Kota Metro, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro menangkap pelaku tindak pidana narkotika berinisial DS (24). Polisi menangkap DS di rumahnya di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Selasa (12/12/2023), sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menangkap pelaku lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di ponselnya.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurrahman membenarkan penangkapan pelaku. “Benar kami telah mengamankan seorang pemuda Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat berinisial DS. DS kami amankan pada Selasa, 12 Desember 2023, sekira pukul 00.30 WIB,” ujarnya di Mapolres Metro, Selasa (12/12/2023).
Hendra menyebut penangkapan DS bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan jika di wilayah Hadimulyo Barat terdapat seorang pemuda terindikasi memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Tanpa mengulur waktu, personel Satreskoba Polres Metro langsung bergegas ke lokasi untuk menggeledah dan membekuk pelaku.
Lanjut Hendra, saat petugas menggeledah badan dan pakaian pelaku, tidak ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan narkoba. Namun, ketika petugas memeriksa ponsel milik pelaku, barulah ditemukan dua lembar plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,42 gram.
Selanjutnya, kata Hendra, pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut. “DS dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkotika,” ujar Hendra.
Atas penangkapan pelaku, Hendra mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kota Metro. (*)