Bandar Lampung, sinarlampung.co – MA (27) dan RF (30) warga Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, diringkus polisi setelah membobol sebuah rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Mereka berhasil menggasak barang-barang berharga milik korban senilai Rp68 juta.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Langkapura, Gunung Agung, Bandar Lampung, pad Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Para pelaku masuk ke rumah melalui pintu belakang dengan cara memanjat pagar.
“Kedua pelaku memanjat pagar dan memecahkan kaca jendela. MA bertugas mengambil barang-barang berharga di dalam rumah, sedangkan RF bertugas mengawasi dan memastikan situasi aman,” kata Sutomo, Jumat, 9 November 2024.
Adapun barang hasil curian berupa, dua unit handphone, laptop, perhiasan emas, dan belasan jam tangan. Sebagian Barang hasil curian tersebut sudah dijual para pelaku melalui online seharga Rp7 juta. Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan kedua pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Menyadari telah terjadi pencurian di rumahnya, korban segera melapor ke Mapolsek ke Kemiling. Lalu, petugas berhasil menangkap kedua pelaku pada, Rabu malam, 6 November 2024. “Kini mereka telah ditahan,” ucap Sutomo.
Selain kedua pelaku, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone, 2 buah cincin emas, 1 gelang emas, dan 12 jam tangan berbagai merk. “Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Sutomo.
Menanggapi kasus pencurian tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menghimbau masyarakat agar lebih waspada ketika meninggalkan rumah. Memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan rapat serta mematikan listrik yang tidak sedang digunakan.
“Minta tetangga atau kerabat memantau rumah saat kita pergi. Jika memungkinkan pasang CCTV atau sensor gerak untuk mengantisipasi tindak pencurian,” kata Umi. (*)