Tag: Rokok Ilegal

  • Rokok dan Miras Tanpa Cukai Senilai Rp37,8 Miliar di Lampung Dimusnahkan

    Rokok dan Miras Tanpa Cukai Senilai Rp37,8 Miliar di Lampung Dimusnahkan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman keras ilegal. Pemusnahan berlangsung di halaman Kanwil DJBC Sumbagbar Bandar Lampung, Kamis, 12 September 2024.

    Dua jenis barang ilegal yang dimusnahkan tersebut ditaksir senilai Rp37,8 miliar yang merupakan hasil penindakan periode Maret 2023 hingga Juni 2024.

    Pj. Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam melawan penyelundupan dan peredaran barang ilegal. “Pemusnahan barang-barang yang melanggar aturan ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Samsudin.

    Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas ekonomi dan keamanan negara melalui tindakan tegas terhadap barang-barang ilegal. Upaya ini, kata dia,
    sejalan dengan komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang bersih dan kondusif di Provinsi Lampung.

    “Dukungan penuh terhadap upaya ini juga bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi dan mencegah kerugian negara lebih lanjut,” tambahnya.

    Sementara itu, Kakanwil DJBC Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dan semua pihak terkait. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin, yang memungkinkan terlaksananya kegiatan pemusnahan ini dengan baik,” ujar Estty.

    Estty menegaskan komitmen DJBC Sumbagbar untuk terus memberantas barang-barang ilegal dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan bea dan cukai. Pemusnahan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap barang-barang ilegal dan menciptakan lingkungan investasi yang lebih baik di Provinsi Lampung. (*)

  • Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai

    Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar peredaran rokok tanpa cukai yang beredar di wilayah Kota Bandar Lampung. Dari hasil operasi tersebut Polisi menyita sekitar 72.000 batang rokok berbagai merk.

    Pengungkapan diketahui berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai. Dari Hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap CA (37), seorang sales rokok, di wilayah Garuntang, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Senin (26 Agustus 2024).

    Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Pelaku CA (37) kita amankan saat menjual rokok tanpa cukai tersebut di sebuah warung di wilayah Garuntang,” Kata Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat, Selasa (27 Agustus 2024).

    Diketahui dalam mengedarkan rokok rokok ilegal tersebut, CA (37) menawarkan rokok tanpa cukai ke sejumlah warung atau toko kecil.

    Dari hasil pengembangan, petugas kembali meringkus SN (33), warga Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu dan IS (30) warga Kedamaian, Bandar Lampung. “Pelaku CA (37) ngambil barang tersebut dari SN (33) dan IS (30), hasil penjualan baru di setorkan kepada keduanya,” kata Wahyu.

    Di rumah tersangka SN dan IS saat dilakukan penangkapan, ditemukan ratusan slop rokok tanpa cukai. “Rokok rokok tersebut disimpan para pelaku di sebuah rumah yang sengaja dikontrak untuk dijadikan gudang penyimpanan,” tambah Wahyu.

    Dari tangan pelaku IS (30), Polisi menyita 130 slop rokok tanpa cukai berbagi merk, sementara 482 slop dari tangan SN (33) dan 48 slop disita dari CA (37).

    Kepada petugas, SN (33) mengaku mendapatkan rokok illegal tersebut dengan cara COD pembelian dari wilayah Pulau Jawa dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Para pelaku sendiri mengaku sudah hampir 1 tahun berjualan rokok tanpa cukai tersebut. “Siang tadi, untuk pelaku dan barang bukti, telah kita limpahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Wahyu. (Red)

  • Gudang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran di Lampung Tengah Dijaga Oknum Aparat, Ancam dan Usir Wartawan Yang Konfirmasi

    Gudang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran di Lampung Tengah Dijaga Oknum Aparat, Ancam dan Usir Wartawan Yang Konfirmasi

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Sebuah gudang milik EW, di Kampung Gayausakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, dijadikan tempat menampung rokok ilegal asal Surabaya, Jawa Timur, dengan nilai miliaran rupiah. Gudang itu dijaga centeng oknum yang mengaku anggota TNI.

    Penyusuran wartawan, gudang itu berada sekitar tujuk kilometer dati Jalan Lintas Sumatera. Kondisi jalan menuju gudang itu seperti umumnya jalan ke pelosok kampung. Terlihat Dua truk plat Jawa Timur diduga ngedrop rokok ilegal bernilai miliaran di gudang berpagar tertutup di Kampung Gayausakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah itu, Minggu 22 Juli 2024), sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kedua truk asal Provinsi Jawa Timur tersebut, Fuso warna hijau terang berplat N-9295-TL dan truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor plat W-8852-NM. Kedua diduga bongkar rokok ilegal berbagai merek itu di rumah EW.

    Saat bersamaan beberapa kendaraan minibus yang telah menunggu langsung membawa bal-balan rokok itu untuk didistribusikan ke berbagai tempat. “Sudah lama aktivitasnya gudang itu mas. Warga takut melaporkannya. Boro-boro melihat mendekat saja diusir,” kata warga.

    Terlihat sejumlah orang berjaga-jaga di halaman dan sekitar gudang berpagar cat kuning gading itu. Mereka terlihat sigap dengan sepeda motornya. Ada orang yang mendekat dan bertanya di sekitarnya, para pengawal gudang langsung menghampiri dan mengusir agar menjauh dari lokasi.

    Wartawan yang berusaha mendekati gudang dan mengkonfirmasi apakah benar kedua truk tersebit membawa rokok ilegal. Bukannya jawaban, para penjaga yang mengaku aparat malah mengancam wartawan. Informasi lain menyebutkan para pejaga itu dikomandoi pria dari institusi militer. Dia mengaku dari salah satu kesatuan salah satu institusi militer menghadang. Dia mengancam wartawan dan mengusir wartawan dari gudang milik milik EW itu. (Red)

  • Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar GEMPUR Rokok Ilegal

    Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar GEMPUR Rokok Ilegal

    Bandar Lampung (SL) – Berkaitan dengan pengawasan kepabeanan Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menjalankan program GEMPUR rokok ilegal. Program ini merupakan kegiatan patroli darat yang bertujuan untuk melakukan upaya Pre-emtif dan Preventif melalui kegiatan sosialisasi peraturan dan edukasi kepada masyarakat.

    Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar, Ichlas Maradona Nasution mengatakan, dalam kegiatan GEMPUR ini,

    pelanggaran yang ditemukan di lapangan akan dilakukan penindakan dengan soft- approach dan berdasarkan peraturan perundangan.

    Sebagaimana diketahui saat ini masih ditemukan adanya peredaran rokok illegal di wilayah Lampung. Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal baik di wilayah yang menjadi perlintasan ataupun di Lampung.

    “Bentuk komitmen Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar salah satunya dengan menggencarkan operasi GEMPUR rokok ilegal,” kata Ichlas kepada sinarlampung.co, Jumat 14 Juli 2023.

    Tak hanya itu, ichlas memaparkan beberapa langkah mitigasi senantiasa dilakukan Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait ketentuan di bidang cukai khusunya hasil tembakau.

    “Kanwil Bea dan Cukai juga melakukan sosialisasi melalui media cetak misalnya pemasangan baliho dan banner di lokasi publik, penyebaran informasi melalui pamflet maupun media sosial,” tambah Ichlas.

    Menurutnya, kegiatan edukasi ke lapangan sudah sering dilakukan yaitu ke tempat penjualan eceran (TPE) dan pasar rakyat yang dilakukan oleh Tim Humas bersama dengan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat.

    Menyikapi wilayah pengawasan yang luas, Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar bersinergi, berkolaborasi, dan bekerjasama dengan instansi teknis terkait, misalnya Kepolisian,TNI AD, Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) baik di tingkat provinsi maupun ditingkat Pemkab/Kota,.

    Kemudian Ichlas juga berpesan agar masyarakat senantiasa menghindari mengonsumsi rokok ilegal dan mendukung operasi GEMPUR rokok ilegal. “Karena kandungan rokok ilegal tidak dapat dijamin kandungan, komposisi, dan bahan bakunya sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku,” pesan Ichlas.

    Ichlas juga mengingatkan, cukai pada rokok merupakan pajak tidak langsung. Sehingga dengan membeli rokok yang legal masyarakat akan berkontribusi dalam penerimaan negara di mana salah satu peruntukannya digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik. (Heny)