Tag: Satreskrim Polresta Bandar Lampung

  • Polresta Bandar Lampung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Rudapaksa SL

    Polresta Bandar Lampung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Rudapaksa SL

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus dugaan rudapaksa yang menimpa korban berinisial SL.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk korban.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan bahwa pihaknya terus mengumpulkan keterangan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.

    “Sudah ada 4 orang saksi yang kita periksa, termasuk salah satunya korban sendiri,” ujar Hendrik pada Jumat (18/10/2024).

    Selain itu, pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan nomor: SPDP / 148 / V / 2024 pada 31 Mei 2024 sebagai bentuk formal dimulainya penyidikan.

    Namun, Hendrik menjelaskan adanya kendala dalam pengumpulan keterangan dari saksi lainnya.

    “Hambatan yang kita hadapi, ada dua saksi yang telah dipanggil, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

    Untuk itu, pihaknya berencana melakukan panggilan ulang disertai surat perintah membawa, mengingat keterangan saksi ini penting dalam upaya pengungkapan kasus.

    “Kedua saksi ini cukup penting, mengingat korban sendiri tidak mengenal pelaku, yang disebut-sebut berinisial NV,” tambah Hendrik.

    Sementara itu, Ramadhani, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang terus berkoordinasi dengan pihak keluarga.

    “Kami bersama-sama penyidik terus mengawal proses kasus ini. Kami sangat menghargai upaya profesional yang dilakukan,” pungkas Ramadhani. (Red)

  • Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai

    Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar peredaran rokok tanpa cukai yang beredar di wilayah Kota Bandar Lampung. Dari hasil operasi tersebut Polisi menyita sekitar 72.000 batang rokok berbagai merk.

    Pengungkapan diketahui berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai. Dari Hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap CA (37), seorang sales rokok, di wilayah Garuntang, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Senin (26 Agustus 2024).

    Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Pelaku CA (37) kita amankan saat menjual rokok tanpa cukai tersebut di sebuah warung di wilayah Garuntang,” Kata Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat, Selasa (27 Agustus 2024).

    Diketahui dalam mengedarkan rokok rokok ilegal tersebut, CA (37) menawarkan rokok tanpa cukai ke sejumlah warung atau toko kecil.

    Dari hasil pengembangan, petugas kembali meringkus SN (33), warga Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu dan IS (30) warga Kedamaian, Bandar Lampung. “Pelaku CA (37) ngambil barang tersebut dari SN (33) dan IS (30), hasil penjualan baru di setorkan kepada keduanya,” kata Wahyu.

    Di rumah tersangka SN dan IS saat dilakukan penangkapan, ditemukan ratusan slop rokok tanpa cukai. “Rokok rokok tersebut disimpan para pelaku di sebuah rumah yang sengaja dikontrak untuk dijadikan gudang penyimpanan,” tambah Wahyu.

    Dari tangan pelaku IS (30), Polisi menyita 130 slop rokok tanpa cukai berbagi merk, sementara 482 slop dari tangan SN (33) dan 48 slop disita dari CA (37).

    Kepada petugas, SN (33) mengaku mendapatkan rokok illegal tersebut dengan cara COD pembelian dari wilayah Pulau Jawa dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Para pelaku sendiri mengaku sudah hampir 1 tahun berjualan rokok tanpa cukai tersebut. “Siang tadi, untuk pelaku dan barang bukti, telah kita limpahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Wahyu. (Red)

  • Insiden Lift Jatuh di Sekolah Azzahra Penanggung Jawab Proyek Tersangka

    Insiden Lift Jatuh di Sekolah Azzahra Penanggung Jawab Proyek Tersangka

     

    Bandar Lampung, (SL) — Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan penanggung jawab proyek pembangunan Sekolah Islam Az Zahra, sebagai tersangka. Tersangka bernama Rahmat itu langsung ditahan, dalam insiden lift jatuh yang menewaskan tujuh orang pekerja.

    Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan analisa dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumsel.

    “Kesimpulannya, ada technical error yang dilakukan Rahmat sehingga lift tidak layak digunakan untuk mengangkut barang dan orang. Hal itu juga sejalan dengan pendapat ahli daya angkut dan angkat serta kajian ahli dari Institut Teknologi Sumatra (Itera),” kata Dennis Kamis 10 Agustus 2023.

    Menurut Dennis pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan. Mulai memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan ahli forensik dan akademisi Itera, dan meminta Puslabfor turun ke lokasi.

    “Atas rangkaian tersebut, kita yakin ada dua alat bukti yang cukup sehingga Rahmat kita tetapkan tersangka dalam insiden lift jatuh az zahra tersebut.” ujar Dennis,

    Tragedi itu, kata Dennis, juga ada unsur kelalaian, yang menyebabkan hilangnya tujuh nyawa dan melukai dua pekerja lainnya. “Sehingga, akhirnya Rahmat kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan.” katanya.

    Berdasar penyelidikan, Rahmat berperan memasang lift yang jatuh. Lift digunakan untuk menunjang kebutuhan pekerjaan. Rahmat sendiri dijerat Pasal 9 UUD RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja junto Pasal 186 Permenaker No. 8 tahun 2020.

    Atau, Pasal 186 junto 25 ayat 2 dan ayat 3 UUD RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UUD RI No. 11 tahun 2020 atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (Red)