Bandarlampung, sinarlampung.co – Sempat terjadi kericuhan dalam proses eksekusi lahan di Jalan Terusan Ryacudu, Korpri, Sukarame atau tepatnya sebelah Mapolsek Sukarame, Selasa, 23 April 2024..Kericuhan itu dipicu adanya penolakan dari termohon, sehingga terjadi aksi dorong mendorong.
Kericuhan akhirnya bisa diredam setelah puluhan personel Polresta Bandarlampung sigap melakukan pengamanan.
Pengacara pemohon, Erick Subarka mengatakan tanah itu bersengketa antara kliennya sebagai penggugat yakni Astuti Marlena dengan tergugat Ida Kencana Wati.
“Awal mulanya klien saya membeli tanah yang sudah bersertifikat dan sudah 4 kali perubahan, terakhir klien saya membeli dengan ibu Darmawati, ketika objek sudah dibeli dan mau ditempati, ternyata ada hambatan, dibeli Tahun 2017 tanah itu,” katanya.
Erick melanjutkan, saat akan dikuasai oleh kliennya, ternyata objek tahan tersebut dibangun pagar oleh tergugat yakni Ida Kencana Wati. Atas dasar tersebut, kliennya pun mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 119/PDT.G/2018/PN. Tjk.
“Hasil dari gugatan tahap pertama itu dimenangkan oleh ibu Astuti Marlena, klien saya. Namun, pihak tergugat masih tak puas dan mengajukan banding, dengan hasil tetap dimenangkan oleh kliennya.
“Kemudian pihak tergugat melakukan upaya hukum Kasasi, hasilnya tetap dimenangkan oleh klien saya. Lalu, tergugat mengajukan peninjauan kembali, hasilnya tetap dimenangkan klien saya, terus kubu tergugat masih melakukan perlawanan atas eksekusi,” ucapnya.
Erick menuturkan, lahan itu pun berhasil dieksekusi dan pihaknya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan jajaran, aparat Kepolisian dan Denpom yang turun membantu pelancaran eksekusi.
Menurut Erick, eksekusi lahan tersebut merupakan yang kedua kalinya karena eksekusi pertama sempat gagal di pada tahun 2020 lantaran ada perlawanan.
“Jadi permasalahan kubu tergugat yakni masih mempermasalahkan pendapatnya soal objeknya tidak sesuai, sebetulnya itu sudah pernah dibahas di pokok perkara waktu persidangan, ada tahap pembuktian, saksi, semua sudah diajukan bahkan BPN sendiri sudah mengeluarkan surat bahwa objek nya telah sesuai dengan data di pertanahan,” pungkasnya. (*)