Lampung Selatan (SL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua pelaku pemerasan terhadap kepala desa (Kades), Selasa (22/5). Keduanya adalah Naim (48), warga Desa Simpang Tiga Bakauheni, dan Indra (27), warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.
Kejadian bermula saat Sumari (52), Kades Titi Wangi, Kecamatan Candipuro, dihubungi oleh orang yang mengaku bernama Suroso, pegawai Inspektorat Lamsel. Pelaku mengatakan akan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta bersama Kepala Inspektorat Joko Sapto, dan meminta sejumlah uang. “Mereka ini dari LSM, meminta uang sebesar satu juta rupiah dan kedua pelaku meminta tolong kepada Galuh Putra (saksi, red) untuk mengambil uang kepada korban,” ujar Kasatreskrim AKP Effendi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan.
Pelaku mengatakan bahwa disuruh orang Inspektorat untuk mengambil uang. “Setelah korban menyerahkan uang kepada Galuh Putra, anggota kita dari Satreskrim langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti,” lanjut Effendi.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lamsel untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. (red)