Tag: Satreskoba

  • Warga Hadimulyo Barat Ketangkap Simpan Sabu di Ponsel

    Warga Hadimulyo Barat Ketangkap Simpan Sabu di Ponsel

    Kota Metro, sinarlampung.co Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro menangkap pelaku tindak pidana narkotika berinisial DS (24). Polisi menangkap DS di rumahnya di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Selasa (12/12/2023), sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menangkap pelaku lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di ponselnya.

    Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurrahman membenarkan penangkapan pelaku. “Benar kami telah mengamankan seorang pemuda Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat berinisial DS. DS kami amankan pada Selasa, 12 Desember 2023, sekira pukul 00.30 WIB,” ujarnya di Mapolres Metro, Selasa (12/12/2023).

    Hendra menyebut penangkapan DS bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan jika di wilayah Hadimulyo Barat terdapat seorang pemuda terindikasi memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Tanpa mengulur waktu, personel Satreskoba Polres Metro langsung bergegas ke lokasi untuk menggeledah dan membekuk pelaku.

    Lanjut Hendra, saat petugas menggeledah badan dan pakaian pelaku, tidak ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan narkoba. Namun, ketika petugas memeriksa ponsel milik pelaku, barulah ditemukan dua lembar plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,42 gram.

    Selanjutnya, kata Hendra, pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut. “DS dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkotika,” ujar Hendra.

    Atas penangkapan pelaku, Hendra mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kota Metro. (*)

  • Paket Berisi Ratusan Tramadol Milik Remaja di Metro Diamankan Polisi

    Paket Berisi Ratusan Tramadol Milik Remaja di Metro Diamankan Polisi

    Kota Metro (SL)-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro mengamankan seorang remaja berinisial AR (18) yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan terjadi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, sekira pukul 10.00 WIB, Sabtu, 6 Mei 2023.

    Remaja diduga pengedar itu merupakan warga berdomisili di Jalan Bima Tejo Agung, Metro Timur, Kota Metro. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa bungkusan/paket dari jasa pengiriman atas nama penerima AR.

    Setelah dibuka paket tersebut berisi 500 butir obat merk Tramadol HCl 50 mg dan 5 butir obat warna kuning logo MF diduga obat Hexymer yang tidak memiliki ijin edar serta 1 butir obat merk Valdimex Diazepam yang diduga mengandung psikotropika.

    “Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap AR (18) pada Pada hari Sabtu 06 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Ahmad Yani Kelurahan, Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro,” ungkap Kasat Narkoba IPTU AE Siregar, Senin 8 Mei 2023.

    Dilanjutkan Kasat, setelah dilakukan Interogasi, AR mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

    “Saat ini AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Polda Lampung, guna untuk diproses secara hukum,serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” pungkas Kasat. (Red)