Tag: Rutan Kelas IIB Sukadana

  • Abdul Aziz Tepis Dugaan Praktik Prostitusi Libatkan Oknum WBP dan Petugas di Rutan Kelas IIB Sukadana

    Abdul Aziz Tepis Dugaan Praktik Prostitusi Libatkan Oknum WBP dan Petugas di Rutan Kelas IIB Sukadana

    Lampung Timur (SL) – Karutan Abdul Aziz menepis dugaan praktik prostitusi yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana dengan keterlibatan oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan oknum petugas.

    Karutan Abdul Aziz dalam keterangannya mengatakan, tidak membenarkan adanya dugaan praktik protitusi yang melibatkan satu oknum WBP pria dengan oknum WBP wanita dan oknum petugas sebagaimana pemberitaan.

    Abdul Aziz menjelaskan, pihaknya telah memanggil oknum-oknum terkait untuk diperiksa dan dimintai keterangan, pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu.

    Dalam pemeriksaan tersebut, oknum petugas berinisial CD mengaku tidak pernah berkompromi atau menerima sesuatu apapun dari oknum WBP untuk tujuan uang tutup mulut.

    Begitupun oknum WBP berinisial UM, dirinya mengaku tidak pernah terlibat dalam aksi mesum dengan oknum WBP wanita selama menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Sukadana.

    “Berdasarkan keterangan Petugas dan Narapidana yang tersebut, bahwa berita dugaan praktik prostitusi (persetubuhan) tersebut *TIDAK BENAR*,” ujar Aziz melalui keterangan tertulisnya via pesan singkat WhatsApp, Jumat 28 Juni 2023.

    Berita Hits : Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tahan 7 Anggota Narkoba Yang Menyebabkan Tewasnya Terduga Bandar Narkoba

    Kemudian terkait peristiwa dugaan praktik prostitusi (persetubuhan) berlangsung pada Pukul 00.10 WIB dini hari tersebut, kembali dijelaskan bahwa, mekanisme/proses steril area blok hunian WBP atau penguncian seluruh gembok kamar WBP dilaksanakan setiap Pukul 17.00 WIB pada setiap harinya.

    “Sehingga mulai pada waktu tersebut sudah tidak ada lagi aktivitas WBP di luar Kamar Hunian,” katanya.

    Lebih lanjut, pergantian antara regu jaga shift malam dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB dan berakhir pada pukul 07.00 WIB di keesokan harinya. Pada waktu pergantian regu shift malam tersebut, seluruh kunci kamar WBP diserah terimakan kepada Kepala Rutan.

    Sehingga, jika Kepala Rutan tidak ada di tempat, maka diserah terimakan kepada Pejabat Struktural (Kepala Pengamanan Rutan/KPR, Kasubsi Pelayanan Tahanan, dan atau Kasubsi Pengelolaan).

    “Dalam hal ini Komandan jaga/Wakil Komandan Jaga/Anggota regu jaga tidak memiliki wewenang untuk melakukan buka/tutup kunci kamar hunian setelah seluruh kunci diserahkan kepada Karutan,” jelasnya.

    Dengan demikian, Abdul Aziz kembali menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap oknum petugas dan WBP tersebut dipastikan tidak ada satupun keterangan yang mengindikasikan terjadinya dugaan praktik prostitusi di dalam rutan.

    Menurutnya, seluruh prosedur/mekanisme pengamanan di Rutan Kelas IIB Sukadana telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

    “Kami pastikan seluruh Petugas Rutan Kelas IIB Sukadana tidak pernah melakukan perizinan dalam bentuk apapun untuk melakukan tindakan tersebut yang dalam hal ini adalah praktik prostitusi (persetubuhan) di Rutan Kelas IIB Sukadana,” lanjutnya.

    Sehingga Abdul Aziz selaku Karutan sekali lagi memastikan bahwa informasi dugaan praktik protitusi yang terjadi di rutan tidak benar alias tidak akurat.

    Baca juga : Rutan Kelas IIB Sukadana Terendus Praktik Prostitusi?

    Di sisi lain, Abdul Aziz sempat meluruskan soal waktu kejadian dugaan praktik tersebut, yakni Minggu, 11 Juli 2023 yang sebelumnya dimuat media ini tidak akurat sebab dalam penanggalan di bulan Juli tanggal 11 tersebut jatuh pada hari Selasa.

    Terkait hal itu, media ini sudah memberi tanggapan balik, bahwa penulisan bulan Juli merupakan kesalahan redaksi yang seharusnya ditulis bulan Juni 2023.

    Artinya, fokus kejadian dugaan tersebut sebenarnya adalah Minggu, 11 Juni 2023, sekira pukul 00.10 WIB, sesuai informasi dari sumber yang diterima Sinarlampung sebelumnya.

    Diberitakan sebelumnya, aktivitas ilegal di balik jeruji besi yang berindikasi kepada praktik prostitusi diduga terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.

    Dugaan praktik prostitusi ini melibatkan satu oknum narapidana berinisial UM dan oknum petugas berinisial CD yang diduga berperan sebagai fasilitator berlangsungnya aktivitas terlarang tersebut.

    Menurut informasi yang diterima media ini, praktik prostitusi di dalam Rutan Kelas IIB Sukadana terjadi pada Minggu 11 Juni 2023 (ralat), sekitar pukul 00.10 WIB.

    Dini hari itu, UM warga Lampung Timur yang merupakan seorang oknum napi, diduga telah melangsungkan ritual “esek-esek” dengan salah seorang napi wanita.

    “Malem Minggu, tanggal 11 Juni 2023, jam dua belas lewat sepuluh, dia (oknum petugas,red) bukain pintu BW (blok wanita). UM masuk ketemu perempuan itu,” katanya.

    Mirisnya, persetubuhan antara dua napi di dalam rutan itu diketahui oleh salah satu oknum petugas berinisial CD. Bahkan dirinya jugalah yang diduga memberi akses kepada UM.

    Informasi juga menyebut, sebelum terjadinya aksi persetubuhan, UM diduga telah bekerja sama dengan oknum petugas tersebut dalih uang tutup mulut.

    Parahnya lagi, hubungan intim antara napi pria dengan napi wanita bersuami itu diduga atas dasar tekanan lantaran suatu persoalan di balik layar.

    Lebih jauh, informasi yang diterima juga menyebutkan, oknum napi yang diduga kerap menyogok petugas rutan itu terkesan bersikap sewenang-wenang dan merasa lebih berkuasa atas napi lain.

    “Itu UM yang sering ngemel (suap, red) semau-mau kalo di dalem (rutan, red), kaya dianggep rumah dia sendiri,” ucap narsum.

    Selain itu, UM juga diduga telah bekerja sama dengan salah satu petinggi Rutan demi kepentingan tak etis lainnya yang diduga lebih dari sekadar “esek-esek”. (Red)

  • Rutan Kelas IIB Sukadana Terendus Praktik Prostitusi?

    Rutan Kelas IIB Sukadana Terendus Praktik Prostitusi?

    Lampung Timur (SL) – Aktivitas ilegal di balik jeruji besi yang berindikasi kepada praktik prostitusi diduga terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.

    Praktik prostitusi ini diduga melibatkan satu oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial UM dan oknum petugas berinisial CD yang diduga berperan sebagai fasilitator.

    Menurut informasi yang diterima media ini, praktik prostitusi di dalam Rutan Kelas IIB Sukadana terjadi pada Minggu 11 Juni 2023, sekitar pukul 00.10 WIB.

    Dini hari itu, UM warga Lampung Timur yang merupakan seorang oknum WBP, diduga telah melangsungkan ritual “esek-esek” dengan salah seorang WBP wanita dari blok wanita.

    Mirisnya, persetubuhan antara dua oknum WBP di dalam rutan itu diketahui oleh salah satu oknum petugas berinisial CD. Bahkan diduga dirinya juga yang memberi akses kepada UM.

    Informasi juga menyebutkan, sebelum terjadinya aksi persetubuhan, UM diduga telah berkompromi dengan salah satu oknum petugas dengan dalih uang tutup mulut.

    Parahnya lagi, hubungan intim antara WBP pria dengan WBP wanita bersuami itu diduga atas dasar tekanan lantaran suatu persoalan di balik layar.

    Lebih jauh, informasi yang diterima juga menyebutkan, oknum WBP yang diduga kerap menyogok petugas rutan itu terkesan bersikap sewenang-wenang dan merasa lebih berkuasa atas napi lain.

    “Itu UM yang sering Ngemel (suap, red) semau-mau kalo di dalem (rutan, red), kaya dianggep rumah dia sendiri,” ujar informan.

    Selain itu, UM juga diduga bekerja sama dengan salah satu petinggi Rutan demi kepentingan tak etis lainnya yang lebih dari sekadar “esek-esek”.

    Sementara itu, dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Abdul Aziz belum memberikan tanggapan, meski dihubungi berulang via WhatsApp, baik melalui pesan singkat maupun telepon.

    Namun demikian, mewakili Karutan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sukadana, Romzi memberi tanggapan dan menampik adanya informasi dugaan praktik prostitusi tersebut.

    “Kita sdh cari informasi.. tdk ada dugaan tersebut..,” singkatnya melalui pesan Whatsapp, Kamis 27 Juli 2023. (Red)

  • Kanwil Kemenkumham Lampung Terkesan Acuh Soal Dugaan Pungli Rutan Kelas IIA Sukadana, Ombudsman Siap Lakukan ini

    Kanwil Kemenkumham Lampung Terkesan Acuh Soal Dugaan Pungli Rutan Kelas IIA Sukadana, Ombudsman Siap Lakukan ini

    Lampung Timur (SL)-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung terkesan acuh soal adanya dugaan pungutan liar yang marak terjadi di Rutan kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.

    Informasi budaya pungli di Rutan kelas IIB Sukadana sebetulnya sejak lama diketahui pihak Kanwil Kemenkumham Lampung. Namun hingga detik ini, pihak bersangkutan belum juga ada upaya menindak tegas oknum-oknum nakal yang bermain.

    Dengan begitu, sebagai pihaknya berwenang, Kanwil Kemenkumham Lampung terkesan acuh tak acuh terhadap persoalan yang ada.

    Sehingga menimbulkan asumsi adanya dugaan “Kong Ka Li Kong” antara pejabat tinggi Kemenkumham Lampung dengan Kepala Rutan dan kepala Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Lampung.

    Pasalnya setiap urusan pungli di Rutan dan Lapas tidak pernah tuntas dan sulit untuk diselesaikan.

    Kepala Rutan Sukadana berulang kali saat dikonfirmasi terkait pemberitaan dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan Kelas IIB Sukadana ini tidak merespon dan enggan berkomentar, seolah menganggap hal ini adalah persoalan biasa.

    Sudah berulang kali media ini mencoba mengkonfirmasi baik melalui pesan singkat maupun telpon Whatsapp, namun Karutan enggan membalas meski dalam keadaan aktif.

    Dugaan Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur ini sudah mendapat respon dari Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Ahmad Nur Yusuf.

    Dia menegaskan, Ombudsman siap menerima laporan dari pihak yang merasa jadi korban dari ulah nakal para oknum petugas. Ombudsman siap merahasiakan identitas pelapor sehingga tidak ada satu pihak yang tau.

    “Terkait rumor pungli yang dimulai dari Kepemindahan warga binaan dari Provinsi Lampung ke Provinsi lain yang dipungut biaya hingga puluhan juta rupiah, Pembayaran Litmas, TPP, Kepengurusan menjelang bebas Seperti PB, CB dan CMB, termasuk sewa handphone. Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan kompromi soal pungutan itu,” ujarnya, Jumat 26 Mei 2023.

    Menurutnya, pelayanan di Rutan dan Lapas khususnya prihal kepengurusan menjelang bebas itu semua tidak dipungut biaya alias gratis. Rutan dan Lapas seyogyanya telah membangun komitmen zona integritas yang seharusnya menunjukkan kinerja yang baik dengan tidak melakukan pungli.

    “Rekam saja video anda kalau ada di dalam, testimoni bahwa anda dipungut,” tegas Yusuf. (*)