Tag: Rizal Ramli

  • Kritik Hak Pilih Penderita Sakit Jiwa, Rizal Ramli : Indonesia Akan Ditertawakan Bangsa Lain

    Kritik Hak Pilih Penderita Sakit Jiwa, Rizal Ramli : Indonesia Akan Ditertawakan Bangsa Lain

    Jakarta (SL) – Mantan Menko Maritim Rizal Ramli menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan penderita gangguan jiwa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Menurutnya hal itu merupakan hal lelucon yang dibuat KPU. 

    Ia juga mengatakan orang yang mengalami gangguan jiwa memiliki sikap yang labil sehingga pelibatan mereka dalam pemilu justru bisa memicu adanya kecurangan. “Sebetulnya itu lucu luar biasa, kok orang gila dikasih hak suara? Di luar negeri anak di bawah 17 tahun tidak punya hak suara karena dianggap labil jiwanya, orang gila statusnya lebih labil lagi dari anak di bawah 17 tahun, kok dikasih hak pilih?” ucapnya di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

    “Memang dimanipulasi dengan dikatakan mereka ini termasuk difabel, itu ngawur. Difabel itu kekurangan fisik itu buta dan lain-lain itu boleh pilih. Tapi ini jiwanya yang bermasalah, nah orang gila memorinya maksimum hanya 5 menit,” sambungnya.

    Oleh sebab itu ia berharap kepada Menteri Dalam Negeri dan KPU serta pihak penyelenggara pemilu lain untuk membatalkan keputusan tersebut. Menurutnya dengan tetap diperbolehkannya orang-orang tersebut menggunakan hak pilihnya akan menjadi bahan tertawaan bangsa lain.

    Penderita gangguan kejiwaan (ilustrasi) 

    “Ya kalau orang gila dikasih hak pilih pasti dibantuin nusuknya atau sudah ditusuk duluan tinggal masuk doang. Yang gini-gini merusak image pemilu yang adil. Sahabat saya Mas Tjahjo, KPU dan lain-lain hentikan orang gila ini, batalkan karena kita akan jadi bahan tertawaan, orang gila di mana di dunia yang ada hak suara?” tutupnya.

    Sebelumnya, KPU menyatakan penyandang disabilitas mental tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang. Meski begitu, mereka harus mendapat rekomendasi dari dokter terlebih dahulu untuk bisa mencoblos.

    Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, surat rekomendasi dokter untuk penderita gangguan mental untuk memastikan yang bersangkutan dalam kondisi stabil pada hari pencoblosan. “Khusus untuk disability mental tetap didaftar. Hanya saja penggunaan hak pilih pada hari-H sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawatnya. Bila hari-H yang bersangkutan waras, maka dapat memilih, demikian pula sebaliknya,” ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Kamis (22/11).

  • Rizal Ramli : Surya Paloh Seharusnya Paham UU Pers

    Rizal Ramli : Surya Paloh Seharusnya Paham UU Pers

    Jakarta (SL) – Surya Paloh, sebagai tokoh pers, seharusnya paham bahwa berbeda pendapat lewat media, sesuai UU Pers, diperkarakan lewat Dewan Pers, bukan pidana polisi. Hal itu di katakan ekonom Rizal Ramli, terkait laporan Surya Paloh ke Bareskrim Polri.

    “Saudara Surya Paloh itu tokoh pers Indonesia. Seharusnya, beliau komit dengan demokratisasi dan komit untuk menegakan UU Pers,” kata RR, singkatan Rizal Ramli, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

    Dijelaskan RR, dalam UU 40/1999 tentang Pers, jika ada perbedaan interpretasi diselesaikan melalui Dewan Pers. Apalagi, ada nota kesepahaman antara kepolisian dan pers bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan Dewan Pers.

    “Tetapi, yang terjadi, saya enggak ngerti kenapa tiba-tiba kami dipolisikan  padahal yang kami sampaikan itu semua di televisi, seharusnya Bung Surya memahami betul itu,” ujar Ramli.

    Ekonom senior tersebut memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Surya Paloh. (Rml/nt)

  • Surya Paloh Laporkan Rizal Ramli Karena Kritik Impor?

    Surya Paloh Laporkan Rizal Ramli Karena Kritik Impor?

    Jakarta (SL) – Rizal Ramli, ekonom senior, rencana akan diperiksa Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terlapor Surya Paloh, ketum Partai Nasdem, Senin (26/11). Kasus ini berawal dari kritikan Rizal Ramli atas kebijakan impor beras yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.

    Menteri Perdagangan adalah salah satu kader Partai Nasdem : Enggartiasto Lukita. Pertengahan September lalu, Surya Paloh melaporkan Rizal Ramli atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPK) Polda Metro Jaya.

    Menurut pengacara Surya Paloh ketika itu, ada tiga hal yang membuat Surya Paloh melaporkan Rizal Ramli. Pertama, karena ada kesan Rizal Ramli menuduh Surya Paloh sebagai pihak di balik kebijakan impor.  Kedua, karena ada indikasi Presiden Joko Widodo dikesankan takut pada Surya Paloh. Ketiga, karena ada kata-kata brengsek yang keluar dari mulut Rizal Ramli manakala mengkritik impor beras itu. Tak terima dengan laporan Surya Paloh ini, pertengahan Oktober giliran Rizal Ramli melaporkan balik Surya Paloh.

    Mantan Menko Maritim dan Sumber Daya itu mengatakan dirinya tidak menyerang pribadi Surya Paloh dan Jokowi. Melainkan mengkritik kebijakan impor yang dilakukan secara ugal-ugalan. Tidak pernah ada kata Surya Paloh brengsek. Yang ada penjelasan tentang impor pangan yang ugal-ugalan dan merugikan petani serta rakyat kita,” kata Rizal Ramli.

    Menurut Rizal Ramli, yang saya maksud brengsek adalah kebijakan impor tersebut. .Dalam kasus ini, tak kurang dari 1.500 pengacara disebutkan bersedia mendampingi Rizal Ramli. (rmol)

  • Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim Polri Dan Tuntut Ganti Rugi Rp1 Triliun

    Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim Polri Dan Tuntut Ganti Rugi Rp1 Triliun

    Jakarta (SL) – Ekonom senior Rizal Ramli mengalami kerugian secara materiil dan imaterial karena dicemarkan nama baiknya oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Total kerugiannya diklaim sebesar Rp 1 triliun.

    “Kerugian materiil dan imaterial Rp 100 miliar dan total Rp 1 triliun,” ujarnya usai melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/18).

    Rizal lantas menuntut agar Surya Paloh mengganti kerugiannya itu. “Kami meminta seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini, agar Surya Paloh membayar ganti rugi materiil dan imaterial Rp 1 triliun,” tegasnya.

    Uang kerugian tersebut nantinya akan disumbangkan untuk para petani di Indonesia. “Seluruhnya kami akan sumbangkan untuk petani dan petambak garam di Indonesia,” tukasnya.

    Lebih lanjut, ketua tim kuasa hukum Rizal, Shalih Mangara Sitompul mengatakan, ada dua hal terkait pencemaran nama baik terhadap kliennya. Pertama, Rizal tidak pernah menuduh Surya Paloh dengan posisinya sebagai Ketua Umum Partai NasDem.

    Namun tiba-tiba Rizal mendapat surat somasi dari Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem. “Ketika datang surat somasi itu, mengatasnamakan ketua NasDem menurut kita pencemaran, kita tidak pernah menyebut Surya Paloh sebagai politisi NasDem kok. Kita menyebut secara pribadi,” tuturnya.

    Kedua, Rizal tidak pernah menyebut Surya Paloh brengsek. Namun melalui kuasa hukumnya, Surya Paloh malah menuduh Rizal mengatakan dirinya brengsek. “Padahal Bang Rizal tidak pernah menyatakan Surya Paloh brengsek, ada kebijakan impor, ada ketimpangan, itulah yang brengsek. Maka ini menurut hemat kami, masuk dalam konteks pencemaran nama baik,” jelasnya.

    Karena itu, dia meminta agar pihak Bareskrim segera mengusut laporan ini. Adapun dalam laporannya, Rizal menyertakan alat bukti berupa lima video yang dirangkum dalam bentuk flashdisk. Video tersebut berkonten wawancaranya di beberapa media televisi saat menjadi narasumber. Laporannya pun diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.(jawapos)