Tag: RS Bumi Waras

  • Janji Sanksi Bagi Oknum RS Bumi Waras Sampai Kini Tak Jelas

    Janji Sanksi Bagi Oknum RS Bumi Waras Sampai Kini Tak Jelas

    Bandarlampung (SL) – Kurang lebih sudah dua minggu sidang komite medik akan digelar oleh pihak Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) Bandarlampung. Tapi nyatanya sampai saat ini mak jelas.

    Sidang yang dijadwalkan oleh Direktur Pelayanan RSBW, Dr. Arif Yulizar Marss tersebut diagendakan untuk menentukan sanksi terhadap oknum dokter gigi spesialis bedah mulut berinisial BS. Saat itu dokter Arif mengatakan, sanksi tersebut rencana akan diputuskan pada dua pekan mendatang. Tapi kenyataannya, hingga saat ini belum jelas.

    Saat wartawan mendatangi RSBW, Direktur Pelayanan RSBW, Dr. Arif Yulizar Marss sulit untuk ditemukan. Dr. Arif terkesan enggan menemui wartawan dengan alasan sedang rapat.

    “Direktur sedang rapat, mas catat saja nomor handphonenya nanti akan kami hubungi kapan direktur akan bertemu,” kata wanita setengah tua yang bertugas di RSBW membidangi bagian keperawatan, Rabu (26/9/2018).

    Namun, salah satu wartawan memberikan nomor handohonenya, hingga berita ini diturunkan belum juga ada konfirmasi dari pihak RSBW kapan direktur tersebut bisa ditemui.

    Sebelumnya, pada Rabu (12/9) lalu, puluhan wartawan mendatangi RSBW untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan pengusiran oleh oknum dokter RSBW.

    Di lokasi, ditemui Direktur Pelayanan Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) Bandarlampung, Dr. Arif Yulizar Marss. Dr. Arif berjanji akan menindak lanjuti apa yang telah dilakukan oleh BS kepada pasien yang akan melakukan operasi. “Kami akan menegur dokter tersebut, dan kami akan beri sanksi kode etik,” katanya.

    Selain itu, lanjutya, ia juga akan mengadukan hal tersebut kepada komite medik. Hasil rapat komite medik akan menentukan sanksi yang diberikan kepada BS. “Kita tunggu sampai dua minggu kedepan untuk hasilnya rapatnya. Sanksi berat nanti bisa sampai pencabutan izin praktek,” tegasnya. (mm/net)

  • Undang Wartawan, RS BW Klarifikasi Berita Miring

    Undang Wartawan, RS BW Klarifikasi Berita Miring

    Bandar Lampung (SL) – Setelah namanya jadi santer dan kerap muncul diberagam pemberitaan-pemberitan miring. Apalagi, sejak adanya laporan salahsatu pihak keluarga yang, anaknya ditolak untuk mendapatkan pengobatan patah tulang rahang setelah menjadi korban kecelakaan lalulintas.

    Seperti isi pemberitaan yang berkembang sebelumnya, pihak keluarga korban merasa ditolak serta disepelekan oleh tenaga medis yang saat itu sedang bertugas. Apalagi sebelumnya, terngiang kabar, pihak keluarga korban kecelakaan itu, sempat diminta pembayaran 50% dimuka sebagai DP pelayanan rumahsakit.

    Belum lagi usai mencairkan suasana akibat pemberitaan yang berkembang, lagi-lagi RSBW kembali dihantam dengan pemberitaan miring.

    Bahwa, banyak tenaga medis yang bekerja dirumahsakit yang berdiri sejak tahun 1986 silam itu, tidak memperbaharui kepemilikan  Surat Tanda Registrasi (STR).

    STR itu sendiri merupakan bentuk keabsahan dari legalitas keilmuan  dibidang tenaga medis yang wajib dimiliki tenaga medis ataw perawat dan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

    Guna mengklarifikasi semua berita yang berkembang, pihak manajemen rumahsakit yang beralamatjalan,Wolter Mongensidi, Balam itu langsung mengundang kehadiran sejumlah Pewarta yang biasa hunting berita di DPRD Kota Balam. Kamis (13/09/2018).

    Beberapa Insan Pers yang penuhi undangan dari Management RSBW, mulai berdatangan

    Kemudian, masing-masing Pewarta disuruh masuk kedalam room pelayanan BPJS. Yang saat itu sengaja dipergunakan untuk menemui masing-masing perwakilan Pers yang sebelumnya sudah duduk menunggu didalam ruangan.

    Kuranglebih, pukul 11.00 Wib, Direktur bidang pelayanan, RSBW, dokter Arif Yulizar, memasuki ruangan.

    Setelah satu persatu menyalami semua rekan media yang hadir, Direktur yang juga seorang dokter itu, duduk dikursi paling depan berhadapan dengan Wartawan.

    Penjelasan demi penjelasan masalah mulai diterangkan.

    Sebab musabab isi berita yang berkembang, dijawab dengan lugas dan santai.

    Menurutnya, semua kejadian yang dialami korban kecelakaan itu, merupakan bentuk ‘misskomunikasi’ saja.

    “Tidak benar, jika pihak RSBW meminta DP kepada calon pasien. Itu semua adalah, Misskomunikasi.

    Diakhir kata, dokter Arif berharap, dikemudian hari, bisa tercipta jalinan yang baik dengan insan media. Terutama dalam segi pemberitaan. Sehingga, akan selalu hadir pemikiran positive dari seluruh masyarakat. (silo)

  • Tolak Pasien, DPRD Lampung Segera Panggil Manajement RS Bumi Waras

    Tolak Pasien, DPRD Lampung Segera Panggil Manajement RS Bumi Waras

     DPRD Lampung menilai Rumah Sakit Bumi Waras Bandarlampung melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan karena diduga menolak pasien.
    Pun dalam waktu dekat Komisi V DPRD provinsi Lampung akan memanggil management RS Bumi Waras untuk melakukan rapat dengar pendapat.
    Menurut ketua komisi V DPRD Provinsi Lampung Yandri Nazir, jika RS Bumi waras benar menolak pasien, maka perbuatan tidak terpuji tersebut adalah kejahatan manusia yang tak dapat ditoleransi.
    “Ini adalah perbuatan yang tidak baik, karenanya harus diusut hingga tuntas. Harus diungkap fakta yang terjadi di lapangan. Apakah benar pihak RS Bumi Waras menolak pasien?” tegas Yandri Nazir saat dihubungi, Kamis (13/9).
    Terkait dugaan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) sejumlah tenaga medis di RS Bumi Waras yang telah out of date (kadaluarsa), menurut Yandri Nazir hal tersebut juga menjadi materi pokok dalam rapat dengar pendapat nanti.
    “Tentu STR juga akan kita bahas,” tegasnya. Terpisah Direktur Pelayanan Rumah Sakit Bumi Waras Arif membantah bahwa pihaknya menolak pasien. Menurutnya hanya terjadi mis komunikasi antara pasien dengan dokter. “Tidak benar kami menolak pasien, hanya miskomunikasi saja,” kilah Arif berkelit.
    Menariknya, Arif membenarkan bahwa memang ada dokter bedah mulut dan rahang dengan inisial BS yang meminta pembayaran dimuka sebesar 50 persen pada pasien. “Akibat hal tersebut pasien merasa tidak nyaman, akhirnya pasien tersebut kami rujuk ke RSUD Abdoel Muluk,” terangnya.
    Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Bumi Waras diduga menolak pasien yang kurang mampu. Tentu hal ini bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan. Rumah sakit sejatinya menjadi tempat bagi masyarakat untuk menaruhkan harapan memperoleh pelayanan kesehatan. Bagi pasien yang ternyata mendapat perlakuan penolakan pelayanan, apalagi dalam keadaan darurat harus segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Berikut pemaparan tentang aturan dan sanksi bagi RS pemerintah maupun swasta yang menolak melayani pasien, apalagi dalam keadaan darurat:
    Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
    Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “UU Kesehatan”.
    Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
    Hal yang sama juga dipertegas dalam Pasal 85 UU Kesehatan terkait dalam hal keadaan darurat pada bencana,yang berbunyi:
    (1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
    (2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
    Mengacu pada insiden dugaan penolakan oleh Rumah Sakit Bumi Waras (RS-BW) Bandar Lampung terhadap pasien korban kecelakaan yang bernama Nur Fajri Vanza Javier (14), yang membutuhkan tindakan operasi mulutnya akibat kecelakaan.
    Namun oknum dokter di RS BW tersebut meminta keluarga korban untuk membayar biaya rumah sakit terlebih dahulu atau DP minimal 50% baru bisa dilakukan tindakan medis operasi rahang pasien.
    Peristiwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan pembangkangan terhadap aturan. Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk tindakan medis tanpa memandang ada atau tidaknya keluarga pasien yang mendampingi saat itu. Perlu diketahui, ada sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit”) juga dikenal istilah gawat darurat. Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
    Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Jadi, seharusnya korban kecelakaan yang mengalami keadaan gawat darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya.
    Apabila rumah sakit melanggar kewajiban yang disebut dalam Pasal 29 UU Rumah Sakit, maka rumah sakit tersebut dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 29 ayat (2) UU Rumah Sakit:
    a. teguran;
    b. teguran tertulis; atau
    c. denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.
    Senada dengan pengaturan dalam UU Rumah Sakit, perlu Anda ketahui, saat ini juga telah lahir UU baru yang mengatur tentang kewajiban tenaga kesehatan dalam memberikan pertolongan darurat, yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”).
  • Terkait Pengusiran Pasien, Pejabat RS Bumi Waras : Banyak Dokter Lagi Cuti

    Terkait Pengusiran Pasien, Pejabat RS Bumi Waras : Banyak Dokter Lagi Cuti

    Bandar Lampung (SL) – Pihak Rumah Sakit Bumi Waras (RS BW) Bandarlampung, belum bisa memberi pejelasan resmi terkait pengusiran keluarga pasien yang membutuhkan tindakan operasi di bagian rahangnya.

    Saat dikonfirmasi, Kasubag Umum Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) Jimil AZ mengatakan, saat ini semua dokter RSBW tengah melakasnakan cuti. “Ini hari kejepit pak, jadi banyak dokter pada cuti dan tidak ada di tempat,” katanya, Senin (10/9/2018).

    Jimil melanjutkan, ia mempersilakan wartawan pada Rabu mendatang untuk kembali datang ke RSBW menemui Direktur RSBW. Karena dia tidak berhak memberikan keterangan terkait pengusiran pasien, tidak bisa menjelaskan karena bukan wewenangnya. “Saya tidak bisa menjelaskan, nanti saja hari Rabu sama Direktur RSBW,” singkatnya.

    Diketahui, oknum dokter spesialis bedah mulut Rumah Sakit Bumi Waras Bandarlampung BS, diduga telah menolak pasien. Dokter BS tidak mau melayani pasien jika keluarga pasien belum membayar biaya operasi sebesar 50 persen dari biayanya.

    Hal tersebut dijelaskan oleh ayah pasien bernama Ikhwan Wahyudi (38), warga Jl Bakti Kedaton. Ikhwan mengatakan, saat itu anaknya telah mengalami kecelakaan dan butuh tindakan medis (operasi). “Kami bawa ke Rumah Sakit BW berharap segera ditangani. Namun, sesampai di Rumah Sakit dokter tersebut meminta kepada saya agar terlebih dahulu membayar DP sebesar 50 persen,” jelasnya.

    Tak sampai disitu, lanjut Ikhwan, mirisnya lagi setelah ia mendengar penjelasan tersebut kemudian ia langsung di usir oleh dokter tersebut.

    “Saya diusir keluar, bahkan dokter tersebut bilang anak saya akan dipindahkan ke rumah sakit yang lain. Dokter tersebut terlihat sangat arogan dan tidak mencerminkan perilaku seorang dokter,” ujarnya.

  • Pengusiran Pasien Oleh Oknum Dokter RS Bumi Waras Mengundang Simpati Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

    Pengusiran Pasien Oleh Oknum Dokter RS Bumi Waras Mengundang Simpati Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

    Bandar Lampung (SL) – Pengusiran pasien yang dilakukan salah satu oknum dokter RS Bumi Waras yang berinisial BS, spesialis bedah mulut menolak pasien, Jumat (7/9/2018), mengundang simpati Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

    Dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media, Sabtu (7/9/2018) malam, Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung Kodri Ubaidillah, SH, mengecam dan mengutuk pelayanan kesehatan Rumah Sakit Bumi Waras (BW) Bandarlampung.

    Menurut Kodri Ubaidillah, pada dasarnya dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

    Senada dengan pengaturan UU Rumah Sakit, perlu diketahui bahwa kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menyebutkan bahwa “Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.”

    Perlu diketahui lanjut Kodri, sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat, Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan dengan acaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Dalam UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit juga dikenal istilah gawat darurat. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut, demikian yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit. Jadi, seharusnya korban kecelakaan yang mengalami keadaan darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya.

    Dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi “Peraturan KKI 4/2011” dikatakan bahwa tidak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat merupakan salah satu bentuk Pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi yang disebut dalam Pasal 3 ayat (2) huruf o Peraturan KKI 4/2011.

    Oleh karena itu, LBH Bandar Lampung sangat menyayangkan dan mengecam pihak Rumah Sakit Bumi Waras dengan adanya pengusiran pasien dalam keadaan gawat darurat. Bahwa pelayanan kesehatan adalah hak bagi setiap warga Negara sesuai dengan Pasal 28 H UUD 1945. Bahwa rumah sakit Bumi Waras dan Tenaga Kesehatan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Kesehatan adalah hak asasi manusia yang fundamental dan tak ternilai demi terlaksananya hak asasi manusia yang lainnya.

    Setiap orang berhak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau dan kondusif bagi kehidupan manusia yang berderajat yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Dengan demikian, maka hak atas kesehatan dapat dimaknai sebagai bagian dari seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (vide Pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentangHAM).

    Hak atas kesehatan secara tegas telah dijamin dalam instrumen hukum dan HAM, baik nasional dan internasional. Instrumen nasional merujuk pada ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam instrumen HAM internasional, hak atas kesehatan diatur melalui Pasal 25 ayat (1) dan (2) Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dengan Resolusi 217 A (III).

    LBH mengharapkan pemerintah dan instansi terkait harus menindaklanjuti dan koreksi terhadap pelayanan yang dilaksanakan oleh rumah Bumi Waras agar hal tersebut tidak terulang kembali dalam pelayanan kesehatan di Lampung dan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan baik.

    Diketahui, berdasarkan keterangan saksi korban kecelakaan, dokter BS menolak menangani seorang pasien korban kecelakaan yang bernama Nur Fajri Vanza Javier (14), pelajar yang membutuhkan tindakan operasi. Tapi, oknum dokter tersebut meminta keluarga korban untuk membayar biaya rumah sakit terlebih dahulu atau DP minimal sebesar 50%. Setelah membayar DP 50 persen, baru dokter BS akan menangani pasien yang hendak dioperasi rahangnya. Setelah dokter tersebut memberi penjelasan terhadap ayah pesien, keluarga pasien langsung diusir oleh oknum dokter tersebut.

  • Dokter RS Bumi Waras Usir Pasien Lantaran Tidak Ada Jaminan Uang Muka?

    Dokter RS Bumi Waras Usir Pasien Lantaran Tidak Ada Jaminan Uang Muka?

    Bandar Lampung (SL) – Rumah sakit di Bandarlampung masih sering menolak pasien. Kali ini terjadi di Rumah Sakit Bumi Waras (BW) Bandarlampung. Salah satu oknum dokter RS BW yang berinisial BS, spesialis bedah mulut menolak pasien, Jumat (7/9/2018).

    Menurut keterangan saksi korban kecelakaan, dokter BS menolak menangani seorang pasien korban kecelakaan yang bernama Nur Fajri Vanza Javier (14), yang membutuhkan tindakan operasi. Tapi, oknum dokter tersebut meminta keluarga korban untuk membayar biaya rumah sakit terlebih dahulu atau DP minimal sebesar 50%.

    Setelah membayar DP 50 persen, baru dokter BS akan menangani pasien yang hendak dioperasi rahangnya. Setelah dokter tersebut memberi penjelasan terhadap ayah pesien, keluarga pasien langsung diusir oleh oknum dokter tersebut.

    Menurut pengakuan ayah korban Ikhwan Wahyudi, Sabtu (8/9/2018), dokter meminta DP dulu sebesar 50 persen. Kalau tidak ada DP tidak akan dilakukan tindakan operasi.

    “Dia minta uang 50% dulu untuk operasi kalau gak ada uang muka 50% itu, dia gak mau megang dan dia akan memindahkan anak saya ke rumah sakit yang lain. Dokter tersebut terlihat arogan tidak mencerminkan perilaku seorang dokter. Dokter itu tidak mau nanganin kalau tidak ada yang 50% itu, udah itu saya diusir dan saya langsung pergi aja,” ujarnya.

    Ikhwan Wahyudi tidak mengerti apa maksud dokter meminta uang DP 50 persen. Apa itu kebijakan Rumah Sakit BW atau alasan dokter yang mengada-ada yang enggan menangani pasien tersebut. Ayah pasien yang kesal dan nerasa mendapat hinaan dokter yang tidak berperikemanusiaan itu, langsung memindahkan anaknya ke RS Umum Abdul Moeloek Bandarlampung. (wrt/net/jun)