Tag: Sat Lantas Polres Tulang Bawang

  • Satlantas Polres Tulang Bawang Identifikasi Penyebab Kebakaran Mobil di Jalan Tol

    Satlantas Polres Tulang Bawang Identifikasi Penyebab Kebakaran Mobil di Jalan Tol

    Tulang Bawang (SL)-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa kebakaran kendaraan roda empat (R4) jenis daihatsu taft.

    Peristiwa kebakaran kendaraan ini terjadi pada hari Sabtu 13 Maret 2021, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Km 180, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Kendaraan yang terbakar adalah mobil daihatsu taft, D 1485 NS, yang dikemudikan oleh Wiratno (49), berprofesi karyawan swasta, warga Kelurahan Pasar Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,” ujar Kasat Lantas AKP Suhardo, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu 14 Maret 2021.

    Lanjut AKP Suhardo, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran kendaraan ini karena pengemudi beserta dua orang rekannya telah keluar dari dalam mobil sebelum peristiwa kebakaran terjadi, kerugian material diperkirakan senilai Rp. 40 juta.

    Kasat Lantas menjelaskan, mulanya mobil yang dikendarai Wiratno bersama dengan dua orang rekannya memasuki gerbang tol (GT) Menggala, mereka ini baru dari Tulang Bawang Barat dan hendak pulang ke Bandar Lampung.

    “Namun baru beberapa kilometer melaju di JTTS, kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada rem dan mengakibatkan ban sebelah kiri mengeluarkan percikan api sehingga membakar seluruh kendaraan,” jelas AKP Suhardo.

    Setelah api yang membakar kendaraan berhasil dipadamkan, kendaraan ini langsung dibawa keluar dari JTTS. Untuk korban dan dua orang rekannya beserta saksi lainnya masih dimintai keterangan oleh petugas dari Satlantas Polres Tulang Bawang.(Mardi)

  • Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2021, Sat Lantas Polres Tulang Bawang Tak Terbitkan SIM

    Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2021, Sat Lantas Polres Tulang Bawang Tak Terbitkan SIM

    Tulang Bawang (SL) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang tidak melakukan pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM)  saat  cuti bersama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,

    Hal ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/3405/XII/YAN.1.1/2020, tanggal 7 Desember 2020 tentang kebijakan pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada masa cuti bersama.

    “Kami tidak akan memberikan pelayanan penerbitan SIM, baik itu baru maupun perpanjangan kepada warga masyarakat saat berlangsungnya cuti bersama,” ujar Kasat Lantas Iptu. Ipran, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (23/12/2020).

    Iptu. Ipran menjelaskan, adapun cuti bersama yang dimaksud yaitu selama 8 hari, dari 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 03 Januari 2021.

    Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal cuti bersama tersebut, tidak perlu khawatir karena akan diberikan dispensasi.

    “Dispensasinya berupa perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2020 dan 04 sampai dengan 06 Januari 2021,” jelasnya.

    Dengan adanya pemberitahuan ini, diharapkan warga masyarakat tidak perlu bingung lagi akan waktu pelayanan penerbitan SIM oleh Satlantas Polres Tulang Bawang. (Mardi)