Tag: Rumah dijarah maling

  • Rumah Dijarah Maling, Marselia Rugi 40 Juta

    Rumah Dijarah Maling, Marselia Rugi 40 Juta

    Bandarlampung, sinarlampung.co Marselia Ginting (34) warga Griya Yukum Jaya Blok C, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah merugi sekitar Rp40 juta setelah rumahnya dimasuki garong alias pencuri pada 26 Desember 2023 lalu.

    Atas kejadian itu korban langsung melapor ke polisi dan kini pelakunya telah ditangkap Jajaran Polsek Terbanggi Besar. Pelaku berinisial RH (34) warga Kelurahan Karang Endah, Terbanggi Besar.

    Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas barang berharga korban yang berhasil dicuri pelaku yakni, 1 unit Hp Iphone 14 Promax warna gold beserta tas yang berisikan cincin berlian, Aipods warna putih, Token BCA, Kabel Cash Iphone, uang Rp2 juta, KTP, SIM C, SIM A, NPWP, BPJS Kesehatan, dan ATM BCA.

    Edi menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi sekitar 01.00 WIB saat korban tidur. Korban yang lupa mengunci pintu rumahnya dijadikan peluang oleh pelaku untuk menjarah barang berharga korban.

    Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, pada Rabu 21 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

    “Saat ini pelaku masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kemudian terkait barang bukti hasil curian, masih dalam pencarian petugas,” tambah Edi.

    Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

    Belajar dari kejadian tersebut, Edi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, baik pagi, siang maupun malam hari.

    “Jika ingin beristirahat dan meninggalkan rumah, agar selalu mengunci pintu dan bila perlu gunakan kunci tambahan pada rumah dan kendaraan. Hal ini menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya pencurian,” imbaunya. (***)