Tag: Satnarkoba Polres Pesawaran

  • Sat Narkoba Polres Pesawaran Ungkap Kasus  Selama Januari 2019

    Sat Narkoba Polres Pesawaran Ungkap Kasus  Selama Januari 2019

    Pesawaran (SL) – Konferensi pers dilaksanakan oleh Mako Polres Pesawaran, untuk menyampaikan keberhasilan ungkap kasus selama bulan Januari 2019. Dimulai oleh Satuan Narkoba Kapolres Pesawaran AKBP Popon, menyampaikan penangkapan dan mengamankan dengan 13 orang tersangka, salah satunya anak dibawa umur. Barang bukti seluruhnya 19.13 Gram sabu, untuk TKP, Gedong Tataan 5 TKP, Negri Katon 1 TKP, Way Khilau 1 TKP, Way Lima 3 TKP, Padang Cermin 2 TKP. Polres Pesawaran sudah menyelamatkan 191 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

    Penjelasan AKBP Popon, dari ke 13 tersangka terdapat 2 orang pengedar yang tergolong besar pertama inisial BH yang sudah mengedarkan 25 paket sabu-sabu, dan tersangka RP memiliki total 24 paket sabu-sabu, lalu untuk tersangka lainnya rata-rata memiliki 5-6 paket. Dan ada alat hisap dan sisa sabu-sabu.

    Para tersangka akan dikenakan pasal 114 subsider 112 ayat 1 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Untuk penangkapan pelaku narkotika Kapolres memerintahkan kasat narkoba untuk memberi pasal yang mengikat. Bberatkan sekalian hukumannya apalagi yang memiliki dalam jumlah banyak, minimal 10 tahun, biar sadar betul”. (Agung Sugenta)

  • Anggota Polres Lamtim Tertangkap sedang Menggunakan Shabu

    Anggota Polres Lamtim Tertangkap sedang Menggunakan Shabu

    Lampung Timur (SL) – Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap dua pemakai sabu, satu diantaranya merupakan anggota Polres Lampung Timur (Lamtim) berpangkat Bripka. Informasi yang dihimpun Lampost.co Bripka Thamrin yang berdinas di Bagian Ops Polres Lampung Timur diamankan bersama wanita bernama Nurhayati alias Cici, di rumah pria bernama Sandi di Tegineneng, Pesawaran, pada Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal sabu, 2 buah bong, dan 2 buah ponsel.

    Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna, membenarkan hal tersebut. “Iya, Rabu malam diamankan sama Satnarkoba Polres Pesawaran satu anggota Lampung Timur, dia diperiksa sama Seksi Propam Pesawaran,” ujarnya, Minggu (16/12/2018).

    Bahkan Bripka Thamrin sudah direkomendasikan untuk dipecat, namun belum ada putusan inkrach, karena ia mengajukan banding ke sidang komisi kode etik tingkat 2. Bripka Thamrin sempat menjalani vonis 8 bulan penjara karena kepemilikan senjata api illegal dan narkoba. “Dia itu sudah direkomendasikan PTDH di sidang kode etik Seksi Propam Lampung Timur, cuma kalau gini ya pasti tindak tegas,” kata alumnus Akabri 1988 itu.

    Saat ini menurut Hendra, pihaknya menyerahkan Bripka Thamrin ke Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk diproses pidana. Hendra tak bisa memastikan apakah bandingnya di tolak atau tidak, namun kejadian ini bakal jadi poin penting untuk rekomendasi sidang banding Bripka Thamrin. “Ya pasti ini dia jalanin dulu pidana dan tertangkapnya dia, bakal jadi rekomendasi kuat untuk pelaksanaan sidang bandingnya,” katanya. (lampost)

  • Edrakan Sabu Warga Tanjungkarang Barat Ditangkap Polres Pesawaran

    Edrakan Sabu Warga Tanjungkarang Barat Ditangkap Polres Pesawaran

    Pesawaran (SL) – Satnarkoba Polres Pesawaran menangkan seorang pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu, Kel. Gedong Air, Kec. Tanjung Karang Barat, Kamis (6/9/2018) sekira jam 22.00 WIB.

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful wahyudi mengatakan penangkapan berdasarkan LP/A-457/IX/2018/Polda Lampung/Polres Pesawaran, Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku, “Kemarin, tepatnya pada tanggal 6 September 2018 , anggota Polres Pesawaran bersama Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah ruko yang berada ddi Desa Gedong Tataan, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran,” kata Kapolres.

    “Dari tersangka berinisial AG kami berhasil menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 (Satu) buah pipa kaca didalam nya terdapat sisa kristal diduga sabu, dan 2 (dua) buah korek api,” tambahnya. (rls)

  • Satnarkoba Polres Pesawaran Tangkap Dua Warga Tataan

    Satnarkoba Polres Pesawaran Tangkap Dua Warga Tataan

    Pesawaran (SL) – Satnarkoba Polres Pesawaran amankan dua tersangka yang terlibat narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap dari dua tempat berbeda tanpa perlawanan.

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wayhudi mengungkapkan bahwa penangkapan dua tersangka berdasar dari laporan LP/A-410/VIII/2018/polda lampung/polres pesawaran,tanggal 11 agustus 2018 dan LP/A 411/VIII/2018/polda lampung/polres pesawaran,tanggal 12 agustus 2018.

    “Ya, Satnarkoba Polres Pesawaran telah mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat narkoba. Hal tersebut dilakukan berdasar dua surat laporan masyarakat, ” ungkap dia, Selasa (14/8).

    Menurutnya, pada tersangka WA (28) warga Desa Bogorejo Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga sabu 1 (satu) buah Handphone Nokia. “Kalau tersangka berinisial WA ditangkap di Jalan A. Yani depan cucian mobil Desa Kutoharjo Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 19.30 WIB, ” ujar dia.

    Dijelaskan, kemudian pada tersangka AW (26) warga Dusun Sidototo Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu. “Lalu, pada tersangka AW petugas menemukan barang bukti peralatan yang diduga telah digunakan untuk mengkonsumsi sabu, ” jelas dia.

    Ditegaskan, kedua tersangka telah terbukti menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sub memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. “Keduanya dikenakan Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. (rls)

  • Satnarkoba Polres Pesawaran Amankan Pemuda Diduga Konsumsi Shabu

    Satnarkoba Polres Pesawaran Amankan Pemuda Diduga Konsumsi Shabu

    Pesawaran (SL) –  Tak lama berselang Sat Resnarkoba Polres Pesawaran kembali amankan pemuda warga desa gunung sugih baru kab. pesawaran, pada hari selasa tgl 05 juni 2018 sekira jam 14.30 wib.

    Berdasarkan LP/A-266/VI/ 2018/polda lampung/polres pesawaran. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk di jual, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli mengunakan narkotika golongan I jenis sabu.

    Barang Bukti Bong Yang di Gunakan Tsk Dalam Mengkonsumsi Shabu

    Diketahui tersangka bernama Juanda bin jaya murni, 22 th warga desa sidorejo kec. Bekri kab lampung tengah. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu seperangkat alat hisab sabu-sabu.

    Untuk sementara ini Tersangka dan barang bukti di amankan di satresnarkoba polres pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (red/Nik)