Tag: Rosna Abidin Berhasil Diamankan Jaksa

  • Istri Mantan Bupati Mukomuko Yang Buron Diamankan Jaksa Di Jakarta

    Istri Mantan Bupati Mukomuko Yang Buron Diamankan Jaksa Di Jakarta

    Bengkulu (SL) – Mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Rosna Abidin yang merupakan istri mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus berhasil diamankan oleh Jaksa di Jalan Minangkabau, Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (17/7).

    Dijelaskan Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan, Kasus Rosna sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Karena itu, usai ditangkap Rosna langsung diamankan di Lapas Pondok Bambu..

    “Tersangka Ichwan Yunus dan istri ditangkap oleh tim pidsus yang di back up oleh intel dan tim dari jakarta. Untuk ibu Rosna langsung dilakukan penahanan di Lapas Pondok Kelapa,” ujar Aspidsus di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (19/7).

    Data terhimpun Pedoman Bengkulu, Rosna merupakan terduga kasus korupsi dana kegiatan koordinasi penanggulangan kemiskinan tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013 lalu.

    Selain itu, Rosna diduga juga terjerat kasus dugaan korupsi dana anggaran fasilitas kegiatan PKK Kabupaten Mukomuko tahun 2013 dan 2014 lalu dengan besaran dana 1,2 miliar, di tahun 2013 dan 1,3 miliar di tahun 2013 lalu.

    Sebelumnya, Rosna divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp270 juta subsider 5 bulan kurungan. Kemudian Rosna mengajukan banding, dalam banding tersebut, Rosna divonis lebih rendah yakni 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.

    Selanjutnya pihak jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Agung tersebut keluar pada tanggal 5 Juli 2017 lalu dan memvonis Rosna lebih berat dengan 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

    Diketahui, Rosna melarikan diri ketika menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 Fraksi Partai PAN. Kemudian Rosna ditetapkan dalam Data Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 lantaran tidak berada di tempat saat eksekusi hukum. (net)