Tag: Sabu

  • Nyabu Dikamar Hotel, Wanita Asal Kota Bumi Ditangkap Polisi di Way Kanan

    Nyabu Dikamar Hotel, Wanita Asal Kota Bumi Ditangkap Polisi di Way Kanan

    Way Kanan (SL)  Satnarkoba Polres Way Kanan amanakan satu pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu di sebuah hotel di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Senin (26/11). Pelaku berinisial MU (22) warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.

    Kepala Polisi Resort Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra,S.IK menjelaskan, Satresnarkoba Polres  mendapatkan informasi dari masyarakat Jum’at (23/11) bahwa ada penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar di Hotel Intan Baradatu. “Berdasarkan  informasi tersebut , sekitar pukul 22.00 WIB anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan  dan mendatangi lokasi”, kata Iptu Andre Try Putra.

    Saat petugas datang dilokasi ada seorang perempuan berada di depan pintu kamar hotel sesuai ciri-ciri tempat/kamar hotel yang diduga digunakan sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu terlihat sangat mencurigakan.

    “Ternyata dugaan petugas benar, kamar hotel yang disewa oleh perempuan tersebut setelah dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong) dan dua lembar plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,43 gram, yang diletakkan diatas lantai dibawah tempat tidur. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Andre.

    Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (lst/Hambali)

  • Polres Metro Jakarta Barat Amankan Dua Karung Sabu dan Ekstasi

    Polres Metro Jakarta Barat Amankan Dua Karung Sabu dan Ekstasi

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas dalam dua karung besar dari kapal nelayan di Cilegon, Banten. Total sekitr 38 kg sabu,  dan 90 ribuan butir pil extasy

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Jakarta, menyatakan temuan narkoba tersebut terdiri atas puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. “Iya betul. Kami masih mengembangkan kasusnya,” ujar AKBP Erick Senin 26 November 2018.

    AKBP Erick mengatakan pada saat penggerebekan, anggotanya mendapati dua karung berisi narkoba yang akan diturunkan dari kapal nelayan di pelabuhan rakyat di kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten, Rabu 21 November lalu. Dua karung narkoba tersebut rencananya akan dibawa dengan mobil mewah ke para pengedar di Jakarta.

    Dari hasil penggerebekan yang dipimpin Kanit 1 Satnarkoba AKP Indra Maulana, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang tersangka. Dua di antaranya adalah kurir narkoba berinisial APP (30), HA (41), dan seorang lagi adalah LS (36) sebagai kapten kapal.Kapal yang mengangkut dua karung narkoba juga disita polisi untuk pemeriksaan.

    Ketiga tersangka peredaran narkoba itu digiring menuju Polres Jakarta Barat guna pemeriksaan. Polisi juga masih memburu sejumlah tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus ekstasi dan sabu ini. (rel/jun)

  • Pakai Sabu, Oknum Anggota Polres Simalungun Ditangkap Temannya Sendiri

    Pakai Sabu, Oknum Anggota Polres Simalungun Ditangkap Temannya Sendiri

    Sumatera Utara (SL) – Sebagai aparat penegak hukum polisi tak pandang bulu melakukan tindakan, teman satu krops pun jika salah harus ditangkap, hukum harus ditegakkan. Inilah yang dilakukan oleh anggota Polsek Perdagangan, Simalungun Sumatera Utara.

    Personil Polsek ini berhasil menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni seorang Oknum Polri yang bertugas di Sat. Sabhara Polres Simalungun, Sumatera Utara, penangkapan ini berdasarkan perintah langsung dari oleh Kapolsek Perdagangan AKP. Hendrik F. Aritonang S.I.K, berdasarkan laporan dari Aiptu Budi P.Simanjuntak, (43), Polri, alamat Asrama Polsek Perdagangan Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

    Penangkapan itu terjadi pada hari Rabu (21/11/18) sekira pukul 13.30 Wib, berdasarkan informasi tersebut,  di rumah Aiptu Syamsul Purba (46), Polri, alamat Huta IV Nagari Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang merupakan anggota Polri bertugas di Sat. Sabhara Polres Simalungun sedang terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

    Unit Lidik yg dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU ZIKRI MUAMAR, S.I.K, melakukan pengamanan terhadap pelaku di depan rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya yg didampingi Pangulu Marihat Bandar dan ditemukan di dalam kamar depan barang bukti berupa 1 buah bong alat isap sabu, 1 paket besar diduga berisi sabu dengn berat bruto 5 gram yang di bungkus dengan plastik bekas ice cream.

    Lalu, 5 buah plastik klip ukuran kecil yg diduga berisi sabu dimana masing-masing berat bruto 0,6 gram, 36 plastik klip ukuran kecil yg kosong, 1 buah kaca pirex, 4 buah pipet ukuran kecil, 1 buah sendok/sekop warna orange, 2  buah korek api, Uang hasil diduga penjualan sabu sebesar Seratus Ribu Rupiah, 1 unit hp merk vivo berwarna hitam, 2 buah tas kecil, 1 buah bungkusan permen doublemint.

    Dari keterangan pelaku bahwa Ia membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut dari seorang laki-laki yg tidak diketahui namanya di Lapas Tanjung Gusta Medan. Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut. (pilarbangsanews)

  • Miliki Dua Kilogram Sabu, Istri Napi Narkoba Diburu Polisi

    Miliki Dua Kilogram Sabu, Istri Napi Narkoba Diburu Polisi

    Bandarlampung (SL) – Polresta Bandarlampung menyita dua kilogram sabu dan sedang memburu pemiliknya, YL (35), istri napi narkoba, di Jl. Perintis Kemerdekaan, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.

    Satnarkoba berhasil mengamankan sabu-sabu asal Medan, Sumatera Utara tersangka kurir tersebut dari kawasan Rajabasa, Kota Bandarlampung, ke rumah bibinya. Saat penggerebekani, YL baru keluar rumah. Wakil Kepala Satnarkoba Polresta Bandarlampung Ajun Komisaris Herlan Arpa mengungkapkan keberhasilan timnya mengamankan barang bukti dalam tas ransel di Polresta Bandarlampung, Rabu (21/11).

    Polisi masih meminta keterangan empat orang yang ada di rumah bibi YL, yakni SN, SNW, SR, dan KL. Tak tertutup kemungkinan, jika keempatnya terkait sabu-sabu tersebut, politi akan menjadikan mereka tersangka pula, kata Wakasatnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Herlan Arpa. (Rmollampung)

  • Dua Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Jatim BB 2Kg Sabu

    Dua Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Jatim BB 2Kg Sabu

    Surabaya (SL) – Dua pengedar narkoba dibekuk. Mereka dibekuk di tol Mojokerto. Dari mereka disita 2 kg sabu. Kedua tersangka adalah Zulfadli M Yusuf (39), warga Benteng Babakan, Desa Benteng, Warung Doyong, Sukabumi dan Endra Subekti (37), warga Kebagusan Kecil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Kedua tersangka kami amankan pada Minggu (18/11), sekitar pukul 05.30 WIB. Kami sudah mengintainya sebelumnya. Ketika data kami cocokan kemudian kami sergap mereka di tol Mojokerto,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso kepada wartawan di Kantor BNNP Jatim, Senin (19/11/2018).

    Dalam penangkapan tersangka tersebut, sempat terjadi kejar-kejaran saat berada di Tol Mojokerto. Namun pelarian kedua terhenti di pintu masuk Tol Mojokerto. Sebelumnya petugas yang sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola Tol memfungsikan satu pintu. Sehingga mengakibatkan kemacetan pada pintu masuk tol cukup panjang.

    Petugas yang sudah melakukan pengintain akhirnya mengamakan keduanya saat masuk loket tol mengendarai mobil Toyota Innova bernopol B 1701 TKS. Setelah melakukan penyergapan, petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap mobil tersengka. Dari pengeledahan itu petugas menemukan 2 kg sabu. “Setelah kami geledah, kami menemukan 2 kg sabu yang disembunyikan dalam tas ransel dan tas pinggang,” kata Bambang.

    Bambang menambahkan sabu tersebut dari Aceh. Kemudian menyeberang ke Jakarta dan menuju Mojokerto. “Mereka mengunakan jalur darat, Barang bukti sabu mereka bawa dari Aceh, kemudian menyeberang ke Jakarta dan kami amankan di Tol Mojokerto,” ujar Bambang.

    Penangkapan kedua tersangka ini, merupakan hasil dari pengembangan penangakapan sebelumnya dari Mojokerto yakni Achmad Sulem Al Wadleh (39). “Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang kami ungkap di Mojokerto dengan tersangka AS yang menyaru sebagai pedagang cilok,” ungkap Bambang.

    Dikatakan Bambang, dalam melakukan peredaran mereka mengunakan sistem ranjau. “Mereka mengunakan sistem ranjau ketika melakukan pengedarkannya,” tandasnya.

    Dari kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 2200,87 gram, 5 unit handphone, dan unit R4 kijang Inova. Dari kejahatan tersangka, keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 , UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika. (rls/sby/nt)