Tag: Satreskrim Polres Lampura

  • Satreskrim Polres Lampura Tangkap Satu Pelaku ‘Gorok’ Leher Febri Hartina, Pelaku lainnya Masih dalam Pengejaran

    Satreskrim Polres Lampura Tangkap Satu Pelaku ‘Gorok’ Leher Febri Hartina, Pelaku lainnya Masih dalam Pengejaran

    Lampung Utara (SL) – Berselang empat hari dari laporan pengaduan Febri Hartina atas peristiwa yang menyebabkan dirinya jadi korban pencurian disertai kekerasan, yang terjadi di Jalan Raya Gendot Dusun III Karang Sambung, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, pada Minggu (25/11). Akibat peristiwa itu, korban mengalami sejumlah luka tusukan dan gorokan senjata tajam di lehernya dan nyaris merenggut nyawanya.

    Usai korban memberikan laporan, jajaran Satreskrim Polres Lampura langsung merespon cepat dengan lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang terbilang sadis dalam melancarkan aksinya terhadap korban. Dari hasil olah TKP dan pengejaran, satu dari dua orang pelaku dapat ditangkap.

    Pelaku yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lampura, yakni Beben Supriyanto, (24), warga Dusun Talang Ilir Desa Bojong Barat, Kotabumi, merupakan aktor utama dalam kasus dimaksud. Dirinya diringkus saat berada di kediaman kerabatnya yang terletak di Kabupaten Mesuji.

    “Hanya berselang empat hari dari laporan korban, alhamdulillah, pada Kamis, (29/11), sekitar pukul 14.00 WIB, kami berhasil menangkap seorang pelaku yang merupakan aktor utama dari kejadian tersebut. Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam perburuan,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, Jum’at, (30/11).

    Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengajak korban pergi wilayah Tanjung Raja dengan alasan untuk bertemu dengan teman-teman mereka di sana. Namun diperjalanan, tepatnya di lokasi kejadian, pelaku bersama rekannya yang berinisal E, yang telah merencanakan perbuatan jahatnya itu langsung merampas motor, uang, serta handphone milik korban.

    Tak hanya itu, mereka juga melukai Febri Hartina bahkan membuang tubuh korban ke dalam jurang. Beruntung, korban berhasil selamat setelah ditolong warga setempat. “Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” jelas AKBP Budiman Sulaksono. (ardi)

     

     

     

  • Mobil Dufi Ditemukan Satreskrim Polres Lampura Depan Toko Manisan Milik Warga

    Mobil Dufi Ditemukan Satreskrim Polres Lampura Depan Toko Manisan Milik Warga

    Lampung Utara (SL) – Satu unit mobil jenis Toyota Innova warna putih, yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membuang jasad seorang wartawan televisi, Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, korban pembunuhan yang ditemukan dalam sebuah drum plastik.

    Kendaraan tersebut ditemukan Satreskrim Polres Lampung Utara terparkir depan gudang toko manisan milik Eko yang terletak di Desa Candi Mas, Kec. Abung Selatan, Kab Lampung Utara, pada Jum’at sore, (23/11), sekira pukul 17.00 WIB.

    Penemuan bermula dari pengaduan Eko, pemilik gudang manisan, yang melaporkan pada Polres Lampura terkait adanya kendaraan yang terparkir depan tokonya, sejak pukul 10.00 WIB, tanpa diketahui siapa pemiliknya. Mendapati laporan warga, Kapolres Lampura didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intel, Pawas, petugas piket SPKT, beserta Unit Identifikasi Satreskrim mendatangi lokasi dimaksud guna melakukan tindakan kepolisian.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, membenarkan penemuan barang bukti kendaraan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 178/A/XI/2018/JBR/RESBGR/Sek Klapanunggal, tanggal 18 Nopember 2018, terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana dijelaskan Pasal 340 dan/atau 338 KUHP dengan Wilayah Hukum Polda Jawa Barat.

    “Iya, benar, kami telah menemukan sebuah kendaraan roda empat di sebuah gudang toko manisan milik warga,” ungkap Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, saat dikonfirmasi wartawan sinarlampung.com via pesan whatApps, Minggu, (25/11).

    Dijelaskannya, setelah dilakukan identifikasi terhadap mobil yang ditemukan tanpa pengendara itu, pihaknya mendapati jika kendaraan roda empat berjenis Toyota Innova warna putih keluaran tahun 2012, bernomor polisi B 1906 SZI, dengan nomor rangka MHFXV426G6C2223462, dan nomor mesin 1TR7306916 atas nama PT. Sky Energy Indonesia, merupakan kendaraan yang masuk dalam daftar pencarian barang bukti.

    “Mobil atas nama milik PT. Sky Energy Indonesia itu merupakan kendaraan yang masuk dalam daftar pencarian barang bukti terkait adanya peristiwa pembunuhan seorang jurnalis televisi di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” urai Budiman Sulaksono.

    Terkait peristiwa penemuan mayat dalam drum plastik warna biru pada 18 November 2018 lalu, di Kawasan Industry Kembang Kuning, Kec. Klapanunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, pihak kepolisian terus memburu fakta-fakta baru guna mengungkap kasus tersebut.

    Lebih lanjut dikatakan Kapolres Lampura, setelah dilakukan identifikasi, pihaknya alu melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Lampung, Polda Metro Jaya, serta Polda Jawa Barat.

    “Berdasarkan informasi bahwasanya kendaraan roda empat yang ditemukan Polres Lampura itu berkaitan erat dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar, tepatnya di Polsek Kelapa Nunggal Polres Bogor,” terang Kapolres Lampura.

    Dijelaskannya, didapati fakta jika kendaraan jenis Innova warna putih itu adalah kendaraan milik korban yang digunakan komplotan pelaku untuk mengangkut dan membuang mayat korbannya dengan kondisi mayat korban berada di dalam drum plastik warna biru.

    “Selanjutnya, setelah membuang mayat korban dalam drum plastik warna biru di seputaran wilayah kawasan Industri Kembang Kuning, Kec. Kelapa Nunggal, Kab. Bogor, kendaraan itu dibawa kabur oleh salah satu pelaku yang melarikan diri ke lilayah Lampung. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran kepolisian,” urai Budiman Sulaksono, kepada sinarlampung.com, seraya mengatakan, hasil identifikasi ditemukan bercak-bercak darah di dalam bagasi mobil.

    “Selanjutnya, pada Senin esok, 26 November 2018, Personel Polsek Kelapa Nunggal Polres Bogor dan Subdit Jatanras Polda Jabar akan mengambil kendaraan tersebut di Mapolres Lampung Utara,” terang Kapolres Lampura, AKBP. Budiman Sulaksono, kepada sinarlampung.com. (ardi)