Tag: Satnarkoba Polres Way Kanan

  • Polisi Ringkus Pelaku Pemakai Ekstasi di Tempat Organ Tunggal Way Kanan

    Polisi Ringkus Pelaku Pemakai Ekstasi di Tempat Organ Tunggal Way Kanan

    Way Kanan (SL) – Satnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Ekstasi di  Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (26/11). Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MT (33) warga Kampung Mujirahayu Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.

    Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro S.IK melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra, menerangkan, kronologis penangkapan pada Jumat (23/11) sekira pukul 23.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah hiburan orgen tunggal di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupten Way Kanan ada penyalahgunaan Narkoba. “Petugas yang mendapat laporan informasi langsung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan sekira jam 01.30 WIB didapati seorang pria sedang membelah narkotika jenis inex dilokasi orgen tunggal tersebut”, jelas Iptu Andre Try Putra.

    Mendapati hal tersebut, sambung Iptu Andre Tri Putra, pelaku Mirwanto beserta barang bukti satu butir sisa pakai Narkotika yang diduga Narkotika jenis Ekstasi langsung di amankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan. “Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun”, ujar Iptu Andre. (Lintaslampung/Hambali)

  • Nyabu Dikamar Hotel, Wanita Asal Kota Bumi Ditangkap Polisi di Way Kanan

    Nyabu Dikamar Hotel, Wanita Asal Kota Bumi Ditangkap Polisi di Way Kanan

    Way Kanan (SL)  Satnarkoba Polres Way Kanan amanakan satu pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu di sebuah hotel di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Senin (26/11). Pelaku berinisial MU (22) warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.

    Kepala Polisi Resort Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra,S.IK menjelaskan, Satresnarkoba Polres  mendapatkan informasi dari masyarakat Jum’at (23/11) bahwa ada penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar di Hotel Intan Baradatu. “Berdasarkan  informasi tersebut , sekitar pukul 22.00 WIB anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan  dan mendatangi lokasi”, kata Iptu Andre Try Putra.

    Saat petugas datang dilokasi ada seorang perempuan berada di depan pintu kamar hotel sesuai ciri-ciri tempat/kamar hotel yang diduga digunakan sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu terlihat sangat mencurigakan.

    “Ternyata dugaan petugas benar, kamar hotel yang disewa oleh perempuan tersebut setelah dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong) dan dua lembar plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,43 gram, yang diletakkan diatas lantai dibawah tempat tidur. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Andre.

    Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (lst/Hambali)