Pringsewu (SL) – Bangunan gedung Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Hati, yang beralamat di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo diduga tak kantongi izin mendirikan bangunan (IMB) karena telah melanggar Garis Sebadan Bangunan (GSB).
Tampak terlihat bangunan bagian depan RSIA Mutiara Hati tampak tersebut sangat mepet menjorok ke jalan negara padahal sudah jelas jika bangunan yang berada didepan jalan negara tersebut jarak GSB sejauh 25 meter dari as tengah jalan negara sementara sangat tampak jika bangunan RSIA Mutiara Hati sangat dekat dengan jalan negara sehingga bisa di pastikan sudah melanggar GSB.
Sementara Dian Proyoga Humas RSIA Mutiara Hati saat di konfirmasi via telepon seluler belum lama ini mengatakan “bangunan gedung RSIA Mutiara Hati adalah bangunan lama bukan bangunan baru, ini tampak baru karena dipoles dan di renovasi saja”, katanya.
Ditambahkannya juga “kalau bangunan baru itu yang didalam, yang ini adalah bangunan lama dan juga sudah ada izin dari dinas perizinan kok cek aja ke perizinan kami tidak menyalahi aturan kok” kata Humas RSIA Mutiara Hati.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) M. Fadholi, MM, saat di wawancara di ruang kerjanya mengatakan jika IMB RSIA Mutiara Hati sudah diberikan izin IMB pada tahun 2017 lalu secara aturan sudah boleh membangun tetapi harus sesuai dengan aturan yakni dari bahu jalan minimal 25 sampai 27 meter itu adalah batas nya dan tidak boleh dilanggar.
Lebih jauh M. Fadholi mengatakan Dinas Perizinan memberikan IMB itu kalau itu dipatuhi dan setelah izin keluar pihak RSIA Mutiara Hati tidak mematuhi apa yang sudah di sepakati karena menambah bangunan bagian depan yang tidak sesuai dengan izin berarti Pihak Rumah Sakit Telah melanggar GSB.
“Setelah dokumen izin IMB di terbitkan, tanpa sepengetahuan dinas PM-PTSP oleh pihak manajemen di bangun kembali yang melanggar GSB”, ucapnya.
“Lain halnya dengan Awaludin selaku Kabid pengawasan dinas PM-PTSP bangunan baru yang melanggar harus di bongkar”, ucapnya. (Wagiman)