalam pencarian anggota. Dalam pemeriksaan, dirinya mengakui telah melakukan aksi serupa di lima TKP berbeda dalam wilayah hukum Polres Lampung Utara,” ujar Kapolres, Selasa, (8/1).

    Terpisah, Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. Donny Kristian Bara’langi, mengatakan, Pelaku Aris Yudi Novandra tertangkap tangan saat sedang beraksi.

    “Saat diinterogasi, terungkap, pelaku telah melakukan aksi serupa dengan TKP dan waktu yang berbeda,” ungkap Kasatreskrim, Selasa, (8/1).

    Berdasarkan pengakuan Aris Yudi Novandra saat diperiksa, ungkap Donny Kristian, adapun pelaku telah melakukan Tindak Pidana (TP) serupa, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/ 1275/ B/ XII/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 20/12/2018, dengan TKP di jalan Jeruk, nomor 49 Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, pada Kamis, (20/12), sekira pukul 02.00 WIB. Adapun kerugian dalam TP tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BE 3748 KP Noka : MH1JM2114HK396469, Nosin : JM21E1387972.

    Lalu, Laporan Polisi Nomor : LP/ 1107/ X/ B/ 2018/ PLD LPG/RES LU, 10/10/2018, dengan TKP Depan Alfamart, Kelapa Tujuh, jalan Alamsyah RPN, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, pada Selasa, (9/10), sekira pukul 22. 10 WIB. Adapun kerugian dalam TP tersebut, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol BE 3571 KR, Noka : MH1JM1115HK402687, Nosin. : JM11E1385381.

    Kejadian selanjutnya, Laporan Polisi Nomor : LP/1109/X/2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 10 Oktober 2018, dengan TKP Trotoar Taman Sahabat Kotabumi, Kab. Lampung Utara, pada Rabu, (10/10), sekira pukul 21.00 WIB. adapun kerugian dalam TP tersebut, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol. BE 8773 PE.

    Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP/ 1026/ IX/2018/ PLD LPG/ RES LU, 05/11/2018, dengan TKP Warnet ASASIN di jalan Ahmad Akuan, Kel. Rejosari, Kec. Kotabumi, pada Selasa, (4/11), sekira pukul 20.30 WIB. Adapun kerugian dalam TP tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange putih Nopol BE 4959 JW, Noka : MH1JFM216EK705536, Nosin : JFM2E-1719933.

    Dan terakhir, Laporan polisi Nomor: LP/15/B/I/2019/POLDA LAMPUNG/ RES LU, Tanggal 07 Januari 2019.

    “Dalam aksi curanmor yang terakhir, pelaku terciduk sedang beraksi,” papar Donny Kristian.

    Saat penangkapan, barang bukti yang turut diamankan, berupa Kunci leter T berikut kunci magnet, Kendaraan milik korban, jenis Honda Beat warna biru putih Nopol BE 3478 KP, Noka : MH1JM1113HK297216, Nosin : JM11E1288979.

    “Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan yaitu mengamankan pelaku berikut BB di Mapolres Lampura, melengkapi Mindik dan Sidik, melakukan pengembangan, SP2HP, Rekonstruksi, diserta BA dan Sket TKP,” jelas Donny Kristian Bara’langi. (ardi)