Tag: RSIA Mutiara Hati Pringsewu

  • RSIA Mutiara Hati Langgar GSB Harus Dibongkar

    RSIA Mutiara Hati Langgar GSB Harus Dibongkar

    Pringsewu (SL) – Bangunan gedung Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Hati, yang beralamat di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo diduga tak kantongi izin mendirikan bangunan (IMB) karena telah melanggar Garis Sebadan Bangunan (GSB).

    Tampak terlihat bangunan bagian depan RSIA Mutiara Hati  tampak tersebut  sangat mepet menjorok ke jalan negara padahal sudah jelas jika bangunan yang berada didepan jalan negara tersebut jarak GSB sejauh 25 meter dari as tengah jalan negara sementara sangat tampak jika bangunan RSIA Mutiara Hati sangat dekat dengan jalan negara sehingga bisa di pastikan sudah melanggar GSB.

    Sementara Dian Proyoga Humas  RSIA Mutiara Hati  saat di konfirmasi via telepon seluler belum lama ini mengatakan “bangunan gedung RSIA Mutiara Hati  adalah bangunan lama bukan bangunan baru, ini tampak baru karena dipoles dan di renovasi saja”, katanya.

    Ditambahkannya juga “kalau bangunan baru itu yang didalam, yang ini adalah bangunan lama dan juga sudah ada izin dari dinas perizinan kok cek aja ke perizinan kami tidak menyalahi aturan kok” kata Humas RSIA Mutiara Hati.

    Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu  (PM-PTSP)  M. Fadholi, MM, saat di wawancara  di ruang kerjanya  mengatakan jika IMB RSIA Mutiara Hati  sudah  diberikan izin IMB pada tahun 2017 lalu secara aturan sudah boleh membangun tetapi harus sesuai dengan aturan yakni dari bahu jalan  minimal 25 sampai 27 meter  itu adalah batas nya dan tidak boleh dilanggar.

    Lebih jauh M. Fadholi mengatakan Dinas Perizinan memberikan IMB itu  kalau itu dipatuhi dan setelah izin keluar  pihak RSIA Mutiara Hati tidak mematuhi apa yang sudah di sepakati karena menambah bangunan bagian depan yang tidak sesuai dengan izin berarti Pihak Rumah Sakit Telah melanggar GSB.

    “Setelah dokumen izin IMB di terbitkan, tanpa sepengetahuan dinas PM-PTSP oleh pihak manajemen di bangun kembali yang melanggar GSB”, ucapnya.

    “Lain halnya dengan Awaludin selaku Kabid pengawasan dinas PM-PTSP bangunan baru yang melanggar harus di bongkar”, ucapnya. (Wagiman)

  • Diduga RSIA Mutiara Hati Langgar Garis Sempadan Bahu Jalan

    Diduga RSIA Mutiara Hati Langgar Garis Sempadan Bahu Jalan

    PRINGSEWU (SL) – Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Hati  yang ada di jalan Raya Lintas Barat Tambah Rejo  Kecamatan Gadingrejo diduga melanggar garis sempadan bahu jalan.

    Saat media melusuri ke RSIA Mutiara Hati tampak bangunan gedung RSIA Mutiara Hati jaraknya dengan jalan raya  mepet.

    Dian Prayoga selaku Humas  RSIA Mutiara Hati saat di konfirmasi via telepon seluler, Kamis (26/7/2018) mengatakan bahwa bangunan gedung RSIA Mutiara Hati adalah bangunan lama bukan bangunan baru, ini tampak baru karena dipoles dan direnovasi saja.

    Ditambahnya “bangunan baru adalah yang di dalam kalau yang ini adalah bangunan lama ini juga sudah ada izin dari dinas perizinan kok, cek aja ke perizinan kami tidak menyalahi aturan kok”, kata  dian Prayoga Humas RSIA Mutiara Hati.

    Apa yang di ungkapkan oleh Dian Prayoga Humas RSIA Mutiara Hati sangat jauh berbeda tampak bangunan RSIA Mutiara Hati terlihat baru dan bangunanya diduga melanggar GSB yakni dari as tengah jalan raya  27 meter karena ini jalan negara.

    Menurut aturan nya dari as atau titik tengah jalan raya itu minimal 25 sampai 27 meter, itu adalah batas yang tidak boleh dilanggar, kenyataannya RSIA Mutiara Hati bangunannya sangat mepet ke jalan raya.

    Fadholi Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu  (PM-PTSP)  saat di wawancara  kamis 26/7/2018 di ruang kerjanya mengatakan “memang benar  pihak RSIA Mutiara Hati  mengajukan permohonan perizinan bangunan baru, tetapi kami dari dinas memberikan izin boleh membangun tetapi harus sesuai dengan aturan yakni dari bahu jalan minimal 25 sampai 27 meter, itu adalah batas nya dan tidak boleh dilanggar”, ujar Fadholi.

    Ditambahkan oleh Fadholi “Dinas Perizinan memberikan izin kalau itu di patuhi, setelah izin keluar pihak RSIA Mutiara Hati kok tidak mematuhi apa yang sudah di sspakati bersama, berarti pihak RSIA ATelah melanggar GSB” ungkap Fadholi di ruang kerjanya.(Wagiman)