Tag: Rumah Sakit Bumi Waras
-
Kadsikes Lampung Kecam RS Bumi Waras Tolak Pasien
Bandarlampung (SL) – Badan Pengawasan Rumah Sakit (RS) ‘bersuara keras’ pada DPRD Lampung saat rapat dengar pendapat di Komisi V DPRD setempat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung angkat bicara ihwal penolakan Nur Fajri Vanza Javier (14), pasien badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan yang membutuhkan tindakan operasi mulutnya akibat kecelakaan.Nur Fajri Vanza Javier ditolak oleh RS Bumi Waras Bandarlampung lantaran keluarganya enggan membayar uang muka (DP 50%) pada RS sebelum ditangani medis. Kadinkes Lampung, Reihana mengatakan, dalam memberikan pelayanan harus terus belajar dari situasi, kondisi dan masalah yang ada. “Kami tidak memihak siapapun. Kami Dinas Kesehatan sebagai pembina wilayah dan sebagai fungsi pengawas RS cukup keras (saat rapat dengar pendapat). Demi pelayanan yang lebih baik,” ucap dia usai rapat dengar pendapat bersama DPRD Lampung dan management RS Bumi Waras, Senin (17/09/2018).Disinggung sikap antisipasi Dinkes Lampung sebagai badan pengawas agar insiden penolakan pasien tidak terjadi lagi di Lampung?. “Untuk RS swasta harus tegas managementnya,” tegasnya.Ia mengatakan, pihaknya tidak mau ada ada dokter yang tidak melayani pasien BPJS namun bekerja di RS yang melayani BPJS. “Itu tidak etis,” imbuhnya.Wanita berjilbab ini kembali menegaskan, management RS Bumi Waras harus tegas. “Kalau sudah MoU (kerjasama dengan BPJS), tidak ada lagi dokter yang tidak melayani pasien BPJS,” ungkapnya.Untuk tahun 2019 nanti kata dia, syarat MoU dengan BPJS Kesehatan cukup berat, itu demi kepentingan pelayanan terhadap pasien. “Bukan diberat-beratkan. Demi kepentingan pelayanan. Untuk itu BPJS dan RS harus Tabayyun (mencari kebenaran),” ucapnya.Reihana menuturkan, yang perlu diingat orang yang datang ke rumah sakit itu orang sakit, bukan orang sehat.“Dilayani baik saja masih sakit apalagi dilayani tidak baik,” ujarnya. (net) -
Diduga Banyak STR Perawat RS BW Yang Tidak Berlaku Lagi
Bandarlampung (SL) – Akibat kasus tolak pasien BPJS beberapa waktu kemarin, Kini, Rumahsakit Bumi Waras, kembali diterpa isu miring. Diduga, Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis yang berkerja didalamnya, disinyalir ternyata banyak yang tidak berlaku lagi alias belum diperpanjang.
Padahal, STR sendiri merupakan bentuk jaminan tertulis yang dikeluarkan konsil kesehatan kepada perawat yang bersangkutan tentang legalitas serta disiplin ilmunya.
Menanggapi persoalan tersebut, pada Rabu (12/09/2018), SL bersama beberapa rekan media online, mencoba mendatangi pihak RS, untuk mempertanyakan kejelasan, legalitas STR dari masing-masing perawat semua tenaga medis yang bekerja dalamnya. Kenyataannya justru sangat berbeda. Pihak RS. Bumi Waras, terkesan enggan berkomentar.
Apalagi, saat Direktur bidang pelayanan RSBW, dr. Arif Yulizar, tiba-tiba keluar dari dalam ruangan. Setelah menutup pintu, lalu dirinya berjalan agak cepat menjauhi ruangan pelayanan tempat kami duduk menunggu.
Menyadari jika orang yang barusan melintas dihadapan awak media itu, merupakan salah seorang narasumber terkait persoalan, wartawan SL spontan mengejar dr. Arif Yulizar yang sudah berjalan kaki kurang lebih 30 meter.
Setelah berhadapan, wartawan SL langsung ajukan pertanyaan ke Dr. Arif yang dijawab singkat, “Tadi pagi, kami sudah lakukan jumpa pers bersama rekan-rekan media. Kami sudah berikan semua jawaban kepada wartawan yang hadir” tandasnya “Kamu hubungi aja langsung dirut RSBW” papar Arif, sambil menyebutkan nomer WA milik dirut RSBW.
“Udah dulu yah. Saat ini, kepala saya sedang agak pusing” jelasnya, sambil berlalu meninggalkan SL.
Kemudian, wartawan SL kembali lagi menuju ruang pelayanan. Tak lama berselang, keluar dari dalam ruang pelayanan itu, wanita paruh baya, mengaku bernama Marisa. Marisa menerangkan, serupa dengan penjelasan yang diberikan dr. Arif Yulizar.
“Pihak rumahsakit, tadi pagi sudah bertemu beberala wartawan. Semua penjelasan terkait persoalan yang terjadi, semuanya sudah kami sampaikan kepada wartawan” urainya
Sekedar diketahui, hasil penelusuran wartawan di Dinas Kesehatan setempat, ternyata, tenaga medis RSBW, belum memperpanjang ketentuan STR-nya. Sedangkan berdasarkan ketentuan Menkes RI Nomor 46 tahun 2013 pada Bab II Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bila setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik dan atau pekerjaan keprofesionalannya wajib izin dari pemerintah
Pada ayat 2 dikatakan bila untuk mendapatkan izin pemerintah diperlukan STR. Dan pada Pasal 8 ayat 4 ditegaskan, STR tidak berlaku apabila masa berlakunya habis. (silo)
-
RS Bumi Waras Salahkan Dokter Yang Usir Pasien
Bandarlampung (SL) – Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) Bandarlampung akan memberikan sangsi pecat kepada dokter yang diduga mengusir pasien serta meminta uang muka kepada keluarga pasien lakalantas. Selain mencemarkan Rumah sakit dan profesi, RS BW juga menilai prilaku itu melanggar kode etik.
Direktur Pelayanan RSBW Arif Yulizar dihadapan sejumlah awak media, Rabu (12/9/2018), mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan peneguran terhadap oknum dokter RSBW berinisial BS yang sebelumnya meminta uang muka kepada keluarga pasien lakalantas. “Iya, kami juga akan menegur. Ini sudah melanggar kode etik kedokteran, jadi kami minta maaf atas kejadian kemarin,” ungkap Arif, Rabu (12/9/2018).
Menurutnya, prilaku dari oknum dokter tersebut salah dia mengakuinya ini sudah melanggar kode etik kedokteran. Bisa dikenakan sanksi yang paling berat akan dikenakan pencabutan izin praktek dokternya “Dalam kode etik itu ada sanksi ringan dan sanksi berat. Kalau sanksi beratnya sampai dengan pencabutan izin praktek di rumah sakit,” lanjut pria ini.
Ia menambahkan, dalam waktu dua minggu kedepan. Komite Medik akan menggelar rapat koordinasi terkait oknum dokter tersebut. Dari rapat tersebut akan diputuskan sanksi untuk dokter yang bersangkutan. “Pemutusan sanksi itu hasil dari rapat seluruh pengurus Komite Medik,” tegasnya.
Diketahui, dokter tersebut merupakan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut berinisial BS yang sebelumnya meminta keluarga korban untuk membayarkan uang muka sebesar 50 persen untuk operasi. Karena belum ada uang jaminan 50 persen, maka dokter tersebut mengusir pasien. Sehingga pasien korban kecelakaan itu, pindah ke RSUDAM Lampung. (nt/jun/*)