Tag: RUGIKAN DAERAH

  • Kaji Ulang Kebijakan KIR Gratis, Pemkot Bandar Lampung Sampaikan Argumentasi Logis Ini

    Kaji Ulang Kebijakan KIR Gratis, Pemkot Bandar Lampung Sampaikan Argumentasi Logis Ini

    Bandar Lampung – Penghapusan retribusi KIR yang mulai berlaku  pada Selasa, 2 Januari 2024  dipastikan akan menggerus Pendapatan Asli Daerah Pemkot Bandar Lampung hingga Rp2 miliar lebih per tahun. Agar situasi itu tidak terjadi, Pemkot Bandar Lampung mencoba melobi pihak terkait di Jakarta untuk mengkaji ulang kebijakan KIR gratis tersebut dengan membeberkan sejumlah argumentasi logis.

    Argumentasi logis tersebut didasari prinsip keadilan dan kemanfaatan penerimaan retribusi KIR yang berguna untuk pembangunan berkelanjutan kota, dimana retribusinya hanya dipungut darI individu atau kelompok bisnis menengah atas yang menggunakan kendaraan niaga dalam operasional bisnisnya.

    “Itu argumentasi kami, semoga pemerintah dapat meninjau kembali,” kata Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Andy Koenang di Bandarlampung, Jumat 5 Januari 2024.

    Ia menjelaskan, retribusi KIR sama sekali tidak menyentuh kelompok masyarakat kelas menengah bawah. Dan, selama ini tidak sampai menimbulkan biaya ekonomi tinggi bagi dunia usaha.

    “Tarifnya tidak mahal dan pelayanan di UPT bisa dilakukan dengan cepat dan murah. Sayang sekali penerimaan pada sektor ini menjadi nihil,” tegas Andi.

    Sebaliknya Andi mengkhawatirkan, gratisifikasi KIR justru akan menambah beban pemerintah daerah.

    “Kita diminta terus beroperasi. Itu berarti biaya operasional harus tetap dianggarkan oleh masing-masing daerah. Bagaimana kami bisa membiayai, seperti untuk membeli buku uji KIR ke pemerintah pusat yang berharga lumayan tinggi,” jelasnya.

    Diketahui, pemberlakuan kebijakan uji KIR gratis berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum Pajak dan Retribusi Daerah, kemudian Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung 2024.

    Sejak kebijakan baru itu berlaku, ada kesan dunia usaha hepi. Hal itu ditandai naiknya jumlah kendaraan yang uji KIR hingga melampaui jumlah rata-rata, yakni 60-70 kendaraan per hari.
    (iwa)