Tag: Sabu-sabu

  • Warga Hadimulyo Barat Ketangkap Simpan Sabu di Ponsel

    Warga Hadimulyo Barat Ketangkap Simpan Sabu di Ponsel

    Kota Metro, sinarlampung.co Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro menangkap pelaku tindak pidana narkotika berinisial DS (24). Polisi menangkap DS di rumahnya di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Selasa (12/12/2023), sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menangkap pelaku lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di ponselnya.

    Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurrahman membenarkan penangkapan pelaku. “Benar kami telah mengamankan seorang pemuda Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat berinisial DS. DS kami amankan pada Selasa, 12 Desember 2023, sekira pukul 00.30 WIB,” ujarnya di Mapolres Metro, Selasa (12/12/2023).

    Hendra menyebut penangkapan DS bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan jika di wilayah Hadimulyo Barat terdapat seorang pemuda terindikasi memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Tanpa mengulur waktu, personel Satreskoba Polres Metro langsung bergegas ke lokasi untuk menggeledah dan membekuk pelaku.

    Lanjut Hendra, saat petugas menggeledah badan dan pakaian pelaku, tidak ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan narkoba. Namun, ketika petugas memeriksa ponsel milik pelaku, barulah ditemukan dua lembar plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,42 gram.

    Selanjutnya, kata Hendra, pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut. “DS dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkotika,” ujar Hendra.

    Atas penangkapan pelaku, Hendra mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kota Metro. (*)

  • Polres Tubaba Ungkap Kasus Sabu BB Puluhan Gram

    Polres Tubaba Ungkap Kasus Sabu BB Puluhan Gram

    Tulang Bawang Barat, (SL) – Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung, menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus Narkoba di markas Polres setempat, selasa (4/7) siang.

    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, dari hasil pengungkapan, diamankan 3 (tiga) orang tersangka dengan beberapa barang bukti.

    Tiga tersangka tersebut yakni UM (47) seorang Wiraswasta beralamat Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa, RS (51) warga Kampung Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dan WS (25) Warga Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar.

    Kapolres memaparkan kronologis Penangkapan para tersangka, dilakukan penangkapan awal tersangka UM pada selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa.

    Di kediaman tersangka UM petugas menemukan satu buah Box plastik yang dililit lakban warna hitam yang di didalam berisi 62 bungkus klip shabu dengan total jumlah bruto 11,74 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.567.000, dan diakui UM bahwa barang didapat dari tersangka RS.

    Lebih lanjut saat dilakukan pemeriksaan Handphone tersangka UM, ditemukan percakapan Whatsapp antara tersangka UM dengan tersangka WS, dimana isi percakapan tersebut tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM.

    “WS ini meminta sejumlah uang kepada UM untuk setoran mengatasnamakan Pejabat Polri Dirnarkoba, Kapolres Tubaba dan Kasat Narkoba Polres Tubaba, agar kegiatan jual beli Narkoba yang di jalankan Tersangka UM tetap aman.” Imbuhnya.

    Kemudian pada selasa (27/6) sekira pukul 20.00 wib anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap WS di kontrakannya di tiyuh Daya asri Kecamatan Tumijajar.

    “Dari tersangka WS ini, diamankan Barang Bukti 1 buah buku Rekening Bank BNI an. WS berikut ATM, 1vbuah Kartu Pers Mitra TV Lampung an. WS dan 1 (satu) HP android milik WS.” Ujar Kapolres.

    Selanjutnya, Pengembangan keterangan tersangka UM, Kasat Resnarkoba bersama Anggota bergerak cepat menuju Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, untuk mengejar tersangka RS.

    Sekira jam 16.30 WIB anggota Satresnarkoba berhasil menangkap RS sedang mengendarai motor, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat Shabu seberat 21,39 Gram yang terbungkus 2 lembar tisu di dalam 1 bungkus kotak rokok.

    “Kurang lebih 1×24 jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 21,39 Gram,” ungkapnya.

    Kasat Narkoba mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap Tiga orang tersangka, yakni UM dan RS dengan Barang Bukti sebanyak 33,13 Gram, namun Polres Tulang Bawang Barat masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

    Sehingga Tersangka UM dan Tersangka RS untuk rencana pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

    Sedangkan untuk tersangka WS dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)

  • Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Bandar Lampung, (SL) – Polda Lampung merilis hasil ungkap perkara narkoba dengan tersangka FN dan TA serta Barang Bukti Sabu sebanyak 6,18 Kilogram, di Polda Lampung, Selasa 6 Juni 2023.

    FN diketahui merupakan wiraswasta warga Gading Rejo – Pringsewu, sementara TA merupakan oknum Kepala Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

    Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan kasus berawal dengan ditangkapnya FN pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, dengan Barang Bukti Sabu yang disembunyikan tersangka di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran.

    “Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 kilogram, dikemas dalam 6 bungkus besar dan 10 bungkus sedang.” Kata Kombes Erlin Tangjaya.

    Setelah dilakukan interogasi, tersangka FN kemudian mengakui bahwa sabu tersebut milik tersangka TA dan IK.

    Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TA di Desa Mekar Sari, Gading Rejo – Pringsewu, rabu (31/5) sore. Sementara tersangka IK hingga saat ini masih dalam pengejaran.

    “Hasil pengembangan diketahui TA dan FN berperan sebagai perantara/kurir. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IK selaku pemilik sabu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” Imbuh Kombes Erlin.

    Kombes Erlin menambahkan, melalui ungkap perkara narkotika jenis sabu yang dibeli di daerah Tegineneng – Pesawaran ini, diketahui telah menyelamatkan sekitar 24.732 jiwa dari ancaman bahaya ketergantungan.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun.

    Selain itu, subsider Pasal 112 Ayat (2) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. (Red/ Heny)

  • Dua Oknum TNI di Pontianak Terciduk Bawa 20 Bungkus Sabu

    Dua Oknum TNI di Pontianak Terciduk Bawa 20 Bungkus Sabu

    Pontianak (SL)-Direktorat Reserse Narkoba (Satreskoba) Polda Kalimantan Barat mengamankan dua oknum TNI diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Keduanya tertangkap di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, sekitar pukul 00.22 WIB. Minggu, 05 Februari 2023.

    Dua oknum TNI tersebut adalah T (37) warga Singkawang dan A (33) warga Sambas kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus. Pihak yang melakukan penangkapan ialah tim Interdikasi Gabungan dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT, Anggota Satres Narkoba Polres Sekadau, dan Petugas Bea Cukai Kalbar.

    Keduanya menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver yang sedang berada di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

    Saat dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat sekitar, tim gabungan menemukan dan mengamankan 2 buah tas warna hitam merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang.

    Di dalam tas tersebut terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Setelah penggeledahan tersebut, tim gabungan membawa kedua pria dan barang bukti untuk diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

    Selain barang bukti narkoba 20 kantong total seberat 20 Kg, polisi juga mengamankan yang satu unit mobil, 4 unit handphone, uang tunai Rp13.077.000, milik T dan Rp 18.200.000 milik A.

    Saat ditanya wartawan, Komandan Korem 121/ABW Brigjen TNI Pribadi Jatmiko membenarkan peristiwa penangkapan dua oknum TNI tersebut.Ia mengatakan saat ini perkara tersebut tengah dilakukan pengembangan. “Sedang diperiksa dan didalami anggota polisi militer,” kata Danrem Pribadi dikutip TribunPontianak.co.id.

    Sementara itu, Pangdam XVII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto meminta polisi militer menuntut hukuman mati kepada dua oknum anggota TNI yang ditangkap polisi mengantongi narkoba. “Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer dan akan segera diproses pidana dan dipecat,” tegas Mayjen TNI Sulaiman Agusto, Minggu 5 Februari 2023.

    Dua oknum anggota TNI bersama barang bukti diduga kuat narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus saat di amankan tim gabungan Subdit 1 Ditres narkoba Polda Kalbar, Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbagbar.

    Jenderal TNI bintang dua ini memerintahkan kepada polisi militer apabila memenuhi syarat dan unsur ketentuan sesuai Undang-undang berlaku untuk dituntut dengan ancaman pidana maksimal. “Saya sudah perintahkan kepada Komandan polisi militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat,” tegas Pangdam Agusto.

    Ia menegaskan tidak ada toleransi jika ada anggota TNI yang terlibat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba. (Red)

  • Satgas Pamtas 643 Amankan 8,169 Kg Sabu-Sabu di JIPP Sajingan

    Satgas Pamtas 643 Amankan 8,169 Kg Sabu-Sabu di JIPP Sajingan

    Sambas (SL) – Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti, Pos Gabma Sajingan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

    Penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu yang masuk ke wilayah Indonesia melalui sektor kiri Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) pada Minggu, 31 Oktober kemarin seberat 8,169 Kg.

    Demikian dikatakan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P., dalam keterangan tertulisnya di Makotis Yonif M 643/WNS, Entikong, Kab. Sanggau.

    Lanjutnya mengatakan, dari hasil informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan patroli gabungan antara Tim Pos Koki SSK 1 Aruk dipimpin oleh Kapten Inf Frelly Selvizarwijaya bersama Pos Gabma Sajingan dipimpin Sertu Tegar.

    “Pada saat personel Pos Gabma melakukan patroli di sektor kiri JIPP Sajingan hari Minggu kemarin sekitar pukul 06.50 WIB tampak 1 orang yang mencurigakan dengan membawa tas sedang berjalan kaki keluar dari wilayah perbatasan Malaysia menuju Indonesia. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh personel yang sedang patroli,” kata Dansatgas.

    Dansatgas menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 8 buah paket teh Cina merk Guang Yin Wang bertuliskan Cina latin (halus). Untuk memastikan isi dari 8 paket teh Cina, personel Pos Gabma membawa pelaku ke PLBN Aruk guna dilakukan pemeriksaan tim Bea Cukai dengan menggunakan alat Narcotest.

    “Dari hasil pemeriksaan oleh tim Bea Cukai bahwa ke-8 paket teh Cina tersebut positif mengandung Metapethamine,” ujarnya.

    Selanjutnya, kata Dansatgas, pelaku H (40) warga Sambas beserta barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 8,169 Kg diserahkan kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Singkawang, untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Saya mengapresiasi atas kerja keras personel dilapangan yang tanpa mengenal lelah berkontribusi dalam menjaga perbatasan di sektor Barat, Provinsi Kalimantan Barat. Saya selalu perintahkan kepada seluruh personel untuk selalu bekerja melakukan yang terbaik dan tetap semangat,” tandas Dansatgas. (Pendam XII/Tpr)

  • Dua Bulan Polres Lampung Selatan Gagalkan 73 Kg Sabu, 4000 Pil Ekstasy dan 111 Kg Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

    Dua Bulan Polres Lampung Selatan Gagalkan 73 Kg Sabu, 4000 Pil Ekstasy dan 111 Kg Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

    Lampung Selatan (SL) – Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjen pol Hendro Sugiatno memimpin pemusnahan 73 kg nanrkoba jenis sabu sabu, 4.050 butir pil ekstasi, dan 111 kg ganja, hasil tangkapan, di wilayah Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Polres Lampung Selatan, selama dua bulan terakhir, Juni-Agustus 2021.

    Mayoritas narkoba coba diselundupkan kurir dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Barang bukti narkoba itu kemudian dimusnahkan bersama Forkopimda Lampung Selatan, Jumat 20 Agustus 2021, dihadiri 13 tersangka dari 5 kasus yang diungkap.

    Kapolda mengapresiasi keberhasilan Polres Lampung Selatan dalam upaya menggagalkan penyelundupan gelap Narkoba. Menurut Kapolda Lampung, pengungkapan kasus narkoba merupakan sebuah prestasi dan perlu di apresiasi terlebih di masa pandemi covid-19.

    Dimana polisi tengah berupaya mengatasi pandemi, namun tidak melupakan tugas pokok serta fungsinya menjaga Kamtibmas. “Disini terlihat bahwa polisi juga selalu waspada dan tetap terus berupaya menciptakan rasa aman, dan menumpas sejumlah aksi kejahatan terutama peredaran gelap narkoba,” Kata Hendro saat ekpose peredaran narkoba di halaman Mapolres Lampung Selatan.

    Kapolda Lampung menjelaskan ekpose yang dilakukan hari ini merupakan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi dalam 2 bulan belakangan, dengan 5 kasus dan 13 terdangka. “Penangkapan yang dilakukan ini oleh satuan narkoba dan jajaran KSKP Bakauheni, di Pintu Masuk Seaport Bakauheni,” jelas Kapolda.

    Asal Narkoba itu sendiri banyak terdapat dari wilayah Aceh, Riau dan Sumatera utara, ya g rencananya akan dikirim oleh para kurir ke sejumlah kota di pulau Jawa, seperti Jakarta hingga surabaya. “Tujuan pemasoknya antara Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan Surabaya,” jelas Kapolda.

    Dari pengungkapan itu, lanjut Kapolda, setidaknya Kepolisian telah menyelamatkan 395.100 orang dari bahaya penggunaan narkoba. Dengan nilai rupiah Milyaran.

    Dari pengungkapan itu petugas juga sempat melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu tersangka karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

    Yang salah satu pengungkapannya berada di rumah kontrakan tersangka di Pengirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

    Dengan total pengungkapan ribuan butir pil ekstasi.

    Rata rata para tersangka melakukan aksi penyelundupan dengan modus menggunakan jasa pengiriman barang melalui jalur darat. “Sabu dan Pil ektasi di musnahkan dengan menggunakan BBM jenis solar untuk dilarutkan dan dibakar berikut Daun Ganja,” Katanya.

    Ketua Umum DPP Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (BBM RI) Fauzi Malanda mengapresiasi pemusnahan Narkoba, yang dilakukan Polda Lampung di Wilayah Lampung Selatan.

    “Atas nama BNM Republik Indonesia saya sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Lampung yang pada hari ini telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah yang sangat banyak. Ini prestasi yang luar biasa dalam pemberantasan narkotika,” tegas Fauzi Malanda, Jumat 20 Agustus 2021.

    Sebagai penggiat anti narkoba Fauzi mengaku berterima kasih kepada Polda Lampung dan jajaran yang telah menyelamatkan anak bangsa dari bahaya Narkoba.

    “Ini sangat luar biasa, saya atas nama BNM RI mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung beserja jajarannya, yakni Dir Narkoba, KSKP Bakauheni dan Polres Lampung Selatan dan tentu saja BNM RI selalu mendukung langkah tegas kepolisian dalam memerangi Narkoba,” ucapnya. (Jun/red).

  • Lagi Asyik Nyabu di Rumah Kontrakan, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi

    Lagi Asyik Nyabu di Rumah Kontrakan, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi

    Aceh (SL) – Tim opsnal Sat Res / Intel Polsek Grong-Grong Rabu (16/01/2019) membekuk tiga terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan di Gampong Pengge Pilok Kemukiman Beureuleung, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.

    Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kapolsek Grong-Grong Ipda Hendra Saputra, SE mengatakan penangkapan tiga pelaku yang berinisial IA, AS dan DM berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang sering melakukan pesta barang haram itu di rumah kontrakan tersebut.

    Dari hasil penyelidikan polisi bersama beberapa saksi turun ke lokasi tim berhasil menggerebek dan penggeledah rumah yang kerap sekali di jadikan sebagai tempat pesta baram haram itu oleh pelaku. “Hadir kami di kontrakan itu sempat membuat mereka panik, bahkan hendak mengambil langkah seribu, namun ketiganya hanya bisa pasrah karena lokasi tersebut telah di kepung dan kami langsung menggiring mereka bertiga ke Mapolsek grong-grong bersama barang bukti guna dimintai keterangan,” kata Ipda Hendra.

    Lanjut Hendra, jenis barang bukti yang telah di amankan petugas itu berupa seperangkat alat isap bersama sabu-sabu, 1 Unit sepeda motor dan dua merek Hanphone genggam juga ikut di amankan oleh petugas polisi. Pelaku berinsial AS kepada pihak Petugas mengaku, barang haram itu di beli dari seorang bandar bernama samaran Si Yan yang beralamat di Kabupaten Pidie.

  • Empat Terduga Pengedar Sabu-sabu diamankan Petugas Polsek KPN Parepare

    Empat Terduga Pengedar Sabu-sabu diamankan Petugas Polsek KPN Parepare

    Parepare (SL) – Polsek KPN Parepare, dapat hadiah tahun baru 2019, dengan keberhasilan mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan penumpang dipelabuhan Nusantara, Parepare.

    Pengawasan tersebut membuahkan hasil seorang penumpang dari Tarakan berinisial ML (27) diamamkan karena memiliki dan menguasai barang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu 1 ( satu) kilogram. Pihak Polsek KPN Parepare, belum puas dengan diamankan ML.

    Setelah dilakukan pengembangan penyidik Polsek Pelabuhan Parepare kembali mengamankan tiga orang yang bertugas menjemput, yaitu FR (30), IR (26) dan DD (28) yang menurut data sementara oknum Satpol-PP Kota Makassar. “Ada empat terduga yang saat ini diamankan berkaitan dengan satu kilogram sabu-sabu tersebut,” kata Sumber di Dermaga Parepare.

    Kabar tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Zaky Sungkar. “Iya, ada,” singkat dia, Kamis (3/1/2019) kepada pers di Parepare, tanpa menyebut dugaan sementara apakah sabu-sabu dipersiapkan ke Makassar, atau akan di pasaran ke wilaya Ajatappareng ?

    Sedang barang bukti yang diamankan saat ini, menurut Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Zaky Sungkar,” BB yang diamankan 1 (satu) kilogram sabu-sabu, lima unit handphone dan uang tunai Rp1 juta. Sejak tahun 2015 hingga Pelabuhan Nusantara Parepare sudah dijadikan gerbang masuk yang empuk bagi para bandar dan sindikat peredaran gelap narkotika, jaringan Internasional (Malaysia-Indonesia).

    Sehingga anggota DPR RI Komisi I, mendapat kunjungan khusus Akbar Faisal ke Pelabuhan Parepare ini. Bahkan dalam catatan selama 2016-2017, Kepolisian Resort (Polres) Parepare berhasil menggagalkan peredaran 50 kilogram narkotika jenis sabu (termasuk jalur ) yang dilakukan bandar suami – istri yang diamankan di Tiroang, 6,8 kilogram, dan sang suami (H.Dawang) kini sudah di Nusakambangan (hukuman mati) dan sang istri bebas dari hukum mati setelah berhasil berjuang di tingkat kasasi dari hukuman mati turun jadi hukuman 20 tahun.

  • Asyik Nyabu, Caleg PKB Ditangkap Polres Aceh Besar

    Asyik Nyabu, Caleg PKB Ditangkap Polres Aceh Besar

    Aceh Besar (SL) – Seorang oknum calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Besar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisiap FF (28 tahun) ditangkap personel Set Resnarkoba Polres Aceh Besar. Sabtu (1/12/18).

    FF ditangkap bersama dua pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya di sebuah rumah yang berada di kawasan Gampong Niron, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.

    FF diketahui merupakan Caleg asal Dapil 2 Aceh Besar meliputi Pulo Aceh, Peukan Bada, Lhoknga, Leupung dan Lhong. FF merupakan Caleg nomor urut 4 (empat) yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRK Aceh Besar pada 2019 mendatang.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku FF ditangkap saat sedang asyik nyabu bersama dua rekannya BA (24 tahun) dan PT (20 tahun) masing masing berprofesi sebagai Sopir dan Tukang, keduanya merupakan warga Gampong Niron Kecamatan Sukamakmur.

    Dikutip Aceh Portal, Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria melalui Kasat Resnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,37 gram beserta satu alat isap (bong).

    Penangkapan berawal dari laporan warga yang mengaku resah adanya sejumlah pemuda menghisap sabu di sebuah rumah dalam kawasan tersebut. Kemudian personel menuju ke lokasi dan langsung menggerebek rumah yang dimaksud. “Ketiganya tertangkap sedang mengisap sabu. Diakui sabu ini diperoleh dari Rendo (nama panggilan) yang saat ini masih kita kejar,” jelas Kasat Resnarkoba.

    Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk diproses lebih lanjut. (KAR)

  • Transaksi Sabu-Sabu, Polres Aceh Utara Tangkap Oknum Guru Honorer

    Transaksi Sabu-Sabu, Polres Aceh Utara Tangkap Oknum Guru Honorer

    Aceh Utara(SL) – Seorang oknum guru honor berinisial MU (30), warga Desa Kumbang, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara ditangkap oleh petugas Resnarkoba Polres Aceh Utara diduga saat transaksi narkotika jenis-jenis sabu-sabu. MU merupakan guru di salah satu SMK di kabupaten tersebut. Dia ditangkap bersama temannya, TA (45), warga Desa Me Meurbo, kecamatan setempat.

    Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di Desa Me Meurbo sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (27/11) kemarin. Penangkapan dilakukan petugas berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. “Kita mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah di desa itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Maka kita langsung bergerak menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dalam penangkapan ini kita berhasil mendapat barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 13,04 gram/bruto,” kata AKP Ildani Ilyas, Kamis (29/11).

    AKP Ildani mengatakan, barang bukti lain yang berhasil diamankan seperti 1 kotak warna hitam, plastik bening diduga digunakan untuk mengemasi sabu-sabu. Saat ini kedua tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Semua barang bukti sudah kita amankan. Kita berharap kepada masyarakat agar jika melihat, mendengar atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba segera memberitahukan kepada Polisi,” tukas AKP Ildani Ilyas. (negaraonline)