Tag: Sabu

  • Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 113 Kg Sabu

    Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 113 Kg Sabu

    Lampung Selatan, (SL) – Polda Lampung gagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat total 113 kilogram selama satu bulan terakhir (Oktober-November).

    Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan selama Oktober – November 2023.

    “Berat total barang bukti sabu-sabu mencapai 113 kilogram,” kata Helmy di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023).

    Helmy mengatakan sabu-sabu senilai Rp 196,3 miliar itu diduga dikendalikan jaringan asal Provinsi Aceh.

    “Dari penggagalan upaya penyelundupan ini, setidaknya 496.000 jiwa berhasil diselamatkan dari narkoba,” kata Helmy.

    Dalam pengungkapan jaringan narkoba asal Aceh ini, Helmy mengatakan sebanyak 30 orang yang diduga kurir juga ditangkap.

    “Hasl pemeriksaan, para tersangka ini mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juga per kilogram,” kata Helmy.

    Selain menyita 113 kg sabu-sabu, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung juga menyita 43 kg ganja, dan 1.000 butir pil ekstasi.

    Helmy menambahkan, para tersangka yang telah ditangkap terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

    Helmy menambahkan, pengungkapan kali ini termasuk 58 kilogram sabu-sabu yang sempat viral di medsos pekan lalu.

    “Pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat total 58 kilogram dan itu yang keenam kali,” katanya.

    Dari keterangan pelaku yang tertangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni itu, dari enam kali pengiriman, sebanyak tiga kali dibawa ke Palembang.

    Sabu-sabu itu diletakkan di depan toko di Palembang dengan berat masing-masing 21 kg, 40 kg dan 21 kg.

    “Jadi total dari 3 kendaraan tersebut sebanyak 82 kilogram. Kita masih mencari sabu-sabu itu, tapi tiga kendaraan telah teridentifikasi,” katanya.

    Dari hasil pengungkapan narkoba ini, Helmy mengatakan Provinsi Lampung dapat dikatakan sebagai “jalur sutera” penyelundupan melalui darat.

    “Tidak semua diedarkan di Lampung, namun sebagian besar diedarkan di Jawa. Lampung hanya menjadi daerah perlintasan saja,” kata Helmy.

    Dia memastikan upaya Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba tidak berhenti sampai di sini.

    “Ini belum selesai, kami akan terus kembangkan,” katanya. (Red)

  • Tiga Sekawan Tertangkap Polisi Karena Sabu, Seperangkat Alat Hisap Jadi Bukti

    Tiga Sekawan Tertangkap Polisi Karena Sabu, Seperangkat Alat Hisap Jadi Bukti

    Kota Metro (SL) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan penangkapan tiga pemuda penyalahguna narkotika jenis sabu masing-masing berinisial DS (20 Th), IVA (19 Th) dan HA (25 th) di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

    Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, penangkapan tiga sekawan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang beralamatkan di kelurahan Tejosari Kecamatan Metro Timur Kota Metro.

    “Berbekal informasi tersebut personil Sat Res Narkoba Polres Metro pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 00.20 wib menuju ke lokasi yang di sebutkan,” ujar Kasat.

    Sesampainya di lokasi tersebut petugas bertemu dengan ketiga pemuda tersebut dan segera melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar rumah tersebut dan menemukan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening sisa pakai (diduga narkotika jenis sabu) dan 3 (tiga) buah pipa kaca/pirek yang di dalamnya masih berisi endapan Kristal yang di duga sabu sisa pakai serta seperangkat alat hisap sabu (bong).

    Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polres Metro guna proses Penyidikan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. (*)

  • Polres Tubaba Ungkap Kasus Sabu BB Puluhan Gram

    Polres Tubaba Ungkap Kasus Sabu BB Puluhan Gram

    Tulang Bawang Barat, (SL) – Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung, menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus Narkoba di markas Polres setempat, selasa (4/7) siang.

    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, dari hasil pengungkapan, diamankan 3 (tiga) orang tersangka dengan beberapa barang bukti.

    Tiga tersangka tersebut yakni UM (47) seorang Wiraswasta beralamat Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa, RS (51) warga Kampung Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dan WS (25) Warga Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar.

    Kapolres memaparkan kronologis Penangkapan para tersangka, dilakukan penangkapan awal tersangka UM pada selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa.

    Di kediaman tersangka UM petugas menemukan satu buah Box plastik yang dililit lakban warna hitam yang di didalam berisi 62 bungkus klip shabu dengan total jumlah bruto 11,74 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.567.000, dan diakui UM bahwa barang didapat dari tersangka RS.

    Lebih lanjut saat dilakukan pemeriksaan Handphone tersangka UM, ditemukan percakapan Whatsapp antara tersangka UM dengan tersangka WS, dimana isi percakapan tersebut tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM.

    “WS ini meminta sejumlah uang kepada UM untuk setoran mengatasnamakan Pejabat Polri Dirnarkoba, Kapolres Tubaba dan Kasat Narkoba Polres Tubaba, agar kegiatan jual beli Narkoba yang di jalankan Tersangka UM tetap aman.” Imbuhnya.

    Kemudian pada selasa (27/6) sekira pukul 20.00 wib anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap WS di kontrakannya di tiyuh Daya asri Kecamatan Tumijajar.

    “Dari tersangka WS ini, diamankan Barang Bukti 1 buah buku Rekening Bank BNI an. WS berikut ATM, 1vbuah Kartu Pers Mitra TV Lampung an. WS dan 1 (satu) HP android milik WS.” Ujar Kapolres.

    Selanjutnya, Pengembangan keterangan tersangka UM, Kasat Resnarkoba bersama Anggota bergerak cepat menuju Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, untuk mengejar tersangka RS.

    Sekira jam 16.30 WIB anggota Satresnarkoba berhasil menangkap RS sedang mengendarai motor, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat Shabu seberat 21,39 Gram yang terbungkus 2 lembar tisu di dalam 1 bungkus kotak rokok.

    “Kurang lebih 1×24 jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 21,39 Gram,” ungkapnya.

    Kasat Narkoba mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap Tiga orang tersangka, yakni UM dan RS dengan Barang Bukti sebanyak 33,13 Gram, namun Polres Tulang Bawang Barat masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

    Sehingga Tersangka UM dan Tersangka RS untuk rencana pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

    Sedangkan untuk tersangka WS dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)

  • Bawa Sabu, Warga Rajabasa Ditangkap Polisi

    Bawa Sabu, Warga Rajabasa Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang, (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, meringkus penyalahguna narkotika jenis sabu, DS (34), seorang wiraswasta warga Rajabasa, Bandar Lampung, senin (19/6) lalu.

    “Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap saat berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.” Ujar Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (22/06).

    AKP Aris mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan kotak rokok merek Menara.

    “Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, berdasarkan Informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika.” Imbuh AKP Aris.

    AKP Aris menambahkan, setelah dipastikan pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

    Hasilnya, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Menara.

    Pelaku saat ini masih proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.” pungkasnya. (Red)

  • Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Tanggamus, (SL) – Lantaran memiliki tanpa hak narkoba jenis sabu sebanyak 6 Kilogram, Toni Aritama (TA) seorang Kepala Desa di Kabupaten Tanggamus, ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Lampung, selasa (6/6).

    Tidak hanya sendiri, Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, mengatakan tersangka TA ditangkap bersama seorang lainnya.

    Diketahui keterlibatan Toni dalam peredaran narkoba tak tanggung-tanggung, Toni diduga merupakan jaringan Sumatera dan merupakan Bandar Besar di Lampung.

    Kombes Erlin mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara dengan barang bukti 6 kilogram sabu yang berhasil diamankan Ditnarkoba Polda Lampung ini.

    Barang bukti sabu 6 kilogram tersebut diketahui dikemas dalam bentuk bungkus teh cina berwarna hijau dan terdapat juga pecahan paket besar lainnya dalam bentuk plastik bening.

    Lebih lanjut, Kombes Erlin Tangjaya yang pernah menjabat Kapolres Oku Timur & Musi Banyuasin tersebut mengatakan, akan menggelar ekspose hasil penyelidikan perkara di markas Direktorat Narkoba Polda Lampung secepatnya. (Red).

  • Oknum Kombes ‘Ngendap’ Dua Hari di Hotel Nyabu Bareng Teman Wanita Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

    Oknum Kombes ‘Ngendap’ Dua Hari di Hotel Nyabu Bareng Teman Wanita Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

    Jakarta (SL)-Oknum Perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) inisial YBK diamankan Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kombes YBK ditangkap bersama seorang wanita di sebuah hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan, pelaku serta teman wanitanya diamankan pada Jumat, 06 Januari 2022, sekitar pukul 15.36 WIB. Selain itu, Petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua klip seberat 1,1 gram.

    “Saat ditangkap, YBK berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Diamankan dua klip barang bukti sabu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Keduanya dibawa ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa,” kata Kombes Mukti dikutip beritasatu, Sabtu, 07 Januari 2022.

    Dikatakan, penangkapan Kombes YBK dan seorang perempuan inisial R di sebuah hotel, berawal dari laporan masyarakat. Keduanya diketahui berada di hotel sejak Kamis, 05 Januari (dua hari) Kebersamaan YBK dan R berkaitan soal kegiatan kedinasan. Sosok perempuan R disebut hanya sebatas teman YBK.

    Menurut informasi, YBK merupakan seorang perwira menengah berpangkat Kombes Pol anggota Baharkam Polri. Sebelum pindah tugas, YBK sebelumnya menjabat Dirpolair Polda Papua. Kombes YBK beserta teman wanita (R) kini mendekam di Mako Polda Metro Jaya menunggu proses selanjutnya. (Red)

  • KABAR MUBA: Nyabu Tak Tuntas, Dua Pengisap Tampak Tolol Digelandang Petugas

    KABAR MUBA: Nyabu Tak Tuntas, Dua Pengisap Tampak Tolol Digelandang Petugas

    Muba (SL) – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap dua orang pemuja narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya, Andi William (44) dan  Zulkarnain (51) dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Letnan Munandar Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada, Rabu (22/01/2020) sekitar pukul 11.00 wib.

    Tersangka Andi William (44) adalah warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu dan Zulkarnain (51) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Saat ditangkap, keduanya kedapatan tengah asyik mengonsumsi sabu.

    Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Dedy Haryanto, SH , Jumat (24/01/2020) mengungkapkan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan rumah tersebut kerap dijadikan lokasi pesta sabu.

    Dari TKP dan tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu seberat 0,22 gram beserta seperangkat alat hisap sabu.

    “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, kini kedua tersangka berikut BB sudah kita amankan di Mapolres Muba. Keduanya akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” ujar Kasat Res Narkoba AKP Dedy Haryanto, Minggu (26-01-2020).(NK)

  • BNN Sita 60 Kilo Sabu dari Tukang Becak “Icak-icak”

    BNN Sita 60 Kilo Sabu dari Tukang Becak “Icak-icak”

    Penampilan bisa menipu, seperti yang dilakukan seorang pengedar besar sabu di Medan, Sumatera Utara. Untuk mengelabui polisi, pengedar kelas kakap akrab disapa Zul ini menyamar sebagai tukang becak motor.

    Namun, tak ada skenario yang sempurna. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengendusnya. Zul, Si Tukang Becak icak-icak, ditangkap petugas BNN. Ia diduga sengaja menggunakan kendaraan roda tiga itu sebagai penyamaran dalam mengedarkan narkotika.

    Zul (45) ditangkap petugas BNN di Jalan Letda Sudjono, Medan, tepatnya di depan Sekolah Prayatna, Selasa (10/12). Petugas mendapati 2 kilo sabu di atas becak yang dibungkus rapi dalam dua bungkusan.

    Dua kilo sabu untuk ukuran tukang becak jelas tak masuk akal. Ini pasti bukan tukang becak biasa. Rumah Si Tukang Becak pun diperiksa.

    Insting petugas BNN memang tajam. Di rumah Zul di Jalan Pertiwi Gang Amad Rukun, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, petugas menemukan 48 bungkus sabu-sabu dalam koper, tas dan kotak disimpan di lemari.

    “Setelah dihitung, total barang bukti yang diamankan ada 50 bungkus, beratnya sekitar 60 Kg, sebab satu bungkus berisi 1 Kg lebih,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, di Kantor BNNP Sumut, Medan Estate, Rabu (11/12).

    Sekali lagi, Zul bukan tukang becak biasa. Sebab, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata 60 Kg sabu-sabu itu berasal dari Malaysia yang dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal kayu. Diduga barang haram ini ditransaksikan di tengah laut, lalu dibawa jaringan sindikat lokal ke Kota Tanjung Balai. Mereka kemudian membawanya ke Medan untuk disimpan dan dikemas ulang.

    Petugas BNN menyimpulkan Zul terkait dalam jaringan lokal. Ia berperan sebagai gudang, transporter, kurir, sekaligus penjual untuk pesanan sabu partai besar dan kecil. Eceran pun dilayaninya.

    “Itu bisa kita simpulkan dari nilai nominal uang yang diamankan tidak begitu besar (Rp 60 juta) ada pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu. Artinya yang bersangkutan menjual langsung kepada pecandu,” papar Arman.(*/iwa)

  • Empat Kg Sabu dari Malaysia Diamankan BNN Sulsel

    Empat Kg Sabu dari Malaysia Diamankan BNN Sulsel

    Sulawesi Selatan (SL) – Barang narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia diamankan oleh BNN Sulsel. Barang seberat 4 kilogram ini dibawa oleh 3 orang kurir menuju Makassar. “Kita ungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram menuju Makassar pada Kamis malam,” kata Kepala BNN Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir di kantor BNN Sulsel, Tanjung Bunga, Makassar, Jumat (11/1/2019).

    Idris mengatakan pihaknya mendapatkan laporan adanya barang sabu yang dibawa dari Kabupaten Wajo menuju Makassar. Pihaknya sempat mengadakan razia di sekitar Kabupaten Maros namun hasil yang didapatkan nihil.

    Namun pihaknya tidak berhenti di sana. Mereka lalu memeriksa sebuah hotel di daerah itu dan mendapatkan informasi ada 3 orang tamu yang baru saja check in ke dalam hotel. Polisi mendapatkan informasi mereka berada di kamar 403. “Setelah kita periksa di kamar itu, ditemukan 3 pelaku bernama Abdul Djalil, M Takdir dan istrinya Samsyiah Takdir,” sebutnya.

    Dari pemeriksaan petugas didapatkan paket sabu seberat 4 kilogram dan telah dipisah dalam beberapa paket kecil. Dari pemeriksaan awal, barang in berasal dari Malaysia dan masuk menuju Nunukan, Kalimantan Barat dan lalu dibawa ke Sulsel melalui jalur laut lewat Pelabuhan Parepare. “Kalau dilihat dari profile mereka, mereka ini adalah kurir. Pelaku bernama Jalil berasal dari Kalimantan,” terangnya.

    Ketiganya, kata Idris akan diberi upah maksimal Rp 5 juta per orang kika berhasil membawa sabu ke Makassar. Nantinya, setelah tiba di Makassar barang ini akan dibawa ke Jalan Tinumbu.“Kalau etimasi harga barang ini bisa mencapai Rp 4,8 miliar dengan harga per gramnya Rp 1,2 juta,” kata dia.

    Idris menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini termasuk soal siapa pemasok barang haram ini dan membuka jaringannya di Sulsel. Sesuai UU, ketiganya terancam pidana maksimal yakni hukuman mati. (Djitoenews)

  • Satlantas Gagalkan Transaksi 83,30 Gram Sabu, Dua Kurir Kabur

    Satlantas Gagalkan Transaksi 83,30 Gram Sabu, Dua Kurir Kabur

    Bandarlampung (SL) – Satuan Lalulintas Polresta Bandarlampung menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (29/11/2018) sore.

    Aksi tersebut dilakukan Aipda Mastur Hamidi. Sekitar pukul 17.00 WIB dia tengah melakukan pengamanan di Bundaran Raden Intan, Rajabasa Jalan Soekarno-Hatta. Dua pengendara sepeda motor tanpa nomor polisi tiba-tiba datang dari arah Natar. ”Mastur lalu menghentikannya dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan,” jelas Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol M Syauzar Nanda Mega, Jumat (30/11/2018).

    Namun kedua orang tersebut hanya dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka mengaku tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mastur kemudian meminta mereka ke pos polisi di depan bundaran.”Nah pas mau jalan, mereka membuang sesuatu, lalu kabur ke arah Natar.

    Begitu diperiksa, bungkusan itu amplop cokelat berisikan satu paket sabu-sabu,” terangnya. Terpisah, Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Muhammad Ali Muhaidori menerangkan, sabu-sabu itu seberat 83,30 gram. ”Saat ini kita sedang menyelidiki siapa pemilik barang haram itu,” singkatnya. (rilis.id)