Tag: Rocky Gerung

  • Pengadilan Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi: Pejabat Harus Siap Dikritik

    Pengadilan Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi: Pejabat Harus Siap Dikritik

    Jakarta, sinarlampung.co, – Pengamat politik Rocky Gerung dinyatakan bebas berbicara di berbagai forum apa pun. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Rocky setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan perdata terhadap dia. Putusan Nomor 712/Pdt.G/2023/Jkt.Sel itu dikeluarkan pada, 25 April 2024.

    “Rocky Gerung tetap dapat menjadi pembicara atau narasumber dalam forum berbentuk apa pun, karena menurut Pengadilan bahwa tindakan Rocky Gerung bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil penggugat,” kata tim kuasa hukum Rocky, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 27 April 2024.

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung yang dianggap telah menghina Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.

    Gugatan David Tobing tersebut dilayangkan pada Kamis, 3 Agustus 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) dan teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. “Menolak gugatan penggugat dalam konvensi untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

    Menurut tim kuasa hukum ini, Pengadilan tepat dalam memutus perkara dengan menyatakan Rocky memiliki kebebasan berpikir, berpendapat, atau memberikan pendapat terhadap suatu kebijakan pejabat publik seperti dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

    Majelis hakim juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik harus siap menerima kritik oleh masyarakat. “Sepanjang kriti tersebut tidak menyerang personal atau individu,” tutur tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD, itu. Jika pernyataan Rocky mengandung kata-kata kasar saat menyampaikan kritik, namun tidak mengandung pelanggaran hukum.

    Bahkan, kata tim ini, kata-kata kasar justru bisa dipakai bila tak ada lagi kata untuk menjelaskan buruknya sikap dan kebijakan penguasa. “Situasi itu jelas terjadi sepanjang rezim Presiden Joko Widodo yang terus mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

    Tim hukum Rocky berpendapat, buruknya sikap dan kebijakan rezim saat ini, akhirnya diakui oleh segelintir pihak yang sebelumnya memuji Jokowi. Hal itu terlihat dari pencabutan gugatan terhadap Rocky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juga pencabutan laporan polisi di Markas Besar Polri.

    Pencabutan gugatan maupun laporan terhadap Rocky, menunjukkan masyarakat luas ikut merasakan, mengalami, dan mengakui adanya persoalan pada sikap dan kebijakan Joko Widodo atau Jokowi, seperti kerap dikritik oleh Rocky, dan dianggap kasar.

    Menurut tim kuasa hukum ini, gugatan kepada Rocky masuk kategori gugatan vexatious litigation. Karena hanya bertujuan mengganggu dan menghalang-halangi Rocky dalam memberikan kritik terhadap pemerintah. “Selama proses persidangan pun tidak pernah ada dasar hukum maupun fakta yang jelas,” ujarnya.

    Tim ini menjelaskan, bahwa Pengadilan Negeri Cibinong seharusnya menolak seluruh gugatan terhadap Rocky Gerung.

    Karena materi gugatannya sama dengan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Termasuk perkara pidana di Mabes Polri harus ditutup.

    “Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menyatakan bahwa perbuatan Rocky adalah kritik. Perkataannya dialamatkan kepada kebijakan Presiden Joko Widodo,” ucap para pembela Rocky itu. (Tempo/Red)

  • Kasusnya Naik ke Penyidikan, Rocky Gerung Dijerat Pasal Berlapis 

    Kasusnya Naik ke Penyidikan, Rocky Gerung Dijerat Pasal Berlapis 

    Jakarta, sinarlampung.co Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung (RG) telah naik ke tingkat penyidikan di Bareskrim Polri. Penyidik menjerat Rocky dengan sangkaan pasal pemicu keonaran hingga pasal di UU ITE.

    Informasi ini naiknya kasus tersebut merujuk pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung. Surat itu memuat sejumlah pasal yang disangkakan kepada RG selaku terlapor.

    Berita Terkait : Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Baru Jawab 47 Dari 97 Pertanyaan

    Pasal-pasal tersebut memuat aturan terkait penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran. “Adapun penyidikan atas terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

    Kasus Rocky telah naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Oktober. Kejagung kemudian menerima SPDP dari Polri pada 19 Oktober. “Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023,” ujar Ketut.

    Rocky Gerung sebelumnya juga telah buka suara terkait polemik kasusnya tersebut. Rocky pun sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik. (*)

  • Demokrat Tolak Ajakan PKS Kembali Ke Koalisi Perubahan,  Rocky Gerung Tajam Sampaikan Analisa Ini

    Demokrat Tolak Ajakan PKS Kembali Ke Koalisi Perubahan,  Rocky Gerung Tajam Sampaikan Analisa Ini

    JAKARTA – Partai Demokrat resmi menolak ajakan Partai Keadilan Sejahtera untuk kembali bersama-sama dalam Koalisi Perubahan yang sudah ditinggalkan Partai Demokrat paska Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dipromosikan oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh menjadi bacalon wapres mendampingi Anies Baswedan.

    Penolakan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

    “Majelis Tinggi Partai Demokrat kemarin secara resmi kan sudah memutuskan kami telah mencabut dukungan ke mas Anies dan kami secara resmi keluar atau tidak lagi berada di koalisi. Itu sikap kami Demokrat,” kata Jansen dalam keterangannya, Minggu (3/9).

    Jensen mengaku Partai Demokrat sangat menghargai ajakan PKS yang disebutnya sebagai rekan terbaik selama ini karena bersama-sama berada di luar koalisi pemerintah.

    Rocky Gerung Sebut Bagus bagi Elektoral Demokrat

    Sikap tegas Partai Demokrat menolak kembali bergabung ke Koalisi Perubahan tentu saja berimplikasi partai ini berjalan sendiri.

    Namun, menurut pengamat politik Rocky Gerung, sikap tegas Partai Demokrat itu justru menguntungkan Susilo Bambang Yudhoyono, (SBY) karena akan memberi dampak positif meningkatnya elektoral Partai Demokrat.

    “Bagus juga, karena dengan begitu, Partai Demokrat dianggap oleh pemilih paling serius menjadi partai yang tegak lurus mengusung perubahan dan antitesa bagi pemerintah,” tegasnya.

    Menurut Rocky, penolakan itu baik dari sisi etis dan moral, namun secara politis membunuh kesempatan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk tampil dan beredar dalam pencalonan kepala negara.

    Ia berpendapat, Pilpres 2024 adalah momentum terbaik bagi AHY untuk tampil dalam persaingan pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Rocky menawarkan agar AHY membangun kerjasama dengan PDIP atau menjajaki kemungkinan berpasangan dengan Prabowo Subianto.

    “Pilihan pragmatis itu bisa diambil AHY untuk tetap menghidupkan arah politik AHY agar tetap hidup dan beredar di masa depan,” katanya.(IWA)

     

  • Barikade 98 Laporkan Rocky Gerung Ke Bareskrim Polri

    Barikade 98 Laporkan Rocky Gerung Ke Bareskrim Polri

    Jakarta, (SL) – Sejumlah pendukung dan relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan pengamat politik Rocky Gerung, ke Bareskrim Polri, senin (31/7) kemarin.

    Laporan tersebut lantaran Rocky Gerung dianggap telah menghina Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia.

    Relawan menilai, pengamat politik itu, telah melakukan penghinaan kepada Jokowi buntut video viral yang beredar.

    “Hari ini kita melihat video Rocky yang menyatakan Jokowi Baji** tol, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden,” kata Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani, Senin (31/7/2023), dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

    Menurut Benny, penghinaan demi penghinaan telah dilakukan Rocky, namun sekali ini dikatakan Benny tak bisa lagi ditolerir.

    “Selama ini kami telah memendam kesabaran atas sejumlah dugaan hinaan yang ditujukan pada Presiden Jokowi.” Kata Benny.

    Benny mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi laporan di Bareskrim Polri.

    “Laporan ini kami lakukan untuk menjaga martabat Kepala Negara Republik Indonesia, siapapun presiden yang menjabat.” Kata Benny.

    Diketahui, meradangnya sejumlah relawan Jokowi adalah buntut dari ucapan Rocky Gerung yang oleh sejumlah pihak dianggap memaki dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Pasalnya, potongan video yang memuat ucapan Rocky yang diduga menghina Jokowi itu beredar di media sosial.

    Dalam video yang dilihat Tribunnews, disebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.

    “Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji***n yang to*ol kata Rocky.

    Sebelumnya, video lengkap pidato yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official.

    Diketahui, Rocky menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh, sabtu, 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat. (Red)

  • Efek Gerung: Andi Arief Katain Hendry Yosodiningrat Preman

    Efek Gerung: Andi Arief Katain Hendry Yosodiningrat Preman

    Pernyataan Rocky Gerung (RG) yang viral,  menyindir Presiden Jokowi soal pemahaman Pancasila, terus menjadi bahan gunjigan. Sejauh ini Jokowi masih diam. Yang “terpanggang” dengan pernyataan RG justru politisi PDIP

    Hendry Yosodiningrat pekan lalu melaporkan RG ke polisi. Namun laporannya ditolak polisi. Hendry kecewa. Setelah itu Hendry ngoceh, membawa-bawa masyarakat Lampung yang dikatakannya sangat kecewa dengan pernyataan RG.

    Sebagai orang Lampung, Andi Arief balik ngocehin. Dia menyerang Hendry dengan menyebut Hendry preman. “Itu penjelasan kenapa preman seperti Hendriyosodiningrat melaporkan Rocky Gerung,” dalam cuitannya di twiter.

    Sebelumnya, Andi menyindir politikus PDIP Henry Yosodiningrat yang melaporkan RG ke polisi. Andi menilai laporan tersebut karena didorong situasi dimana Faksi PDIP tengah berkuasa.

    “Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan –mayoritas PDIP otot–. Faksi otak tersingkir,” demikian cuitan Andi dikutip dari Twitternya, @AndiArief_, Selasa, 10 Desember 2019.

    https://sinarlampung.com/efek-rg-habis-bacok-terbitlah-gebuk/

    Sebelumnya, Henry melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri, Senin, 9 Desember 2019. Henry beralasan laporan tersebut dibuat atas nama pribadinya dan bukan mewakili kepentingan Jokowi.

    Sebagai putra daerah asal Lampung, Henry mengaku tak terima atas pernyataan RG. Dia mengklaim para pendukung Jokowi yang menang Pilpres di Lampung, marah.

    “Saya putra daerah Lampung, saya mantan anggota DPR RI dari lampung. Lampung 60 persen orang pilih Jokowi. Rakyat lampung kecewa sedih pedih melihat Presidennya dicaci maki dikatakan tidak paham Pancasila, tidak mengerti Pancasila hanya hafal Pancasila,” ujar Henry di Bareskrim Polri.

    Sebelumnya, dalam program acara diskusi Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa, 3 Desember 2019, Rocky menyinggung pemahaman Jokowi terkait Pancasila. Bagi Rocky, Jokowi tak paham Pancasila karena salah satunya menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    “Saya tidak pancasilais, siapa yang berhak menghukum atau mengevaluasi saya? Harus orang yang pancasilais, lalu siapa? Tidak ada tuh. Jadi sekali lagi, polisi pancasila, presiden juga tak mengerti pancasila. Dia hafal tapi dia nggak ngerti. Kalau dia paham dia nggak berutang, dia nggak naikin BPJS,” kata Rocky.(*/iwa)

  • Efek Gerung: Habis Bacok Terbitlah Gebuk

    Efek Gerung: Habis Bacok Terbitlah Gebuk

    SETELAH sebut bacok, kini Hendry Yosodiningrat sebut gebuk. Kata bacok, dikaitkan kekhawatirannya Rocky Gerung (RG) dibacok orang Lampung kala upayanya mempolisikan RG kandas, pekan lalu. Sedangkan kata gebuk, dia lontarkan karena kesel dengan Andi Arief yang menyebut Hendry preman.

    Kata gebuk dalam rangkaian kalimat bernada mengancam dilontarkan saat Henry Yoso menghadiri acara “Silaturahmi Wakil Ketua MPR RI Bapak Zulkifli Hasan dengan Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK-PLP)” pada Senin malam (9/12).

    Di acara itu, Hendry diperlihatkan isi twit Andi Arief yang pedas.

    Dalam twitnya Andi menulis; “Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan -mayoritas PDIP otot-. Faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa preman seperti Hendri Yosodiningrat melaporkan Rocky Gerung.”

    Menanggapi twitan Andi Henry Yoso terpanggang. Dia mengancam akan menggebuki Andi Arief.

    “Saya menyayangkan, dia (Andi Arief) orang Lampung, mencuit di dalam twitternya, mengatakan, ‘politisi PDIP Perjuangan sekarang fraksi otot meninggalkan fraksi otak sehat, makanya preman seperti Henry Yosodiningrat’. Astagfirullahaladzim, saya sempat istigfar. Gua samperin ke rumahnya, gua gebukin depan anak bininya,” tutur Henry Yoso, seperti dilansir rmol.id.

    Diancam, Andi Tak Gentar

    Meski tidak jago baku hantam, Andi Arief mengaku siap menanti kedatangan Henry Yoso.

    “Saya tidak ahli baku hantam, tapi saya menanti kedatangan Henry Yosodiningrat yang mengancam akan menggebuk saya di depan anak istri. Kabarkan saja jam berapa. Saya tunggu. Saya tidak akan lapor polisi,” tegas dia lewat akun @AndiArief__, Selasa (10/12) dilansir Kantor Berita Politik RMOL.(*/iwa)

  • Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung Soal ‘Kitab Suci Fiksi’, Doktor Linguistik UI : Fiksi adalah Label Terhadap Produk Imajinatif

    Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung Soal ‘Kitab Suci Fiksi’, Doktor Linguistik UI : Fiksi adalah Label Terhadap Produk Imajinatif

    Jakarta (SL) – Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, melaporkan diksi “fiksi” soal kitab suci. Doktor linguistik Universitas Indonesia (UI), Aceng Ruhendi Syaifullah, mengulik kata “fiksi” tersebut.

    Ahli Bahasa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengatakan bahwa fiksi sebetulnya untuk memberikan label terhadap sebuah objek yang merupakan produk imajinatif. “Sesuatu yang diimajinatifkan, sesuatu yang mungkin terjadi, sesuatu yang diproyeksikan atau diyakini akan terjadi itu berada pada wilayah fiksional,” ujarnya, Kamis (31/1).

    Fiksi tidak ada hubungan dengan kebohongan apalagi penipuan. Karena manusia memproduksi berdasarkan sesuatu yang sudah terjadi atau disebut faktual. “Makanya ada kata mungkin, boleh jadi, barangkali, mudah-mudahan itu sesuatu yang fiksional,” ujarnya.

    Aceng mencontohkan fiksi dimaksudnya seperti ajaran agama tentang alam kubur, surga, dan neraka. “Belum terjadi kan,” imbuhnya. Termasuk kitab suci juga menurutnya relevan dikatakan sebagai fiksi. “Ketika Rocky misalkan ngomong kitab suci sebuah fiksi, dari segi manusia, sebagai objeknya, itu belum terjadi, baru akan terjadi,” ucapnya.

    Sedangkan fiktif itu sifatnya, mengarah sesuatu yang tidak terjadi. “Ketika orang berbicara tentang sesuatu yang terjadi padahal tidak terjadi jadinya fiktif. Nah pada fiktif itu pada sebuah khalayan saja, untuk sesuatu yang sudah terjadi ya. Kalau yang belum terjadi enggak bisa dikatakan fiktif, kan belum,” urainya lebih lanjut.

    Aceng menambahkan, ketika meyakini sesuatu akan terjadi itu masuknya ranah iman, bukan lagi masalah rasionalitas atau yang bisa dipecahkan dengan akal. “Diverifikasi tidak bisa lagi dengan akal pikiran. Karena akal pikiran hanya bisa memverifikasi yang sudah terjadi,” terangnya.

  • Rocky: “Pers Jadi Infus Penguasa!”

    Rocky: “Pers Jadi Infus Penguasa!”

    Oleh : M. Nigara
    Wartawan Senior
    Mantan Wasekjen PWI

    ROCKY GERUNG, hmmm! Dulu, saya pasti akan marah dengan semua paparan Rocky, dalam acara 212 award, Sabtu (5/1/19) di gedung Usmar Ismail Jakarta. Lebih dari lima menit ia melecehkan pers Indonesia. Padahal pers ikut memerdekan bangsa ini. Perjuangan pers juga begitu dahsyat ikut membentuk bangsa ini.

    Tapi memang, sekarang telah terjadi pergeseran sangat dramatis. Pers tidak lagi seperti dulu. Pers tidak lagi berjuang untuk rakyat. Pers (memang tidak seluruhnya) telah menjadi corong bagi penguasa. Pers telah menjadi infus penguasa.

    Untuk itu, sekali ini, tidak ada kemarahan sedikit pun pada RG, begitu saya menyingkat nama Rocky. Saya justru begitu bahagia dengan seluruh paparannya. Paling tidak bukan hanya saya yang merasakan keanehan dengan pers kita. Ada orang lain sekelas RG ikut merasakannya. Di luar sana, banyak kawan-kawan yang sejak dua atau bahkan empat tahun lalu berhenti berlangganan. Malah ada yang lebih ekstrim, mereka mengharamkan chanel tv tertentu di rumah mereka karena dinilai selalu memberitakan tentang penguasa yang tanpa cacat.

    Sebelumnya saya juga sudah melakukan oto-kritik saat pers kita bungkam tentang Reuni Akbar 212 tahun lalu. Saya merasa malu karena saya adalah bagian dari pers nasional.

    Tapi, saya sempat di bully oleh beberapa rekan pers itu sendiri. Saya dianggap partisan hanya karena pernah nyaleg lewat PAN 2014, dan alhamdulillah sangat dekat dengan lokomotif reformasi 1998, Prof. Amien Rais. Otokritik saya dianggap tidak murni.

    Lalu, ketika Prabowo juga mengkritik pers, dengan memboikot beberapa media besar yang jelas dan terang-benderang partisan. Catatan, pemilik dan bos besar media itu adalah ketum partai, serta ada media besar yang lain, justru hanya memanfaatkan untuk mencari keuntungan finansial semata. Tapi, mereka justru menuding Prabowo telah melanggar UU Pokok Pers. Prabowo juga didemo, dituntut untuk minta maaf.

    Padahal jelas, berita yang mereka turunkan tidak berimbang. Jauh sebelum ada UU Pokok Pers, media atau pers atau wartawan, sesungguhnya telah mengatur dirinya sendiri dengan berbasis pada kebenaran. Pers juga sebagai pilar (kekuatan) keempat untuk menjaga demokrasi di negeri ini. Maka, pers wajib independen, dan wajib berpihak pada kenyataan. Pers harus selalu membela kepentingan rakyat dan wajib menjadi pengawas bagi kekuasaan.

     

    Infus Kekuasaan

    Tapi sekarang? RG benar, pers mainstream kita tidak lagi seperti itu. RG, tegas mengatakan pers saat ini telah berubah menjadi infus bagi kekuasaan. Pers kita telah menjadi bagian dari kekuasaan. Malah tanpa tedeng aling-aling pers disebut RG tugasnya juga berbalik menjadi pengikut boneka. “Mereka terus-menerus mengikuti kemana pun boneka pergi,” kata RG yang disambut tepuk tangan oleh para peserta acara termasuk Prof. Amien Rais.

    Seperti juga kasus reuni Akbar 212, RG sudah yakin acara ini tidak akan diliput dan dimuat oleh media-media mainstream itu. Pandangan RG sama sekali tidak keliru.

    Pers atau orang pers, sejujurnya adalah kelompok atau individu yang acuan utamanya adalah kebenaran. Bahkan sesungguhnya, begitu seseorang atau sekelompok orang membuat usaha pers, dia atau mereka bukan lagi diri mereka. Begitu pun seseorang ketika menjadi wartawan, maka dia tahu bahwa hidupnya untuk membela kebenaran. Dan dirinya bukan lagi dirinya, tapi dirinya adalah bagian yang tak terpisahkan dengan kepentingan rakyat. Bahkan mereka seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat di atas kepentingan diri mereka sendiri.

    Tapi, apa yang kita lihat saat ini? Media-media mainstream (tentu di luar tvone, radio dan tv Rasil), Kumparan, dan Republika lebih mengutamakan kepentingan penguasa dan untuk dinikmati kelompok tertentu saja. Bagi mereka, kepentingan rakyat menjadi nomer kesekian.

    Contoh yang paling menonjol, ketika BBM naik 12 kali, ketika impor segala macam dilakukan, ketika bagi-bagi kekuasaan pada partai koalisi terjadi, ketika kriminalisasi pada ulama atau orang-orang yang kontra penguasa dilakukan, tak ada suara mereka. Bahkan ketika penguasa menurunkan tingkat kemiskinan dari angka-angka yang wajar menjadi Rp 13 ribu perhari untuk melukiskan bahwa pemerintah berhasil menurunkan angka kemiskinan, padahal di saat yang sama bantuan langsung kepada rakyat justru meningkat. Mereka pun tetap tak bersuara.

    Tapi, begitu kita melakukan perlawanan, mereka langsung menuding bahwa kita anti pers. Kita dianggap sebagai pelanggar UU Pokok Pers. Kita disudutkan sebagai orang-orang yang anti kebebasan.

    Sekali lagi, saya justru berbahagia dengan seluruh paparan RG. Saya berharap lebih banyak RG-RG lain agar pers kita segera menyadari kekeliruan mereka.

  • Polisi Periksa Rocky Gerung Terkait Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

    Polisi Periksa Rocky Gerung Terkait Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

    Jakarta (SL) – Polisi kembali memeriksa saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Polisi berencana memeriksa keterangan akademisi Rocky Gerung.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memanggil Rocky pada Selasa, 27 November 2018. Pemanggilan salah satu akademisi terkenal ini merupakan tindak lanjut atas pengembalian berkas kasus Ratna oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Iya (besok Rocky Gerung dipanggil) terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet,” kata Argo Senin, 26 November 2018.

    Meski telah dibenarkan, Argo belum membeberkan alasan pemanggilan Rocky. Akademisi itu bakal dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB.

    Berkas tahap pertama Ratna Sarumpaet dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 8 November 2018 lalu. Kejati mengembalikan berkas kepada penyidik karena keterangan dirasa belum lengkap.

    “Kemarin kita menerima berkas Ibu Ratna Sarumpaet dari Kejati. Berkas perkara dikembalikan untuk diperbaiki,” ujar Argo, Sabtu, 24 November 2018.

    Dalam kasus Ratna ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya; Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

    Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, sopir dan staf Ratna Sarumpaet sebagai saksi, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Buserkriminal)

  • Rocky :Agar Tak Gaduh, Contoh Kepolisian Lampung

    Rocky :Agar Tak Gaduh, Contoh Kepolisian Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Rocky Gerung mengatakan institusi kepolisian daerah lain bisa mencontoh Lampung agar tak terjadi kegaduhan penolakan terhadap aktivis oposisi pemerintah.

    Setelah beberapa daerah ditolak, seperti di Palembang dan Bangka Belitung, Lampung tidak menolak dan melarang diskusi yang menghadirkan Rocky Gerung dan Ratna Sarumpaet.

    Sebab apa yang disampaikan oleh akademisi dalam diskusi mungkin bisa di jadikan ide atau sebuah gagasan oleh pemerintah untuk pembangunan Indonesia.

    “Ya saya apresiasi polisi di Lampung, mau dengar diskusi dan mau hadir itu sudah bagus sekali. Dari pada mengontrol dan mengawal dari bandara, mending ikut di ruang diskusi,” katanya.

    Rocky Gerung Bersama Ratna Serumpaet menjadi pembicara dalam diskusi yang digagas oleh Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) Lampung di Wisma Haji Lungsir, Bandarlampung, Sabtu (8/9).

    Diskusi yang dimoderatori oleh Risma Yanti Borthon ini bertema ”Menangkan Kembali Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Dasar Falsafah Berbangsa dan Bernegara.”

    Ketua Presediun GSI Lampung Gunawan Parikesit mengatakan diskusi sengaja mengundang Polda Lampung agar wacana diskusi semakin luas.

    ”Diskusi ini merupakan ruang untuk membuat kita lebih melihat apa sesunghuhnya yang terjadi, dan apa kemudian yang harus kita perbuat kedepan,” katanya.