Tag: Satpol PP

  • Satpol PP dan Dinsos Lambar Tertibkan Penyandang Sosial dan ODJG di Kawasan Taman Kota Hamtebiu dan Pasar Liwa

    Satpol PP dan Dinsos Lambar Tertibkan Penyandang Sosial dan ODJG di Kawasan Taman Kota Hamtebiu dan Pasar Liwa

    Lampung Barat (SL) – Satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat menertibkan penyandang sosial dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada di kawasan Taman Kota Hamtebiu dan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Jumat (25/1).

    Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Linmas Satpol PP Lambar Lekat Mustar didampingi Kasi Bina Keamanan Lingkungan Dian Novita serta Kabid Bantuan dan Rehabilitasi Sosial Dissos Rega Saputra. Beberapa tunawisma dan ODGJ ditemukan. Mereka dua tunawisma bernama Basirun (50) dan Darsono (80) dari Ogan Lima, Lampung Utara. Kemudian tiga ODGJ. Salah satunya perempuan. “Untuk bapak Darsono dan Basirun telah diantarkan kembali ke Ogan Lima. Mereka mengaku ditipu oleh penjual durian dan ditinggalkan begitu saja di pasar buah Hamtebiu,” ungkap Plt Kasatpol PP Lambar Henry Faisal.

    Kemudian, tiga ODGJ menunggu koordinasi Dinas Sosial dengan panti sosial di Bandarlampung. “Untuk mengurangi keresahan warga, kedua orang (ODGJ laki-laki, Red) telah dibantu untuk membersihkan diri dan diberi pakaian layak serta diberi makanan,” ujarnya.

    Dalam proses tertentu, sebut Henry, sempat ada penolakan. Namun dengan kesabaran petugas, mereka mengikuti apa yang diminta. “Kita berharap data mereka bisa disebarluaskan agar keluarga yang merasa kehilangan dapat memeriksa,” tegasnya. (net/agus)

  • Belasan Gubuk Penambang Ilegal di Bogor Dibongkar Polisi dan Satpol PP

    Belasan Gubuk Penambang Ilegal di Bogor Dibongkar Polisi dan Satpol PP

    Bogor (SL) – Aparat Polres Bogor bersama Satpol PP membongkar belasan gubuk milik penambang emas ilegal. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kegiatan penambangan ilegal.

    Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita mengatakan, operasi penertiban itu dilakukan mulai dari Sungai Curug hingga ke Sungai Ciguha, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, pada Kamis (3/1/2019). “Sasaran operasi yakni pengolahan batuan emas dengan media gulundung dan saung atau gubug liar milik pelaku PETI (penambang emas tanpa izin) di sepanjang bantaran sungai,” kata Ita dalam keterangannya, Jumat (4/1/2019).

    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Nanggung AKP Asep Saepudin dengan melibatkan sekitar 60 orang personel gabungan Polsek, Koramil, Satpol PP Kecamatan Nanggung dan Tim Swakelola PT.Antam Tbk UBPE Pongkor.

    Dalam operasi tersebut, 9 gubug liar dibongkar secara manual. Selain itu, petugas juga membongkar 10 buah gulundung ukuran besar berikut alat pendukungnya.

    Praktek penambangan emas secara ilegal di sungai tersebut sudah berlangsung lama. Para pelaku biasanya menggunakan merkuri yang berbahaya untuk mengolah limbah emas tersebut. (dtk)

  • Berduaan di Kamar Hotel, Pasangan Sejoli Terjaring Razia Pekat

    Berduaan di Kamar Hotel, Pasangan Sejoli Terjaring Razia Pekat

    Lampung Utara (SL) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel dan losmen yang ada di Kotabumi, Senin, (29/10).

    Razia yang dipimpin Plt. Kasatpol-PP Kab. Lampura, Doni Ferwari Fahmi, ini berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Lampung Utara.

    “Pada saat rakor dijelaskan untuk melakukan razia pekat prostitusi di hotel dan losmen yang ada,” jelas Doni, saat dikonfirmasi, (29/10), di lokasi.

    Dikatakannya, hal ini juga terkait penegakan Perda nomor 7 tahun 2006 tentang prostitusi. Dalam kegiatan operasi pekat tersebut, jajaran Satpol-PP menyisir sejumlah hotel maupun losmen yang ada dan mendapatkan satu pasangan pengunjung hotel bukan suami istri sedang berada di dalam kamar hotel.

    “Pasangan muda-mudi ini tidak dapat menunjukkan status hubungan mereka, berupa data pernikahan yang sah,” ungkap Plt. Kasatpol-PP Lampura.

    Operasi pekat dimulai sejak Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Pasangan yang terjaring razia pekat Satpol-PP tersebut berinsial ME, (21), warga Campursari, bersama MS, (20), warga Sindangsari.

    “Pasangan muda-mudi yang terjaring operasi pekat ini kita amankan untuk kemudian dilakukan pendataan dan meminta surat pernyatan untuk tidak melakukan hal yang sama dengan menghadirkan pihak keluarga masing-masing,” tutur Doni. (gian/ardi)

  • Satpol PP Bekasi Tutup Paksa Tempat Karoke Yang Berada di Cikarang

    Satpol PP Bekasi Tutup Paksa Tempat Karoke Yang Berada di Cikarang

    Bekasi (SL) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi didampingi aparat kepolisian dan TNI menutup secara paksa tempat karaoke di Ruko Thamrin – Lippo Cikarang, Selasa (09/10) pagi.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan penutupan dilakukan sebagai tindaklanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan.

    “Dari 19 tempat karaoke yang ada di Ruko Thamrin, hari ini kita segel tujuh tempat. Sisanya besok dan lusa. Jadi penutupan di lokasi ini kita lakukan bertahap selama 3 hari,” kata Hudaya.

    Adapun ketujuh tempat yang ditutup secara paksa di hari ini diantaranya adalah Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holliwood, Buterfly dan Monalisa.

    “Ketujuh tempat ini kita pilih secara objektif, tidak ada dasar like or dislike. Penutupan kita urutkan dari paling depan sampai belakang,” ucapnya.

    Hudaya memastikan tempat karaoke atau usaha kepariwisataan lainnya yang melanggar Perda No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan di daerah lainnya di Kabupaten Bekasi akan ditutup termasuk yang menjadi fasilitas hotel.

    “Semua tempat karaoke kita segel karena di Perda kita tidak mengecualikaan apakah itu karaoke hotel, karaoke keluarga dan lainnya. Yang jelas penyegalan kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata dia.

    Hudaya berharap para pelaku usaha kepariwisataan di Kabupaten Bekasi bisa mentaati Perda No 3 Tahun 2016. “Kami berharap mereka pengusaha bisa patuh dengan apa yang sudah kita lakukan. Kalau masih melanggar dan sampai membuka segel, jelas masuknya ranah pidana,” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, penertiban tempat karaoke ini berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal 47 ayat 1 Perda tersebut menyatakan bahwa tempat karaoke, diskotik, live music, bar, klub malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. (lt/net)

  • Pertanyakan Kejelasan, Ratusan Pol PP Datangi Kantor Pemerintah Kabuten Pesibar

    Pertanyakan Kejelasan, Ratusan Pol PP Datangi Kantor Pemerintah Kabuten Pesibar

    Pesisir Barat (SL) – Sekitar 300 personil Polisi Pamong Praja (Pol PP) mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menanyakan kejelasan belum keluarnya uang makan dan uang piket Bulan Januari hingga April 2018, Senin ( 9/4).

    Ratusan Personil Pol PP tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DAzhari, Lingga Kusuma Asisten Bidang Kesejahteraan rakyat, Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kehumasan Syamsu Hilal, Asisten Bidang Administrasi Umum Husni Aripin, Edi Mukhtar Kepala Inspektorat serta sejumlah pejabat administrator.

    “Sudah empat bulan uang piket, uang makan belum dibayar, kami datang hanya minta kejelasan saja,” ujar Martin salah satu perwakilan Pol PP dihadapan Sekda.

    Sementara, menjawab tuntutan Pol PP tersebut, sekda mengaku berterimakasih atas upaya (aksi damai) ratusan personil Pol PP. Keterlambatan pembayaran uang makan dan uang piket semestinya tidak perlu terjadi.

    “Saya berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan, saya jamin bagi Pol PP yang menyampaikan aspirasi tidak akan diberhentikan, apa yg disampaikan hari ini akan dilaporkan kepada bupati, yang salah bukan kalian yang salah adalah pimpinan (Kasat Pol PP) ,”terang Sekda.

    “Meskipun hak dan kewajiban belum terpenuhi, kalian tetap bekerja dan melaksanakan kewajiban dengan baik, tuntutan Pol PP diupayakan akan diselesaikan dalam minggu ini juga. Mengenai keterlambatan pembayaran uang makan dan uang piket jelas menyalahi aturan,”ucap Sekda.

    Saat didesak sanksi apa yang akan diberikan kepada kasat Pol PP dirinya masih menunggu arahan dan petunjuk dari bupati, pungkas Sekda. (Eva)